Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja © Pusat K3
HIPERKES DAN KESELAMATAN KERJA HIPERKES = HIGIENE PERUSAHAAN ERGONOMI KEDOKTERAN KESEHATAN KERJA HIPERKES DAN KESEH. KERJA = KESEHATAN DAN KESEL. KERJA = K3 (OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY/OHS/OSH)
Keselamatan dan Kesehatan Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
-TEKNOLOGI -INFORMASI DUNIA KERJA GLOBALISASI INDUSTRIALISASI
K3 K3 dan Globalisasi Daya Saing HAM Corporate Social Responsibility Standar Internasional ISO 9000, ISO 14000, SMK3, OSHAS
Human Development Index (IPM) Kualitas SDM ASEAN Human Development Index (IPM) 2002 2003 2004 2005 Rank ASEAN 10 teratas 28 Singapore 25 1 Norway Brunei 31 33 2 Iceland 58 Malaysia 59 61 3 Australia 74 Thailand 76 73 4 Luxemburg 85 Philippines 83 84 5 Canada 110 Vietnam 109 111 Indonesia 108 6 Sweden 112 INDONESIA 7 Switzerland - Cambodia 130 129 8 Ireland Myanmar 131 9 Belgium Laos 135 133 10 United States Tolok Ukur HDI : - pendidikan Jumlah negara 177 (2005) - kesehatan - ekonomi 2005 Singapore Brunei Malaysia Thailand Philippines Vietnam Indonesia Myanmar Cambodia Laos
Country Competitiveness Vs Safety
Kerugian Perusahaan akibat Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja Hilang dan rusaknya material/produk Terhentinya proses produksi Hilangnya tenaga terampil & pengalaman Menurunnya kredibilitas perusahaan Hilangnya keuntungan Hilangnya waktu kerja Pengeluaran biaya pengobatan, perawatan dll
Estimasi ILO: 1.2 juta tenaga kerja (0.04%) meninggal setiap tahun akibat kecelakaan dan PAK 250 juta kecelakaan kerja / tahun 160 juta PAK / tahun Kerugian akibat kecelakaan dan PAK seluruh dunia rata-rata 4% dari GDP
RESIKO KECELAKAAN KERJA FAKTOR-FAKTOR RESIKO KECELAKAAN KERJA TENAGA KERJA PAK Kec. Kerja KESEHATAN KESELAMATAN APD APM PROSES BAHAN ALAT POLUSI LINGKUNGAN NAB ts@utps-k3
Kebijakan dibidang K3 UU No.1 Tahun 1970: Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi memegang Kebijakan Nasional dibidang (K3).
1. Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Otonomi Daerah. 2. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah & Kewenangan Propinsi sbg Daerah Otonomi. Pasal 2 ayat 3 yaitu: a. Penetapan kebijakan hubungan industrial, perlindungan pekerja dan jaminan sosial pekerja. b. Penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, hygiene perusahaan, lingkungan kerja dan ergonomi. c. Penetapan pedoman Penentuan kebutuhan fisik minimum. 3. Kepmendagri 130- 67 th 2002 4. UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
2 3 1 4 5 PEMBINAAN K3 TENAGA KERJA BAHAN/ MATERIAL PERALATAN, MESIN DAN INSTALASI 2 3 ORGANISASI PERUSAHAAN MANAJEMEN BANGUNAN & SARANA KESEJAHTE-RAAN BAHAN/ MATERIAL 1 4 5
MASALAH PERUSAHAAN Komitmen kurang Pengetahuan & ketrampilan rendah Kemampuan untuk penerapan Belum masuk perencanaan Fasilitas belum tersedia P2K3 belum maksimal
MASALAH PEMERINTAH Peraturan perundangan kurang Koordinasi antar instansi kurang Pemanfaatan jar. informasi kurang Penegakan hukum kurang Luasnya jangkauan
ISU-ISU Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja belum komprehensif, umumnya PKK masih bersifat kuratif Pelaporan PAK, masih sangat kurang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), peran Kesehatan Kerja masih kurang Pengendalian Bahan Kimia berbahaya dan limbah industri, kasus kecelakaan dan pencemaran masih cukup tinggi Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja, Program Bebas Narkoba di Tempat Kerja,
Primering Organic Solvent Cementing Primering Phylon
Trimming Noise Pounching
Trimming Emboss cutting line Rubber sole heating Heat stress
Assembling Press Bottom Prolonged standing Cutting Assembling Rubber sole heating Assembling Press Bottom
Prolonged sitting Primering Phylon Sewing Emboss cutting line Assembling Lean Trimming Primering Phylon
Lifting and pushing Rubber Sole preparing Packing Rubber Sole
Mental stress Assembling Lean
Pembinaan & Pengawasan Lingkungan Kerja PMP 7 tahun 1964 Sanitasi dan penerangan UU No. 3 tahun 1969 Persetujuan Con. ILO No. 120 ttg hygiene dalam perniagaan.
