Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial PERAN STRATEGIS KEMENTERIAN SOSIAL DALAM PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN WARGA TERLANTAR Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI
POKOK BAHASAN KRITERIA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN MEKANISME PEMUTAKHIRAN/UPDATING DATA PBI PERANAN PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI JKN
KRITERIA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
A. DASAR HUKUM UU NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL UU NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN PP NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN KEPMENSOS RI NOMOR 146/HUK/2013 TENTANG PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKINDAN ORANG TIDAK MAMPU KEPMENSOS RI NOMOR 147/HUK/2013 TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
KEWENANGAN PENETAPAN KRITERIA FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin ( UU NO.13/2012, pasal 8 ayat (1) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (PP 101/2012 pasal 2 ayat (1)
MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI LANJUTAN MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik (UU No.13/2012, pasal 8 ayat (4) Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri untuk dijadikan data terpadu (PP No. 101/2012, pasal 3)
lanjutan 3. PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri (UU No.13/2012, pasal 11) Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh Menteri, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (PP No. 101/2012, pasal 4)
PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN lanjutan PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri. (PP No. 101/2012, pasal 11 ayat (2) Perubahan data ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (PP No. 101/2012, pasal 11 ayat (3)
B. BEBERAPA PENGERTIAN Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.(PP 101/2012, pasal 1 ayat 1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan (PP 101/2012 pasal 1 ayat 4).
Lanjutan Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya (PP 101/2012, pasal 1 ayat 5) Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya (PP 101/2012, pasal 1 ayat 6).
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL Panti sosial; Rumah Singgah; Rumah Perlindungan Sosial Anak; Lembaga Perlindungan Sosial Anak; Panti/balai rehabilitasi sosial; Taman Anak Sejahtera/Tempat Penitipan Anak miskin; Rumah Perlindungan dan Trauma Centre; atau nama lain yang sejenis.
C. KRITERIA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN (KEPMENSOS147 TAHUN 2013) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu meliputi : fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister. Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang teregister sesuai dengan Permensos Nomor 146 Tahun 2013 adalah Rumah Tangga yang : tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar; mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana; tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah; tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; dan
mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama; mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah; mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum teregister terdapat di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang terdiri atas: gelandangan; pengemis; perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil; perempuan rawan sosial ekonomi; korban tindak kekerasan; pekerja migran bermasalah sosial; masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana
perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial; penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; penderita Thalassaemia Mayor; penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI);
