Reuse, Recycle , Recovery PENGELOLAAN LIMBAH B-3 Reuse, Recycle , Recovery Fly Ash Copper Slag CuCl2 dan FeCl2 Solder Dross Katalis RCC MPB Sludge Aluminium Katalis Bekas KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
LATAR BELAKANG PENGELOLAAN LIMBAH B3 meningkatnya penggunaan bahan berbahaya dan beracun pada berbagai kegiatan, antara lain pada kegiatan perindustrian, pertambangan, kesehatan dan juga kegiatan rumah tangga adanya kebutuhan industri penghasil limbah B3 - terutama di kawasan-kawasan tertentu yang memerlukan kesediaan fasilitas pengolahan dan penimbunan limbah B3 yang berwawasan lingkungan meningkatnya upaya pengendalan pencemaran udara dan pengendalian pencemaran air yang akan menghasilkan lumpur atau abu yang berbahaya dan beracun Indonesia merupakan salah satu negara tujuan tempat pembuangan limbah 4/3/2017
MENGAPA LIMBAH HARUS DIOLAH/KELOLA ? Limbah harus dikelola dengan alasan lingkungan, bahwa limbah dapat (berpotensi) mencemari lingkungan kehidupan manusia. Limbah harus dikelola dengan proses dan pendekatan untuk memperkecil dampak melalui upaya memperpanjang nilai tambah sebagai produk/produk sampingan sebelum nantinya limbah diolah Upaya yang dilakukan adalah melalui pendekatan reduce dengan 3R (reuse, recycle dan recovery) Dengan bertambahnya nilai manfaat limbah maka pemakaian sumberdaya dapat diefesiensikan pemanfaatannya Pengolahan limbah sendiri harus menggunakan proses dan pendekatan teknologi yang akrab lingkungan 4/3/2017
APA ITU LIMBAH Limbah adalah sisa dari suatu usaha/kegiatan (UU 23/1997 PLH) Limbah dihasilkan dari suatu proses transformasi dari bahan menjadi produk Dalam proses dan transformasi yang terjadi terdapat perubahan karakteristik dan sifat dari bahan yang berpotensi merusak/mencemari lingkungan 4/3/2017
DEFINISI B3 bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. 4/3/2017
DEFINISI LIMBAH B-3 (PP74/2001) Sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. 4/3/2017
4/3/2017
4/3/2017
B3 – LIMBAH B3 B3 Limbah B3 Penggunaan/ Pemanfaatan Penanganan Bahan Off spec Sisa Bahan 4/3/2017
REGULASI PENGELOLAAN LIMBAH B3 Undang-undang RI No. 32 / 2009 ttg “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. PP RI No. 18 / 1999 Jo. PP No. 85 / 1999 ttg “Pengelolaan LB3” PP RI No. 27 /1999 ttg “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. PP 38 Tahun 2007 ttg “Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Permen LH No. 18/2009 ttg Tata Cara Perizinan PLB3 Permen LH No. 30/2009 ttg Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan PLB3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemerintah Daerah Permen LH No. 02/2008 ttg Pemanfaatan Limbah B3 Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995 ttg “ Tata Cara & Persyaratan Teknik Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3” Kepdal 02/BAPEDAL/09/1995 ttg “Dokumen Limbah B3”. Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 ttg Persyaratan teknis pengolahan LB3 Kepdal 04/BAPEDAL/09/1995 ttg Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan LB3, Kepdal 05/BAPEDAL/09/1995 ttg “Simbol dan Label LB3”. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
PERIZINAN DAN KEWAJIBAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DASAR HUKUM PERIZINAN DAN KEWAJIBAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 Undang-undang RI No. 32 / 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : - Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan (Pasal 59 ayat 1); PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 : - Pasal 9 s/d Pasal 26 : pelaku pengelola limbah B3 (penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku; - Pasal 40 ayat (1) : setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan atau rekomendasi pengelolaan LB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Terkait dengan Pengelolaan Limbah B3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
PENGELOLAAN LIMBAH B3 Pasal 59 Ayat 1 s/d 6 Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan. Dalam hal B3 yang telah kadaluarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dlm izin. Keputusan pemberian izin wajib diumumkan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
