Update Proses dan Progress RTRWA serta Prosedur Persetujuan Substansi RTRW Kab/Kota Disampaikan pada : Fasilitasi Percepatan Rekomendasi Substansi Tingkat Provinsi dan Penguatan Kelembagaan BKPRD Tingkat Provinsi Hotel Pade, 18-19 Oktober 2011
MAKSUD, TUJUAN, dan PERMASALAHAN Menyampaikan sejauh mana proses penataan ruang di Aceh Percepatan Penyusunan RTRW Aceh dan Kabupaten/Kota Tujuan : Menyelesaikan RTRW Aceh dan RTRW Kabupaten/Kota Tahun pada akhir tahun 2011. Permasalahan : Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta turunannya, sampai dengan saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh sebagian besar RTRW Kabupaten/Kota belum diqanunkan.
RIWAYAT RTRW ACEH RTRW 1993, disusun sejak 1990 dan diperdakan 1995 (Perda No. 9/1995 tentang RTRWP Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 : Revisi RTRW, tetapi tidak diperdakan Tahun 2004 : Peninjauan Kembali RTRW, tidak selesai. Tahun 2006 Disusun dengan fasilitasi Badan Rehab-Rekons (BRR) NAD-Nias dan belum di Qanunkan Karena munculnya UU 26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP 26/2008 tentang RTRWN Tahun 2009-sekarang : Disusun dan disesuaikan dengan UU 26/2007 dan PP 26/2008
KETENTUAN PENYUSUNAN RTRW PROVINSI berdasarkan UU 26/2007 Peraturan Daerah Provinsi Psl 23 ayat (6), UU 26/ th 2007 Tentang Penataan Ruang RTRWN Pedoman bidang penataan ruang RPJPD UU 26/2007 Psl 22 ayat (1) Perkembangan permasalahan nasional & hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi Keselarasan & daya tampung lingkungan hidup RPJPD RTRWP yang berbatasan RTR Kawasan Strategis Provinsi RTRWK Psl 22 ayat (2) ditetapkan dengan mengacu Disusun dengan memperhatikan RTRWP memuat Pedoman untuk Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya & sistem jaringan prasarana wilayah provinsi Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi Penetapan kawasan strategis provinsi Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disentif Psl 22 ayat (2) Jangka waktu 20 tahun Psl. 23 ayat (3) Penyusunan RPJPD Penyusunan RPJMD Pemanfaatan ruang & pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan & keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi Penataan ruang kawasan strategis provinsi Penataan ruang wilayah kabupaten/kota Psl 23 ayat (2) Di tinjau 1 kali dalam 5 tahun Psl. 23 ayat (4) Di tinjau kembali lebih dari 1 kali dalam 5 tahun, dalam hal Perubahan kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar, dan/atau Perubahan batas teritorial negara dan/atau provinsi Psl. 23 ayat (5) Sumber : UU No. 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang Ditjend Penataan Ruang, DPU 4
Ke Asia Pasifik, Timur Tengah, Eropa, Afrika Memperhatikan : UU no 11/2006 tentang Pemerintah Aceh (pasal 167 -169) ttg kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sabang PP 26/2008 tentang RTRWN (Lampiran II) “ Sabang PKSN & PKW” RPJMN 2010-2014, Buku II, BAB IX. “KPBPB Sabang" Medan Rencana Perubahan Orientasi Perekonomian Aceh ke Luar dengan Menggunakan Sabang (Hub Port) sebagai Outlet Aceh Peta Sabang
PROVINSI ACEH KESESUAIAN KEDUDUKAN PROVINSI ACEH dalam alur pelayaran perdagangan Internasional PROVINSI ACEH Pemerintah Aceh mengadakan hub/kerja sama luar negeri, UUPA no 11/2006 BAB IV - pasal 9
KANDUNGAN RTRW STRUKTUR RUANG Pola RUANG Definisi : Sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana wilayah yang mempunyai fungsi mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki mempunyai hubungan fungsional Pola RUANG Definisi : Distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya Kawasan lindung kawasan yang memberikan perlindungan thdp kawasan bawahannya; kawasan perlindungan setempat; suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya; rawan bencana alam; lindung geologi; dan kawasan lindung lainnya Kawasan budidayakawasan peruntukan hutan produksi, hutan rakyat; pertanian; perikanan; pertambangan; industri; pariwisata; permukiman; peruntukan lainnya.
