Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional April 2009 Pengenalan Aplikasi Pelaporan SIMKeu
Latar Belakang Aplikasi Pelaporan SIMKeu
Latar Belakang SIM KEUANGAN DEPDIKNAS
Kementerian/Lembaga wajib untuk menyampaikan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara melalui sistem aplikasi yang telah dikembangkan secara terpisah oleh Departemen Keuangan. Peningkatan kualitas sistem pelaporan keuangan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, yang akurat, akuntabel dan tepat waktu. Pemanfaatan Jejaring Pendidikan Nasional atau Jardiknas sebagai Wide Area Network (WAN) Depdiknas yang dikelola oleh PUSTEKKOM.
SIM Keuangan Depdiknas dikembangkan oleh Biro Keuangan Depdiknas dengan tujuan: Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di lingkungan Depdiknas agar akurat, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan yang mampu menghubungkan kantor satker ke jenjang di atasnya. Mendukung efisiensi, efektifitas dan kelancaran penyusunan laporan keuangan Depdiknas Sebagai upaya Depdiknas mencapai peningkatan opini laporan keuangan.
SIM KEUANGAN DEPDIKNAS Aplikasi Pelaporan SIMKeu
Apabila sistem keuangan pemerintah Indonesia belum mempergunakan teknologi informasi, meja kerja kita akan tergambar seperti ini.
Sistem Informasi Manajemen Keuangan yang selanjutnya disebut SIMKeu adalah serangkaian manual maupun aplikasinya yang mengintegrasikan semua proses pengelolaan keuangan satker di lingkungan Depdiknas mulai dari perencanaan anggaran (RKA-KL), Penyusunan Anggaran (DIPA), Penerbitan SPM, dan Penyusunan Laporan Keuangan (SAI) melalui Jardiknas. SIMKeu Depdiknas merupakan aplikasi berbasis web yang dirancang sebagai sarana komunikasi dalam pengiriman data elektronik unit akuntansi ke jenjang di atasnya.
Pekerjaan penyusunan Laporan Keuangan akan lebih mudah dan rapi.
Salah satu cara dalam menyelesaikan masalah- masalah yang dihadapi dalam proses penyusunan pelaporan keuangan
Kekhawatiran akan masalah yang terjadi pada perangkat teknologi informasi
Perangkat Keras Perangkat Lunak Koneksi Jardiknas Petugas SIMKeu SIMKeu
Komputer yang dilengkapi dengan peralatan jaringan, dengan spesifikasi minimum : memory CPU minimal 512 MB, processor minimal setara Intel Pentium II, free space harddisk minimal 4 GB, sistem operasi Windows 98, Windows XP, Windows Vista, resolusi monitor 1024x768 piksel Printer Dot Matrix, Laser Jet, Inkjet
* Mekanisme Transaksi Aplikasi Terpusat. * Server pada tingkat pusat/departemen.
Aplikasi Departemen Keuangan Untuk SAK: SAKPA, SAPPA-W, SAPPA-E1, SAPA Untuk SIMAK-BMN: SAKPB, SAPPB-W, SAPPB-E1, SAPB Internet Browser: Internet Explorer Mozilla Firefox Netscape Navigator Opera Google Chrome
Petugas SIM Keuangan dibagi menjadi: Operator (Aplikasi Depkeu) Verifikator (Aplikasi SIMKeu) Validator (Aplikasi SIMKeu)
Aplikasi Departemen Keuangan Aplikasi Departemen Keuangan Aplikasi SIM Keuangan Depdiknas Aplikasi SIM Keuangan Depdiknas Satuan Kerja Depdiknas Satuan Kerja Depdiknas UAPPA Wilayah Depdiknas UAPPA Wilayah Depdiknas Input/Perekaman Dokumen Sumber Pengiriman ADK Laporan Keuangan/BMN Penerimaan ADK Laporan Keuangan/BMN melalui SIMKeu
Aplikasi Departemen Keuangan Aplikasi Departemen Keuangan Aplikasi SIM Keuangan Depdiknas Aplikasi SIM Keuangan Depdiknas UAPPA-W Depdiknas UAPPA-W Depdiknas Eselon 1 Depdiknas Eselon 1 Depdiknas Input/Perekaman Dokumen Sumber Pengiriman ADK Laporan Keuangan/BMN Penerimaan ADK Laporan Keuangan/BMN melalui SIMKeu Aplikasi SIM Keuangan Depdiknas Aplikasi SIM Keuangan Depdiknas Penerimaan ADK dengan proses Unduh dari SIMKeu
Setiap jenjang Unit Akuntasi menyampaikan laporan keuangan dengan cara mengunggah (upload) data/berkas elektronik atau ADK (Arsip Data Komputer). Jenjang di atasnya mengunduh data/berkas elektronik yang diterima untuk proses selanjutnya. Proses lanjutan tersebut dilakukan pada aplikasi Departemen Keuangan.
Berkas Kirim (ADK) dibuat dari Aplikasi Depkeu Pengiriman Berkas Kirim (ADK) melalui Aplikasi SIM Keuangan.
Akses Aplikasi Pelaporan SAK dan SIMAK-BMN SIM Keuangan: Memastikan prasyarat telah tersedia Akses menggunakan Internet Browser dengan alamat:
Akses Aplikasi Pelaporan SAK dan SIMAK-BMN SIM Keuangan hanya dapat dilakukan apabila Petugas Telah ditetapkan dalam SK Mendiknas Telah menerima Identitas dan Kata Sandi
SIM Keuangan Depdiknas