KETENTUAN PIDANA Pasal 102 Pasal 103 Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah Pasal 103 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 40 PP 18/1999 1) Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan : Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab 2) Pengangkut limbah B3 wajib memiliki izin pengangkutan dari Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab; 3) Pemanfaat limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki izin pemanfaatan dari instansi yang berwenang memberikan izin pemanfaatan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 43 PP 18/1999 Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permen LH No. 11/2006 ttg Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL : Wajib AMDAL untuk pengelolaan limbah B3 sebagai kegiatan utama kecuali kegiatan skala kecil spt pengumpul minyak pelumas bekas, slop oil, timah dan flux solder, aki bekas, solvent bekas, limbah kaca terkontaminasi limbah B3 (cukup UKL & UPL) Pengelolaan limbah B3 bukan sebagai kegiatan utama, AMDAL atau UKL & UPL-nya sudah terintegrasi dalam kegiatan utama dengan ketentuan bahwa dalam dokumen AMDAL atau UKL & UPL sudah mencantumkan kegiatan pengelolaan Limbah B3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 45 PP 18/1999 Kegiatan baru yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan limbah yang lokasinya sama dengan kegiatan utama, maka AMDAL untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terintegrasi dengan AMDAL kegiatan utama. Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan penghasil dan pemanfaat di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya RKL-RPL yang telah disetujui yang diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Kewenangan Penilaian Dokumen Lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah B3 : AMDAL Permen LH 05 Tahun 2008 Kegiatan pengolahan dan penimbunan sebagai kegiatan utama Komisi AMDAL Pusat Kegiatan pengumpulan skala provinsi dan pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama Komisi AMDAL Provinsi Kegiatan pengumpulan skala kabupaten/ kota Komisi AMDAL Kabupaten/ Kota UKL – UPL Kepmen LH 86 Tahun 2002 Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1 Permen LH No. 02/2008 Tentang Pemanfaatan Limbah B3 : Butir 6 : Reuse adalah penggunaan kembali limbah B3 dengan tujuan yang sama tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal. Butir 7 : Recycle adalah mendaur ulang komponen-komponen yang bermanfaat melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal yang menghasilkan produk yang sama ataupun produk yang berbeda. Butir 8 : Recovery adalah perolehan kembali komponen-komponen yang bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
KLASIFIKASI B3 Mudah meledak Pengoksidasi Sangat mudah menyala Amat sangat beracun Beracun Berbahaya Korosif Bersifat iritasi Berbahaya bg lingkungan Karsinogenik Teratogenik Mutagenik 4/3/2017
TINGKATAN RACUN B3 1 Amat sangat beracun < 1 2 Sangat beracun Urutan Kelompok LD 50 (mg/kg) 1 Amat sangat beracun < 1 2 Sangat beracun 1 – 50 3 Beracun 51 – 500 4 Agak beracun 501 – 5000 5 Praktis tidak beracun 5001 – 15000 6 Relatif tidak berbahaya > 15000 4/3/2017
KLASIFIKASI B3 (PP 74/2001) B3 yang dapat dipergunakan (209 bahan: Ammoniak, Asam khlorida …) B3 yang dilarang dipergunakan: jenis B3 yg dilarang digunakan, diproduksi, diedarkan dan atau diimpor (10 bahan: Aldrin, Endrin, DDT …) B3 yang terbatas dipergunakan: B3 yg dibatasi penggunaan, impor, dean atau produksinya (45 bahan: Mercury, CFC …) 4/3/2017
4/3/2017
SUMBER LIMBAH B3 LIMBAH B3 (PP 18/1999 Jo. PP 85/1999) GAS (PP 41/1999) Sesuai baku mutu emisi Kepmen 13/1995 PENANGKAP DEBU Belum diolah DEBU / PARTIKEL Sesuai baku mutu air limbah Kepmen 51/1995 AIR LIMBAH BAHAN BAKU (PP 74/2001) PROSES PRODUKSI PRODUK AIR LIMBAH (PP 82/2001) (Sisa kemasan, Bahan kimia kadaluarsa) IPAL LIMBAH DEBU - LIMBAH PADAT - LIMBAH CAIR sesudah diolah SLUDGE LIMBAH B3 (PP 18/1999 Jo. PP 85/1999) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Identifikasi Limbah B3 Limbah B3 menurut sumbernya : Mudah meledak Sumber Tidak Spesifik (berdasarkan Lampiran I, tabel 1, PP 85 /1999) Sumber Spesifik (berdasarkan Lampiran I, tabel 2, PP 85/1999) Bahan kimia kadaluarsa; Tumpahan; sisa kemasan; buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi Berdasarkan Karakteristik Limbah B3 Mudah meledak Mudah terbakar Reaktif Beracun (Uji TCLP) Infeksius Bersifat korosif Berdasarkan Pengujian toksikologi untuk menentukan sifat akut (LD50) dan/atau kronik (Lampiran III PP 85/1999 dg mempertimbangkan 11 faktor) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
