OLEH: Teki Prasedyanti, SH PROSES BERACARA PADA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL OLEH: Teki Prasedyanti, SH O
DASAR HUKUM Pasal 57 UU No. 2 tahun 2004 “ Hukum acara yang berlaku pada pengadilan hubungan industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur dalam undang - undang ini “.
DASAR HUKUM Bahwa hukum acara perdata yang berlaku saat ini pada peradilan umum adalah sebagaimana diatur dalam HIR (Het Herziene Inlandsch Reglemen) Staatsblad tahun 1941, Nomor: 41 atau yang lebih dikenal dengan nama Reglemen Indonesia yang diperbaharui (untuk daerah Jawa & Madura).
PROSES BERACARA Dalam proses pemeriksaan pada pengadilan HI dikenal ada 2 jenis pemeriksaan yakni: I. Pemeriksaan dengan acara biasa (lihat Pasal 89); II. Pemeriksaan dengan acara cepat (lihat Pasal 98)
PROSES BERACARA I. ACARA BIASA : 1. Gugatan; 2. Jawaban dari gugatan; 3. Replik (tanggapan penggugat atas jawaban tergugat); 4. Duplik (tanggapan tergugat atas replik penggugat); 5. Pembuktian (surat & saksi); 6. Kesimpulan para pihak; 7. Putusan hakim
PROSES BERACARA II. ACARA CEPAT Pasal 98 ayat (1) dinyatakan para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pada pengadilan HI untuk dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat apabila adanya alasan mendesak.
PROSES BERACARA ALASAN MENDESAK Sesuai Keputusan Ketua MARI No. KMA/034/SK/IV/2006, perihal Juklak UU No. 2 tahun 2004, dinyatakan bahwa yang dimaksud alasan mendesak adalah PHK massal, terhadi huru hara yang menggangu kepentingan produksi, keamanan dan ketertiban umum.
PROSES BERACARA Selanjutnya mekanisme pemeriksaan tidak terikat pada acara perdata umumnya seperti tenggang waktu pemanggilan, replik / duplik dan hal - hal lain yang dapat menghambat proses acara cepat.
GUGATAN Dasar hukum : 1. Pasal 58 UU No. 2 tahun 2004, yakni untuk gugatan yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,- tidak dikenakan biaya 2. Juklak PHI menyatakan apabila lebih dari Rp. 150.000.000,- dikenakan biaya
GUGATAN 3. Pasal 81 dinyatakan tempat pengajuan gugatan adalah pada pengadilan HI pada PN yang daerah hukumnya meliputi di tempat buruh bekerja. 4. Pasal 82 Gugatan oleh buruh atas PHK sebagaimana dimaksud Psl 159 dan 171 dari UU No. 13 tahun 2003, Dengan tenggang waktu 1 tahun sejak diterimanya keputusan tersebut.
GUGATAN 5. Pasal 83 Gugatan yang tidak disertai risalah mediasi atau konsiliasi akan dikembalikan pada penggugat; 6. Pasal 87 Yang berhak beracara sebagai kuasa hukum adalah serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
GUGATAN Prosedur pengajuan gugatan : 1. Didaftarkan pada kepaniteraan PHI; 2. Pemberian nomor register; 3. Penunjukan majelis hakim; 4.Penetapan hari sidang; 5. Pemanggilan para pihak; 6. Sidang perkara.
GUGATAN Teknis membuat surat gugatan: Surat gugatan terdiri dari 4 ( empat ) bagian yakni : 1. BAGIAN PERTAMA : KEPALA a. Pada bagian ini berisikan tentang alamat dari pengadilan mana ditempat surat gugatan tersebut ditujukan; b. Identitas pihak - pihak dan kuasa ( bila ada )
GUGATAN C. Pokok perkara secara ringkas namun jelas dan benar. 2. BAGIAN KEDUA : POSITUM / POSITA / FUNDAMENTUM PETENDI : Yang berisikan tentang fakta kejadian yang mendasari suatu gugatan ( fakta materiil ) serta uraian dasar hukum gugatan; 3. BAGIAN KETIGA : PETITUM Yakni tuntutan yang diajukan dalam suatu gugatan.
GUGATAN Petitum atau tuntutan, terdiri dari 2 ( dua ) bagian yakni : a. Tuntutan primer / pokok perkara; b. Tuntutan subsider / tambahan. 4. BAGIAN KEEMPAT Berisikan tanggal & tempat dimana gugatan dibuat, nama & tanda - tangan penggugat atau kuasanya yang dilakukan diatas meterai ( saat ini Rp. 6.000,- )
GUGATAN Serta lampiran yang terdiri dari : - Surat kuasa ( bila dengan kuasa ); - Bukti - bukti tertulis;
SURAT KUASA PENGERTIAN : Perjanjian dimana seorang memberikan kekuasaannya kepada orang lain yang menerimanya untuk dan atas namanya melakukan suatu perbuatan. DASAR HUKUM : 1. Pasal 123 HIR; 2. Pasal 1792 KUHPerdata; 3. SEMA No. 6 tahun 1994 tentang surat kuasa khusus;
SURAT KUASA 4. Pasal 82 UU No. 1 tahun 1995, tentang Perseroan Terbatas; 5. UU No. 18 tahun 2003, tentang advokat.
