Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
REFORMASI KEUANGAN, STANDAR & KONSEP DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
TRAINING AKUNTANSI DASAR UNTUK SEKOLAH
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Kebijakan Akuntansi Muhtar Mahmud.
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
Prof. Gagaring Pagalung, SE., MS., Ak. CA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
1 KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 2 “Organisasi Nirlaba”
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
4.Penulisan draft SAP oleh Kelompok Kerja.
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
Akuntansi Sektor Publik
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA
PSAK 45 ORGANISASI NIRLABA
PERTANGGUNGJAWABAN APBD & SISITEM AKUNTANSI PEMERINTAH
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Transcript presentasi:

Hadi Saputra - 201103253 ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK Regulasi dan Standar www.hadylie-stiebuddhi.vv.si

Latar Belakang Organisasi sektor publik harus bisa memberikan pertanggungjawaban melalui laporan keuangannya. Perlu dibuat standar akuntansi untuk acuan dan pedoman proses akuntansi dalam organisasi sektor publik.

Standar yang ada untuk Akuntansi Sektor Publik IAI PSAK 45  organisasi nirlaba Pemerintah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) IFAC International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) USA GASB dan FASAB

IPSAS Mengacu pada International Accounting Standards (IAS / IFRS) IPSAS bukan untuk mengganti standar yang ada di suatu negara, tapi untuk mengembangkan atau merevisi standar yang ada IPSAS dikembangkan menurut basis akrual

Hadi Saputra - 201103253 ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak IPSAS (cont’d) IPSAS 1 Presentation Of Financial Statements. IPSAS 2 Cash Flow Statements IPSAS 3 Net Surplus Or Deficit For The Period, Fundamental Errors And Changes In Accounting Policies IPSAS 4 The Effects Of Changes In Foreign Exchange Rates IPSAS 5 Borrowing Costs IPSAS 6 Consolidated Financial Statements And Accounting For Controlled Entities IPSAS 7 Accounting For Investments In Associates IPSAS 8 Financial Reporting Of Interests In Joint Ventures IPSAS 9 Revenue From Exchange Transactions IPSAS 10 Financial Reporting In Hyperinflationary Economies www.hadylie-stiebuddhi.vv.si

IPSAS (cont’d) IPSAS 11 Construction Contracts IPSAS 12 Inventories IPSAS 13 Leases: International Public Sector Accounting Standard IPSAS 14 Events After The Reporting Date IPSAS 15 Financial Instruments: Disclosure And Presentation IPSAS 16 Investment Property IPSAS 17 Property, Plant And Equipment IPSAS 18 Segment Reporting IPSAS 19 Provisions, Contingent Liabilities And Contingent Assets IPSAS 20 Related Party Disclosures ------------ Financial Reporting under Cash Basis of Accounting

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah (KSAP) wewenang untuk menyusun dan menerbitkan PSAP Referensi Materi penyusunan: - International Federation of Accountant  IPSAS - International Accounting Standards Committee - International Monetary Fund - Ikatan Akuntan Indonesia  SAK - Financial Accounting Standard Board - Governmental Accounting Standard Board - UU dan Perpu - Organisasi profesional lain di berbagai negara

PSAP (cont’d) Proses transisi menuju basis akrual  pendapatan, belanja, pembiayaan dicatat berbasis kas  Aset, hutang, dan ekuitas dicatat berbasis akrual Tahun 2008  fully akrual UU 17/2003 Informasi keuangan pemerintahan yang menerapkan PSAP dapat jadi dasar pengambilan keputusan dan terwujud transparansi serta akuntabilitas

PP 24/2005 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP): No 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan No 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran No 03 tentang Laporan Arus Kas No 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan No 05 tentang Akuntansi Persediaan; No 06 tentang Akuntansi Investasi; No 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; No 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; No 09 tentang Akuntansi Kewajiban; No 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan KebijakanAkuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; dan No 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian

Nir Laba – PSAK 45 Perbedaan utama yang mendasar terletak pada cara organisasi memperoleh sumber daya Organisasi nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan para penyumbang yang tidak mengharapkan imbalan Pada beberapa bentuk organisasi nirlaba, meskipun tidak ada kepemilikan, organisasi tersebut mendanai kebutuhan modalnya dari utang dan kebutuhan operasinya dari pendapatan atas jasa. Kemampuan organisasi untuk terus memberikan jasa dikomunikasikan melalui laporan posisi keuangan. Laporan ini harus menyajikan secara terpisah aktiva bersih baik yang terikat maupun yang tidak terikat. Pertanggungjawaban manajer mengenai kemampuannya mengelola sumber daya organisasi yang diterima dari para penyumbang disajikan melalui laporan aktivitas dan laporan arus kas.