IDENTIFIKASI LIMBAH B-3 4/3/2017
4/3/2017
4/3/2017
4/3/2017
DASAR PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 Surat Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-68/Bapedal/05/1994 tentang Permohonan Ijin Pengelolaan Limbah B3 No. Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang tentang Tata Cara & Persyaratan Teknis Penyimpana dan Pengumpulan Limbah B3 No. Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang tentang Dokumen Limbah B3 No. Kep-03/Bapedal/09/1995 tentang tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3 No. Kep-04/Bapedal/09/1995 tentang tentang Tata Cara & Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi bekas Pengolahan dan Lokasi bekas Penimbunan Limbah B3 No. Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3 No. Kep-255/Bapedal/08/1996 tentang Tata Cara & Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas No. Kep-02/Bapedal/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 No. Kep-03/Bapedal/01/1998 tentang Program Kemitraan dalam Pengelolaan Limbah B3 (KENDALI) No. Kep-04/Bapedal/01/1998 tentang Penetapan Prioritas Daerah Tingkat I Program KENDALI B3 4/3/2017
PP 18/1999 jo. PP 85/1999 mengatur tentang.. Kewajiban bagi setiap penghasil limbah B3 untuk mengolah limbahnya. Jika tidak sanggup, maka tanggung jawab pengolahan dapat dialihkan kepada badan usaha pengolah limbah B3 yang telah mendapat ijin Bapedal. Pengaturan ini juga termasuk kewajiban untuk melakukan pengelolaan sebelum limbah diolah, speerti pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dll. Kewajiban-kewajiban bagi badan usaha /kegaiatan pengelola limbah B3, seperti badan usaha yang melakukan pengumpulan, pengolahan, penimbunan, pemanfaatan dan usaha pengangkut limbah B3. Ketentuan mengenai pengawas dan pelaksanaan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan limbah B3. Ketentuan teknis administratif dalam kegiatan pengelolaan limbah B3, termasuk sanksi-sanksi bagi pelanggarannya. Ketentuan dalam penetapan limbah B3. 4/3/2017
PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH B3 penghasil pengumpul pengangkut pengawas pengolah (penimbun dan pemanfaat) 4/3/2017
KETENTUAN PENGHASIL LIMBAH B3 wajib mengolah limbah B3 atau menyerahkannya kepada Pengolah tempat penyimpanan sesuai dengan persyaratan melaporkan kegiatan dapat menjadi pengumpul, pengangkut, pemanfaat atau pengolah bila memenuhi persyaratan label pada kemasan mengisi dokumen limbah B3 membantu pengawas memiliki sistim tanggap darurat 4/3/2017
KETENTUAN PENGANGKUT LIMBAH B3 ijin dari Departemen Perhubungan dengan rekomendasi dari Bapedal alat angkut memenuhi ketentuan menyerahkan dokumen muatan dan dokumen limbah menyerahkan dokumen kepada penghasil/pengumpul membantu pengawas mempunyai sistm tanggap darurat 4/3/2017
KETENTUAN PENGUMPUL LIMBAH B3 lokasi pengumpulan sesuai dengan persyaratan membuat catatan tentang kegiatan dan mel;aporka kepada Bapedal maksismum 90 hari penyimpanan sebelum diolah/diserahkan ke pengolah ijin operasi dari bapedal membantu pengawas memiliki sistim tanggap darurat 4/3/2017
KETENTUAN PENGOLAH/ PENIMBUN LIMBAH B3 memiliki dokumen Amdal badan hukum ijin Bapedal memiliki laboratorium minimum luas lahan 1 Ha dan memenuhi persyaratan permeablitas tanah minimum 10-7 cm/detik fasilitas pengolahan atau penimbunan sesuai ketentuan teknis kegiatan dan pemantauan sesuai ketentuan memiliki sistim tanggap darurat 4/3/2017
PENGELOLAAN LIMBAH B-3 ♣ Pengelolaan limbah B-3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan limbah B3 serta penimbunan hasil pengolahan tersebut. ♣ Pengelolaan limbah B-3 bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi sifat bahaya dan beracun limbah B3 agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. 4/3/2017
PENGELOLAAN B3 Penghasil Pengangkut Pengedar Penyimpan Pengguna Pembuangan 4/3/2017
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3. Pengemasan: prakemas, kemasan, prinsip pengemasan, tata cara pengemasan Pewadahan dengan tangki dan penempatannya Persyaratan penyimpanan: palet, penumpukan, jarak bangunan penyimpanan: konstruksi, cuaca, limbah mudah terbakar, limbah mudah meledak dsb. Pengumpulan: lahan, syarat bangunan, lay out, fasilitas tambahan. 4/3/2017