SURAT KUASA BENTUK SURAT KUASA : 1. Lisan, yakni dinyatakan pada saat dilakukan persidangan dimuka hakim; 2. Tertulis, yakni dibuat secara dibawah tangan ( bermaterai cukup ) atau secara notariil ( othentik ). KAPAN PEMBERIAN KUASA DILAKUKAN Secara umum dapat dilakukan kapan saja sebelum dijatuhkan suatu putusan
SURAT KUASA YANG DAPAT DIBERIKAN KUASA : 1. Pengacara / advokat; 2. Wakil pengusaha atau serikat pekerja; 3. Pihak yang ditunjuk direksi ( bagi suatu badan usaha berbentuk PT ) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam AD/ ART.
SURAT KUASA ISI SURAT KUASA : 1. Tempat & tanggal surat kuasa dibuat; 2. Bila perlu nomor surat kuasa ( bila atas nama badan usaha ); 3. Identitas para pihak ( pemberi & penerima kuasa ); 4. Hal yang dikuasakan; 5. Wewenang terhadap penerima kuasa
SURAT KUASA 6. Hak subtitusi ( bila perlu ); 7. Nama & tanda - tangan pemberi & penerima kuasa ( materai ditempelkan pada pemberi kuasa ), saat ini senilai Rp. 6.000,- 8. Bagi badan usaha dibuat diatas kop surat atau jasa pengacara.
SURAT KUASA SURAT KUASA NO………………………. Yang bertanda – tangan dibawah ini : Tuan Rateko, swasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Sampit, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur, karenanya untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Rakeurus, berkedudukan di Sampit ( “ Perseroan “ ), untuk selanjutnya cukup disebut : PEMBERI KUASA Dengan ini memberi kuasa kepada nama tersebut dibawah ini dengan hak subtitusi baik sebagaian maupun seluruhnya : Tuan Raono, swasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Sampit, dalam jabatannya selaku Manager Personalia, Umum dan Hukum Perseroan, selanjutnya disebut : PENERIMA KUASA
SURAT KUASA KHUSUS Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan membela hak dan kepentingan Perseroan selaku pihak Penggugat pada pengadilan hubungan industrial baik ditingkat pertama yakni pada Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial di Sampit maupun di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung Indonessia di Jakarta, dalam perkara gugatan Pemutusan Hubungan Kerja atas diri Tuan Rakenonan, swasta, warga negara Indonesia ( eks karyawan Perseroan Bag. …………….., Nomor pokok karyawan ……………………. ).
SURAT KUASA Untuk keperluan tersebut Penerima Kuasa berhak dan berwenang menghadap dimana perlu, yang tidak terbatas pada hakim peradilan baik di tingkat pertama maupun kasasi maupun instansi lain yang terkait , menghadiri semua persidangan, selanjutnya menyatakan pendapat atau memberikan keterangan / surat, membuat pernyataan atau menolak termasuk menerima suatu pernyataan / keterangan atau surat, menandatangani berkas atau surat – surat yang diperlukan, mengajukan replik, kesaksian maupun kesimpulan, termasuk mengadakan perdamaian atau singkatnya dapat melakukan segala yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut tanpa adanya pengecualian.
SURAT KUASA Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga. Dinyatakan mulai diberlakukan pada saat ditandatangani oleh kedua belah pihak sampai dengan dicabutnya surat kuasa ini dikemudian hari oleh Pemberi kuasa. Dibuat di : Palangka Raya Tanggal : …………..Desember 2010 Pemberi Kuasa Penerima kuasa Materai Rp. 6.000,- & stempel …………………… ………………………..
CONTOH SURAT GUGATAN Sampit, 15 Maret 2006 Nomor : Lamp. : Hal : Gugatan PHK terhadap Sdr. Rudy Kepada Yth : Ketua Pengadilan Negeri Pada Pengadilan Hubungan Industrial Palangka Raya d/a. Jl. Diponegoro No. 21 Palangka Raya.
CONTOH SURAT GUGATAN Dengan hormat, kami yang bertanda - tangan dibawah ini : - Ayu Banget, swasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Raya No. 1000 Sampit, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur
CONTOH SURAT GUGATAN Karenanya untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Sak Iso Ku, berkedudukan di Sampit, untuk selanjutnya disebut : PENGGUGAT - Manis Tenan, swasta, warga negara Indonesia, sementara bertempat tinggal di Jl. Raya No. 100 Sampit, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, untuk selanjutnya disebut : PENGGUGAT.
CONTOH SURAT GUGATAN - Elok Tenan, swasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Raya No. 2 Sampit, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari Tuan Moh Teko, swasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Raya No. 10 Sampit, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur, karenanya untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Sak Iso Ku. Berkedudukan di Sampit, kuasa mana dibuat secara dibawah - tangan, bermaterai cukup, tertanggal hari ini, yang turut dilampirkan pada surat gugatan ini, yang untuk selanjutnya disebut : PENGGUGAT.
CONTOH SURAT GUGATAN Dengan ini mengajukan gugatan PHK terhadap nama tersebut dibawah ini : - Slamet Gauntung, swasta warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Raya No. 1 Sampit, selanjutnya cukup disebut : TERGUGAT.
CONTOH SURAT GUGATAN Adapun duduk perkaranya sebagai berikut : 1.Bahwa Tergugat benar selaku karyawan Penggugat terhitung sejak tanggal 01 Desember 1990, sebagaimana ternyata dari SK pengangkatan; 2. Bahwa Tergugat bekerja sebagai karyawan Penggugat sebagai / bagian Satpam;
CONTOH SURAT GUGATAN 3. Bahwa Tergugat selama tahun 2005 telah mendapatkan teguran atas kinerja yang bersangkutan yang seringkali kedapatan tidur saat dinas malam hari; 4. Bahwa Tergugat pada tanggal 03 Januari 2006, Tergugat kedapatan tidur pada dinas malam hari dan untuk itu telah diberikan peringatan II pada tanggal 05 Januari 2006;
CONTOH SURAT GUGATAN 5. Bahwa dalam rentang SP II yakni tanggal 01 Maret 2006 Tergugat melakukan kelalaian lagi yakni kedapatan tidur pada malam hari dengan alasan kecapaian sehabis punya gawe “ sunatan “, untuk itu Tergugat diberikan surat Skorsing dan PHK karena kesalahan berat, karena perbuatannya telah berulangkali dan akibat yang fatal pada tanggal 01 Maret 2006 karena kelalaianya sepeda motor yang diparkir di pos Satpam diambil pencuri;
CONTOH SURAT GUGATAN 6. Bahwa tanggal 05 Maret 2006 Tergugat diberikan sanksi PHK dan karena upaya Bipartite tidak tercapai kesepakatan, maka selanjutnya masalah ini dimintakan mediasi pada Depnaker Pekalongan tanggal 10 Maret 2006, dengan hasil tidak tercapai kesekapatan karena pihak Tergugat bersikeras untuk tetap minta dipekerjakan sementara Penggugat tidak mau menerima untuk bekerja serta tetap mem PHK dengan tanpa pesangon; 7. Tanggal 15 Maret 2006 pengajuan PHK dimintakan pada peradilan PHI Sampit.
CONTOH SURAT GUGATAN 8. Bahwa sehubungan hal tersebut Penggugat hanya memberikan kebijakan berupa 1 kali gaji sebulan tanpa adanya pesangon; 9. Sehubungan dengan hal tersebut maka sudah semestinya apabila gugatan ini dikabulkan.
CONTOH SURAT GUGATAN Sehubungan dengan hal tersebut,maka kami mohon majelis hakim untuk memutuskan : Primer : 1. Menerima & mengabulkan gugatan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah secara hukum surat PHK atas diri Sdr. Slamet Rauntung. 3. Menyatakan Sdr. Slamet Rauntung terbukti melakukan kesalahan berat karenanya sesuai ketentuan yang bersangkutan tidak mendapatkan pesangon;
CONTOH SURAT GUGATAN 4. Menyatakan uang kebijakan sebesar 1 kali gaji sebulan yang diberikan oleh Penggugat sebagai tali asih; Subsidair : Dalam hal majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adlinya.
CONTOH SURAT GUGATAN Sampit, ……..Desember 2010 Hormat kami, Penggugat, Manis Tenan
JAWABAN HIR tidak mensyaratkan adanya jawaban karena dinyatakan “ dapat “ , namun apabila dibuat terdapat 3 kemungkinan isi jawaban yakni : 1. Eksepsi; Jawaban yang tidak menyangkut pokok perkara; 2. Pokok Perkara Jawaban yang berupa bantahan atau pengakuan; 3. Rekonpensi Gugatan balik.
PEMBUKTIAN 1. Tulisan / surat; 2. Saksi : a. Saksi biasa; b. Saksi ahli; 3. Pengakuan; 4. Persangkaan; 5. Sumpah ( Pasal 164 HIR )
REPLIK & DUPLIK Tidak wajib dibuat, namun apabila dibuat biasanya hanya menegaskan atas apa yang sudah dibuat dalam gugatan atau jawaban.
KESIMPULAN Kesimpulan tidak wajib dibuat, namun apabila dibuat merupakan kesimpulan untuk proses yang selama ini dilalui ( proses persidangan ) baik dari gugatan sampai dengan kesaksian.
PENUTUP TRAMPIL ADALAH SUATU PROSES YANG MEMERLUKAN WAKTU, TENAGA DAN BIAYA; TERUS MEMBEKALI DIRI MERUPAKAN UPAYA TERBAIK SEMOGA BERMANFAAT BAGI PESERTA. TERIMAKASIH.