PETUNJUK TEKNIS PPDB SMP dan SMA ONLINE TP 2014/2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
KONDISI DAN PERMASALAHAN pendidikan DI NTB
P2TK Dikdas – Kemdikbud Januari 2014
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DISDIKPORA & KEMENAG KARAWANG 2014
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
PENDIDIKAN KESETARAAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Tujuan Sosialisasi Memberi pemahaman tentang penyelenggaraan: 1. UN untuk SD/MI dan SDLB 2.UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kepada Penyelenggara.
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD.
HASIL RAPAT KOORDINASI UN DI JAKARTA Tanggal: 7 Maret 2012
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Sosialisasi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Tata cara PPDB SMP/SMA ONLINE TP 2014/2015
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Identifikasi dan Penetapan Peminatan Peserta Didik
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PELATIHAN IMPLEMENTASI
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
Sosialisasi Penyelenggaraan
PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2012/2013
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
SEKSI KELEMBAGAAN IJIN PENDIRIAN MADRASAH AKREDITASI MADRASAH
SOSIALISASI DOMLAK PPDB ONLINE TAHUN 2015
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Un usbn Un usbn DEPOK, 26 JANUARI 2017.
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Sosialisasi DRAFT Perwal PPDB 2016
SOSIALISASI kegiatan bidang kURIKULUM
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN 2013)
Sosialisasi Penyelenggaraan
SIMULASI SISTEM PPDB ONLINE DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
PETUNJUK TEKNIS PPDB ONLINE SULSEL 2017 sulsel.siap-ppdb.com.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PEMERINTAH PROVINSI BALI
PEMERINTAH PROVINSI BALI
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
Penerimaan Peserta Didik Baru >> PPDB Online
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jl. Pahlawan No. 100 Telp/Fax ,
PPDB ONLINE TK, SD, DAN SMP NEGERI JUKNIS TAHUN PELAJARAN 2019/2020
RAPAT SOSIALISASI US SD TAHUN 2017 SDN SARIMULYA III SABTU, 08 –
IMPLEMENTASI PPDB ONLINE PROV. JATENG Sasaran & Lokasi  Sasaran pelaksanaan PPDB OnLine direncanakan sebanyak 593 (lima ratus sembilan puluh tiga)
Transcript presentasi:

PETUNJUK TEKNIS PPDB SMP dan SMA ONLINE TP 2014/2015 Oleh : Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kudus Kudus, 5 Juni 2014

Dasar : Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tanggal 26 Mei 2014 nomor : 425.1 / 1802 / 03.01 / 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015 Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dengan Pustekkom Kemdikbud

Prinsip PPDB Online : Secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan satuan pendidikan; Tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, dan atau kemampuan ekonomi; Berdasar kriteria hasil ujian sekolah/madrasah bagi SMP dan hasil ujian nasional bagi SMA; Sesuai dengan daya tampung satuan pendidikan; Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.

Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP : Telah lulus dan memiliki Ijazah SD/MI/Program Paket A/Satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat; Telah lulus dengan memiliki SKHUS/M atau Surat Tanda Lulus Program Paket A; Berusia setinggi – tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015; Mendaftar pada SMP yang dituju; Ketentuan lain di luar ketentuan tersebut diatas diatur tersendiri oleh satuan pendidikan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan calon peserta didik kelas X SMA : Telah lulus dan memiliki Ijazah SMP/MTs/Program Paket B/Satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat; Telah lulus dengan memiliki SKHUN atau Surat Tanda Lulus Program Paket B; Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015; Mendaftar pada SMA yang dituju; Ketentuan lain di luar ketentuan tersebut diatas diatur tersendiri oleh satuan pendidikan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Seleksi PPDB : Seleksi Calon Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan apabila melebihi daya tampung dengan sistem sebagai berikut:

Mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non akademik; Seleksi calon peserta didik kelas VII untuk SMP dilakukan berdasar peringkat (ranking) dari Nilai Akhir PPDB yang terdiri atas : Jumlah Nilai US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) SD/MI/SDLB untuk lulusan Tahun 2013/2014 dan jumlah Nilai UN (Ujian Nasional) untuk lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Tahun Pelajaran 2012/2013 yang meliputi mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam; Mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non akademik; Jika jumlah Nilai Akhir PPDB sama pada batas maksimum daya tampung maka dilakukan urutan langkah seleksi secara berjenjang sebagai berikut : Mendahulukan calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Kudus; Urutan prioritas pilihan sekolah; Melihat nilai US/M/UN setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan Matematika, IPA, Bahasa Indonesia; Jika ketentuan butir c nilai akhir PPDBnya sama maka calon peserta didik ybs diterima semua.

Penentuan peringkat (ranking) Penerimaan Peserta Didik SMP diperhitungkan dari nilai akhir PPDB dengan rumus sebagai berikut Jumlah Nilai UN : US/M (3 Mapel : B. Indonesia, Matematika, dan IPA) Bobot : 5 Bonus Prestasi sebagaimana point 6 : B Bobot : 1 Nilai Akhir PPDB : 5US/M + B

Seleksi calon peserta didik kelas X untuk SMA dilakukan berdasar peringkat (ranking) dari Nilai Akhir PPDB yang terdiri atas : Jumlah Nilai UN (Ujian Sekolah) SMP/MTs/SMPLB yang meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matemátika, dan IPA; Mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non akademik; Jika jumlah Nilai Akhir PPDB sama pada batas maksimum daya tampung maka dilakukan urutan langkah seleksi secara berjenjang sebagai berikut : Mendahulukan calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Kudus; Urutan prioritas pilihan sekolah; Melihat nilai UN setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris; Jika ketentuan butir c nilai akhir PPDBnya sama maka calon peserta didik ybs diterima semua

Penentuan peringkat (ranking) Penerimaan Peserta Didik SMA diperhitungkan dari nilai akhir PPDB dengan rumus sebagai berikut Jumlah Nilai UN : UN (4 Mapel : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matemátika, dan IPA) Bobot : 5 Bonus Prestasi sebagaimana point 6 : B Bobot : 1 Nilai Akhir PPDB : 5UN + B

Bonus Prestasi : 6.1. Bonus Prestasi Peserta Didik adalah sebagai berikut : Bidang akademik (KIR, lomba mata pelajaran, dan peserta didik teladan/berprestasi); Bidang olahraga (semua cabang olahraga yang resmi dipertandingkan pada tingkat nasional); Bidang kesenian (seni tari tradisi, seni tari modern, seni suara/vokal, seni lukis/kriya, seni musik, seni karawitan, seni teater/drama, seni pedalangan, seni baca puisi/geguritan, membaca “ cerkak ”, mengarang, dan MTQ); Bidang keterampilan (Pramuka dan PMR); pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan baik perseorangan maupun kelompok

6.2 Bonus prestasi untuk penyelenggara dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai juara diberi bonus sebagai berikut : No Tingkat Kejuaraan Juara Jumlah Bonus Nilai Sekolah asal dalam Kab. Kudus Sekolah asal dari luar Kab. Kudus Sekolah asal dari luar Prov.Jateng 1 Internasional Pertama Langsung diterima Kedua Ketiga 2 Nasional 4,00 3,00 2,00 1,00 3 Provinsi 2,75 2,5 2,25 4 Kab/Kota 1,5 1,25 0,75 0,5

6.3. Bonus prestasi untuk penyelenggara kejuaraan dari Instansi atau Kementerian atau Lembaga Pemerintah non Kementerian yang berkompeten misalnya Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi yang sesuai dengan bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan Instansi terkait, sebagai juara diberi bonus sebagai berikut : No Tingkat Kejuaraan J u a r a Pertama Kedua Ketiga 1 Internasional Dapat diterima langsung pada sekolah yang di pilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan peserta didik Dapat diterima langsung pada sekolah yang dipilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan peserta didik 2 Nasional Dapat diterima langsung pada sekolah yang dipilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan anak 2,75 2,50 3 Propinsi 2,25 2,00 1,75 4 Kab / Kota 1,50 1,25 1,00 5 Kecamatan 0,75 0,50 0,25

6.3. Bonus prestasi kejuaraan yang diselenggarakan sekolah/organisasi/lembaga yang diketahui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kudus, sebagai juara diberi bonus sebagai berikut : No Tingkat Kejuaraan J u a r a Pertama Kedua Ketiga 1 Internasional Dapat diterima langsung pada sekolah yang di pilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan peserta didik Dapat diterima langsung pada sekolah yang dipilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan peserta didik 2 Nasional Dapat diterima langsung pada sekolah yang dipilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan anak 1,38 1,25 3 Propinsi 1,13 0,88 4 Kab / Kota 0,75 0,63 0,5 5 Kecamatan 0,38 0,25 0,13

Keterangan Bonus Prestasi : Tambahan bonus hanya diambil dari satu prestasi tertinggi kejuaraan yang diperoleh; Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai siswa dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (Juli 2012 sd Juni 2014); Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang (piagam tingkat nasional dan provinsi, pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah u.p Kadin yang bersangkutan dan piagam tingkat Kabupaten dan Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus up.Sekretaris

Sekian dan Terima Kasih