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3. Chain of custody Jumlah lembar dokumen 7 atau 11 Bagian diisi penghasil/pengumpul, pengangkut, pengumpul/pemanfaat/ pengolah/penimbun. 4/3/2017
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kep-03/Bapedal/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolah Limbah B3. Syarat lokasi Syarat fasilitas keamanan (security, kebakaran, tumpahan, STD, pengujian, peralatan, pelatihan) Penanganan limbah sebelum pengolahan Pengolahan: fisika-kimia (pretreatment), pengolahan thermal, BMLC-PPLIB3 4/3/2017
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kep-04/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Penimbunan Limbah B3. Lokasi: banjir, geologi lingkungan, hidrogeologi, hidrologi, iklim, flora-fauna Rancang bangun landfill Persyaratan prakonstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi Fasilitas landfill Persyaratan sebelum penimbunan dan kualitas limbah untuk penimbunan Pengelolaan lindi: kontrol air, pengumpul, pengolahan, dan pembuangan Pemantauan kualitas air tanah/permukaan Persyaratan penutupan akhir 4/3/2017
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3. Simbol: bentuk dasar, jenis (mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, korosif, infeksius, campuran) Cara pemasangan pada: kemasan, kendaraan pengangkut, tempat penyimpanan Label: label identitas limbah, kemasan kososng, penunjuk tutup kemasan. 4/3/2017
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kep-68/Bapedal/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah B3. Persyaratan administratif Dokumen penunjang Berita acara pemeriksaan 4/3/2017
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kep-68/Bapedal/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah B3. Persyaratan administratif Dokumen penunjang Berita acara pemeriksaan 4/3/2017
TATALAKSANA PENGELOLAAN B3 Registrasi oleh penghasil dan pengimpor Prosedur notifikasi bagi impor B3 yg terbatas dipergunakan dan atau pertama kali Produsen wajib membuat MSDS Pengangkutan menggunakan sarana yang memenuhi syarat dari instansi yang berwenang Penggunaan simbol dan label Tempat penyimpanan sesuai syarat teknis dan mempunyai STD 4/3/2017
NOTIFIKASI B3 Notifikasi ekspor: pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara penerima dan negara transit apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas untuk B3 yg terbatas dipergunakan Notifikasi impor: pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor dan negara transit apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas untuk B3 yg terbatas dipergunakan dan atau yg pertama kali diimpor 4/3/2017
PENGGUNAAN/ PEMANFAATAN B3 Kaidah penggunaan bahan berdasarkan prinsip K3 Prosedur penggunaan peralatan kerja Kaidah penggunaan bahan berdasarkan MSDS (merek dagang, rumus kimia B3, jenis B3, klasifikasi b3, teknik penyimpanan, tata cara bila terjadi kecelakaan) 4/3/2017
PENANGANAN B3 Faktor-faktor dalam penyimpanan B3 (temperatur, kelembaban, interaksi dengan wadah, interaksi antar bahan) Persyaratan teknis penyimpanan Sarana dan prasarana penyimpanan (pencahayaan, sirkulasi udara - exhaust fan, pendingin, termometer, higrometer..) 4/3/2017
PENANGANAN SISA OFF-SITE B3 Prosedur pembuangan dan pemusnahan bahan Sarana dan prasarana pembuangan 4/3/2017
Pengelolaan Limbah B3 Penghasil Penyimpanan Pengumpulan Pemanfaatan (PP 18/1999 Jo PP 85/1999) : adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Penyimpanan sementara : kegiatan menyimpan limbah yg dihasilkan intern oleh satu penghasil. Pengumpulan : kegiatan menyimpan limbah yang dihasilkan oleh banyak sumber penghasil Penghasil Penyimpanan Pengumpulan Pemanfaatan Pengangkutan Pengolahan Penimbunan Pasal 9 – 11 Pasal 12 – 14 Pasal 18 – 22 Pasal 15 – 17 Pasal 23 – 24 Pasal 25 – 26 4/3/2017 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengelolaan Limbah B3 Penghasil Penyimpanan Pasal 9 – 11 Pasal 12 – 14 (UU No. 32/2009 dan PP 18/1999 Jo PP 85/1999) : adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Penghasil Penyimpanan Pengumpulan Pemanfaatan Pengangkutan Pengolahan Penimbunan Pasal 9 – 11 Pasal 12 – 14 Pasal 18 – 22 Pasal 15 – 17 Pasal 23 – 24 Pasal 25 – 26 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP