PETUNJUK TEKNIS PPDB SMP dan SMA ONLINE TP 2014/2015 Oleh : Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kudus Kudus, 5 Juni 2014
Dasar : Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tanggal 26 Mei 2014 nomor : 425.1 / 1802 / 03.01 / 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015 Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dengan Pustekkom Kemdikbud
Prinsip PPDB Online : Secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan satuan pendidikan; Tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, dan atau kemampuan ekonomi; Berdasar kriteria hasil ujian sekolah/madrasah bagi SMP dan hasil ujian nasional bagi SMA; Sesuai dengan daya tampung satuan pendidikan; Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP : Telah lulus dan memiliki Ijazah SD/MI/Program Paket A/Satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat; Telah lulus dengan memiliki SKHUS/M atau Surat Tanda Lulus Program Paket A; Berusia setinggi – tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015; Mendaftar pada SMP yang dituju; Ketentuan lain di luar ketentuan tersebut diatas diatur tersendiri oleh satuan pendidikan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan calon peserta didik kelas X SMA : Telah lulus dan memiliki Ijazah SMP/MTs/Program Paket B/Satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat; Telah lulus dengan memiliki SKHUN atau Surat Tanda Lulus Program Paket B; Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015; Mendaftar pada SMA yang dituju; Ketentuan lain di luar ketentuan tersebut diatas diatur tersendiri oleh satuan pendidikan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Seleksi PPDB : Seleksi Calon Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan apabila melebihi daya tampung dengan sistem sebagai berikut:
Mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non akademik; Seleksi calon peserta didik kelas VII untuk SMP dilakukan berdasar peringkat (ranking) dari Nilai Akhir PPDB yang terdiri atas : Jumlah Nilai US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) SD/MI/SDLB untuk lulusan Tahun 2013/2014 dan jumlah Nilai UN (Ujian Nasional) untuk lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Tahun Pelajaran 2012/2013 yang meliputi mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam; Mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non akademik; Jika jumlah Nilai Akhir PPDB sama pada batas maksimum daya tampung maka dilakukan urutan langkah seleksi secara berjenjang sebagai berikut : Mendahulukan calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Kudus; Urutan prioritas pilihan sekolah; Melihat nilai US/M/UN setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan Matematika, IPA, Bahasa Indonesia; Jika ketentuan butir c nilai akhir PPDBnya sama maka calon peserta didik ybs diterima semua.
Penentuan peringkat (ranking) Penerimaan Peserta Didik SMP diperhitungkan dari nilai akhir PPDB dengan rumus sebagai berikut Jumlah Nilai UN : US/M (3 Mapel : B. Indonesia, Matematika, dan IPA) Bobot : 5 Bonus Prestasi sebagaimana point 6 : B Bobot : 1 Nilai Akhir PPDB : 5US/M + B
Seleksi calon peserta didik kelas X untuk SMA dilakukan berdasar peringkat (ranking) dari Nilai Akhir PPDB yang terdiri atas : Jumlah Nilai UN (Ujian Sekolah) SMP/MTs/SMPLB yang meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matemátika, dan IPA; Mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non akademik; Jika jumlah Nilai Akhir PPDB sama pada batas maksimum daya tampung maka dilakukan urutan langkah seleksi secara berjenjang sebagai berikut : Mendahulukan calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Kudus; Urutan prioritas pilihan sekolah; Melihat nilai UN setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris; Jika ketentuan butir c nilai akhir PPDBnya sama maka calon peserta didik ybs diterima semua
Penentuan peringkat (ranking) Penerimaan Peserta Didik SMA diperhitungkan dari nilai akhir PPDB dengan rumus sebagai berikut Jumlah Nilai UN : UN (4 Mapel : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matemátika, dan IPA) Bobot : 5 Bonus Prestasi sebagaimana point 6 : B Bobot : 1 Nilai Akhir PPDB : 5UN + B
Bonus Prestasi : 6.1. Bonus Prestasi Peserta Didik adalah sebagai berikut : Bidang akademik (KIR, lomba mata pelajaran, dan peserta didik teladan/berprestasi); Bidang olahraga (semua cabang olahraga yang resmi dipertandingkan pada tingkat nasional); Bidang kesenian (seni tari tradisi, seni tari modern, seni suara/vokal, seni lukis/kriya, seni musik, seni karawitan, seni teater/drama, seni pedalangan, seni baca puisi/geguritan, membaca “ cerkak ”, mengarang, dan MTQ); Bidang keterampilan (Pramuka dan PMR); pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan baik perseorangan maupun kelompok
6.2 Bonus prestasi untuk penyelenggara dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai juara diberi bonus sebagai berikut : No Tingkat Kejuaraan Juara Jumlah Bonus Nilai Sekolah asal dalam Kab. Kudus Sekolah asal dari luar Kab. Kudus Sekolah asal dari luar Prov.Jateng 1 Internasional Pertama Langsung diterima Kedua Ketiga 2 Nasional 4,00 3,00 2,00 1,00 3 Provinsi 2,75 2,5 2,25 4 Kab/Kota 1,5 1,25 0,75 0,5
6.3. Bonus prestasi untuk penyelenggara kejuaraan dari Instansi atau Kementerian atau Lembaga Pemerintah non Kementerian yang berkompeten misalnya Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi yang sesuai dengan bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan Instansi terkait, sebagai juara diberi bonus sebagai berikut : No Tingkat Kejuaraan J u a r a Pertama Kedua Ketiga 1 Internasional Dapat diterima langsung pada sekolah yang di pilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan peserta didik Dapat diterima langsung pada sekolah yang dipilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan peserta didik 2 Nasional Dapat diterima langsung pada sekolah yang dipilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan anak 2,75 2,50 3 Propinsi 2,25 2,00 1,75 4 Kab / Kota 1,50 1,25 1,00 5 Kecamatan 0,75 0,50 0,25
6.3. Bonus prestasi kejuaraan yang diselenggarakan sekolah/organisasi/lembaga yang diketahui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kudus, sebagai juara diberi bonus sebagai berikut : No Tingkat Kejuaraan J u a r a Pertama Kedua Ketiga 1 Internasional Dapat diterima langsung pada sekolah yang di pilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan peserta didik Dapat diterima langsung pada sekolah yang dipilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan peserta didik 2 Nasional Dapat diterima langsung pada sekolah yang dipilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan anak 1,38 1,25 3 Propinsi 1,13 0,88 4 Kab / Kota 0,75 0,63 0,5 5 Kecamatan 0,38 0,25 0,13
Keterangan Bonus Prestasi : Tambahan bonus hanya diambil dari satu prestasi tertinggi kejuaraan yang diperoleh; Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai siswa dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (Juli 2012 sd Juni 2014); Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang (piagam tingkat nasional dan provinsi, pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah u.p Kadin yang bersangkutan dan piagam tingkat Kabupaten dan Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus up.Sekretaris
Sekian dan Terima Kasih