Lingkup PSAK 45 Pernyataan ini berlaku bagi laporan keuangan yang disajikan oleh organisasi nirlaba yang memenuhi karakteristik sebagai berikut: Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan. 2. Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut. 3. Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis. PSAK 45 tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, departemen dan unit-unit sejenis lainnya.

Definisi Pembatasan permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh penyumbang agar sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen, tetapi organisasi diizinkan untuk menggunakan sebagian atau semua penghasilan atau manfaat ekonomi lainnya yang berasal dari sumber daya tersebut. Pembatasan temporer adalah pembatasan penggunaan sumber daya oleh penyumbang yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu. Sumbangan terikat adalah sumber daya yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang. Pembatasan tersebut dapat bersifat permanen atau temporer. Sumbangan tidak terikat adalah sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang.

LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA (PSAK 45) Laporan keuangan organisasi nirlaba terdiri : laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan laporan aktivitas laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan catatan atas laporan keuangan

Tujuan Rinci Laporan keuangan Tujuan laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, adalah untuk menyajikan informasi mengenai: Jumlah dan sifat aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih suatu organisasi. Pengaruh transaksi, peristiwa dan situasi lainnya yang mengubah nilai dan sifat aktiva bersih. Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu periode dan hubungan antara keduanya. Cara suatu organisasi mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh pinjaman dan melunasi pinjaman, dan faktor lainnya yang berpengaruh pada likuiditasnya. Usaha jasa suatu organisasi.

Laporan Posisi Keuangan Tujuan laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih dan informasimengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu. Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakan bersama pengungkapan dan informasi dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para penyumbang, anggota organisasi, kreditur dan pihak-pihak lain untuk menilai: kemampuan organisasi untuk memberikan jasa secara berkelanjutan dan likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal.

Tujuan Laporan Aktivitas Tujuan utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai : a. pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aktiva bersih, b. hubungan antar transaksi, dan peristiwa lain, c. bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa, Informasi dalam laporan aktivitas, yang digunakan bersama dengan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para penyumbang, anggota organisasi, kreditur dan pihak lainnya untuk: a. mengevaluasi kinerja dalam suatu periode, b. menilai upaya, kemampuan, dan kesinambungan organisasi dan memberikan jasa, c. menilai pelaksanaan tanggung jawab dan kinerja manajer.

Laporan Aktivitas Laporan aktivitas mencakup organisasi secara keseluruhan dan menyajikan perubahan jumlah aktiva bersih selama suatu periode. Perubahan aktiva bersih dalam laporan aktivitas tercermin pada aktiva bersih atau ekuitas dalam laporan posisi keuangan. Laporan aktivitas menyajikan jumlah perubahan aktiva bersih terikat permanen, terikat temporer, dan tidak terikat dalam suatu periode.

Laporan Arus Kas Tujuan utama laporan arus kas adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Laporan arus kas disajikan sesuai PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas dengan tambahan berikut ini: 1. Aktivitas pendanaan: a. penerimaan kas dari penyumbang yang penggunaannya dibatasi untuk jangka panjang. b. penerimaan kas dari sumbangan dan penghasilan investasi yang penggunaannya dibatasi untuk pemerolehan, pembangunan dan pemeliharaan aktiva tetap, atau peningkatan dana abadi (endowment). c. bunga dan dividen yang dibatasi penggunaannya untuk jangka panjang. 2. Pengungkapan informasi mengenai aktivitas investasi dan pendanaan nonkas: sumbangan berupa bangunan atau aktiva investasi.

Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan adalah keterangan- keterangan yang harus disajikan dalam laporan keuangan agar para pengguna laporan keuangan bisa mendapatkan informasi yang lengkap: Kebijakan akuntansi Rincian data Penjelasan detail mengenai suatu komponen

Laporan Keuangan Instansi Pemerintah Indonesia PP 24

LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN Lingkungan operasional organisasi pemerintah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaaan Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintahan adanya pengaruh proses poltik Hub. Antara pembayar pajak dgn pelayanan pem. Ciri keuangan pemerintah Anggaran sbg pernyatan publik, target fiskal dan sebagai alat pengendalian Investasi aset tidak langsung menghasilkan pendapatan Kemungkinan Penggunaan akuntansi dana

PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN Masyarakat; Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa; Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, dan Pemerintah.

ENTITAS PELAPORAN Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari: Pemerintah pusat; Pemerintah daerah; Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan

PERANAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH Akuntabilitas  mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan Manajemen  memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah Transparansi  memberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders Keseimbangan Antargenerasi  memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran, dan apakah generasi y.a.d ikut menanggung beban pengeluaran tersebut

TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH Menyajikan info. yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial maupun politik.

“Cash towards Accrual” BASIS AKUNTANSI BASIS KAS: untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan; BASIS AKRUAL: untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas; Entitas diperkenankan menggunakan basis akrual sepenuhnya, namun tetap menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas. “Cash towards Accrual”

REFORMASI REGULASI KEUANGAN NEGARA

Dasar Hukum Keuangan Negara UUD 45 pasal 23 Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan setiap tahun dengan UU. Apabila DPR tidak menyetujui pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu. Pajak untuk krperluan negara berdasarkan UU Jenis dan harga mata uang ditetapkan dengan UU Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan UU Untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara ditetapkan dengan UU. Hasil pemeriksaan diberitahukan kepada DPR

Dasar Hukum Keuangan Daerah Reformasi dan otonomi daerah telah mengubah hubungan pemerintah pusat dan daerah Otonomi membutuhkan pertanggungjawaban

Era pra Reformasi UU 5/75  Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah PP 6/75  Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD. Kepmendagri 900-099 tahun 1980 Manual Keuangan Daerah PP 2/1994  Pelaksanaan APBD UU 18/1997  Pajak dan Retribusi Daerah Kepmendagri 3/1999  Bentuk dan susunan Perhitungan APBD.

Era pra Reformasi Perhitungan APBD terpisah dari pertanggungjawaban Kepala Daerah Bentuk laporan perhitungan APBD : Perhitungan APBD Nota Perhitungan Perhitungan Kas dan Pencocokan sisa Kas dan sisa Perhitungan Pinjaman diperhitungkan sebagai pendapatan daerah Indikator kinerja Pemda: perbandingan anggaran dan realisasi, standar dan realisasi, target prosentase fisik proyek

LATAR BELAKANG REFORMASI Reformasi pengelolaan keuangan negara/daerah menuju tata kelola yang baik Perubahan sistem pemerintahan  hubungan keuangan pusat & daerah Pengawasan oleh stakeholders atas pengelolaan keuangan negara

BENTUK REFORMASI Penataan peraturan perundang-undangan; Penataan kelembagaan; Penataan sistem pengelolaan keuangan negara/daerah; dan Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan

Reformasi Keuangan Negara Hadi Saputra - 201103253 ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak Reformasi Keuangan Negara UU 17/2003  Keuangan Negara UU 1/2004  Perbendaharaan Negara UU 15/2004  Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan Keuangan Negara UU 25/2004  Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional UU 32/2004 menggantikan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah UU 33/2004 ttg Perimbangan Keuangan antara Pemda dan Pem Pusat menggantikan UU 25/1999 ra www.hadylie-stiebuddhi.vv.si

Peraturan Pemerintah Keungan Negara PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah PP No. 55 Tahun 2005 tentang Perimbangan Keuangan PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar pelayanan Minimal PP No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan PP No 3 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah PP No. 6 Tahun 2008 tentang Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah 35

Peraturan Pelaksana Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Keuangan No. 53 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri 36

BENTUK REFORMASI Penataan peraturan perundang-undangan; Penataan kelembagaan; Penataan sistem pengelolaan keuangan negara/daerah; dan Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan

PPKD SISTEM AKUNTANSI Kepala Daerah SKPD LRA Neraca BUD/SKPKD LAK CaLK Satker Neraca Neraca di se rah kan CaLK Kepala Daerah LRA BUD/SKPKD LAK Neraca Sistem Akuntansi BUD CaLK LAK CaLK

