A. Pengantar Inggris dan Amerika Joint Property

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

HAK MILIK.
PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
Menunjukkan berbagai peralatan TIK melalui gambar
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
Rumah Susun Di INDONESIA
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Tugas Praktikum 1 Dani Firdaus  1,12,23,34 Amanda  2,13,24,35 Dede  3,14,25,36 Gregorius  4,15,26,37 Mirza  5,16,27,38 M. Ari  6,17,28,39 Mughni.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
1suhardjono waktu 1Keterkatian PKB dengan Karya Inovatif, Macam dan Angka Kredit Karya Inovatif (buku 4 halaman ) 3 Jp 3Menilai Karya Inovatif.
BAB V HAK ATAS TANAH.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
BAB 2 PENERAPAN HUKUM I PADA SISTEM TERTUTUP.
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
WORKSHOP INTERNAL SIM BOK
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
KEBIJAKAN MENGENAI ORANG-ORANG ASING DAN BADAN HUKUM ASING DI BIDANG PERTANAHAN
Usaha Pemasaran Jaringan
Copyright © 2007 Prentice-Hall. All rights reserved 1 Bab 2 Mencatat Transaksi Bisnis.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Luas Daerah ( Integral ).
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
YAYASAN Stichting.
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Fungsi Invers, Eksponensial, Logaritma, dan Trigonometri
Tata cara Penanaman Modal
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
NERACA LAJUR DAN JURNAL PENUTUP
AREAL PARKIR PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
LAPORAN KEUANGAN Catur Iswahyudi Manajemen Informatika (D3)
Algoritma Branch and Bound
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
USAHA DAN ENERGI ENTER Klik ENTER untuk mulai...
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Pohon (bagian ke 6) Matematika Diskrit.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pengantar sistem informasi Rahma dhania salamah msp.
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
HAK-HAK ATAS TANAH.
1. Dasar Hukum (antara lain) :
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
PENGERTIAN & DASAR HUKUM RUMAH SUSUN
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Konsep Dasar Sistem Rumah Susun
SOLUSI KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG BERKEPASTIAN HUKUM
Transcript presentasi:

A. Pengantar Inggris dan Amerika Joint Property Kondominium – Italia Con (Bersama-sama) Dominium (Pemilikan) Inggris dan Amerika Joint Property Istilah / Pengertian Rumah Susun Singapura dan Australia Strata Title Istilah lain Apartemen, Flat, Kondominium, Rumah Susun 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Upaya Pengoptimalan sumber daya yang berupa tanah di perkotaan A. Pengantar Upaya Pemenuhan Kebutuhan Perumahan Yang Layak di Lingkungan yang sehat Tujuan Utama Upaya Pengoptimalan sumber daya yang berupa tanah di perkotaan Upaya mendorong pembangunan pemukiman yang berkepadatan tinggi 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

A. Pengantar Rumah Susun Khusus Rumah Susun Negara Jenis Rumah Susun Rumah Susun Umum Rumah Susun Khusus Jenis Rumah Susun Rumah Susun Negara Rumah Susun Komersial 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Pembangunan Rumah Susun A. Pengantar Hunian Pembangunan Rumah Susun Bukan Hunian Campuran 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

B. Pengaturan Ketentuan UU No. 20 Tahun 2011 Sebagai Ketentuan Pokok Peraturan Pemerintah No. 4 Th. 1988 sebagai Peraturan Pelaksana Perda setempat Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rumah Susun. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

B. Pengaturan Ketentuan Lainnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun. Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun. Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

C. Pengertian Rumah Susun Menurut UU No.20 tahun 2011 tentang rumah susun. Rumah Susun diartikan sebagai berikut : “Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

C. Pengertian Rumah Susun Bangunan Gedung Bertingkat Dimiliki lebih dari 1 orang Merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dipergunakan secara terpisah (satuan rumah susun) Rumah Susun Dilengkapi dengan : A. Bagian bersama B. Benda bersama C. Tanah bersama Dipergunakan untuk hunian, Bukan hunian dan campuran 4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

C. Pengertian Rumah Susun Dan penjelasannya adalah sebagai berikut : “Rumah susun yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah istilah hukum yang memberikan pengertian hukum bagi bangunan gedung bertingkat yang senantiasa mengandung sistem pemilikan perseorangan dan hak bersama yang penggunaannya untuk hunian atau bukan hunian, secara mandiri ataupun terpadu sebagai suatu kesatuan sistem pembangunan.”   4 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Hak Kepemilikan Atas Rumah Susun C. Pengertian Hak Kepemilikan Perorangan Hak Kepemilikan Atas Rumah Susun Hak Kepemilikan Bersama 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

C. Pengertian Hak Kepemilikan Perorangan Tidak selalu dibatasi Merupakan ruangan yang dipergunakan secara sendiri-sendiri (tempat tinggal/tempat usaha) Hak Kepemilikan Perorangan Mempunyai luas dan batas yang memisahkan dengan hak (ruangan) milik orang lain dan bagian bersama Tidak selalu dibatasi dengan dinding 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

C. Pengertian Hak Kepemilikan Bersama Bagian Bersama Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) Benda Bersama Tanah Bersama 7 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

C. Pengertian Bagian Bersama Contoh Bagian Bersama Bangunan rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah terpisah untuk pemakaian bersama dalam satu kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun Bagian Bersama Pondasi, Sloof Dinding Struktur Utama Contoh Bagian Bersama Pintu Masuk dan Tangga Darurat Jalan masuk dan keluar rusun Koridor dan Selasa 7 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

C. Pengertian Benda Bersama Contoh Benda Bersama Benda yang bukan merupakan bagian dari rumah susun, tetapi dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. Benda Bersama Jaringan air bersih dan listrik Jaringan gas Contoh Benda Bersama Saluran pembuangan air limbah Lift dan eskalator Taman dan Pelataran Parkir 7 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Hak Pakai Atas Tanah Negara C. Pengertian Sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dlm persyaratan Ijin Bangunan . Tanah Bersama Hak Milik Hak Guna Bangunan Status Tanah Hak Pakai Atas Tanah Negara Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan 7 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

NPP (Nilai Perbandingan Proporsional C. Pengertian Angka yang menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan luas dan nilai satuan rumah susun yang bersangkutan, terhadap luas atau nilai bangunan rumah susun NPP (Nilai Perbandingan Proporsional Perhitungan NPP NPP = Luas satuan Rumah Susun x 100% Jumlah luas satuan 8 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

D. Pembangunan Rumah Susun dan Perolehan Hak Atas Tanahnya Perizinan Usaha dari penyelenggara rumah susun Adanya Izin Lokasi Perolehan Hak Atas Tanah Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Prosedur Pembangunan Rumah Susun Adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Adanya Sertipikat Laik Fungsi Adanya Akta Pemisahan 20 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Perolehan Hak Atas Tanah D. Pembangunan Rumah Susun dan Perolehan Hak Atas Tanahnya Menurut Pasal 1 Kepmen Agraria/ Kepala BPN No. 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah melalui pemindahan hak atau dengan cara penyerahan atau pelepasan hak atas tanah dengan pemberian ganti kerugian kepada yang berhak Perolehan Hak Atas Tanah 20 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Tanda Bukti Kepemilikan E. Tanda Bukti Kepemilikan Tanda Bukti Kepemilikan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Salinan Buku Tanah Salinan Surat Ukur atas Tanah Bersama Gambar Denah Satuan Rumah Susun ybs 14 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

E. Tanda Bukti Kepemilikan Contoh Sertipikat 15 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

E. Tanda Bukti Kepemilikan Pertelaan Pengesahan Walikota atau KDH TK II Akta Pemisahan Persyaratan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Sertipikat Laik Fungsi SK Walikota/ KDH TK II Sertipikat Tanah Bersama Rekomendasi dari dinas terkait antara lain : 1. Dinas PMK 2. PLN 3. Dinas Kesehatan 4. Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk 5. Dinas Lingkungan Warkat lainnya 16 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

F. Pemilikan Satuan Rumah Susun Perorangan WNI Bank Negara Badan Sosial Badan Keagamaan Koperasi Hak Milik Badan Hukum yang ditunjuk Perorangan WNI Pemilik Sarusun Status Tanah Bersama HGB Badan Hukum Perorangan WNI dan Asing Hak Pakai Badan Hukum dan Asing 17 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Kewajiban Pemilik Sarusun F. Pemilikan Satuan Rumah Susun Menghuni dan menggunakan Sarusun Menyewakan Sarusun Menjaminkan SHM Sarusun sebagai jaminan kredit dengan dibebani Hak Tanggungan / Fiducia Mengalihkan Sarusun Mewariskan Sarusun Hak Pemilik Sarusun Kewajiban Pemilik Sarusun Membentuk dan menjadi anggota Perhimpunan Penghuni Mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu SHGB / Sertipikat Hak Pakai 18 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

G. Pengalihan Hak Peralihan Hak atas Sarusun Melampirkan : Surat Keterangan Kematian Surat Wasiat Surat Keterangan Waris Pendaftaran di Kantor Pertanahan Peralihan Hak atas Sarusun Perwarisan Pemindahan Hak Akta PPAT Berita Acara Lelang Balik Nama di Kantor Pertanahan Persyaratan yang dapat dijual Sertipika Laik Fungsi Akta Jual Beli PPAT SHM Satuan Rumah Susun 20 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun G. Pengalihan Hak Kepmenpera No. 11/KTPS/1994 Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Sarusun yg msh dlm proses pembangunan dpt dipasarkan melalui system pemesanan. Surat Pesanan sekurang-kurangnya berisi : Nama dan/nomor bangunan Sarusun Nomor lantai dan Type Sarusun Luas Sarusun Harga jual Sarusun Ketentuan pembayaran uang muka Spesifikasi bangunan Tanggal selesainya pembangunan Rusun Ketentuan mengenai persetujuan utk menerima persyaratan yg telah ditetapkan oleh developer. 21 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Surat Pesanan dilampiri dgn gambar denah letak Sarusun 30 hari setelah pemesanan, hrs membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dihadapan Notaris. 22 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

H. Rusun Sebagai Jaminan Kredit Tanah dan bangunan yang akan ada Kredit Konstruksi Jaminan Kredit KPR / KPT Satuan Rumah Susun Kredit untuk kepentingan pemilik lainnya ROYA PARTIAL Diperjanjikan dalam APHT bahwa pelunasan hutang yang dijaminkan itu dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing Sarusun Tanah dan Bangunan yg akan ada Jaminan Kredit Konstruksi 23 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Berakhirnya Hak atas Sarusun I. Berakhirnya Hak Berakhirnya Hak atas Sarusun Bangunan musnah dan tidak dibangun lagi Jangka waktu hak atas tanah berakhir 25 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50