PEDOMAN PENILAIAN DAN PEMBERIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN
Advertisements

HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL DOSEN BERDASARKAN MENKOWASBANGPAN NO. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 DAN BATAS KEPATUTAN SESUAI PEDOMAN OPERASIONAL.
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI NO 17 TAHUN 2013 TTG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA Adi Buana 24 Juli 2013.
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
BEASISWA UNGGULAN PROGRAM PENGEMBANGAN DOKTOR (P2D) BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012.
BEASISWA UNGGULAN PROGRAM PENGEMBANGAN DOKTOR (P2D) BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
Prosedur & Mekanisme Usulan Kenaikan Pangkat & Jabatan Tenaga Edukatif
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Magister of Electrical Engineering
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No. 17 tahun 2013
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Kepala Bagian Mutasi Dosen – Biro Kepegawaian
PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI.
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
Airlangga University Repository
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
JABATAN AKADEMIK DOSEN
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
Komponen Kegiatan Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan, dan Angka Kredit
TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN DOSEN
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
PENGEMBANGAN BAHAN AJAR
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
KISI-KISI PENILAIAN SUATU KARYA ILMIAH
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
ARTIKEL ILMIAH HASIL PENELITIAN PEDAGOGIK: Jurnal Kependidikan
Copied by: Ismail, S.Pd., M.Pd. STKIP Muhammadiyah Enrekang
Macam Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Outline Pengertian Standar kelayakan jenis penelitian Prosedur
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
Transcript presentasi:

PEDOMAN PENILAIAN DAN PEMBERIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN WORKSHOP JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA BIRO KEPEGAWAIAN-DEPDIKNAS 2009

BUKTI YANG DILAMPIRKAN FREK KETERANGAN 1 Buku ajar Diktat Modul Sering BEBERAPA CONTOH BENTUK BUKTI YANG DILAMPIRKAN DOSEN DALAM RANGKA PENILAIAN KARYA ILMIAH (BIDANG PENELITIAN) No BUKTI YANG DILAMPIRKAN FREK KETERANGAN 1 Buku ajar Diktat Modul Sering Buku ajar,diktat dan modul tidak dapat dinilai untuk bidang B 2 Buku Petunjuk praktis dalam penerapan teknologi tertentu Tidak dapat dimasukan ke dalam bidang B tetapi Bid.C 3 Disertasi (asli) Tesis (asli) Jarang Disertasi dan/atau tesis merupa-kan bagian atau syarat untuk lulus S3 dan/atau S2 4 Disertasi yang dipublikasikan Disertasi (asli) yg dipublis Dikategorikan=disertasi Untuk bisa dinilai materi disertasi harus ditulis ulang dan dipublis di jurnal atau buku 5 Buku laporan hasil penelitian yg tidak dipublis tanpa bukti pendokumentasian dan rekomend pakar/guru besar Sangat sering Harus dibubuhi bukti pendokumentasian dari perpustakaan PT atau Dept dan rekom pakar/GB

BUKTI YANG DILAMPIRKAN FREK KETERANGAN 6 NO BUKTI YANG DILAMPIRKAN FREK KETERANGAN 6 Terjemahan buku atau artikel ilmiah untuk bahan kuliah yg tidak dipublis Sering Untuk bisa dinilai sebagai karya ilmiah harus diterbitkan dan diedarkan secara nasional 7 GBPP matakuliah Jarang GBPP merupakan kelengkapan yg harus dibuat dalam penyelenggaraan suatu mata kuliah 8 a. Abstrak makalah b. Ringkasan laporan penelitian Abstrak saja atau ringkasan saja tdk termasuk kategori karya ilmiah yg berdiri sendiri krn merupakan bagian dari makalah atau lap.penelitian 9 Fotokopi artikel pada jurnal ilmiah tanpa cover dan daftar isi Bukti karya ilmiah yg dimuat dlm jurnal dpt brp aslinya atau fotokopi yg dilengkapi cover dan daftar isi 10 Makalah atau laporan penelitian tanpa identitas waktu dan tujuan pelulisan/pembuatan Setiap karya ilmiah harus jelas tujuan pembuatan (ditulis dlm rangka apa,untuk memenuhi apa) dan waktu (tahun) pembuatannya Ket : Sangat Sering = diketemukan setiap kali penilaian dg kasus lebih dari satu Sering = diketemukan hampir setiap periode penilaian Jarang = diketemukan pada 1-2 periode penilaian