PEMERIKSAAN & PERTANGGUNGJAWABAN BPK DPR/DPRD Pres/Kdh LK (unaudited) LK (unaudited) LK (audited) Pemeriksa LK (audited) Raperda LPJ-LK LK (audited) Raperda LPJ-LK Bahas Perda LPJ-LK

AMANAT KONSTITUSI BPK - RI PEMERINTAHAN PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB MENYUSUN INFRASTRUKTUR PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB BPK - RI PERTIMBANGAN ATAS SAP MENERIMA LHP AUDITOR INTERN AUDIT PERTIMBANGAN ATAS PP SPI MENERIMA LAP BENDAHARA LAP KEU KINERJA TERTENTU

SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TA BERJALAN T A B E R I K U T N Y A 28 FEB 30 MARET 30 MEI 30 JUNI 30 JUNI SKPD BUD BPK BUD DPR(D) P E M B A H S N MELAKSANAKAN APBD MEMBUKUKAN TRANSAKSI KEUANGAN AUDIT LKD PERSIAPAN RUU/ RAPERDA MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN LRA NERACA CALK MENGKOMPILASI LAPORAN KEUANGAN LRA NERACA CALK MENYUSUN LAK UU 17 / 2003 tentang Keuangan Negara pasal 31 UU 1 / 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 UU 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 184 UU 33 / 2004 tentang perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah pasal 81

Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah Perencanaan dan Penganggaran Perbendaharaan Akuntansi dan Pertanggungjawaban Auditing

Implikasi SAP dalam Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pelasanaan Anggaran, dan Sistem Akuntansi RPJM RKPD RENJA SKPD Manajemen Aset/ Utang Sistem Akuntansi/ Informasi Laporan Keuangan Pelaksanaan Anggaran APBD STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Reformasi Perencanaan dan Penganggaran Penggunaan Kerangka pengeluaran Jangka menengah Penganggaran Terpadu Pendekatan Anggaran Berbasis Kinerja

Implikasi SAP dalam Perencanaan dan Penganggaran Struktur Anggaran (I account), yang terdiri dari Anggaran Pendapatan, Anggaran Belanja, dan Anggaran Pembiayaan Klasifikasi Anggaran: Organisasi, Fungsi, Ekonomi Basis Anggaran: Basis Kas

Implikasi SAP dalam Pelaksanaan Anggaran Pengaturan kembali kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah Pengaturan entitas akuntansi dan entitas pelaporan Penataan kembali dokumen pelaksanaan anggaran Penataan sistem pelaksanaan anggaran

Implikasi SAP dalam Manajemen Aset Penataan kembali ketentuan tentang manajemen aset Pengertian Klasifikasi Pengakuan Pengukuran Perubahan Penghentian/Penarikan

Implikasi SAP dalam Manajemen Utang Penataan kembali tentang kebijakan tentang pinjaman daerah Klasifikasi Biaya Pinjaman Pengakuan Pengukuran

REFORMASI DALAM AKUNTANSI, PERTANGGUNGJAWABAN Setiap satker Pengguna Anggaran wajib menyelenggarakan akuntansi berdasarkan SAP. Laporan Keuangan Satker selesai dlm 2 bln, dan dikonsolidasikan oleh PPKD utk diperiksa BPK selama 2 bln, sehingga disampaikan kpd legislatif dlm 6 bulan setelah akhir tahun anggaran. Uraian tentang kinerja yang dicapai disajikan dlm laporan. Pernyataan tanggung jawab harus ditandatangani oleh KDH/ KaSatker.

Implikasi SAP dalam Auditing Terdapat kriteria yang kredibel untuk pemeriksaan atas laporan keuangan BPK memberikan opini atas kesesuaian penyajian laporan keuangan terhadap SAP. Setiap laporan audit BPK disampaikan kepada legislatif terkait, dan terbuka kepada publik (kecuali yg bersifat rahasia negara). Hasil pemeriksaan BPK dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban disertai tanggapan dari pemerintah

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN/D Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, disampaikan kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan (setidak-tidaknya) : Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (dilampiri laporan keuangan perusahaan negara/daerah dan badan lainnya). Pasal 30 dan 31 UUKN

PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Bentuk dan isi laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari BPK. Pasal 32 UUKN

PAKET LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB LRA NERACA LAK CALK IKHTISAR KINERJA IKHTISAR LAIN IKHTISAR LK BUMN/BUMD IKHTISAR LAIN

CONTOH Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan Dinas … Tahun Anggaran …, sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta,…...., 2006 Kepala Dinas …, (………………..)