Standar faktor bahaya di lingkungan kerja SE No. 1 tahun 1997 tentang NAB Kimia (SNI 19 – 0232 -2005) Kepmennaker No.Per. 51/Men/1999 tentang NAB Fisika (SNI 19 – 7063 – 2004)
Peraturan berkaitan dengan bahan kimia PP No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Pestisida. Kepmennaker No Kep 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat kerja Permennaker No. Per. 03/Men/1986 tentang syarat- syarat K3 di tempat kerja yang mengelola Pestisida.
Pengawasan lingkungan kerja yang menggunakan asbes Permennaker No. Per. 03/Men/1985 tentang K3 pemakaian Asbes.
Peraturan yang berkaitan dengan Sanitasi dan Pengelola makan Instruksi Mennaker No Ins 01/Men/1988 tentang peningkatan pengawasan dan penertiban terhadap pengadaan kantin dan toilet di perusahaan Instruksi Mennaker No Ins 03/BW/1999 tentang pengawasan terhadap pengelolaan Makan di tempat kerja
Peraturan yang berkaitan dengan Sanitasi dan Pengelola makan Surat Edaran Mennakertrans No.SE 01/Men/1979 tentang pengadaan kantin dan ruang makan Surat Edaran Dirjen Bina Hub Ketenagakerjaan dan pengawasan norma kerja No.SE 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering yang mengelola makan bagi Tenaga Kerja.
Rencana Tanggap Darurat (ERP) Kepmennakertrans No. 187/1999 Setiap instalasi berpotensi bahaya besar harus mempunyai Rencana Tanggap Darurat, yg mencakup: a. penanggulangan kebakaran b. P3K, dekontaminasi, antidote dll (Medical Emergency Team) Dokter harus berperan aktif dlm RTD
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja Organisasi / Lembaga Personel / SDM Program / Kegiatan SMK3
ORGANISASI Pelayanan Kesehatan Kerja P2K3 (Panitia Pembina K3) Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesja Permennaker No. Per. 333/Men/1998 tentang Diagnosis dan Pelaporan PAK P2K3 (Panitia Pembina K3) UU No. 1 tahun 1970 Permennaker No. Per. 04/Men/1987 tentang P2K3
PELAYANAN KESEHATAN KERJA PERMENAKERTRANS NO. 03 /1982 TUGAS POKOK : PROMOTIF, PREVENTIF, KURATIF, DAN REHABILITATIF. DIPIMPIN DAN DIJALANKAN OLEH DOKTER KESEHATAN KERJA BENTUK : Diselenggarakan sendiri Bekerja sama Bersama-sama perusahaan lain
Personel yang kompeten Dokter pemeriksa kesehatan TK: UU No.1/1970 pasal 8 Permenaker No.01/1976 Permenaker No.02/1980 Paramedis: Permenaker No.01/1979 Ahli K3: Permenaker No.02/1992 Ahli K3 Kimia: Petugas K3 Kimia Kepmennaker No. 187/Men/1999
PELAYANAN KESEHATAN KERJA PERMENAKERTRANS NO. 03 /1982 TUGAS POKOK PELAYANAN KESEHATAN KERJA : Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Penyesuaian pekerjaan thd tenaga kerja Pembinaan & pengawasan Lingkungan Kerja Pembinaan & pengawasan sanitair Pembinaan & pengawasan perlengkapan kesehatan tenaga kerja Pencegahan thd penyakit umum & PAK
7. P3K 8. Pelatihan Petugas P3K Perencanaan tempat kerja, APD, gizi, & penyelenggaraan makanan di tempat kerja 10.Rehabilitasi akibat Kecelakaan atau PAK 11.Pembinaan thd tenaga kerja yg punya kelainan. 12.Laporan berkala
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Undang-Undang No. 1 Th 1970 Undang-undang No. 13 th 2003, pasal 87 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ketentuan mengenai sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Permenaker No. 05/Men/1996
Data Jamsostek ttg Kecelakaan Kerja dan PAK Tahun 2001 PELAPORAN PAK Data Jamsostek ttg Kecelakaan Kerja dan PAK Tahun 2001 Kecelakaan Kerja PAK Total Jumlah kasus (%) 104.774 99,93 78 0,07 104.852 100 Jumlah Jaminan (Rp) (%) 131.266.538.821 98,5 1.962.661.078 1,5 133.229.200.899 Rata-rata Jaminan Perkasus (Rp) 1.252.854 25.162.322 1.270.641