Prinsip Penilaian : a. Adil Prinsip Penilaian : a. Adil Setiap usulan diperlukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama b. Obyektif Penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti yang diusulkan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria penilaian yang jelas c. Akuntabel Hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan pertimbangan dan alasannya d. Transpan dan Bersifat Mendidik Proses penilaian dapat dimonitor dan dikomunikasikan dan menjunjung tinggi prisip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama, untuk mendapatkan proses yang lebih efektif dan efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik

2. Standar Penilaian Angka Kredit Presentasi Kerja Dosen PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN Mengikuti pendidikan sekolan dan memproleh gelar/sebutan/ijazah : Kriteria : Ijazah dalam negeri harus berasal dari pascasarjana terakreditasi sekurang-kurangnya B Ijazah luar negeri harus mendapatkan penilaian dari Ditjen Dikti Linear S1-S2 = 50 S2-S3 = 50 - Non Linear S1 = 5 S2/Sp.I = 10 S3/Sp.II = 15 1). Bukti Kegiatan : a). Fotokopi ijazah yg dilegalisir oleh pejabat yang berkompoten b). -SK Tugas Belajar -SK Izin Belajar -SK Pembebasan Sementara dari tugas- tugas jabatan 2). Batasan Kepatutan 1 (satu) ijazah per periode penilaian

b.Mengikuti diklat fungsional dosen dan memperoleh STPP 1) > 960 jam =15 2) 641-960 jam =9 3) 481-640 jam =6 4) 161-580 jam =3 5) 81-160 jam =2 6) >30-80 jam =1 Bukti Kegiatan : a). Fotokopi STPP/Sertifikat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang b). Surat Tugas 2).Batas Kepatutan : > 960 jam 1 (satu ) STPP/Sertifikat per periode penilaian - > 641 - < 960 jam = 1 sert /tahun - > 161 - < 580 jam = 1 sert /semester - > 81 - < 160 jam = 1 sert /semester - > 30 - < 80 jam = 1 sert /semester

Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing,menguji serta menyelenggarakan pendidikan dilabolatorium, praktek keguruan,bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan : Asisten Ahli -10 SKS pertama =0.5 -2 SKS berikutnya =0.25 Lektor -10 SKS pertama =1 -2 SKS berikutnya =0.5 1). Bukti Kegiatan : SK Penugasan 2). Batasan Kepatutan : Maksimal 12 SKS

d. Membimbing seminar mahasiswa Kriteria : -Dlm rangka studi akhir -tdk tergantung jumlah mahasiswa angka kreditnya dihitung 1 persemester 1).Bukti Kegiatan SK Penugasan 2).Batas Kepatutan Jumlah mahasiswa tidak dibatasi e. Membimbing KKN,PKN,PKL Kriteria : -bukan setiap kegiatan melaikan kegiatan 1 semester -tdk tergantung jumlah mhs Angka kreditnya dihitung 1 persemester 1). Bukti Kegiatan SK Penugasan 2). Batas Kepatutan Jumlah mahasiswa tidak dibatasi

f. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi,tesis,skripsi dan laporan studi akhir Dilakukan setelah mahasiswa yang dibimbing lulus Jumlah pembimbing pembantu tdk dibatasi dan angka kreditnya dibagi secara proporsional dari angka kredit yang ditentukan,kecuali untuk pembimbing disertasi semua PB dapat angka kredit yang sama Angka kredit pembimbing -Disertasi, PU=8,PB=6 -Tesis, PU=3,PB=2 -Skripsi, PU=1,PB=0.5 -LAS, PU=1,PB=0.5 1). Bukti Kegiatan : - SK Penugasan - Fotokopi lembar pengesahan disertasi,tesis,skripsi,dan laporan studi akhir 2).Batasan Kepatutan : Untuk disertasi 4 lulusan persemester Untuk tesis 6 lulusan persemester Untuk skripsi 8 lulusan persemester Untuk laporan akhir studi adalah 10 lulusan persemester

