Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Pemanfaatan BMN.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
Sosialisasi Kmk - nomor : 271/kmk.06/2011
HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
MANAGEMENT PENGELOLAAN BMN (Khusus BMN yang Bersumber dari Pengadaan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
TATA CARA PENGUSULAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENGHAPUSAN BMN
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan RI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016
Keuangan Universitas Padjadjaran
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PENYIDIKAN.
PENGHAPUSAN.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
PROSES HIBAH ALSIN DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
OVERVIEW PELAKSANAAN HIBAH BMN DAN STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN HIBAH BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
PENYELESAIAN ADMINISTRASI & PERCEPATAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN.
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
Dra. Rita zasriyanti RAPAT KOORDINASI
Doden FE Untag Banyuwangi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
Transcript presentasi:

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan KEUANGAN DAN ASET Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

LANDASAN HUKUM UU NO 17/ 2003 tentang Keuangan Negara PP NO 6/2006 Tentang Pengelolaan BMN/D diubah dengan PP No.38/2008 tentang perubahan PP No.6 tahun 2006; PMK 96/PMK.06/2007 Th 2007 Tentang Tatacara Pelaksanaan Penggunaan dan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik ;

KM.62 TAHUN 2008 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara Dilingkungan Departemen Perhubungan; PM. 39 TAHUN 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Dilingkungan Kementerian Perhubungan.

LINGKUP BARANG MILIK NEGARA/DAERAH Barang Milik Negara/Daerah meliputi : barang yg dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D; barang yg berasal dari perolehan lainnya yg sah. Perolehan lainnya yg sah meliputi barang dari : hibah/sumbangan atau yg sejenis; pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak; berdasarkan ketentuan undang-undang; berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

STATUS LAHAN BANDAR UDARA Status tanah Bandar Udara sebagian milik Ditjen Hubud dan sebagian masih menjadi aset Pemda . (belum ada Berita Acara serah terima dari pihak Pemda) Tanah/ lahan yang tercatat dalam aset Ditjen Hubud sebagian telah dibersertifikat dan cukup banyak yang belum bersertifikat. Tanah milik negara harus disertifikatkan a.n. Pemerintah RI C.q Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Peraturan Bersama Menkeu dan Kepala BPN RI No. 186/PMK.06/2009 dan No.24 tahun 2009). Prioritas program pensertifikatan lahan/tanah bandara. Proses pengajuan penerbitan sertifikat kpd BPN setelah mendapatkan Surat Kuasa dari Sesditjen Hubud selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)

SERAH TERIMA HASIL KEGIATAN Serah terima hasil kegiatan wajib dilakukan oleh setiap KPA/PPK yang merupakan pertanggungjawaban administrasi terhadap belanja modal/barang yang dilaksanakan KPA/PPK yang menindak-lanjuti proses serah terima dari TA. 2007 s/d 2010 baru sekitar 15 % Serah terima hasil kegiatan dimaksud selanjutnya akan diserahkan kepada Kepala Unit kerja yang mengoperasionalkan.

INVESTASI PEMDA Sebelum dilaksanakan kegiatan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan secara teknis dari Direktorat terkait. Sudah ada kejelasan terhadap status aset yang akan dibangun dan pola pemanfaatannya. Apabila investasi tsb mengenai aset/bangunan bandara maka perlu diusulkan terlebih dahulu proses penghapusan.

Penghapusan dibedakan Menjadi 2 : Penghapusan dari daftar Barang Penggguna/Daftar barang Kuasa Pengguna; Penghapusan dari Daftar barang Milik Negara;

Penghapusan BMN dapat dilakukan bila: Penyerahan BMN yang tidak digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya kepada Pengelola barang; Pengalihan status penggunaan BMN kepada pengguna barang lainnya; Pemindahtanganan BMN; Dimusnahkan; Sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar dilakukan penghapusan, seperti Hilang, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluarsa, mati,cacat, tidak produktif

Persyaratan penghapusan : BMN selain tanah dan/atau bangunan: a. Memenuhi persyaratan teknis: 1) Rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; 2) tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi (kuno); 3) kadaluarsa; 4) barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dll.; 5) berkurangnya disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan. b. Memenuhi persyaratan ekonomis, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar dari manfaat.

Panitia penghapusan Melakukan Penelitian/Pemeriksaaan/Penilaian BMN yang dituangkan dalam Berita acara yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Penghapusan; Membuat daftar BMN yang akan dihapus, dengan data yang lengkap yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Penghapusan; Mengumpulkan Data dukung Mengusulkan Pemeriksaan Fisik kondisi untuk Kendaraan Dinas ke Dinas Perhubungan (DLLAJR) dan Kondisi fisik untuk bangunan ke Kementerian Pekerjaan Umum

Data dukung penghapusan Surat Keputusan panitia Penghapusan; Berita Acara Penelitian/Penilaian barang; Daftar Barang Foto Asli; Dokumen Kepemilikan; K I B; Laporan kondisi barang berdasarkan SIMAK BMN; Berita acara/Keterangan hilang dari kepolisian setempat; Berita acara pemeriksaan dari Dinas perhubungan dan atau kementerian PU; Surat pernyataan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor/satker

Kepala kantor/Satker mengajukan persetujuan penghapusan dan penandatanganan Keputusan penghapusan BMN secara berjenjang dengan memperhatikan nilai dari paket usulan tersebut dengan memperhatikan pada KM. 62 tahun 2008; Kantor/Satker setelah menerima Keputusan penghapusan BMN, mengajukan permohonan untuk proses lelang kepada Kantor Lelang setempat yang hasilnya dituangkan dalam Risalah Lelang; Melaporkan pelaksanaan lelang kepada Sesjen kemenhub, Dirjen kekayaan Negara, Irjen dan Dirjen

LAPORAN KEUANGAN Pencatatan aset belum mencerminkan nilai sebenarnya Sistem pencatatan dan pelaporan PNBP belum sesuai dengan prosedur Masih adanya Satker yang terlambat melakukan rekonsiliasi sesuai dengan jadwal. Masih terdapat KPA yang kurang perhatian terhadap Laporan Keuangan

P N B P Perlu disusun standar SOP untuk pengelolaan PNBP dan Piutang Prioritas revisi PP No 6 Thn 2009 ttg Tarif atas jenis PNBP yg berlaku pada Dephub dan KM No 35 Th. 2009 Pemisahan tugas dan fungsi dlm penyelenggaraan pemungutan, PBNP

Terima Kasih