MASALAH HIV/AIDS DI INDONESIA HIV/AIDS di Indonesia sudah merupakan epidemi. Diperkirakan 80.000 s/d 120.000 org hidup dg HIV/AIDS Kasus terbanyak (85%) pada usia produktif (20-49 tahun) HIV/AIDS memang tidak ditularkan di tempat kerja tetapi akan berdampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan.
Pencegahan HIV/AIDS Di Tempat Kerja Kepmenakertrans No 68 Th 2004 ttg Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja Kep Dirjen Binwasnaker No 20 Th 2005 ttg : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
Program Bebas Narkoba Di Tempat Kerja Depnakertrans anggota BNN Pembinaan Program bebas Narkoba di Tempat Kerja Koordinasi dengan BNN dan BNP Permennakertrans No. 11/Men/VI/2005 ttg Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Tempat Kerja: Pemeriksaan t.k dan penetapan perlu rehabilitasi dilakukan oleh dokter yang kompeten
Peraturan perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja 1. Konvensi ILO No. 120 (UU No. 3 Tahun 1969 ) ttg Higiene Dalam Perniagaan Dan Kantor-kantor. 2. UU No. 1 Tahun 1970 ttg Keselamatan Kerja 3. UU No. 3 Tahun 1992 ttg Jaminan Sosial Tenaga Kerja 4. UU No. 13 tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan 5. PP No. No. 7 tahun 1973 ttg Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida. 6. PP No. 14 tahun 1993 ttg Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja 7. Kepres R.I No. 22 tahun 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja 8. PMP No. 7 Tahun 1964 ttg Syarat Kesehatan, Kebersihan, Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja 9. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1976 ttg Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan 10. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1979 ttg Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Paramedis Perusahaan
Peraturan perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja Permenakertrans No. Per. 02/Men/1980 ttg Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 ttg Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 ttg Pelayanan Kesehatan Kerja Permenaker No. Per. 03/Men/1985 ttg Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes 15. Permenaker No. Per. 03/Men/1986 ttg Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida 16. Permenaker No. Per. 01/Men/1998 ttg Penyelenggaraan JPK Dengan Manfaat Lebih Baik Kepmenaker No. Kepts. 333 tahun 1989 ttg Diagnosis Dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja
Peraturan perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja 19. Kepmenaker No. Kep. 51/Men/1999 ttg Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Di Tempat Kerja Kepmenakertrans No. Kep. 79/Men/2003 ttg Pedoman Diagnosis Dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Dan Penyakit Akibat Kerja Kepmennakertrans No. Kep. 68/Men/2004 ttg Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja Permennakertrans No. 11/Men/VI/2005 ttg Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Tempat Kerja. SE. Menakertrans No. SE. 01/Men/1979 ttg Pengadaan Kantin dan Ruang Makan. SE. Menaker No. SE. 01/Men/1997 ttg Nilai Ambang Batas Faktor Kimia Di Udara Lingkungan Kerja. SE. Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 ttg Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja. Kepts. Dirjen Binawas No. Kepts. 157/BW/1989 ttg Tata Cara dan Bentuk Laporan Penyelenggaraan Pelayananan Kesehatan Kerja
TERIMA KASIH