g.Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir Ujian disertasi/tesis/skripsi dan laporan akhir serta komprehensif Ketua dan anggota penguji adalah dosen yang tidak menjadi pembimbing mahasiswa yang diuji Angka kredit dihitung permahasiswa - untuk ketua =1 - anggota =0.5 1).Bukti Kegiatan : -SK/Surat Penugasan -Undangan ujian 2).Batasan Keputusan : a.Untuk ketua adalah 4 lulusan persemester b.Untuk anggota adalah 8 lulusan persemester

h. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan kriteria: Bid akademik ->kurikuler dan ko kurikuler termasuk penasehat akademik/dosen wali - dib.Kemahasiswaan->ekstrakulikuler jumlah mhs tdk dibatasi Angka kredit =2 persemester 1). Bukti Kegiatan SK Penugasan 2). Batasan Kepatutan Tidak dibatasi jumlah mhs Mengembangkan program kuliah Kriteria: - hasil pengembangan inovatif model metode pembelajaran,media pembelajaran dan evaluasi pembelajaran -bangsun metodologi pendidikan -bangsun metodologi penelitian di PT -berbentuk tulisan ilmiah -disimpan di perpustakaan PT angka kredit = 2 persemester 1). Bukti Kegiatan Makalah/tulisan asli 2). Batasan Kepatutan 1 matakuliah persemester

j.Mengembangkan bahan pengajaran Kriteria : - hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran - buku untuk buku ajar karya lain(diktat,modul,petunjuk praktikum,model alat bantu,audio visual,naskah tutorial Angka kredit : Buku ajar =20/buku Diktat,model,alat bantu,audio visual,naskah tutorial masing-masing= 5 Bukti Kegiatan : -Buku ajar/buku teks asli -Diktat,modul,petunjuk praktikum,model alat bantu,audio visual,naskah tutorial asli 2) Batasan Kepatutan : 1 buku pertahun 1 karya lain (diktat,modul,petunjuk praktikum,model alat bantu,audio visual,naskah tutorial) persemester.

k. Menyampaikan orasi ilmiah Kriteria : - Pidato ilmiah pd forum-2 kegiatan tradisi akademik Angka kredit =5 pertahun perperguruan tinggi Bukti Kegiatan Makalah atau buku bahan orasi ilmiah 2) Batasan Kepatutan 2 perguruan tinggi persemester Menduduki Jabatan pimpinan perguruan tinggi Rektor,Ketua MWA,Ketua Senat Akademik,Ketua Dewan GB/Majelis GB.Angka Kredit=6 Purek,Ketua Lembaga,Wk.MWA,Ses.MWA,Ses Senat Akademik,Ses.Senat PT,Dekan,Direktur PPs,Ketua Senat Fak.Angka kredit=5 Pudek,Ketua ST,Asdir PPs,Dir Poltk Kapuslit pd Universt,Ses Senat Angka Kredit=4 Dir Akd.Puket ST.Kapuslitmas ST.Pusdir poltek Angka Kredit=4

Pudir akad,kajur/kabag.Ketua/Ses prodi,Ka unit litabdimas akad angka kredit=3 Kajur poltek/akad dan sesjur/bag pd universt/ST=3 Sesjur poltek/akad dan Ka.lab univ/ins/ST/poltek/akad=3 Bukti Kegiatan : SK jabatan pimpinan 2) Batasan Kepatutan : Dosen yang menduduki lebih dari satu jabatan pada saat yang sama angka kreditnya dihitung salah satu yang bernilai tinggi. m. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya Kriteria -Lektor=berpendidikan S3/Sp.II -Lektor kepala=S1/DIV atau S2/Sp.I -Membimbing pencangkokan : - membimbing dosen yunior dari PT lain yg dicangkokan di PT asal oleh pembimbing - dalam bidang ilmu yang sama dgn dosen pembimbing

