Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan KEUANGAN DAN ASET Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
LANDASAN HUKUM UU NO 17/ 2003 tentang Keuangan Negara PP NO 6/2006 Tentang Pengelolaan BMN/D diubah dengan PP No.38/2008 tentang perubahan PP No.6 tahun 2006; PMK 96/PMK.06/2007 Th 2007 Tentang Tatacara Pelaksanaan Penggunaan dan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik ;
KM.62 TAHUN 2008 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara Dilingkungan Departemen Perhubungan; PM. 39 TAHUN 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Dilingkungan Kementerian Perhubungan.
LINGKUP BARANG MILIK NEGARA/DAERAH Barang Milik Negara/Daerah meliputi : barang yg dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D; barang yg berasal dari perolehan lainnya yg sah. Perolehan lainnya yg sah meliputi barang dari : hibah/sumbangan atau yg sejenis; pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak; berdasarkan ketentuan undang-undang; berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
STATUS LAHAN BANDAR UDARA Status tanah Bandar Udara sebagian milik Ditjen Hubud dan sebagian masih menjadi aset Pemda . (belum ada Berita Acara serah terima dari pihak Pemda) Tanah/ lahan yang tercatat dalam aset Ditjen Hubud sebagian telah dibersertifikat dan cukup banyak yang belum bersertifikat. Tanah milik negara harus disertifikatkan a.n. Pemerintah RI C.q Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Peraturan Bersama Menkeu dan Kepala BPN RI No. 186/PMK.06/2009 dan No.24 tahun 2009). Prioritas program pensertifikatan lahan/tanah bandara. Proses pengajuan penerbitan sertifikat kpd BPN setelah mendapatkan Surat Kuasa dari Sesditjen Hubud selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)
SERAH TERIMA HASIL KEGIATAN Serah terima hasil kegiatan wajib dilakukan oleh setiap KPA/PPK yang merupakan pertanggungjawaban administrasi terhadap belanja modal/barang yang dilaksanakan KPA/PPK yang menindak-lanjuti proses serah terima dari TA. 2007 s/d 2010 baru sekitar 15 % Serah terima hasil kegiatan dimaksud selanjutnya akan diserahkan kepada Kepala Unit kerja yang mengoperasionalkan.
INVESTASI PEMDA Sebelum dilaksanakan kegiatan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan secara teknis dari Direktorat terkait. Sudah ada kejelasan terhadap status aset yang akan dibangun dan pola pemanfaatannya. Apabila investasi tsb mengenai aset/bangunan bandara maka perlu diusulkan terlebih dahulu proses penghapusan.
Penghapusan dibedakan Menjadi 2 : Penghapusan dari daftar Barang Penggguna/Daftar barang Kuasa Pengguna; Penghapusan dari Daftar barang Milik Negara;
Penghapusan BMN dapat dilakukan bila: Penyerahan BMN yang tidak digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya kepada Pengelola barang; Pengalihan status penggunaan BMN kepada pengguna barang lainnya; Pemindahtanganan BMN; Dimusnahkan; Sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar dilakukan penghapusan, seperti Hilang, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluarsa, mati,cacat, tidak produktif
Persyaratan penghapusan : BMN selain tanah dan/atau bangunan: a. Memenuhi persyaratan teknis: 1) Rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; 2) tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi (kuno); 3) kadaluarsa; 4) barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dll.; 5) berkurangnya disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan. b. Memenuhi persyaratan ekonomis, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar dari manfaat.
Panitia penghapusan Melakukan Penelitian/Pemeriksaaan/Penilaian BMN yang dituangkan dalam Berita acara yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Penghapusan; Membuat daftar BMN yang akan dihapus, dengan data yang lengkap yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Penghapusan; Mengumpulkan Data dukung Mengusulkan Pemeriksaan Fisik kondisi untuk Kendaraan Dinas ke Dinas Perhubungan (DLLAJR) dan Kondisi fisik untuk bangunan ke Kementerian Pekerjaan Umum
Data dukung penghapusan Surat Keputusan panitia Penghapusan; Berita Acara Penelitian/Penilaian barang; Daftar Barang Foto Asli; Dokumen Kepemilikan; K I B; Laporan kondisi barang berdasarkan SIMAK BMN; Berita acara/Keterangan hilang dari kepolisian setempat; Berita acara pemeriksaan dari Dinas perhubungan dan atau kementerian PU; Surat pernyataan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor/satker
Kepala kantor/Satker mengajukan persetujuan penghapusan dan penandatanganan Keputusan penghapusan BMN secara berjenjang dengan memperhatikan nilai dari paket usulan tersebut dengan memperhatikan pada KM. 62 tahun 2008; Kantor/Satker setelah menerima Keputusan penghapusan BMN, mengajukan permohonan untuk proses lelang kepada Kantor Lelang setempat yang hasilnya dituangkan dalam Risalah Lelang; Melaporkan pelaksanaan lelang kepada Sesjen kemenhub, Dirjen kekayaan Negara, Irjen dan Dirjen
LAPORAN KEUANGAN Pencatatan aset belum mencerminkan nilai sebenarnya Sistem pencatatan dan pelaporan PNBP belum sesuai dengan prosedur Masih adanya Satker yang terlambat melakukan rekonsiliasi sesuai dengan jadwal. Masih terdapat KPA yang kurang perhatian terhadap Laporan Keuangan
P N B P Perlu disusun standar SOP untuk pengelolaan PNBP dan Piutang Prioritas revisi PP No 6 Thn 2009 ttg Tarif atas jenis PNBP yg berlaku pada Dephub dan KM No 35 Th. 2009 Pemisahan tugas dan fungsi dlm penyelenggaraan pemungutan, PBNP
Terima Kasih