MEKANISME PENYELENGGARAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DIKLAT APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
LANDASAN PENYELENGGARAAN KEDIKLATAN DI JAWA TENGAH UU 43/1999 UU 32/2004 PP 101/2000 TTG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS PP 79/2005 TTG PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYLLG PEMDA DIKLAT SBG PEMBINAAN KARIER PNS DIKLAT SBG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYLLG PEMDA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SBG SARANA PENGEMBANGAN SDM
MENJADI “PUSAT UNGGULAN & BADAN DIKLAT PROVINSI JAWA TENGAH MENJADI “PUSAT UNGGULAN & PUSAT PELATIHAN” REFORMASI KEDIKLATAN : PEMBENAHAN KELEMBAGAAN, PERBAIKAN SISTEM & PROSEDUR SERTA PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA KEDIKLATAN HASIL DIKLAT DAPAT MEMBERI NILAI TAMBAH DLM DUKUNG PENYELENGGARAAN PEMDA KESRA KEBERHASILAN PEMDA
MERUMUSKAN TUJUAN PROGRAM DIKLAT KOMPETENSI YANG AKAN DICAPAI PESERTA AUDIENCE PENGELOLA MANAGEMENT PENGGUNA HASIL PELATIHAN USER
PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM SURAT MENDAGRI NOMOR : 890/2186/SJ TANGGAL : 18 JUNI 2009 PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM DIKLAT TAHUN 2010
BADAN DIKLAT PROVINSI MELAKUKAN ANALISIS KEBUTUHAN, PENETAPAN TUJUAN, PENGEMBANGAN DESAIN, PELAKSANAAN DAN EVALUASI DIKLAT LINGKUP PROVINSI; MENGKOORDINASIKAN PENYELENGGARAAN DIKLAT YANG DILAKSANAKAN OLEH BADAN/KANTOR DIKLAT KABUPATEN/KOTA ATAU SEBUTAN LAIN; MEMFASILITASI PENYELENGGARAAN DIKLAT YANG DILAKSANAKAN OLEH BADAN/KANTOR DIKLAT KABUPATEN/KOTA ATAU SEBUTAN LAIN DALAM WILAYAHNYA; MELAKSANAKAN DIKLAT UNTUK APARATUR DILINGKUNGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAHNYA.
MEKANISME PENYELENGARAAN DIKLAT/BINTEK USULAN PROGRAM DIKLAT/BINTEK -RENCANA PENYELENGGARAAN -PENGIRIMAN PESERTA BANDIKLAT PROV KAB/KOTA SKPD PROV. POLA SATU PINTU PENYELENGGARAAN DIKLAT/BINTEK KEMITRAAN SERTIFIKASI & REGRISTRASI
MEKANISME PENYELENGARAAN DIKLAT SKPD Prov dan Balai Diklat mengajukan rencana pelaksanaan pelatihan /Bintek berupa proposal / pemberitahuan kepada Kepala Badan DIKLAT Provinsi Jawa Tengah dengan melampirkan rancangan jadwal, tenaga pengajar serta calon peserta diklat/bintek Kabupaten / Kota mengajukan permohonan rencana pelaksanaan diklat berupa proposal kepada Kepala Badan DIKLAT Provinsi Jawa Tengah dengan melampirkan rancangan jadwal, tenaga pengajar serta calon peserta diklat
MEKANISME PENYELENGARAAN DIKLAT Peninjau kelayakan pelaksanaan pelatihan di UPT / Balai Diklat serta Diklat di Kabupaten / Kota, meliputi 4 (empat) aspek : Program (menyangkut rencana program diklat, kesiapan teknis dan akademis, calon peserta diklat, anggaran) Penyelenggara (kepanitiaan, kesekretariatan) Widyaiswara/Tenaga Pendidik (kesiapan tenaga pendidik, persyaratan administrasi dan kompetensi) Sarana & Prasarana (kelas, asrama, perpustakaan dan fasilitas kesehatan, alat bantu pembelajaran, dll).
MEKANISME PENYELENGARAAN PELATIHAN Penerbitan surat persetujuan penyelenggaraan pelatihan dan diklat oleh Kepala Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah. UPT / Balai Diklat dan Kab/Kota menindaklanjuti dengan persiapan dan pelaksanaan pelatihan dan diklat (pembukaan, pengisian biodata, proses pembelajaran, penyiapan STTPP, penutupan dan penyusunan laporan pelaksanaan). Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelatihan/bintek dan diklat serta penomoran Sertifikat.