-pembimbing reguler : Pembimbing dosen yunior di perguruan tinggi sendiri Dim bidang ilmu yang sama dengan pembimbingnya -jumlah dosen yunior yang dibimbing tidak dibatasi Angka kredit Pembimbing Pencangkokan=2 Pembimbing reguler=1 Bukti Kegiatan SK Penugasa 2) Batasan Kepatutan persemester Melaksanakan kegiatan Detasering dan pencangkokan Kriteria : -Detasering Penugasa dari PT asal ke PT lain Membimbing dosen yunior pd PT tersebut

Dlm bidang ilmu yang sama Tidak dibatasi jumlah dosen yunior yang dibimbing -Pencakokan : Mengikuti sebagai dosen peserta pencakokan Dikirim oleh PT asal ke PT lain Mengingkatkan kemampuan dalam bidang ilmunya Angka kredit : Detasering =5 Pencakokan =4 Bukti Kegiatan SK Penugasan 2) Batasan Kepatuta a. Kegiatan Datasering persemester b.1 kegiatan pencakokan persemester.

II. PENELITIAN Monograf 1. Kriteria a.Berbentuk buku a. Menghasilkan karya ilmiah Hasil penelitan dan/atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk buku monograf=20 Dalam bentuk referensi=40 Kriteria buku : -memiliki ISBN -Tebal paling sedikit 40 hal Cetak (format UNESCO) -Ukuran minimal 15.5 cm X 23 cm -Diterbitkan oleh Badan ilmiah/organisasi/PT -isi tidak menyimpang dari Falsafah Pancasila dan UUD 1945 Monograf 1. Kriteria a.Berbentuk buku b.Diterbitkan c.Satu hal dalam suatu bidang ilmu 2)Bukti Kegiatan Buku monograf asli 3)Batas Kepatutan 1 buku pertahun Referensi Kriteria a.berbentuk buku c.Satu bidang ilmu 2)Bukti kegiatan Buku referensi asli 3) Batas Kepatutan

2). Hasil peneliatian dan/atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah a). internasional=40 Kriteria majalah ilmiah Internasional -terbit di negara lain yang memiliki reputasi yg tidak diragukan atau majalah ilmiah nasional terakreditasi dikti yg disamakan dgn majalah ilmiah internasional -Editorial board (dewan redaksi) adalah pakar dibidangnya dan berasal dari berbagai negara serta berdomisili di negara masing-masing -Bahasa resmi PBB (Inggris,Perancis ,Arab,Rusia dan Cina) -Terbit secara teratur dan beredar di berbagai negara 1)Kriteria a. Dimulai dalam majalah ilmiah internasional atau. b. Dimuat dalam majalan nasional terakreditasi Ditjen Dikti yg dinilai setara dengan majalah ilmiah Internasional 2). Bukti Kegiatan a. Majalah ilmiah asli (lengkap) atau, b. Reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli) dilengkapi denga cover dan daftar isi majalah ilmiah,serta disahkan oleh Dekan/Ketua Departemen/Jurusan 3). Batasan Keputusan 1 artikel persemester.

b) Nasional terakreditasi oleh Ditjen Dikti=25 Kriteria majalah ilmiah nasional terakreditasi : -Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan/atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmiah tertentu -Ditujukan kepd masy ilmiah/penelitian yang mempunyai disiplin keilmuan yang relevan -Diterbitkan oleh badan ilmiah/organisasi/PT dgn unit2nya -Bahasa yang digunakan bahasa indonesia dan/atau bahasa inggris dengan abstrak dalam bahasa indonesia -Dewan redaks adalah para ahli di bidangnya -Diedarkan secara nasional Kriteria Dimuat dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi 2) Bukti Kegiatan Majalah ilmiah asli (lengkap) 3) Batas Kepatutan 1 artikel persemester

c) Nasional tidak terakreditasi oleh Ditjen Dikti=10 Kriteria majalah ilmiah nasional tidak Terakreditasi : - bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan/atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu - Ditujukan kepd masy ilmiah/penelitian yang mempunyai disiplin keilmuan yang relevan - Diterbtkan oleh badan ilmiah/organisasi/PT dgn unit2nya - Memiliki ISSN - Bahasa yang digunakan bahasa indonesia dan/atau bahasa inggris dengan abstrak dalam bahasa indonesia - Dewan redaksi adalah para ahli di bidangnya - Diedarkan secara nasional Kriteria Dimuat dalam majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi yang memiliki ISSN 2) Bukti Kegiatan Majalah ilmiah asli (lengkap) 3) Batas Kepatutan 2 artikel persemester.

3) Hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran yang dipublikasikan melalui seminar Disajikan (1) Seminar internasional=15 Kriteria seminar/simposium/lokakarya internasional : -Penyelenggaraan asosiasi profesi,lembaga ilmiah yang bereputasi -steering committee terdiri dari pakar yang berasal dari berbagai negara -bahasa yang digunakan bahasa resmi PBB -pemakalahan dan peserta berasal dari berbagai negara.

Kriteria a.Makalah disajikan dalam seminat dan dimuat dalam prosiding seminar atau b.Dimuat dalam buku dalam suatu topik bahasan tertentu,diterbitkan dan diedarkan secara internasional 2) Bukti Kegiatan a.Dalam bentuk prosiding (1).Prosiding asli (lengkap) atau. (2).Fotokopi artikel (makalah) dengan cover dan daftar isi prosiding (3)Sertifikat bukti penyajian makalah dari panitia seminar b.Dalam bentuk buku (1) Buku yang memuat artikel/makalah seminar atau. (2) Reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli) 3) Batas Kepatutan 1 makalah perseminar Kriteria prosiding seminar Internasional : - ditulis dalam bahasa resmi PBB - ada editor yang berasal dari berbagai negara - Penulis berasal dari berbagai negara - Memiliki ISBN - Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi

(2) Seminar Nasional=10 Kriteria seminar/simposium/lokakarya nasional : - penyelenggara asosiasi profesi,lembaga ilmiah yang bereputasi - steering committee yang terdiri dari para pakar - bahasa yang digunakan bahasa indonesia - Pemakalahan dan peserta berasal dari berbagai perguruan tinggi/lembaga ilmiah lingkup nasional

Kriteria : a.Makalah disajikan dalam seminat dan dimuat dalam prosiding seminar atau b.Dimuat dalam buku dalam suatu topik bahasan tertentu,diterbitkan dan diedarkan secara internasional 2) Bukti Kegiatan : a.Dalam bentuk prosiding (1)Prosiding asli (lengkap) atau. (2)Fotokopi artikel (makalah) dengan cover dan daftar isi prosiding (3)Sertifikat bukti penyajian makalah dari panitia seminar b.Dalam bentuk buku Buku yang memuat artikel/makalah seminar atau. Reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli) 3) Batas Kepatutan : 1 makalah perseminar Kriteria Prosiding seminar Nasional : -Ditulis dalam bahasa indonesia - Ada editor yang sesuai dengan bidang ilmunya - memiliki ISBN - Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi

1) Kriteria a.Poster dipasang/dipamerkan pada saat acara seminar berlangsung b.Dimuat dalam prosiding seminar 2) Bukti Kegiatan a.Dalam bentuk prosiding (1)Prosiding asli (lengkap) atau. (2)Fotokopi poster yang diuat dalam prosiding berikut cover dan daftar isi buku (3)Poster dan Sertifikasi keikutsertaan dari panitia seminar 3) Batas Kepatutan 1 poster perseminar b) Poster (1) Seminar internasional =10 (2) Seminar nasional =5 1) Kriteria : idem lingkup nasional 2) Bukti kegiatan : idem (lingkup nasional) 3) Batas Kepatutan 2 poster perseminar

Hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam koran/majalah populer/majalah umum =1 Kriteria -memenuhi syarat-syarat penerbitan untuk setiap kategori -diterbitkan secara reguler -diedarkan serendah-rendahnya pada wilayah kab/kota 1).Kriteria Dimuat dalam koran/majalah umum 2) Bukti Kegiatan Koran/majalah populer/majalah umum yang memuat artikel yang diusulkan untuk dinilai 3)Batas Kepatutan Maksimal 10% dari angka kredit minial yang diperlukan untuk melaksanakan penelitian 5) Hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan (tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi)=3 Kriteria : -dalam bentuk buku atau. -makalah yang disajikan dalam forum ilmiah -terdokumentasi dalam perpustakaan PT -mendapatkan rekomendasi dari seorang guru besar/pakar dibidangnya 1 Kriteria a.Dimuat dalam bentuk buku atau makalah baik untuk tingkat nasional maupun internasional b.Bku atau makalah tersimpan di perpustakaan PT atau ruang baca departemen 2.Bukti Kegiatan Buku yang telah dibubuhi atau dilampiti bukti pendokumentasian dari perpustakaan PT dan rekomendasi daru guru besar/pakar 3.Batas Kepatutan Maksimal 10% X angka kredit bidang B

Catatan (tambahan baru) Beberapa komponen kegiatan tambahan yang diakui sebagai komponen kegiatan melaksanakan penelitian : 1.Artikel dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis,disertakan dengan karya ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding 2.Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik (e-journal) yang bereputasi disertakan dengan artikel yang dimuat dalam buku (konvensional) Jurnal bereputasi harus memenuhi syarat-syarat sbb: a.Ada editor yang memiliki kepakaran yang sesuai denga bidang ilmu jurnal b.Memiliki ISSN c.Diterbitkan oleh lembaga ilmiah bereputasi Bukti-bukti artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik harus berupa print-out artikel dan dilengkapi print-out identitas jurnal elektronik yang memuat ciri-ciri yang diperlukan sebagai jurnal elektronik bereputasi 3.Jurnal ilmiah internasional yang walaupun ditulis dalam bahasa resmi PBB,akan tetapi tidak memenuhi syarat-syarat sebagai jurnal ilmiah internasional disetarakan dengan jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi 4.Hasil penelitian dan/atau pemikiran yang disajikan dalam seminar/simposium/lokakarya,tetapi tidak dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan bernilai angka kredit maksimal a.internasional=5 b.nasional=3

5.Hasil penelitian dan/atau pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/simposium/lokakarya tetapi dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan bernilai angka kredit maksimal a.Internasional =10 b.Nasional =5 6.Jurnal ilmiah internasional edisi khusus atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus yang memuat artikel yang disajikan dalam bentuk seminar/simposium/lokakarya bernilai angka kredit maksimal : a.Internasional =15 b.Nasional =10 Publikasi tersebut pada angka 1 s.d 6 tidak dapat dipergunakan untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 sd 3 tahun dan kenaikan jabatan ke guru besar.

1).Kriteria : Hasil terjemahan dibuat dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan scr Nasional 2) Bukti Kegiatan Buku hasil terjemahan/saduran 3) Batas Kepatutan 1 buku persemester Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah=15 Kriteria : -menterjemahkan atau menyadur buku ilmiah dalam bahasa asing ke bahasa indonesia atau sebaliknya -diterbitkan -diedarkan secara nasional c.Mengedit/menyunting karya ilmiah=10 Kriteria : -hasil editing karya ilmiah oranglain -untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca -diterbitkan dalam bentuk buku -diedarkan secara nasional 1 Kriteria : Hasil editing/sunting dibuat dalam bentuk buku yg diterbitkan dan diedarkan secara nasional 2.Bukti Kegiatan : Buku hasil editing/sunting 3.Batas Kepatutan : 1 buku persemester

