MATERI PEMBELAJARAN PKN SMA KELAS XII SEMESTER 2 By Molida Osni NIP 131393502
Standar Kompetensi 3 : MENGEVALUASI PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Kompetensi Dasar : 1. MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERAN SERTA PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA Indikatornya : Menjelaskan pengertian pers Menjelaskan fungsi pers dalam masyarakat demokratis di Indonesia Menjelaskan peranan pers dalam masyarakat demokratis di Indonesia Menguraikan perkembangan pers di Indonesia
PENGERTIAN PERS Pers sering diartikan Surat Kabar (News Paper) atau Majalah (Magazine) Secara etimologi Pers (Belanda), Press (Inggris), Presse (Perancis), Pressare atau Premare (Latin) artinya tekan atau Cetak.
Menurut Weiner, Pers adalah wartawan cetak, media cetak, publisitas atau peliputan berita. Menurut Oemar Seno Adji : 1. Dalam arti sempit artinya penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita secara tertulis 2. Dalam arti luas artinya semua media massa atau mess communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik tertulis maupun lisan
UU NO. 40 TAHUN 1999 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia
PERS MENURUT ILMU KOMUNIKASI Usaha percetakan atau penerbitan Usaha pengumpulan dan penyiaran berita Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita Media penyiaran dan berita yakni surat kabar, majalah, radio dan televisi
FUNGSI PERS DI INDONESIA UU No. 40 Tahun 1999 pada pasal 3 : 1. Media Informasi 2. Media Pendidikan 3. Media Hiburan 4. Kontrol sosial
HAROLD D. LASSWEL & CHARLES WRIGHT Fungsi Sosial Media Massa : 1. Pengamatan sosial 2. Korelasi Sosial 3. Sosialisasi 4. Hiburan
PERANAN PERS DI INDONESIA UU No. 40 Tahun 1999 pada pasal 6 : 1. Memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui 2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia serta menghormati kebhinnekaan 3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar 4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum 5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA Dalam perkembangannya dikategorikan ke dalam tiga golongan, yaitu : 1. Pers Kolonial, yaitu surat kabar atau majalah yang diusahakan oleh orang-orang Belanda dalam bahasa Belanda, bahasa Indonesia (Melayu) atau bahasa daerah. 2. Pers Cina, yaitu surat kabar atau majalah yang diterbitkan oleh golongan penduduk Cina dalam bahasa Cina, bahas Belanda dan bahasa Indonesia (Melayu). 3. Pers Nasional, yaitu surat kabar atau majalah yang diterbitkan dalam bahasa Indonesia (Melayu) dan bahasa daerah
PERS DI AWAL PERTUMBUHAN Pada tahun 1615 atas perintah Gubernur Jenderal Jan Pieterzoon Coen diterbitkan Memories der Nouvelles yang ditulis dengan tangan Pada tahun 1688 diterbitkan surat kabar cetak pertama dengan mesin cetak yang didatangkan dari Belanda Pada tanggal 20 Juni 1746 surat kabar pertama ditutup, dan pada tahun 1810 muncul kembali Bataviasche Koloniale Courant di Jakarta, Surabaya dan Semarang
PERS DI AWAL PERTUMBUHAN (Lanjutan) Pada tahun 1770 terbit surat kabar kedua bernama Vendu Nieuws, dan pada masa pemerintahan Herman Willem Daendles, tahun 1809 surat kabar ini dihentikan Pada tahun 1831 muncul surat kabar swasta pertama, dan sebelum tahun 1856 tidak kurang dari 16 surat kabar terbit di Hindia Belanda
PERS DI MASA PERGERAKAN DAN REVOLUSI Surat kabar Bromartani yang berbahasa Jawa pertama terbit di Surakarta, dengan peluncuran pertama tanggal 25 Januari 1855 Surat kabar berbahasa Melayu terbit tahun 1856 dan di Batavia tahun 1858 Muncul wadah persatuan wartawan, seperti Indische Joornalisten Bond (1919) dan Kaoem Journalist (1931)