Kep Mensos No 147/HUK/2013 Penetapan PBI PMKS PBI MENURUT DATA PPLS (REGISTER) Kategori Sumber Jumlah Satuan 1 Orang Tidak Mampu PPLS 2011 56.095.194 Jiwa 2 Fakir Miskin (termasuk penerima PKH, BLSM, Raskin) 11.977.583 3 Anak Balita sangat miskin (0-4 tahun) 4.131.722 4 Anak sangat miskin (5-17 tahun) 9.411.427 5 Anak dengan Disabilitas sangat miskin 52.094 6 Penyandang Disabilitas sangat miskin 283.323 7 Lanjut Usia Terlantar sangat miskin 2.103.919 8 Perempuan Rawan Sosial Ekonomi 361.650 JUMLAH 86.400.000
KRITERIA PBI MENURUT PMKS (NON REGISTER) Kategori Sumber Jumlah Satuan Penyandang Disabilitas Terlantar Pusdatin Kesos 1.436.890 Jiwa 2. Peserta Program Askesos (Pekerja Sektor Informal) 225.000 3. Penerima Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar 26.500 4. Penerima Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat 22.000 5. Penghuni panti penerima bantuan Subsidi Panti (Anak terlantar, Korban Napza, Lansia, Paca, dan Tuna Sosial) 89.031 JUMLAH 1.799.421
II. MEKANISME PEMUTAKHIRAN DATA PBI
MEKANISME VERIFIKASI Kegiatan verifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pengganti merupakan bagian dari kegiatan pemutakhiran Basis Data Terpadu. Pemutakhiran data diawali dengan kegiatan Musdes/Muskel untuk mengusulkan PBI pengganti. Kemudian dilakukan verifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sebelum melakukan verifikasi PBI pengganti, TKSK dan Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) harus mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi dan Validasi Data. Hasil verifikasi dikirim ke pusat basis data terpadu untuk memperbaharui Basis Data PBI. Kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut
MEKANISME PBI JAMKES PENDATAAN Peserta program BPS KEMKES Penetapan kriteria PENDATAAN BPS DJSN Verifikasi & Validasi KEMSOS Kemkeu & k/l lain KEMKES Penetapan data terpadu (prov, kab/kota) Koordinasi dg K/L terkait PBI 2014 PPLS 2011 Perubahan data PBI per 6 bulan dalam tahun berjalan Jumlah nasional PBI 2014 Peserta program BPJS Kesehatan PBI Peran Masy Unit Pengaduan ( Prov, Kab/Kota ) Identitas tunggal
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS Verifikasi data PPLS 2011 Penetapan Kriteria FM, OTM Koordinasi dg K/L lain BPS PENDATAAN PPLS 2011 KEMSOS Verifikasi dan Validasi Koordinasi dg Menkeu, K/L lain Penetapan data Kab/kota UU 11/2009 UU 13/2012 PP 101/2012 PP39/2012 Permenkeu 237/2012 Perubahan data PBI Koordinasi dg Menkeu dan K/L lain
Tahapan dan Mekanisme Verifikasi Rapat kordinasi lintas sektoral Penentuan sasaran & lokasi Penyusunan instrumen dan panduan kordinasi dengan pihak prop dan kab/kota Sosialisasi Pelatihan Petugas Korwil Distribusi instrumen Tahapan dan Mekanisme Verifikasi Pengolahan data nasional Penetapan PBI Jamkesmas Penyajian data PBI Jamkesmas Penyimpanan data Distribusi KEMENTERIAN SOSIAL Pengolahan dan analisis data provinsi Pengiriman hasil pengolahan data ke pusat ( PUSDATIN) Koordinasi dgn kab/kota Penentuan/penunjukan instruktur Pelatihan instruktur Distribusi instrumen INSTANSI/DINAS SOSIAL PROVINSI Pengolahan dan analisis data kab/kota Pengiriman hasil pengolahan data ke provinsi Penentuan/penunjukan petugas verifikasi Pelatihan petugas verifikasi Distribusi instrumen INSTANSI/DINAS SOSIAL KABUPATEN Menghimpun data dari kelurahan/desa Pengiriman hasil ke kabupaten /kota Kordinasi dng desa/kelurahan Distribusi instrumen Kordinasi pelaksanaan verifikasi KECAMATAN TKSK Pengiriman hasil verifikasi dan validasi Verifikasi dan validasi DESA/KELURAHAN Aparat desa/Kel, PSM, Karang Taruna
Pemutakhiran Data PBI Pendekatan sensus kemiskinan tidak memungkinkan dilakukan dalam jangka waktu setiap 6 bulan. Sementara validasi dan verifikasi secara parsial (waktu, lokasi, metode) tidak dapat menjamin kualitas data yang dapat digunakan secara nasional. Pendekatan Sistem Rujukan Terpadu adalah opsi yang memungkinkan pemutakhiran data PBI dan BDT secara lebih real time: Perubahan dilakukan dengan memadukan mekanisme on demand system dan mekanisme penjangkauan melalui kriteria, SOP dan format yang sama Data kemudian bersifat sebagai data registrasi yang berkembang dan berubah sesuai kondisi masyarakat.
