PEMANFAATAN SUMBER MATA AIR DALAM KAWASAN HUTAN Disampaikan pada Pembekalan Jajaran Administratur Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Maret 2005 Oleh : ARUS HORIZON Dinas PSDA Propinsi Jawa Tengah
Latar Belakang Air dan sumber daya air mempunyai nilai yang sangat strategis. Air mengalir ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah administrasi, maka pemanfaatan air sering menimbulkan konflik. Kerjasama pemanfaatan air antara hulu-hilir perlu menjadi pertimbangan. Role sharing daerah hulu berupa pelestarian dan konservasi, sedangkan daerah hilir memberian kontribusi terhadap pelestarian dan konservasi. Pengelolaan air dan sumber air sesuai kaidah “siklus hidrologi” perlu disosialisasikan untuk menumbuhkembangkan BUDAYA PEDULI AIR. Menurut UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah (ps. 1 butir 3) Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah (ps. 1 butir 4) Sungai danau dan rawa merupakan sumber air permukaan. Sedangkan mata air termasuk ke dalam sumber air permukaan lainnya selain situ, embung, ranu, waduk dan telaga (penjelasan ps. 35 huruf a).
POINTERS MENKO KESRA PADA HARI AIR SEDUNIA 2004 Hampir 75% kejadian bencana di dunia berkaitan dengan cuaca dan iklim, banjir dan tanah longsor merupakan penyebab bencana alam terbesar Selama 1990-2001 terjadi lebih dari 2200 kejadian bencana yang berkaitan dengan air (water related disasters) di dunia. Bencana tersebut terjadi di Asia (39%) dan di Afrika (29%). Bencana-bencana yang terkait dengan air terdiri dari : Banjir (50%), epidemi (29%), kekeringan (11%), dan kelaparan (2%). Korban jiwa karena banjir tercatat 15% dari bencana alam, karena kelaparan 42% Di Indonesia, kejadian bencana selama 1998-2003 tercatat : banjir 405 kali (35%) dan dan kekeringan 167 kali (28%) Dampak bencana banjir, tanah longsor, dan kekeringan : korban bencana banjir dan tanah longsor 2001-April 2004 : 671 meninggal 228 hilang, dan 672.525 mengungsi, kerusakan harta benda : 169.851 rumah, 7.014 Fasos + Fasum, 1.618 km jalan Laju kerusakan hutan : 1,6 s/d 2 juta hektar per tahun (sampai tahun 2003, tercatat 43 Juta ha hutan dalam keadaan kritis) Salah satu upaya : Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) Sasaran :dalam 5 tahun : Penghijauan seluas 3 Juta Ha. (dalam tahun 2003 : baru 300.000 Ha di 29 DAS)
Dasar Hukum UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Pasal 22); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (pasal 1, 3, 4, 7, 8) Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan; Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 89 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jateng No. 8 Tahun 2002. Keputusan Gubernur Jateng No. 90 Th. 2002 tentang Tata Cara Perizinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan dan Pemungutan Oiuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I; Keputusan Gubernur Jateng No. 6 Th. 2003 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air untuk menghitung Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan.
URGENSI DIADAKAN PENGATURAN SISI KEBUTUHAN : Jumlah penduduk selalu meningkat Peningkatan aktivitas dan kebutuhan ekonomi serta sosial budaya SISI KETERSEDIAAN : Ketersediaan air relatip tetap, atau bahkan menurun Kualitas air cenderung menurun Air dan sumber-sumber air perlu dilindungi dan dijaga kelestariannya agar dapat didayagunakan secara berkelanjutan
Landasan Pengaturan SDA
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Pengelolaan Sumber Daya Air Pengelolaan adalah suatu bagian dari kegiatan manajemen. Maka perlu pengenalan terhadap substansi yang akan dikelola, baik bentuk, sifat, maupun filosofi yang terkandung di dalamnya. Filosofi pengelolaan sumber daya air meliputi tiga fungsi : Fungsi sosial : kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan individu. Fungsi lingkungan hidup : sumber daya air menjadi bagian dari ekosistem sekaligus tempat kelangsungan hidup flora dan fauna. Fungsi ekonomi : sumber daya air dapat didayagunakan untuk menunjang kegiatan usaha yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras. Menurut UU No. 7 tahun 2004, Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian sumber daya air.
Pengelolaan Sumber Daya Air Berbasis Sungai Beberapa Pengertian pada PP No. 35 Th. 1991 tentang Sungai. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaluran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatrasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan ps. 1 ay. (1) Penguasaan Sungai : pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Menteri Ps 3 ayat (2) Menteri : adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang Pengairan cq Menteri Pekerjaan Umum Ps. 1 ayat (11) Yang termasuk dalam Daerah Manfaat Sungai adalah mata air, palung sungai dan daerah sempadan yang telah dibebaskan Ps. 4. Yang termasuk dalam Daerah Penguasaan Sungai adalah dataran banjir, daerah retensi, bantaran atau daerah sempadan yang tidak dibebaskan penjelasan Pasal 4. Fungsi sungai antara lain sebagai penyedia air, prasarana transportasi, penyedia tenaga, penyedia material, sarana pengaliran (drainaser) dan sarana rekreasi penjelasan pasal 8.
Hak Guna Air dan Perizinan Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan (pasal 1 angka 13 UU No. 7 Tahun 2004), terdiri dari : Hak Guna Pakai Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air (pasal 1 angka 14). Hak Guna Usaha Air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air (pasal 1 angka 15). Hak Guna Pakai Air Hak guna pakai air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam jaringan irigasi yang sudah ada diperoleh TANPA IZIN (Pasal 8 ayat 1) Hak guna pakai air yang dilakukan dengan mengubah kondisi air bagi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian di luar jaringan irigasi yang sudah ada serta kebutuhan sosial dibutuhkan IZIN (Pasal 8 ayat 2)
Pengusahaan Sumber Daya Air Pengusahaan sumber daya air pada tempat tertentu dapat diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bukan pengelola sumber daya air, badan usaha swasta dan/atau perseorangan berdasarkan rencana pengusahaan yang telah disusun melalui konsultasi publik dan izin pengusahaan sumber daya air dari pemerintah. Kegiatan pengusahaan air yang dilakukan oleh badan usaha atau perorangan, tidak termasuk menguasai seluruh sumber airnya, tetapi hanya TERBATAS pada hak untuk menggunakan air sesuai alokasi yang ditetapkan, dan atau hak menggunakan sebagian sumber air seluas yang diperlukan untuk tapak bangunan (penjelasan umum angka 10 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air).
Penutup DIPERLUKAN UPAYA BERSAMA UNTUK MEMPERTAHANKAN Air di Bumi Kita Hanya 2,5% yang berupa air tawar Hanya 1,0% yang dapat dimanfaatkan dengan biaya rendah (air danau, air sungai, waduk, air tanah dangkal. Sisanya (96,5%) berupa air asin/laut. DIPERLUKAN UPAYA BERSAMA UNTUK MEMPERTAHANKAN KEBERADAANNYA, UNTUK KELANGSUNGAN KEHIDUPAN DAN PERADABAN SEKARANG HINGGA MASA YANG AKAN DATANG