Materi 9- Sosialisasi SPM 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PP No. 32 Tahun 2013 Sebagai Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
HAKIKAT MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
Departemen Pendidikan Nasional - Materi 8 - Permendiknas 24 PLB, 2006 PELAKSANAAN SI & SKL Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2006 tentang.
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH MADANI BINTAN
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
STANDAR PEMBIAYAAN SDLB
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 Tahun 2006 dan perubahannya No 6 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi dan Permendiknas.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN DEPARTEMEN.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
a.Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai penunjang dana penelitian dan pengabdian yang minim. Belanja ini diberikan dalam bentuk.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
KEUANGAN UJIAN NASIONAL
RAPAT PLENO KELULUSAN SMAN 71 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2011/2012
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Oleh: Kokom Komariah
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
Materi 9 - Sosialisasi SMA K riteria K etuntasan M inimal Penetapan.
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGELOLAAN KURIKULUM
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Implementasi Peraturan
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 dan NOMOR 6 TAHUN 2007 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI.
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
Setelah tamat SD, kegiatan apa saja yang akan KALIAN lakukan?
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI JAWA TIMUR TAHUN 2017
PROVINSI SULAWESI UTARA
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
BIAYA PENDIDIKAN.
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Oleh : Mohammad Muhlisin Mufa Kasi Pendidikan Madrasah
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi Penyelenggaraan
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGANTAR FOCUS GROUP DISCUSTION (FGD) BIAYA OPERASIONAL NONPERSONALIA SMA-SMK PROV. JAWA TENGAH Th Oleh : TIM PENYUSUN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Maarif NU Lamongan Mewujudkan lembaga yang terbaik dalam pelayanan, pemeliharaan, pemberdayaan dan sebagai pusat pembaharuan pendidikan yang.
Transcript presentasi:

Materi 9- Sosialisasi SPM 2013 STANDAR PEMBIAYAAN SMA LB Materi 9- Sosialisasi SPM 2013

Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006 DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomormor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri Agama, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesai Nomor 0318/P/1984, Nomor 64 Tahun 1984, Nomor 43/HUK/Kep/VII/1984, Nomor 45 Tahun 1984 tentang Bantuan Terhadap Anak Kurang Mampu, Anak Cacat, dan Anak Bertempat Tinggal di Daerah Terpencil dalam rangka Pelaksanaan Wajib Belajar. Permen Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMALB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006

Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006 JENIS BIAYA Standar biaya operasi nonpersonalia untuk SMALB adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 tahun SMALB sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. Standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per peserta didik untuk SMALB menggunakan basis biaya operasi nonpersonalia per sekolah, per rombongan belajar, dan per peserta didik untuk SMALB di DKI Jakarta. Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006

Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006 lanjutan Besaran standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 per sekolah, per rombongan belajar, dan per peserta didik, serta besaran presentase minimum biaya alat tulis sekolah (ATS) dan bahan dan alat habis pakai (BAHP), untuk SMALB adalah sebagaiberikut. Tabel Standar Biaya Operasi Nonpersonalia per Sekolah, per Rombongan Belajar, dan per Peserta Didik untuk SMALB di DKI Jakarta pada tahun 2009 Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006

Biaya Operasi Nonpersonalia lanjutan No. Sekolah Biaya Operasi Nonpersonalia (Rp Ribu) % Minimum untuk ATS % Minimum untuk BAHP Per Sekolah Per Rombongan Belajar Per Peserta Didik 1. SMALB Tunadaksa 121.680 40.560 5.070 10 2. SMALB Tunagrahita 120.960 40.320 5.040 3. SMALB Tunarungu 121.920 40.640 5.080 4. SMALB Tunanetra 138.720 46.240 5.780 20 Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006

Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006 Keterangan: Biaya operasi nonpersonalia meliputi: biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP), biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya daya dan jasa, biaya transportasi/perjalanan dinas, biaya konsumsi, biaya asuransi, biaya pembinaan siswa/ekstra kurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktek kerja industri, dan biaya pelaporan. Biaya alat tulis sekolah adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar. Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006

Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006 Biaya alat dan bahan habis pakai adalah biaya untuk pengadaan alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPA, alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPS, alat-alat dan bahan-bahan praktikum bahasa, alat-alat dan bahan- bahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan praktikum ketrampilan, alat-alat dan bahan-bahan olah raga, alat-alat dan bahan- bahan kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan kesehatan dan keselamatan, tinta stempel, toner/tinta printer, dll yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang. Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar. Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006

Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006 lanjutan Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti listrik, telepon, air, dll. Biaya transpor/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik dalam di kota maupun ke luar kota. Biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah/madrasah yang layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat Sekolah/madrasah, perlombaan di sekolah/madrasah, dll. Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006

Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006 lanjutan Biaya pembinaan siswa/ekstra kurikuler adalah biaya untuk menye­lenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan kegiatan keagamaan, dll. Biaya pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang. Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006

Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006 SUMBER BIAYA Penghitungan standar biaya operasi non personalia tahun 2009 untuk masing-masing daerah dilakukan dengan mengalikan biaya operasi nonpersonalia DKI Jakarta dengan indeks masing-masing daerah, sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini. Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006

Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006 lanjutan Tabel Indeks Biaya Pendidikan untuk Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota Tahun 2009 dengan Basis DKI Jakarta No. Daerah Indeks Biaya Pendidikan X Provinsi Lampung 0,920 1 Kab. Lampung Barat 0,955 2 Kab. Lampung Selatan 0,949 3 Kab. Lampung Tengah 0,951 4 Kab. Lampung Utara 0,947 5 Kab. Lampung Timur 0,952 6 Kab. Tanggamus 0,956 7 Kab. Tulang Bawang 0,950 8 Kab. Way Kanan 0,946 9 Kota Bandar Lampung 0,930 10 Kota Metro Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006

Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006 Ketentuan jumlah rombongan belajar per sekolah/program keahlian dan jumlah peserta didik per rombongan belajar untuk perhitungan biaya operasi nonpersonalia: pada SMALB adalah 3 rombongan belajar dengan setiap rombongan belajar berisi 8 peserta didik. Materi 9 - Sosialisasi SMA 2006

Terima Kasih