KORBAN KEJAHATAN NON-KEKERASAN Kuliah 14
Ciri Viktimisasi Kejahatan Non-Kekerasan Hampir selalu impersonal, random Korban massif, kolektif Bisa berbentuk derita fisik ataupun non-fisik Viktimisasi berlangsung prosesual, tidak kasat mata dan tidak langsung Implikasinya pada berbagai sistem di masyarakat
Ciri Korban Kejahatan Non-Kekerasan Perasaan ketakutan terhadap kejahatan tidak berkembang Tidak merasa diancam/terancam secara fisik Tidak acuh/mengerti/sadar bahwa telah terviktimisasi Indikasi kondisi ‘ketergantungan’ dan sikap ‘pasrah’
Mengingat masalahnya yang kompleks, skala viktimisasi yang besar dan besaran perlindungan yang perlu dilaksanakan, protektor dari kejahatan non-kekerasan seyogyanya negara.
Masalah, Umumnya terdapat situasi hubungan negara yang ‘dekat’ (bahkan beraliansi) dengan pemrakarsa/pelaksana kejahatan non-kekerasan. Sehingga, proteksi oleh negara tidak efektif
Viktimologi kritis Melihat bahwa viktimisasi yang terjadi akibat adanya struktur yang tidak adil, timpang dan represif. Negara, cq. pemerintah dan aparat-aparatnya, juga dapat menciptakan aneka viktimisasi (baik fisik ataupun non-fisik) terhadap rakyatnya
Viktimisasi Struktural Politically structural victimization status tapol Socially structural victimization bayar pajak, tarif tol Legally structural victimization hukuman mati, aborsi Economically structural victimization pelarangan pasar, Victimization caused by power abuse election fraud
Tiga bentuk perlindungan oleh negara terhadap kejahatan, penyimpangan atau kekeliruan tindakan aparat negara Kompensasi / penyetaraan hak Rehabilitasi / pemulihan hak Restitusi / pengembalian hak
Politik Viktimisasi? Korban kecelakaan pesawat terbang relatif lebih beruntung daripada korban kecelakaan bus Korban tsunami dan gempa di Aceh lebih memperoleh perhatian daripada korban di Nias dan Simeulue Wanita korban kekerasan domestik relatif beruntung karena telah dilindungi UU ketimbang wanita TKI