PERS DI MASA PERGERAKAN DAN REVOLUSI (Lanjutan) Pada masa pendudukan Jepang, Pers dikuasai Jepang, kecuali beberapa surat kabar pribumi di bawah kontrol ketat melalui UU Penguasa (Osamu Sairi) No.16 tentang Badan Pengumuman dan Penerangan serta Pemilikan Pengumuman dan Penerangan Era Jurnalistik Modern pertama ditegakkan oleh RM. Tirto Adhi Soeryo, pemimpin redaksi Soenda Berita, yang ,mendirikan perusahaan pers dan majalah mingguan Medan Prijaji (1910), sebagai surat kabar harian dengan Jurnalis Politik
PERS DI MASA PERGERAKAN DAN REVOLUSI (Lanjutan) Muncul surat kabar Sarotomo yang berubah menjadi Pewarta Oemoem (Suara Parindra), Penggugah (surat kabar Indische Pertij), Suara Kaoem Boeroeh di Poerworejo (1921) dan Rakyat Bergerak di Yogyakarta (1923) Sensor mulai berlaku, yaitu Persfreidel Ordonantie (1931) dan Haatzaai Antikelen terhadap pers yang anti kolonial
PERS DI MASA PERGERAKAN DAN REVOLUSI (Lanjutan) Pada tanggal 8 Juni 1946 muncul Serikat Perusahaan Surat Kabar (Penerbit) Pada tahun 1957 jumlah surat kabar mencapai 120 buah dengan oplah 1.049.500 ex perhari Empat surat kabar beroplah tinggi, yaitu Harian Rakyat (Organ PKI), Pedoman (PSI), Suluh Indonesia (PNI), Abadi (Masyumi)
PERS DI MASA PERGERAKAN DAN REVOLUSI (Lanjutan) Kebebasan pers mulai dibelenggu pemerintah dengan penahawan wartawan sampai penyitaan percetakan Puncaknya, Kodam V Jakarta Raya memberlakukan ketentuan SIT pada tanggal 1 Oktober 1957
PERS DI MASA ORDE LAMA Era demokrasi terpimpin menempatkan pers sebagai alat revolusi melalui Tap MPRS Nomor 11 tahun 1960 Melalui Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 10 tahun 1960, SIT diberlakukan secara terbatas Beberapa ketentuan yang diberlakukan, antara lain : 1. Pers berbahasa Cina dilarang 2. Diarahkan ke pemulihan berlakunya UUD 1945 3. Isi berita sesuai doktrin Manipol Usdek
PERS DI MASA ORDE LAMA Akibat peraturan tersebut jumlah surat kabar hanya 60 buah Redaktur Indonesia, Kantor Berita Antara, PWI dan SPS dikuasai Komunis Pers yang semula bebas berubah menjadi alat propaganda politik Aktivis BM. Diah, Adam Malik, Wonohito mencetuskan badan kebudayaan dan badan pendukung Soekarnoisme anti PKI yang kemudian ditutup oleh Soekarno
PERS DI MASA ORDE LAMA Pada ulang tahun PWI ke 19, Presiden Soekarno menegaskan kembali dalam pidatonya : “Dalam suatu revolusi tanggal 25 Maret 1965 bahwa Departemen Penerangan mengeluarkan aturan tentang : Norma-norma pokok pengusahaan pers Mengharuskan pers berafiliasi ke dalam partai politik atau ormas Muncul surat kabar Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha yang berafiliasi ke ABRI di masa ini politik menjadi pasar pers dan pers menjadi manuver politik
PERS DI MASA ORDE BARU Di awal orde baru pers sempat menikmati kebebasannya berdasarkan UU No.11/1966 dan Tap MPRS No.32 tanggal 12 Desember 1966 pasal 4, 5 dan 8 Dipicu peristiwa Malari di Jakarta (15 Januari 1974), kebebasan pers mulai mendapat tekanan Perumusan konsep pers Pancasila dilakukan tanggal 7 - 8 Desember 1984, munculah istilah pers bebas yang bertanggungjawab Pers sering dibredel dengan alasan meresahkan masyarakat dan menyinggung sara Keluar aturan SIUPP berdasar Peraturan Menteri No. 10 tahun 1994 Terbuka peluang modal asing masuk pers. Pers mulai terjebak aantara idealisme politik dan pragmatisme ekonomi
PERS DI MASA REFORMASI Pasca orde baru, pemerintahan BJ. Habibie mempunyai andil besar terhadap kebebasan pers Tanggal 20 Mei 1998 merupakan tonggak penting lahirnya reformasi yang ditandai dengan turunnya Soeharto sebagai Presiden Kebebasan pers di Indonesia ditandai dengan lahirnya UU No.40 tahun 1999 Pers belum mampu menjadi pilar demokrasi Kalangan DPR menilai perlunya meninjau kembali UU No.40 tahun 1999 dengan memasukkan perijinan dan mekanisme pengawasan dalam penerbitan pers
TUGAS INDIVIDU Carilah artikel di surat kabar atau majalah yang berkaitan dengan fungsi pers, masing-masing satu artikel dan tulis komentar anda ! Selamat Bekerja !
