SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PERJALANAN DINAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Sesuai Perbup No : 59 Tahun 2011 Sukoharjo, 29 Februari 2012
DASAR HUKUM Permenkeu No 45/PMK.02/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri & Pegawai Tidak Tetap. Permenkeu No 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012. Permendagri No 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012 Perbup No 40 Tahun 2011 tentang SIB Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012
DEFINISI : Pasal 1 1. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama-sama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tepat yang dituju di dalam negeri.
2. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. 3. Biaya Riil (At Cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. 4. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPPD adalah surat perintah kepada Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan perjalanan dinas.
5. Tempat Kedudukan adalah tempat/kota dimana kantor satuan kerja berada. 6. Tempat Bertolak adalah tempat/kota melanjutkan perjalanan dinas ke tempat tujuan. 7. Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
Uang Transport PP adalah uang yang diperlukan untuk pergi dan pulang dari tempat/kota kedudukan ke tempat/kota tujuan yang dapat dibuktikan dengan tiket atau kilometer. Moda Transportasi adalah alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan perjalanan dinas. 10. Detasering adalah penugasan sementara waktu.
PERINTAH PERJALANAN DINAS Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan/perintah pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang adalah atasan Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang akan melaksanakan perjalanan dinas.
BIAYA PERJALANAN DINAS : (meliputi) Transport PP (At Cost) Biaya Penginapan Uang Makan Uang Saku Transport Lokal Uang Refresentatif bagi Pejabat Negara & PNS tertentu Lumpsum
UANG MUKA TRANSPORT PP : Mengikuti Klasifikasi kelas Moda Transportasi : Moda Transportasi Udara 1. Klasifikasi Bisnis diberikan untuk Bupati/Wakil Bupati; 2. Klasifikasi Ekonomi diberikan untuk Eselon II sampai dengan PNS Golongan I; Moda Transportasi Darat klasifikasi Eksekutif untuk semua Golongan
Moda Transportasi Air 1. Klasifikasi I B diberikan untuk Bupati/ Wakil Bupati dan Eselon II; 2. Klasifikasi II A diberikan untuk Eselon III sampai dengan PNS Golongan I
PELAKSANAAN SISTEM LUMPSUM & AD COST 1. Biaya perjalanan dinas dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan dengan kendaraan umum, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada semua dibayarkan secara lumpsum.
Pasal 5 ayat (4) 2.Utk perjalanan dinas luar Provinsi Jawa Tengah, biaya transport PP dibayar sesuai biaya riil (ad cost) sedangkan biaya-biaya lainnya dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi utk Penginapan, Uang Makan, Uang Saku, Transport Lokal & Uang Refresentatif bagi Pejabat Negara/ PNS tertentu. 3.Perjalanan dinas dlm daerah antar kecamatan dan/atau antar desa/kelurahan hanya diberikan ketika perjalanan dinas dilakukan paling sedikit 7 (tujuh) Km pulang pergi.
Pasal 5 ayat (7) Perjalanan dinas untuk pengemudi dalam rangka mengantar pimpinan hanya diberikan biaya penginapan, uang makan dan uang saku. Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.
Dalam hal perjalanan dinas dilakukan secara bersama-sama (rombongan), maka penentuan biaya transpor untuk seluruh pejabat negara/pegawai dpt menggunakan biaya transpor yg sama (menyesuaikan) dengan pejabat/pegawai tertinggi.
Pasal 13 Jika alat transportasi yg digunakan utk melakukan perjalanan dinas tdk sesuai dengan yg ditetapkan dlm SPPD semula di luar kesalahan/kemampuan pegawai bersangkutan yg berakibat uang muka transport yg telah dibayarkan kurang, maka menurut pertimbangan Pejabat Yang Berwenang dpt diberikan tambahan biaya transport PP sesuai dengan tiket yang digunakan.
Pasal 14 Jika alat transportasi yang digunakan berakibat uang muka transport yang telah dibayarkan lebih, maka kelebihan uang transport PP yang telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan harus disetor kembali.
PENGGOLONGAN BIAYA PERJALANAN DINAS tingkat A untuk Bupati/Wakil Bupati; tingkat B untuk Pejabat Eselon II; tingkat C untuk Pejabat Eselon III/Golongan IV; tingkat D untuk Pejabat Eselon IV/V/Golongan III; tingkat E untuk Golongan I dan II.
PENYETARAAN BIAYA PERJALANAN DINAS Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPRD dan Ketua Tim Penggerak PKK disetarakan dengan perjalanan dinas Tingkat B. Pegawai BUMN/ BUMD disesuaikan menurut tingkat pendidikan dengan ketentuan setinggi-tingginya disetarakan dengan perjalanan dinas Tingkat C. Kepala Desa/tokoh masyarakat/masyarakat disetarakan dengan perjalanan dinas Tingkat D.