d.Membuat rencana dan karya teknologi Dipatenkan -internasional=80 -nasional=40 Kriteria : -rancangan dan karya nyata teknologi -mendapat setifikat hak cipta/HAKI dari badan atau instansi yg berwenang 1 Kriteria : Rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan 2. Bukti Kegiatan : Fotokopi setifikat/surat keterangan paten dari lembaga yg berwenang yang dilegalisir oleh pimpinan PT 3.Batas Kepatutan: -paten internasional 1 karya pertahun -paten nasional 1 karya persemester 1 Kriteria : Rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan dan surat keterangan dan yg berkompeten ttg keberadaan rancangan dan karya teknologi tsb. 2.Bukti Kegiatan : -Fotokopi surat keterangan dari pejabat yg berkompeten yg dilegalisir oleh pimpinan PT -hasil penilaian sejawat yang mempunyai otoritas yang sesuai dengan tingkatannya yg dilegalisir oleh pimpinan PT 3.Batas Kepatutan : -internasional=1 karya pertahun -nasional = 1 karya persemester -lokal= 2 karya persemester 2) Tidak dipatenkan Kriteria: -rancangan dan karya nyata teknologi -mendapat penilaian sejawat yg mepunyai otoritas sbg karya yang bermutu,canggih dan mutakhir -internasional=20 -nasional=15 -lokal=10

d. Membuat rancangan dan karya Seni monumental/seni pertunjukan Kriteria : -mempunyai nilai abadi tidak hanya pada aspek monumental tetapi juga pada elemen estetikanya -karya seni rupa, seni kriya,seni petunjukan, dan karya desain sepanjang memiliki nilai monumental -mendapat penilaian sejawat yang memiliki otoritas Internasional=20 Perancangan/perkarya b)Nasional=15 c)Lokal=10 1 Kriteria : -hasil rancangan dan karya seni monumental /seni pertunjukan -mendapat penilaian sejawat yang memiliki otoritas terhadap karya dan rancangan yang diusulkan sesuai dengan tingkatannya 2.Bukti Kegiatan: -surat keterangan dari yang berkompeten sesuai dengan tingkatannya tentang keberadaan rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan tersebut dan disahkan oleh pimpinan PT -Fotokopi surat hasil penilaian dari sejawat yang memiliki otoritas disahkan oleh pimpinan PT 3.Batas Kepatutan -internasional =1 karya pertahin -nasional =1 karya persemester -lokal =2 karya persemester

1 Kriteria : -karya ilmiah atau karya seni -pengakuan dan penilaian pakar seni atau seniman sesuai dengan tingkatannya 2.Bukti Kegiatan : -karya ilmiah bidang sastra yang dihasilkan atau -karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra -surat keterangan dari yang berkompeten sesuai tingkatannya tentang keberadaan karya seni tersebut dan disahkan oleh pimpinan PT -Fotokopi penilaian pakar sastra atau seniman sesuai dengan tingkatannya dan disahkan oleh pimpinan PT 3.Batas Kepatutan : -internasional =1 karya pertahun -nasional =1 karya persemester -lokal =2 karya persemester 2) Karya sastra Krteria : -karya ilmiah atau karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra -mendapat pengakuan dan penilaian pakar sastra atau seniman a)Internasional =20 perkarya b)Nasional = 15 perkarya c)Lokal =10 perkarya -mempunyai nilai originalitas yang tinggi

3. Persyaratan Khusus Untuk Kenaikan Jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar a).Lektor Kepala 1).Kenaikan reguler (a).Untuk kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 s.d. 3 tahun Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal nasional yang terakreditasi dimana salah jurnal ilmiahnya berasal dari lembaga/PT di luar PT asal, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan lektor kepalanya,yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan atau angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian. (b).Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan lektor kepalanya,yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi sebagai penulis pertama.