PENJAMINAN MUTU DIKLAT Fungsi fasilitasi yang melekat pada Badan DIKLAT Provinsi Jawa Tengah kepada SKPD Provinsi serta Kabupaten/Kota, dalam rangka PENJAMINAN MUTU DIKLAT (TOTAL QUALITY EDUCATION) yang dilandasi tiga pilar utama pembinaan, yaitu : 1. QUALITY STANDARD ( Adanya Pedoman dan Petunjuk Teknis sebagai acuan dalam penyelenggaraan diklat, dan akreditasi program diklat) 2. QUALITY ASSURANCE Pengembangan desain progam diklat melalui identifikasi dan analisis kebutuhan diklat; Penerbitan surat persetujuan penyelenggaraan diklat; Koordinasi, konsultasi, fasilitasi teknis dan kemitraan dalam penyelenggaraan diklat; Penetapan dan penyediaan tenaga pengajar, penetapan dan penyediaan kurikulum, silabi, dan modul/bahan ajar, sertifikasi dan registrasi STTPP; serta pengkajian dan pengembangan diklat 3. QUALITY QONTROL (Monitoring dan evaluasi dan tindaklanjut serta pengawasan terhadap berbagai aktivitas diklat yang diselenggara- kan oleh SKPD maupun Kabupaten/Kota).
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil
TUJUAN DIKLAT a.Mengubah paradigma/cara pandang, mind set, pola pikir, pola sikap, dan pola tindak untuk kaya mental, mencapai kinerja yang optimal dengan mengembangkan learning organization; b. Menumbuhkembangkan nilai – nilai moral, meningkatkan kecerdasan spiritual, menggunakan seluruh tubuh, pikiran, hati dan jiwa untuk melaksanakan tugas, yang menyatu dengan kemampuan kepemimpinan, managerial, skill dan knowledge; c.Mengubah cultural set untuk membangun sikap, perilaku, dan management beliefts dan values aparatur; d. Membangun karakter dan jati diri; e. Diklat berbasis kompetensi: Memiliki kompetensi untuk secara optimal melaksanakan tugas jabatan yg diduduki; Meningkatkan kompetensi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi; Memiliki kompetensi menerapkan iptek baru untuk peningkatan kinerja organisasi; Mengembangkan teknologi informasi (e-government) dan berbagai keterkaitannya (e-procurement, e-bidding, e-office)
BIMBINGAN TEKNIS (BINTEK) Suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan yang biasanya berupa tuntunan dan nasehat untuk menyelesaikan persoalan/masalah yang bersifat teknis
TUJUAN BINTEK Untuk menyelesaikan masalah/kasus yang terjadi dan dihadapi oleh para pejabat sehingga penyelesaiannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PERBEDAAN ANTARA DIKLAT DAN BINTEK URAIAN DIKLAT BINTEK Pimpinan Fungsional Teknis Substansi Kompetensi Dasar Kompetensi Bidang Masalah/kasus Manajemen PNS Metode Andragogi Tatap Muka/ Ceramah Tenaga Pengajar Widyaiswara Narasumber Pelaksana Badan Diklat SKPD Kurikulum Berbasis Kompetensi Tidak ada Peserta Pejabat Struktural Pejabat Fungsional Pejabat Struktural dan Fungsional Tujuan Peningkatan Kompetensi (K-S-A) Penyelesaian masalah
POLA DIKLAT SATU PINTU Surat Mendagri Nomor : 893.3/2176/SJ tanggal 21 September 1998, tentang Kebijaksanaan Satu Pintu dan Koordinasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Depdagri/Pemda Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 893.3/05020 tanggal 31 Maret 1999 tentang Penyelenggaraan Diklat dengan Pola Satu Pintu, di many penyelenggaraan Diklat untuk peningkatan SDM di Jawa Tengah adalah menjadi tanggung jawab DIKLAT Propinsi Jawa Tengah Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 893.3/16079 tanggal 18 Agustus 2000 tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dengan Pola. Satu Pintu
Diklat perlu dikelola dengan ”Pola Satu Pintu" karena dua pertimbangan yaitu Segi manajemen, diklat satu pintu adalah untuk mencegah duplikasi program, duplikasi kelompok sasaran, menghindari pemborosan biaya menghindari pemanfaatan hasil diklat yang kurang optimal serta program diklat dapat terlaksana dan terkendali secara lebih efektif dan efisien. Segi teknis, karena Lembaga Diklat yang Terakreditasi telah memenuhi sarana dan prasarana diklat yang diperlukan, mempunyai program diklat baku seperti diklat prajabatan dan diklat dalam jabatan dengan kurikulum, silabus dan modulnya, mempunyai tenaga pengajar profesional (widyaiswara), dan mempunyai kompetensi dalam pemberian sertifikasi.
HARAPAN BERSAMA Harapan yang ingin dicapai adalah : KOORDINASI YANG LEBIH BAIK. FASILITASI YANG LEBIH BAIK. SINERGITAS PENYELENGGARAAN DIKLAT DAN ATAU BINTEK YANG LEBIH TERPADU. SERTIFIKASI DAN REGRISTRASI SATU PINTU. CAKUPAN YANG LEBIH LUAS & PROPORSIONAL SASARAN DIKLAT MELALUI : PENGANGGARAN YANG LEBIH BANYAK UNTUK PENYELENGARAAN DIKLAT TERLAKSANANYA PENINGKATAN PROFESIONALISME SDM APARATUR PEM PROV. PENINGKATAN KINERJA INSTITUSI & ORGANISASI UNTUK MENUNJANG KEBERHASILAN OTDA DLM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.
TRIMA KASIH