PERANAN PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI JKN
Pembagian kewenangan meliputi: Pemda (DinSos atau SKPD lain, TKSK atau tenaga lain) melaksanakan pemutakhiran/ pengumpulan data berdasar on demand dan mekanisme penjangkauan. Kementerian Sosial dan/atau Otoritas perankingan pada tingkat pusat meranking ulang, memutakhirkan BDT, dan mengeluarkan keputusan PBI berdasar hasil pemutakhiran tersebut. Setiap institusi pelaksana program perlindungan sosial menggunakan BDT yang diupdate oleh Sistem Rujukan. Perlu kesepakatan periode waktu pemutakhiran secara berkala
SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT (SISDUMAS) Sistem pengaduan masyarakat tentang PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dalam upaya untuk mendapatkan data yang benar dan akurat tentang fakir miskin atau orang tidak mampu Sistem pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meminimalisir terjadinya inclusion error (bukan fakir miskin atau orang tidak mampu tetapi menerima bantuan iuran jaminan kesehatan) maupun exclusion error (fakir miskin atau orang tidak mampu tetapi tidak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan) serta untuk mencatat adanya perubahan status sosial ekonomi fakir miskin dan orang tidak mampu Pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan verifikasi dan validasi data fakir miskin atau orang tidak mampu peserta PBI jaminan kesehatan baik diminta maupun tidak diminta. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas orang perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan aparat pemerintahan setempat
SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT (SISDUMAS) Sistim pengaduan masyarakat dilaksanakan melalui musyawarah/rembug desa Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung, surat menyurat dan media elektronik. Pengaduan masyarakat ditangani dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak pengaduan diterima Tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan basis data dicatat dan disampaikan secara berjenjang melalui unit pengaduan tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan basis data di tingkat pusat dikoordinasikan dengan instansi terkait oleh Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
MEKANISME DAN SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT Kordinasi lintas unit Kordinasi Nasional Lintas SektoraL Peny Ranc sisdumas Peny data PBI Kab/kota KEMENTERIAN SOSIAL Pengolahan data nasional Penetapan data PBI KOORDINASI SKPD SISDUMAS/PROV (SETDA) Menetapkan /legalisasi data PBI terbaru tk provinsi Penanganan terkait data dan pelayanan Koor SKPD Terkait Penguatan sisdumas yang ada Membentuk sisdumas Penerimaan data PBI dari Kab/kota dan mengirimkan ke desa Menerima pengaduan Menerima & legalisasi data PBI dari kecamatan meneruskan data PBI terbaru ke Pusat, mengetahui/legalitas provins SISDUMAS KAB (BUPATI) Menerima pengaduan Menerima, dan legalisasi data PBI dari desa meneruskan data PBI terbaru ke sisdumas Kabupaten Unit DUMAS KECAMATAN (TKSK) Kordinasi dng desa/kelurahan Menerima, dan menangani Rembug desa Verifikasi terkait pengaduan meneruskan data PBI ke kabupaten dng legalitas kecamatan Penerimaan data PBI desa dari kab/kota Penerimaan pengaduaan dari masyarakat DUMAS DESA/KEL (Aparat desa, Kaur Kesra kec, TKSK, PSM,KSK, Toga, Toma)
MATERI PENGADUAN DALAM SISDUMAS) 1. Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan data Jamkesmas yang telah dimutakhirkan yang bersumber dari Basis Data Terpadu/PPLS 2011 untuk kepentingan penetapan target sasaran program jaminan kesehatan. Pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan data PBI ini dimaksudkan untuk memverifikasi status keberadaan dan perubahan dari penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang tercantum dalam daftar PBI Jamkes di daerah masing-masing. 2. Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Pengaduan masyarakat ini terkait dengan kendala, hambatan, atau kesulitan yang dihadapi oleh penerima manfaat/layanan untuk mengakses pelayanan kesehatan yang tersedia di daerah tersebut.
SISTEM INFORMASI PENGADUAN MASYARAKAT SISDUMAS KABUPATEN SISDUMAS BBPPKS/ PROVINSI KEMENTERIAN SOSIAL/PUSDATIN Unit DUMAS KECAMATAN VPN IP MPLS : Virtual private network internet protocoler multiple label switching Unit DUMAS DESA Unit DUMAS KECAMATAN Data penduduk Miskin valid, reliabel dan ter-update SISDUMAS KABUPATEN Unit DUMAS KECAMATAN masyarakat
PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT BASIS DATA TERPADU DUMAS DESA/KELURAHAN Penerimaan data terpadu DUMAS KECAMATAN DUMAS KABUPATEN/KOTA REMBUG DESA Pencermatan data Penetapan data sahih SAMA BERUBAH DATA PUBLIKASI MASYARAKAT Tanggapan / koreksi Verifikasi & Validasi data PBI oleh TKSK DATA SAHIH Hasil verifikasi data berubah Data tambah FM, OTM Data PMKS
PROSES REMBUG DESA
PENGECEKAN LAPANGAN OLEH PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT KEPESERTAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN (PELAYANAN) DUMAS KAB/KOTA DATA TERPADU DUMAS KEC SKPD HASIL Penanganan langsung DATA kepesertaan Rujukan U P T D REMBUG DESA Klarifikasi Renc cek lapangan Bahas hasil cek lapangan Hasil Pelayanan DUMAS DESA/KELURAHAN Inventarisasi, registrasi dan klarifikasi Agenda pembahasan Himpun bukti2 pendukung DUMAS Kec, Kab/kota MASYARAKAT MENGADU Kepesertaan Pelayanan PENGECEKAN LAPANGAN OLEH TKSK
Sekian terima kasih