STRUKTUR RUANG ACEH KE DEPAN Sistem Perkotaan Sistem Transportasi Sistem Jaringan Jalur Kereta Api Sistem Transportasi Penyeberangan, Pelabuhan Nasional, dan Internasional Bandar Udara Pusat Penyebaran Sistem jaringan Prasarana Lainnya Sistem jaringan Sumber Daya Air Sistem Jaringan Energi Sistem Jaringan Telekomunikasi
POLA RUANG ACEH Perwujudan Kawasan Lindung (melindungi LH dan SDA) 2. Kawasan Andalan (potensi pertumbuhan ekonomi) Kawasan Banda Aceh, Sabang dan A.Besar (pariwisata, industri, pertanian dan perikanan laut) Kawasan Pidie dan Pidie Jaya (pertanian, perkebunan, industri, perikanan dan pertambangan) Lhokseumawe, Bireun dan A.Utara (industri, pertanian, pertambangan, perikanan) Langsa, A.Timur dan A.Tamiang (Perkebunan, pertanian, indusri, perikanan, pertambangan) Kawasan A.Tengah, Bener Meriah (perkebunan, pariwisata, peternakan, pertambangan, dan pertanian) Kawasan A.Tenggara dan Gayo Lues (Perkebunan, pariwisata dan pertanian) Kawasan A.Jaya, A.Barat dan Nagan Raya (Perkebunan, pertanian, perikanan, pertambangan) Kawasan Aceh Selatan dan Abdya (Perkebunan, pertanian, perikanan, pertambangan, pariwisata) Kawasan Subulussalam, Singkil (Perkebunan, perikanan dan pariwisata) Kawasan Simeulu ( Perikanan, Perkebunan dan pariwisata)
3. Kawasan Strategis Propinsi Sudut kepentingan ekonomi, Kawasan pengembangan berbasis SDA (termasuk kelautan) terbagi dalam 10 kawasan andalan Sudut sosial budaya Cagar budaya berupa situs peninggalan Kesultanan Aceh di Banda Aceh dan Aceh Besar. Cagar budaya berupa situs peninggalan Kerajaan Samudera Pasai di Aceh Utara Kawasan pemakaman massal korban tsunami Sudut Kepentingan Fungsi daya dukung lingkungan hidup, antara lain: Kawasan ekosistem Ulu Masen Kawasan Gunung Seulawah Taman wisata alam laut Pulau Weh Kawasan hutan lindung pesisir (hutan bakau di pesisir Timur dan pesisir Barat di Gosong Telaga Singkil) Kawasan Taman Wisata Alam Laut/TWAL Pulau banyak, Singkil) Kawasan DAS Peusangan ( PLTA, Irigasi ) Regulasi di dalam penyusunan RTRW
TIGA PERSETUJUAN SUBSTANSI di dalam penyusunan RTRWA Persetujuan substansi teknis RTRW yang diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum sesuai dengan Permen PU No. 15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi. Persetujuan substansi kehutanan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No : 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan dan Peruntukan dan fungsi kawasan Hutan. Persetujuan rancangan Perda/Qanun yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Permendagri No. 28/2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH URUTAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH Persetujuan Substansi Teknis RTRWA Permen PU No. 15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi Persetujuan Substansi Kehutanan Peraturan Pemerintah No : 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan dan Peruntukan dan fungsi kawasan Hutan Persetujuan Rancangan Perda/Qanun Permendagri No. 28/2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah Draft Naskah Akademis & RanQanun RTRWA Pembahasan DPRA Qanun RTRWA
Capaian di dalam penyusunan RTRWA, sebagai berikut: I. Persetujuan Substansi Teknis Telah dilaksanakan pembahasan substansi Teknis dan materi muatan RTRWA, serta telah memenuhi ketentuan permen PU No. 15/PRT/M/2009 dan dapat diterima secara teknis oleh kementrian PU; II. Persetujuan Substansi Kehutanan Telah dilakukan peninjauan ke lapangan oleh Tim Terpadu (25 November s/d 4 Desember 2010), ditindaklanjuti pertemuan awal Tim terpadu (24-26 Mei 2011) guna meneliti usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam RTRWA. b. Pertemuan Tim Terpadu di Bogor pada tanggal 24-26 Mei 2011, dengan capaian :
Lanjutan, b. Pertemuan tim terpadu…. Tersusunnya Kriteria dan indikator untuk mengkaji pemaduserasian TGHK dengan RTRWA Taat Azaz Hukum (Memperhatikan dan mempertimbangkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku : UU, Keppres, Permen/SK Menteri, Perda) Taat Azaz Ekologi/Daya Dukung Lingkungan Taat Azaz Aspek Sosial, Ekonomi, dan Budaya Terbentuknya Tim Kecil dengan tugas: Merumuskan pola eksekusi; Merumuskan rekomendasi sementara; dan, Membuat draft laporan ke Tim Terpadu Tersusunnya jadwal waktu pelaksanaan tim terpadu. c. Pembahasan lanjutan dengan Tim Terpadu (22-25 Agustus 2011) dan telah disepakati data base yang dipakai dan metode eksekusi terhadap poligon –poligon yang diusulkan berubah.
