Kenapa Otonomi Perguruan Tinggi Diperlukan Paparan Dewan Pendidikan Tinggi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Advertisements

PAU-PPAI-UT 1 2 Peserta dapat menjelaskan strategi pengembangan pendidikan tinggi Tujuan Instruksional Umum Tujuan Instruksional Khusus Peserta dapat.
PRAKTEK BAIK DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Disajikan oleh Margono Slamet SUATU PENGANTAR HAL-HAL YANG PERLU DIJAMIN MUTUNYA.
Jakarta, 15 Mei 2012 Kastrat FKG UI. KONSTITUSIONALITAS PENDIDIKAN TINGGI UUD 1945: hak mendapat pengajaran dan pembuatan sistem pendidikan nasional.
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
Substansi Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi Drs. Utut Adianto Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
KERJASAMA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
STANDAR 2.
BIDANG ADMINISTRASI UMUM
LABA BELANJA PENDAPATAN NIRLABA PENGERTIAN NIRLABA BHP DAN PENGERTIAN LABA BLU.
STANDAR BAN PT.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Oleh : Tim Persiapan Otonomi Pengelolaan Unair Sebagai Badan Hukum Milik Negara OTONOMI PENGELOLAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA.
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
HASIL KAJIAN SK MWA ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010)
BADAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS GUNADARMA (BAJAMTU – UG)
“Seminar Sehari UHAMKA Menyongsong Masa Depan”
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
Universitas Padjadjaran
Kebijakan Pendidikan Tinggi Prof. Munawar Ketua LP3M-UB
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PENJAMIN MUTU MAHASISWA
Borang Akreditasi Program Studi Pendidikan Dokter
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
UPAYA MEMPEROLEH NILAI OPTIMAL AKREDITASI
PRAKTEK BAIK DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Renstra Unpad dan Transformasi PTN BH
Keterangan Saksi Prof. Dr. Sofian Effendi
MEKANISME PENGUJIAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN dan Retno Sudarwanti,
Transparansi dalam Praktek dan Terapan BHP di Universitas Indonesia
Kesimpulan Sidang Komisi III
Kebijakan terkait Dosen
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Penuhi Hak Atas Pendidikan dan Rebut Kebebasan Akademis
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
KEBIJAKAN UMUM PENYUSUNAN RKAT UPI
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
Disampaikan oleh Dewan Pengawas
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 2 :
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Transcript presentasi:

Kenapa Otonomi Perguruan Tinggi Diperlukan Paparan Dewan Pendidikan Tinggi

Mengapa Perguruan Tinggi harus Mandiri/Otonom? • Perguruan Tinggi sebagai salah satu pilar bangsa/negara  otonomi untuk mencari kebenaran • Perguruan tinggi sebagai kekuatan moral dalam masyarakat (moral force)  harus otonom • PT mengemban misi dan tanggung jawab jangka panjang pada masyarakat: • Mencari kebenaran, membangun budaya dan peradaban bangsa • Menciptakan dan mentransfer ilmu pengetahuan • Menggali dan menjawab masalah dalam masyarakat berdasar kebebasan mimbar akademik, kebenaran dan metode ilmiah  harus otonom

Mengapa Perguruan Tinggi harus Mandiri/Otonom? • PT otonom bisa lebih proaktif dan responsif terhadap perubahan di masyarakat karena pengambilan keputusan yang singkat dan fleksibel • PT Otonom umumnya lebih efisien dan entrepreneurial • Tapi: Otonomi HARUS disertai dengan Akuntabilitas • Otonomi PTN BUKAN privatisasi karena Pemerintah tetap bertanggung jawab mensubsidi • Otonomi PTN BUKAN Liberalisasi karena Pemerintah tetap mengatur dan melindungi akses masyarakat serta tidak menyerahkan pada mekanisme pasar

Tinjauan Sejarah • Prof. Soepomo, 1950, Pendidikan Dalam Djaman Kemerdekaan dan Kedaulatan (tahun ) Pembentukan UU Pokok Pendidikan dan Pengajaran (UU, tahun 1950 No,IV dan UU, tahun 1954 No,VII):...bahwa universitas di Indonesia hendaknya merupakan sebuah badan hukum (mempunyai rechtpersoonlijkheid).

Tinjauan Sejarah • Mr.Sunaria Kalapaking, (ibid):... Universitas milik Negara (PTN) perlu dibentuk sebagai badan hukum dan memiliki kemerdekaan seluas- luasnya dalam mengabdi terhadap ilmu pengetahuan • Langkah Indonesia memberikan otonomi PTN dalam bentuk BHMN telah menjadi kiblat praktek baik (best practice) bagi banyak Negara (termasuk Jepang – 2004 dan Perancis – 2007)

Praktek internasional • Peringkat World Class university didominasi oleh PT Otonom • Kemajuan yang telah dicapai PT BHMN sbg bukti • Magna Charta Universitatum (1998): “The university is an autonomous institution at the heart of societies....” • Komisi Uni Eropa (2006): “Universities will not become innovative and responsive to change unless they are given real autonomy.....” “......In return for being freed from over-regulation and micro- management, universities should accept full institutional accountability to society at large for their results.”

Praktek internasional • Rekomendasi 1762 dari Parliamentary Assembly of the Council of Europe (30/06/2006): • Art4 “...The Assembly reaffirm the right to academic freedom and University autonomy...” • Art 11 “Accountability, transparency and quality assurance are pre- conditions.....”

Lingkup Otonomi

Otonomi Organisasi/Tata Kelola • Prosedur pemilihan (selection) pimpinan • Kriteria pemilihan (selection) pimpinan • Penghentian pimpinan • Masa jabatan pimpinan • Unsur anggota MWA dari luar PT • Pengambilan keputusan hal-hal akademik • Pembentukan badan hukum

Otonomi Keuangan • Siklus penganggaran pendanaan publik • Bentuk pendaan publik • Boleh berhutang • Luncuran sisa anggaran • Kepemilikan aset • Penetapan SPP

Otonomi Kepegawaian • Prosedur rekrutmen dosen • Prosedur rekrutmen karyawan/tendik • Gaji dosen • Gaji tendik • Promosi dosen • Promosi karyawan • Pemberhentian dosen • Pemberhentian karyawan

Otonomi Akademik • Penentuan jumlah mahasiswa • Seleksi mahasiswa baru (berbagai jenjang) • Pembukaan program studi (berbagai jenjang) • Penutupan program studi • Bahasa pengantar • Sistem penjaminan mutu eksternal • Pemilihan lembaga akreditasi • Kurikulum program

Ciri PTN Badan Hukum • Ciri PTN BH (dlm bentuk badan hukum nirlaba): • Milik negara (tidak dibagi dalam saham, tak dapat diperjual belikan), • kekayaan dipisahkan dari negara (kecuali tanah), • tata kelola mandiri, • kepegawaian sbg karyawan perguruan tinggi, • akuntabilitas pada pemerintah dan publik, • Bukan privatisasi/liberalisasi: Tetap ada pendanaan oleh pemerintah untuk menjamin akses ke perguruan tinggi (dalam bentuk hibah, subsidi pendidikan tingi, bantuan sosial – baik secara langsung, penugasan negara, atau melalui mahasiswa)

Lingkup otonomi • Otonomi akademik: mengembangkan program akademiknya sendiri (mengacu pada standar nasional, dievaluasi eksternal melalui akreditasi) • Otonomi non-akademik: • Organisasi dan tata kelola • Kepegawaian • Keuangan • Pengelolaan sumberdaya • Memerlukan bentuk badan hukum nirlaba