Sistem Akuntansi Sistem akuntansi merupakan rangkaian prosedur dan elemen-elemen lainnya untuk mengolah transaksi keuangan sampai dihasilkannya laporan keuangan.

Institutional Arrangement SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN Business Process (Reforms, Regulation, Chart of Accounts) LOCAL GOV’T F/S Acct. Systems (Building) Acct. Standards (Development & Dissemination) Institutional Arrangement Spending Unit FS IT Support (Selection & Adoption) Personnel (Capacity Building)

Pengembangan Sistem Sistem akuntansi berbasis komputer Sistem akuntansi yang dikembangkan secara manual

Pengembangan Sistem Akuntansi Sentralisasi Desentralisasi

Hal-hal yang Perlu Dipertimbangkan Dalam pengembangan Sistem Akuntansi Sistem akuntansi dikembangkan secara sentralisasi atau desentralisasi; Ketersediaan hardware; Ketersediaan sarana penunjang yang diperlukan, seperti tenaga listrik, jaringan telepon, dan suku cadang serta bahan lainnya; dan Ketersediaan sumber daya manusia yang mampu mengoperasikan sistem, memelihara data base, dan memelihara sistem.

Sistem Akuntansi - Sentralisasi pekerjaan akuntansi dilaksanakan di satuan kerja pengelola keuangan tidak perlu banyak menyediakan hardware maupun sumber daya manusia pekerjaan akuntansi menumpuk di satuan kerja pengelola keuangan Transaksi keuangan non-kas, seperti pemindahan aset antara satuan kerja, penghapusan aset, dan transaksi non-kas lainnya yang terjadi di unit pengguna anggaran/barang harus dilaporkan segera ke satuan kerja pengelola keuangan.

Sistem Akuntansi - Desentralisasi pekerjaan akuntansi akan tersebar di satuan kerja pengguna anggaran/barang sarana dan prasarana yang relatif banyak tenaga akuntansi/komputer yang cukup di setiap satuan kerja

Penyusunan Neraca Awal Pembentukan tim untuk penyusunan neraca; Perumusan pendekatan penyusunan neraca; Perumusan kebijakan penilaian pos-pos neraca; Penyiapan formulir serta elemen data yang harus dikumpulkan; Pembekalan untuk tim penyusun neraca; Inventarisasi aset dan utang pemerintah; Pengolahan data hasil inventarisasi; Pembahasan hasil inventarisasi; Penyusunan draf neraca; dan Finalisasi penyusunan neraca.

ELEMEN-ELEMEN SISTEM AKUNTANSI Kebijakan akuntansi Pedoman sistem akuntansi Prosedur akuntansi Sumber daya manusia Formulir Catatan Buku-buku Laporan Prasarana lain, khususnya teknologi informasi

Kebijakan Akuntansi Pilihan-pilihan alternatif yang digunakan dalam sistem akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan dituangkan dalam kebijakan akuntansi

Pedoman Akuntansi Format laporan keuangan Bagan Akun Jurnal Standar Pengakuan Pengukuran Penyajian dan Pengungkapan Pelaporan Keuangan Buku/Dokumen/Formulir

BAGAN AKUN/PERKIRAAN Daftar akun/perkiraan/rekening yang digunakan dalam proses akuntansi untuk membukukan seluruh transaksi keuangan daerah Bagan Perkiraan Standar untuk sistem akuntansi pemerintah diperlukan untuk menjaga keseragaman dan konsistensi perlakuan akuntansi Bagan perkiraan standar (buku besar) akan dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku secara nasional sehingga mempermudah dalam penyusunan laporan gabungan, penyusunan statistik keuangan pemerintah, maupun untuk keperluan lainnya.

Klasifikasi APBD APBD ditetapkan oleh DPRD terinci sampai dengan organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun sistem Penyediaan anggaran yang cukup Penyediaan SDM dengan latar belakang akuntansi dan pengetahuan komputer yang cukup dan pengembangan karier yang jelas di bidang akuntansi Komitmen pimpinan/stakeholders untuk membangun dan memanfaatkan sistem Penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan