PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

assalamu’alaikum wr. wb
PENGADAAN BARANG/JASA DI PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBD TA 2014
LKPP Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Oleh Ir. Ikak G. Patriastomo, MSP
Pengadaan Barang dan Jasa
PENERAPAN e-PROCUREMENT
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
SANGGAHAN BANDING.
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
Pengadaan B/J Pemerintah Pengendalian dan Pengawasannya
14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Penghapusan Piutang Negara
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Pembiayaan Pembangunan
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PENGENDALIAN KONTRAK.
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PERMASALAHAN PBJ DI PTN
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Seksi Bimbingan Teknis LPSE
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan 5. Kesejahteraan 3. Good Governance 4. Peningkatan pelayanan Publik 1. Reformasi Pengadaan B/J 2. Sistem Pengadaan Yang Efektif

Kasus dan In-efisiensi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Fakta : ADB, Bank Dunia : 10% – 50% BPK : 20% – 50% BPKP : 10% - 30% KPK (2005-2008): 29 dari 66 kasus yang disidang di PN Tipikor berhubungan dengan pengadaan B/J APBN/APBD : Rp~500T dibelanjakan melalui pengadaan B/J dan jika asumsi inefisiensi 20%, maka terdapat inefisiensi sebesar Rp. 100 T yang setara dengan : Profit BUMN= 120 T Devisa oleh TKI di LN

Penyebab terjadinya Kasus Sumber: Data LKPP Tahun 2012

Penyimpangan Prosedur 1 Pelanggaran Pasal 79 ayat 2 mengenai tindakan Post Bidding yang dilakukan oleh ULP dan/atau Penyedia Kesalahan Panitia dalam menetapkan sistem Pengadaan Kesalahan Panitia dalam melakukan proses evaluasi: tidak melakukan klarifikasi; tidak melakukan pemeriksaan atas persaingan usaha tidak sehat; menggugurkan dengan alasan yang tidak substantif; tidak melakukan koreksi aritmatik; tidak sesuai dengan kriteria evaluasi. Kesalahan dalam mengumumkan penetapan pemenang PA/KPA belum mengumumkan RUP PPK dan Pokja ULP tidak bersertifikat Adanya persyaratan surat dukungan keuangan bank pada pengadaan barang Tidak membuat Addendum Dokumen Pelelangan dalam hal terdapat perubahan dokumen lelang Jaminan penawaran yang disampaikan jangka waktunya tidak sesuai dengan dokumen pengadaan Meminta dokumen pendukung Daftar Isian Kualifikasi pada pelelangan dengan Pasca Kualifikasi

Rekayasa Tertentu Spesifikasi mengarah pada Merk tertentu Menambah persyaratan diluar yang ditentukan dalam Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya Jangka waktu pemasukan penawaran tidak realistis Menghalangi peserta untuk mendaftar Kriteria evaluasi yang tidak rinci Merekayasa bandwith agar hanya penyedia tertentu yang dapat memasukan penawaran Merubah spek saat proses pelelangan berjalan Persyaratan keanggotaan asosiasi tertentu Persyaratan dukungan Perubahan jadwal tanpa alasan yang jelas Ad.2.= meminta rekening koran, neraca, surat dukungan bank selain pekerjaan konstruksi

Penyalahgunaan Wewenang Tidak menjawab sanggahan/sanggahan banding sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan Menjawab dengan sanggahan/sanggahan banding dengan asal-asalan Meminta biaya pendaftaran Meminta biaya penggantian dokumen Membatalkan pelelangan tanpa alasan yang jelas Menetapkan besar jaminan tidak sesuai ketentuan Membatasi jenis jaminan dalam proses pengadaan Berlaku tidak adil dan tidak transparan Menggunakan metode Penunjukan Langsung untuk meloloskan penyedia tertentu sebagai pemenang PA/KPA melakukan tekanan kepada ULP

Struktur Organisasi LKPP Kepala LKPP Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Direktur Bimbingan Teknis & Advokasi Direktur Penyelesaian Sanggah Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Sekretaris Utama Bimbingan teknis & Advokasi kepada stakeholders terkait aturan/regulasi PBJP Pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa

Peta pembinaan wilayah ii Sulawesi Utara S:0 SB:0 P:2 Gorontalo S: 0 SB: 0 P: 0 Sulawesi Tengah S: 0 SB: 1 P: 0 Sulawesi Barat S: 0 SB: 0 P: 0 Maluku S: 1 SB: 0 P:1 DKI Jakarta S: 3 SB: 2 P: 21 Sultra S: 0 SB: 1 P: 1 SulSel S: 0 SB: 0 P: 5 Banten S: 0 SB: 0 P: 1 Papua S: 1 SB: 0 P: 0 Jateng S: 1 SB: 1 P:15 Jawa Barat S:1 SB:2 P:15 Jawa Timur S: 0 SB: 0 P:2 DIY S: 1 SB: 0 P:4

Sanggahan Pihak yang menyampaikan Peserta Pelelangan yang menyampaikan penawaran Pihak yang menerima ULP/Panitia Materi Sanggahan Penyimpangan Prosedur, Rekayasa tertentu, dan Penyalahgunaan wewenang Pihak yang menerima tembusan PPK, PA/KPA , dan APIP Jangka Waktu Pelelangan/Seleksi sederhana /Pemilihan Langsung 3 hari setelah pengumuman pemenang Pelelangan/Seleksi umum 5 hari setelah pengumuman pemenang Tindak Lanjut Jika sanggahan benar lelang dinyatakan gagal oleh ULP Jika sanggahan salah, diberikan kesempatan sanggahan banding

Sanggahan Banding 1 Pihak yang menyampaikan Peserta Pelelangan yang menyampaikan sanggahan Pihak yang menerima Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi/Pejabat yang berwenang menjawab sanggahan banding Materi Sanggahan Banding Ketidakpuasan atas jawaban sanggahan Pihak yang menerima tembusan ULP, PPK, PA/KPA , dan APIP

Pengaduan : Perpres Nomor 54 Tahun 2010 (pasal 117) (1) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan dan/atau LKPP, disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan. (3) APIP K/L/D/I dan LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti pengaduan yang dianggap beralasan. (4) Hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan institusi, dan dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, dalam hal diyakini terdapat indikasi KKN yang akan merugikan keuangan negara, dengan tembusan kepada LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan. (5) Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah Kontrak ditandatangani dan terdapat indikasi adanya kerugian negara.

Materi Pengaduan Pengaturan tender Persekongkolan antar penyedia/afiliasi Panitia tidak bersertifikat Persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres dan Dokumen Pengadaan Mark up HPS Penilaian evaluasi yang tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan Persaingan usaha tidak sehat Sanggahan/Sanggahan Banding tidak dijawab Panitia tidak transparan terkait proses dan hasil pelelangan Pemalsuan dokumen

Pengaduan 1 Pihak yang menyampaikan Penyedia Barang/Jasa Masyarakat Pihak yang menerima APIP dan/atau LKPP Materi Pengaduan Penyimpangan Prosedur, KKN, dan/atau Persaingan tidak sehat Tindak Lanjut oleh APIP Melaporkan kepada Pimpinan Melaporkan kepada Instansi Berwenang dengan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi jika indikasi KKN

Pengaduan 2 Tindak Lanjut oleh LKPP Menyampaikan pendapat dan/atau rekomendasi kepada APIP Tindak Lanjut oleh Instansi Berwenang Jika terdapat Indikasi KKN Dapat ditindak lanjuti setelah Kontrak ditandatangani Tindak lanjut oleh PA/KPA Menyatakan lelang gagal jika pengaduan terbukti benar Tindak lanjut oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Menyatakan lelang gagal jika pengaduan melibatkan KPA terbukti benar Tindak lanjut oleh Kepala Daerah Menyatakan lelang gagal jika pengaduan melibatkan PA/KPA terbukti benar

Mekanisme Sanggah, Sanggahan Banding Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 ④b. Pendapat dan saran dan saran ④a. Pendapat LKPP APIP K/L/D/I Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi /Pejabat yang berwenang ③ Sanggahan Banding ④ Jawaban sanggahan Banding Peserta Pelelangan ② Jawaban Sanggahan ULP/Panitia Lelang ① Sanggahan

HAMBATAN/ PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG/JASA

Proses Perencanaan Pengadaan B/J belum optimal : A. Tahap Perencanaan Proses Perencanaan Pengadaan B/J belum optimal : Pengguna Anggaran tidak membuat /mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) RUP yang disusun belum didukung dengan Kerangka Acuan Kerja dan RAB Rinci  perlu waktu untuk proses pelaksanaan PBJ Perubahan perencanaan harus menunggu waktu revisi APBN/APBD APBDN/P atau APBD/P, berupa pekerjaan konstruksi (barang Modal), baru dapat direalisasikan menjelang akhir tahun

B. Pemilihan Penyedia B/J Proses Pemilihan Tertunda, karena adanya Sanggah, Sanggah Banding dan Pengaduan dari Peserta Pemilihan, karena Panitia/Pokja ULP dan PPK yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran Tidak Kompeten (penyimpangan prosedur) Mengarahkan Proses Pengadaan pada “Penyedia Terpilih” oleh PA atau Kepala Daerah (persaingan tidak sehat) Penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Pengadaan/Pokja ULP, PPK dan Pengguna Anggaran.

Proses Pelaksanaan Kontrak : C. Kontrak Proses Pelaksanaan Kontrak : Para Pihak (PPK dan Penyedia B/J ) tidak memahami klausul dalam kontrak  Sengketa Pekerjaan tidak selesai sampai dengan masa akhir kontrak/tahun anggaran (APBN/P dan APBD/P) (Ada PMK/Perdirjen Perbendaharaan untuk APBN, dan Permendagri untuk APBD guna mengantisipasi pekerjaan yang hampir selesai diakhir tahun, tetapi sulit direalisasikan).

D. Pengawasan PBJ Stakeholder (Kepala Daerah) belum memahami fungsinya sebagai pelaku pengawasan menyeluruh atas pengendalian atas PBJ. APIP tidak memfokus terhadap pengawasan proses pengadaan barang/Jasa, utamanya pada namun, lebih menekankan pada aspek realisasi keuangan atau hasil fisik dari pengadaan barang/jasa.

D. Perlu Dukungan Peraturan Pengadaan Langsung dan Bukti Perjanjian 1. Struk (cash register) untuk pembelian langsung belum diakui sebagai alat pertanggungjawaban oleh KPPN dan Kas di Daerah (pengadaan langsung) 2. Barang/jasa yang merupakan kebutuhan rutin (operasional) instansi, yang seharusnya bisa dilakukan dengan kontrak tahuk jamak, masih sulit dilakukan karena ketentuan pengelolaan keuangan (pemerintah dan pemerintah daerah)

Harmonisasi Peraturan Pengadaan dengan Keuangan belum optimal D. Perlu Dukungan Peraturan Harmonisasi Peraturan Pengadaan dengan Keuangan belum optimal Perencanaan pengadaan B/J masih yang melalui proses perbintangan (APBN), dan sulit mengakomodasi perencanaan kontrak tahun jamak (APBN/APBD). 2. Pengaturan kontrak tahun jamak, belum dibuat (APBD), untuk APBN (untuk bernilai s/d 10 Milyar) yang merupakan kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga.

Referensi Acuan pada Perpres Yang Merupakan Tanggung Jawab Kepala Daerah Penyusunan RUP untuk TA berikutnya (X+1) yang harus selesai di tahun berjalan (X) dan penyediaan biaya pendukung PBJ  Ps 23 Kontrak tahun jamak pada pemerintah daerah, disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Ps 52 ayat 3 Kepala daerah dapat menugaskan Setda atau PA untuk menjawab sanggah banding (yang tidak menjabat PPK/ka ULP kegiatan yang disanggah)  82 ayat 7b Kepala daerah menyatakan lelang gagal: sanggah banding benar, pengaduan masyarakat dugaan KKN melibatkan PA/KPA benar  83 ayat 6 Profit BUMN= 120 T

Referensi Acuan pada Perpres Yang Merupakan Tanggung Jawab Kepala Daerah Gubernur/Bupati/Walikota membentuk LPSE untuk fasilitasi ULP/pejabat pengadaan untuk laks pengadaan secara elektronik  111 Kepala daerah wajib melaporkan secara berkala realisasi PBJ kepada LKPP  115 Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap PPK, ULP/Pejabat pengadaan di Instansi masing2, dan menugaskan APIPnya untuk audit/evaluasi  116 Kepala daerah menyelenggarakan sistem WBS PBJ dalam rangkan pencegahan KKN  116 Pemda wajib melaksanakan PBJ secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket pekerjaan TA 2012  ps 131 Profit BUMN= 120 T

Peran Kepala Daerah Menuju Sistem Pengadaan Yang Efektif Meningkatkan kompetensi SDM yang terlibat dalam proses pengadaan B/J : PA/KPA, PPK, Pokja ULP/Panitia atau Pejabat Pengadaan, PPHP sesuai dengan kebutuhan kompetensi, termasuk integritas dan komitmen SDM Meningkatkan peran dan fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) agar efektifitas pengadaan terwujud Memberdayakan APIP sesuai dengan amanah Perpres Pengadaan dan Peraturan Pemerintah 60 tahun 2008, tentang SPIP. Membuat pengaturan lebih lanjut dengan membuat kebijakan teknis untuk pelaksanaan pengadaan B/J : pengaturan pengawasan yang menjadi bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah (PP 60 tahun 2008), mekanisme pembuatan kontrak tahun jamak, Profit BUMN= 120 T