Standar Kompetensi : 2. MENGANALISIS PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNGJAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA Indikatornya : Menjelaskan pengertian kode etik jurnalistik Mendeskripsikan kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia Menunjukkan contoh-contoh penyimpangan kode etik jurnalistik dari berbagai media
PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA Pada tanggal 9 Pebruari 1946, Wartawan Indonesia berkumpul di Solo, menyatukan diri dalam sebuah organisasi wartawan nasional dengan nama PWI Pada tahun 1955 disusunlah kode etik jurnalistik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia
KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar Menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi Menghormati asas praduga tidak bersalah, tidak mencampuradukan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu menliti kebenaran informasi serta tidak melakukan flagiat Tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila Tidak menerima uang suap dan tidak menyalahgunakan profesi Memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan
ASAS-ASAS JURNALISTIK INDONESIA Asas Profesionalisme Asas Nasionalisme Asas Demokrasi Asas Religius
TUJUH DOSA BESAR PERS YANG MEMATIKAN ( Paul Johnson ) 1. Distorsi informasi 2. Dramatisasi fakta palsu 3. Mengganggu privacy 4. Pembunuhan karakter 5. Eksploitasi seks 6. Meracuni pikiran rakyat 7. Penyalanggunaan kekuasaan
PRAKTEK JURNALISTIK YANG MENYIMPANG ( Sasa Djuarsa Sendjaja ) 1. Epsploitasi judul 2. Sumber data “konon kabarnya” 3. Dominasi opini elit dan kelompok mayoritas 4. Penyajian informasi yang tidak investigative
Standar Kompetensi : 3. MENGEVALUASI KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN MEDIA MASSA DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA Indikatornya : Menjelaskan upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers Menjelaskan dampak penyalahgunaan kebebasan pers dalam masyarakat demokratis di Indonesia
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS DI INDONESIA Mewujudkan Pers Pancasila Adanya berbagai ketentuan tentang kebebasan berkomunikasi, memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat di muka umum
JAMINAN KEBEBASAN BERBICARA DAN BERPENDAPAT DI INDONESIA Pasal 28 dan 28F UUD 1945 Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia UU No.39 Tahun 2000 tentang HAM pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 2 dan 4 ayat 1
DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN MEDIA MASSA 1. Bisa menghancurkan nama baik dan reputasi individu 2. Bisa menimbulkan kebohongan publik dan merusak moral masyarakat 3. Merugikan kepentingan bangsa dan negara : a. Tingkat kepercayaan masyarakat akan berkurang sehingga masyarakat apatis terhadap program pemerintah b. Lunturnya kepercayaan luar negari terhadap bangsa dan negara kita c. Timbulnya pergesekan antara pers dengan institusi tertentu
Mari Kita Wujudkan Kebebasan Pers Yang Bertanggungjawab Terimakasih
SIAPKAH ANDA MELAKSANAKAN UJI KOMPETENSI !