Perangkat Desa lainnya disetarakan dengan perjalanan dinas Tingkat E. Mantan Pegawai Negeri Sipil dan atau keluarganya disetarakan menurut tingkat golongan gaji terakhir pegawai yang bersangkutan
BUKTI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS Surat Perintah Tugas; Surat Perintah Perjalanan Dinas; Laporan Perjalanan Dinas; Tiket Pergi Pulang (khusus ad cost)
PERLU DIPERHATIKAN Dalam SPPD tidak boleh ada penghapusan-penghapusan atau cacat-cacat dalam tulisan, apabila ada perubahan-perubahan dilakukan dengan coretan dan dibubuhi paraf dari Pejabat yang berwenang. Besaran penerimaan jumlah biaya perjalanan perjalanan dinas dibuktikan dengan tanda terima uang perjalanan dinas yang mencantumkan jumlah uang yang diterima dan ditandatangani oleh Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perjalanan dinas dan Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu serta diketahui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
…. Satuan Biaya Tiket termasuk : biaya asuransi, airport tax & biaya restribusi lainnya Satuan Biaya Taksi/ Transpor Lokal : merupakan tarif 1 kali perjalanan dari kantor tempat kedudukan menuju bandara/ stasiun/ terminal keberangkatan atau dari bandara/ stasiun/ terminal kedatangan menuju tempat tujuan. Biaya yg dikeluarkan dari Kab. Sukoharjo ke Stasiun Solo Balapan atau dari Stasiun Gambir ke tempat tujuan krn sulit utk mendapatkan bukti, maka dimasukkan dalam transpor lokal. Penginapan utk Ajudan & Sopir Bupati/ Wakil Bupati tetap diberikan sesuai dgn golongan pegawai yg bersangkutan
Contoh Perhitungan SPPD bagi PNS : . Bila seorang PNS yg melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta dgn jasa angkutan Kereta Api berangkat 1 Februari 2012 pukul 20.00 WIB dari Solo Balapan sampai di Jakarta Gambir tanggal 2 Februari 2012 pukul 05.00 WIB transit di Hotel Alia Cikini sebelum ke tempat tujuan. Kemudian setelah acara selesai, kembali ke Hotel Alia sampai sore hari. Jam 17.30 WIB pergi ke Stasiun Jakarta Gambir & sampai di Solo Balapan 3 Februari 2012; maka perhitungan SPPD adalah : ....
Transport PP : sesuai dgn tiket kereta api (At Cost) Biaya Penginapan dihitung : 1 hari (disesuaikan dgn anggaran yg tersedia & dibuktikan kwitansi hotel) Uang Makan dihitung : 2 hari Uang Saku dihitung : 2 hari Transport Lokal : 2 hari Uang Refresentatif : 2 hari (khusus Pejabat Negara & PNS tertentu)
Apa yang harus dicatat dalam SPPD tanggal berangkat dari tempat kedudukan/tempat berada dan ditandatangani oleh Pejabat Yang Berwenang/pejabat lain yang ditunjuk. tanggal tiba dan berangkat di/dari tempat tujuan dan ditandatangani oleh pihak/pejabat di tempat yang didatangi. tanggal tiba kembali di tempat kedudukan dan ditandatangani Pejabat Yang Berwenang/pejabat lain yang ditunjuk. moda transportasi yang harus digunakan.
TATA CARA PELAKSANAAN & PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS & PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS Selambat-lambatnya 10 hari kalender setelah perjalanan dinas berakhir, SPPD yg telah dibubuhi catatan tanggal tiba kembali & tanda tangan Pejabat Yang Berwenang/pejabat lain yg ditunjuk diserahkan kepada bendaharawan yang semula membayar biaya perjalanan dinas kepada pegawai yang bersangkutan utk selanjutnya digunakan dlm penyusunan pertanggungjawabannya.
Pada saat penyerahan SPPD, diadakan perhitungan kembali dan penyelesaian apabila terdapat kekurangan/kelebihan biaya perjalanan dinas dari yang telah dibayarkan semula, perhitungan kembali ini dituangkan dalam Perhitungan SPPD Rampung. Pada dasarnya pertanggungjawaban mengenai biaya-biaya perjalanan dinas yang telah dibayarkan dibatasi hingga pada pembuktian bahwa perjalanan dimaksud benar-benar telah dilakukan.
BENTUK RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal NO PERINCIAN BIAYA JUMLAH KETERANGAN 1. dst Jumlah Rp Terhitung : ………., Tanggal,Bulan, Tahun Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Rp …………………………… Rp ……………………………….. Bendahara Yang Menerima ( ……………………..) (………………………) NIP
BENTUK PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Diitetapkan sejumlah : Rp ………………………………. Yang telah dibayarkan sejumlah Sisa kurang/ lebih Pejabat yang berwenang/ Pejabat lain yang ditunjuk (…………………………………..) NIP
SEKIAN & TERIMA KASIH