DAERAH MANFAAT JALAN (DAMAJA) Daerah manfaat jalan meliputi badan jalan ,saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya, badan jalan meliputi jalur lalu lintas,dengan atau tanpa jalur pemisah dn bahu jalan,
DAERAH MILIK JALAN (DAMIJA) Daerah milik jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebardan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan dengan hak tertentu. Biasanya pada jarak tiap 1 km dipasang patok DMJ berwarna kuning. Sejalur tanah tertentu diluar daerah manfaat Jalan tetapi di dalam Daerah Milik Jalan dimaksudkan untukmemenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran Daerah manfaat jalan di kemudian hari.
DAERAH PENGAWASAN JALAN (DAWASJA) Daearah Pengawasan jalan adalah sejalur tanah tertentu yang terletak di luar Milik Jalan ,yang penggunaanya diawasi oleh Pembina jalan,dengan maksud agar tidak mengganggu pandangan pengemudi dan konsentrasi bangunan jalan,dalam hal tidak cukup luasnya Daerah Milik Jalan.
BAB III PARAMETER PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN Dalam perencanaan geometric jalan terdapat beberapa perencanaan seperti kendaraan rencana, kecepatan rencana, volume dan kapasitas jalan , dan tingkat pelayanan jalan . Parameter-parameter ini merupakan penentu tingkat kenyamanan dan keamanan yang dihasilkan oleh suatu bentuk kapasitas jalan.
KENDARAAN RENCANA Kendaraan Rencana adalah kendaraan yang merupakan wakil dari kelompoknya ,dipergunakan untuk merencanakan bagian- bagian dari jalan , ukuran lebar kendaraan rencana akan mempengaruhi lebar lajur yang dibutuhkan , Sifat membelok kendaraan akan mempengaruhi perencanaan tikungan dan lebar median dimana mobil diperkenenkan untuk memutar (U-turn) .
Daya kendaraan akan mempengaruhi tingkat kelandaian yang dipilih ,dan tinggi tempat duduk pengemudi akan memepengaruhi jarak pandangan pengemudi, kendaraan rencana mana yang akan dipilih sebagain dasar perencanaan geometric jalan ditentukan oleh fungsi jalan dan jenis kendaraan dominant yang memakai jalan tersebut. Pertimbangan biaya tentu juga ikut menetukan kendaraan rencana yang dipilih sebagai kriteria perencanaan.
UKURAN KANDARAAN RENCANA Dilihat dari bentuk ,ukuran ,dan daya dari kendaraan –kendaraan yang mempergunakan jalan, kendaraan –kendaraan tersebut dapat dikelompokan menjadi beberapa perencanaan,setiap kelompok diwakili oleh satu ukuran standar ,dan disebut sebagai kendaraan rencana.Ukuran kendaraan rencana untuk masing-masing kelompok adalah ukuran terbesar yang mewkili
kelompoknya.Untuk menilai setiap kendaraan kedalam satuan mobil penumpang (smp), bagi jalan-jalan didaerah datardigunakan koefisien berikut ini: a. Sepeda motor : 0,5 b. Mobil penumpang : 1,0 c. Truk ringan / mikro bus <5 ton : 2,0 d. Truk sedang >5 ton : 2,5 e. Bus : 3,0 f. truk berat >10 ton : 3,0 Didaerah perbukitan dan pegunungan , koefisien untuk kendaraan bermotor diatas dapat dinaikkan , sedang untuk kendaraan tak beermotor tak perlu dihitung.
Ukuran kendaraan rencana Jenis Ken-dara-an Pan-jang Total Lebar Total Tinggi Depan Ter-gan-tung Jarak Gan-dar Bela-kang Radius Putar Min Ken-daraan Penum-pang 4,7 1,7 2,5 0,8 2,7 1,2 6 Truk/ Bus Tanpa ganden-gan 12,0 4,5 1,5 6,5 4,0 Kombi-nasi 16,5 1,3 (depan) 9,0 (belakang) 2,2 12 Sumber : Direktorat Jenderal Bina Marga