Oleh : Suwandi Eko Putranto PENGALAMAN PROMOSI PENGGUNAAN KONDOM DAN PERATURAN LOKAL DI RESOSIALISASI ARGOREJO Oleh : Suwandi Eko Putranto
Latar Belakang Begitu pentingnya Kondom sebagai sarana untuk mencegah menularnya IMS dan HIV/AIDS. Menekan Laju peningkatan IMS yang telah ada serendah-rendahnya. Menuju Resosialisasi Argorejo sebagai Resosialisasi yang sehat terbebas dari IMS dan HIV/AIDS.
RESOSIALISASI ARGOREJO Jumlah wisma : 158 736 orang anak asuh ( RT 1 – RT 6 ) Termasuk didalamnya 112 wisma karaoke 220 operator karaoke
PEMBINAAN Jadwal Pembinaan : Senin : RT 1 dan RT 2 Selasa : RT 3 dan RT 4 Kamis : RT 5 dan RT 6 Tiap pembinann anak asuh diberikan : 3 biji kondom. Materi Pembinaan : Pengetahuan IMS Pengetahuan HIV / AIDS Dalam pengarahan selalu ditekankan pencegahan IMS, HIV/AIDS dengan selalu menggunakan KONDOM.
Pendistribusian Kondom Terdapat 3 PE pada tiap – tiap RT. PE bertugas mendistribusikan serta melakukan evaluasi penggunaan kondom. Stok kondom anak asuh selama 1 minggu sebanyak 20 buah kondom, apabila terpakai maka akan ditambah lagi sehingga akan selalu mempunyai stok 20 buah kondom. Pada tiap – tiap wisma terdapat poster yang bertuliskan : “ WILAYAH WAJIB KONDOM 100 % “
SKRINING Untuk mengetahui status kesehatan / hasil pemakaian kondom maka dijadwalkan skrining : RT 1,2,3 di Puskesmas Lebdosari, Tempat Klinik : Gedung Resos. RT 4,5,6 di klinik IMS Griya ASA Jadwal pemeriksaan secara rutin setiap 2 minggu sekali. Jadwal VCT setiap 3 bulan sekali.
RANTAI PERPUTARAN KONDOM DISTRIBUTOR KONDOM ANAK ASUH PEER EDUCATEER ( PE ) KETUA RESOS KORLAP PE PENGAWAS LAPANGAN
ALUR SKRINING KETUA PENGURUS RT 1 RT 2 RT 3 RT 4 RT 5 RT 6 GRIYA ASA PUSKESMAS
PERATURAN LOKAL DI RESOSIALISASI ARGOREJO Dasar : -Komitmen Jateng 5 mei 2006 -Instruksi walikota No. 447/3/2005 -Pertemuan tanggal 8 april 2008 tentang pemantapan regulasi lokal.
JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI Bapak/ibu asuh : - apabila menerima anak dibawah umur. - tidak boleh menerima anak asuh yang terkena sanksi. - melanggar waktu operasional, antara lain : Pelanggaran waktu tutup operasional anak asuh dan waktu tutup operasional karaoke
SANKSI Bagi Ibu Asuh: Peringatan pertama : membuat surat pernyataan bahwa akan mentaati peraturan dari pengurus. Peringatan kedua : Membuat surat pernyataan terahir. Peringatan ketiga : Wisma ditutup.
2. Anak asuh Anak asuh diwajibkan mempunyai KTA Resos Argorejo. - Anak asuh diwajibkan harus mempunyai SKBT. Anak asuh diwajibkan mempunyai KTA Resos Argorejo. Anak asuh wajib melakukan skrining setiap 2 minggu sekali. Anak asuh diwajibkan melakukan VCT setiap 3 bulan sekali. Anak asuh diwajibkan mengikuti pembinaan sesuai jadwal masing-masing RT. Wajib menabung ( simpan pinjam ). Wajib mengikuti senam sesuai jadwal masing – masing. Wajib mengikuti asuransi kesehatan
SANKSI BAGI Anak asuh: Peringatan pertama : membuat surat pernyataan bahwa akan mentaati peraturan dari pengurus. ( Kuliah malam ) Peringatan kedua : Membuat surat pernyataan terahir. ( Kuliah malam + denda ) Peringatan ketiga :dipulangkan ke kampung halamannya dikoordinasi dengan puskesmas setempat bagi yang positif IMS
PENGHARGAAN Setiap 5 bungkus dapat di tukarkan dengan 1 kupon, yang akan di undi pada setiap HUT RI, dengan hadiah : - TV - VCD Player - Kipas Angin - Hair dryer - dll
REGULASI LOKAL
Program Kebijakan Maksud dan Tujuannya adalah : Menjadikan Masyarakat yang setara Memerangi kemiskinan Memberdayakan kesejahteraan Visi : HARUS KAYA Misi : Kesehatan Pengamanan Pengentasan
BANYAK SIKILE KUNING, PALING PENAK NING SUNAN KUNING SEMBAH NUWUN