Lanjutan, d. Pertemuan Tim GIS di Bogor, dalam rangka penyempurnaan data base sbg bhn implementasi kriteria indikator kajian tim terpadu terhadap usulan RTRWA (12-30 Sept 2011). e. Pembahasan Tim Kecil (4 s/d 6 oktober 2011) dalam Implementasi kriteria indikator kajian tim terpadu terhadap usulan perubahan peruntukan kawasan hutan RTRW Aceh. f. Pembahasan Tim GIS (11 s/d 14 Oktober 2011), Implentasi kriteria indikator tahap II berdasarkan arahan Tim Kecil RTRW Aceh. g. Pembahasan lanjutan Tim GIS (19 s/d 21 Oktober 2011), Implentasi kriteria indikator tahap II berdasarkan arahan Tim Kecil RTRW Aceh.
DATA SERTIFIKAT DESA KABUPATEN/KOTA
Lanjutan… III. Persetujuan Rancangan Qanun Telah diserahkan Naskah Akademis dan Rancangan Qanun RTRWA kepada pihak DPRA pada tanggal 21 Juli 2010 dan ditindaklanjuti dengan telah dibentuk Komisi 11 di DPRA guna menyusun Raqan dimaksud. Pertemuan dengan Tim Pansus XI DPRA Basis rancangan qanun yang dibahas adalah rancangan qanun RTRWA yang diusulkan oleh pihak eksekutif. Sebelum dilakukan pembahasan, diperlukan pertemuan awal antara tim ahli/teknis masing-masing pihak. Jadwal pembahasan rancangan qanun RTRWA akan dimulai pada tanggal 8 Agustus 2011. Pembahasan RTRW Aceh lanjutan pada tanggal 14 September 2011 s/d sekarang Pansus DPR Aceh menginginkan dilibatkan secara aktif di dalam Tim Terpadu Pembahasan dilanjutkan dengan forum yang lebih kecil dengan melibatkan beberapa tenaga ahli RTRW DPRA dan tim BKPRA
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRWA Penyusunan KLHS terhadap RTRWA akan dibantu oleh tim Konsultan Majemen Regional (KMR) yang ditunjuk oleh pihak kementrian Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ToR di dalam penyusunan KLHS mengacu kepada Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementrian Lingkungan Hidup dengan Kementrian Dalam Negeri Nomor 660/5113/SJ dan 041/MENLH/12/2010
Percepatan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota Usulan permohonan rekomendasi gubernur terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, diharapkan turut melampirkan (hard dan soft copy) sebagai berikut : Naskah akademis/materi teknis yang telah disetujui oleh bupati/walikota, sejumlah rangkap 15 (lima belas); Rancangan qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, sejumlah rangkap 15 (lima belas); Berita acara konsultasi publik; Berita acara rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan; Album peta dengan ketentuan sebagai berikut: a. Peta rencana pola ruang dan peta rencana struktur ruang yang telah ditandatangani oleh bupati/walikota dan mengikuti blad topografi: Ukuran kertas A1, skala peta 1 : 50.000 untuk kabupaten; Ukuran kertas A1, skala peta 1 : 25.000 untuk kota; Bila tidak dapat disajikan secara utuh dalam 1 lembar kertas, peta disajikan dalam beberapa lembar. Pembagian lembar penyajian peta harus mengikuti angka bujur dan lintang geografis yang beraturan, seperti halnya pada peta rupa bumi.
Lanjutan, 5. Album Peta … Peta tutupan lahan wilayah kabupaten/kota b. Muatan umum album peta untuk peta-peta lainnya dengan ukuran kertas A3, sebagai berikut: Peta orientasi Berisi peta skala kecil (mengikuti ukuran kertas) yang menunjukan kedudukan geografis kabupaten/kota di dalam wilayah lebih luas. Peta batas administrasi Berisi delineasi wilayah kecamatan yang ada di dalam wilayah kabupaten/kota: Skala peta mengikuti ukuran kertas Setiap kecamatan diberi warna berbeda Setiap delineasi kecamatan diberi nama kecamatan bersangkutan Setiap delineasi kecamatan diberi titik pusat kecamatan Peta tutupan lahan wilayah kabupaten/kota Berisi delineasi jenis tutupan lahan yang ada di seluruh wilayah kabupaten/kota Klasifikasi pemanfaatan ruangnya bebas sesuai dengan apa yang ada di kenyataan (tidak harus mengikuti klasifikasi untuk Rencana Pola Ruang)
Lanjutan, 5. Album Peta … Peta Rawan Bencana Berisi delineasi kawasan-kawasan rawan bencana menurut tingkatan bahayanya Skala peta mengikuti ukuran kertas Tingkatan bahaya bencana alam dinyatakan dalam gradasi warna Peta Sebaran Penduduk Berisi pola kepadatan penduduk per kecamatan di seluruh kabupaten/kota untuk menggambarkan dimana terdapat konsentrasi penduduk Gradasi kepadatan penduduk digambarkan dalam gradasi warna simultan Peta-peta profil tata ruang lainnya yang dirasa perlu untuk ditampilkan dalam album peta
TERIMA KASIH