2)Kenaikan Loncat Jabatan : sekurang0kurangnya telah 1 tahun menduduki jabatan asisten ahli Memiliki ijazah Doktor pada saat masih menduduki jabatan asisten ahli Memiliki sekurang-kurangnya 4 publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 jurnal ilmiah iternasional bereputasi atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama,berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan penugasan jabatan lektor kepalanya Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan Memiliki integritas,kinerja,tanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan berita acara rapat pemberian persetujuan/perimbangan senat perguruan tinggi Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Diren Pendidikan Sejalan dengan tuntutan dan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan,teknologi dan kesenian dalam kerangka peningkatan kualitas dosen Dan syarat-syarat administrasi lainnya

b) Guru Besar Persyaratan Gelar Akademik dan Kesesuaian Bidang Ilmu -memiliki gelar doktor (S3) dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan jabatan guru besar yang diusulkan -ijazah S3 tersebut harus berasal dari pascasarjana perguruan tinggi dalam negri yang diakui oleh Depdiknas dengan program studi yang terakreditasi serendah-rendahnya B -Penetapan bidang ilmu penugasan jabatan guru besar yang diusulkan oleh PT masing-masing,disesuaikan denga ruang lingkup (ranah,domein) bidang ilmu dan araha pengembangan bidang ilmu PT tersebut -Ruang lingkup setiap satuan bidang ilmu(digit ilmu) untuk guru besar sedapat mungkin bersifat generik,mengikuti klasifikasi bidang ilmu yang lazim di pergunakan,walaupun dapat saja berkembang.Bidang ilmu guru besar harus lebih luas dari mata kuliah,sehingga ilmu yang menjadi penugasan guru besar dapat meliputi beberapa matakuliah yang termasuk dalam bidang ilmu tersebut.

-Bidang ilmu yang tercantum dalam ijazah doktor dapat saja bersifat sangat luas dan lebih luas dari satuan bidang ilmu yang menjadi penugasan guru besar yang ditentukan oleh PT.dalam kasus seperti ini,maka haruslah diupayakan agar bidang ilmu penugasan guru besar termasuk dalam bidang ilmu yang tercantum dalam ijazah doktor tersebut.Selain itu dalam kasus seperti ini,bidang ilmu penugasan guru besar harus sesuai dengan bidang kekhususan doktor yang lazimnya tercermin dalam bidang ilmu(ranah) penelitian untuk disertasinya. Contoh ilustrasi : Seorang dosen memiliki ijazah doktor dalam bidang IPA dengan bidang kekhususan (penelitian untuk disertasinya) dalam bidang biologi,maka ybs hanya boleh diangkat sebagai guru besar dalam bidang penugasan biologi, tidak bisa diangkat dengan bidang penugasan fisika atau kimia.walaupun bidang tersebut IPA,karena ketiga ranah bidang ilmu tersebut berbeda satu sama lainnya.

Seorang dosen memiliki ijazah doktor dalam bidang ilmu pengelolaan hutan (forest management),maka ybs boleh boleh saja diangkat sebagai guru besar dengan penugasan dalam bidang perencanaan hutan (forest planing), atau ekonomi kehutanan (forest economics), atau kebijakan kehutanan (forest policy), apabila PT bersangkutan menetapkan bidang-bidang ilmu tersebut untuk dosen ybs karena ketida bidang ilmu tersebut termasuk kedalam ranah ilmu pengelolaan hutan.Dalam kasus seperti ini seyogyanya penugasan tersebut disesuaikan dengan penugasan pada jenjang jabatan terakhir yang diduduki oleh dosen ybs. Seorang dokter memiliki jabatan lektor Kepala dengan bidang penugasan ilmu kedokteran,memperoleh ijazah doktor dalam bidang ilmu ekonomi, maka ybs tidak dapat diangkat menjadi guru besar bidang penugasan ilmu kedokteran,karena kedua bidang ilmu penugasan ini berbeda,akan tetapi dapat diangkat sebagai guru besar bidang penugasan ilmu ekonomi (kalau angka kredit tridharma dalam bidang ekonomi mencukupi) karena angka kredit yang pernah dimiliki sampai dengan LK tidak dapat dipergunakan ( dihitung ) untuk mencukupi angka kredit ke guru besar dalam bidang ilmu ekonomi.

2).Persyaratan Publikasi Imiah Kenaikan reguler (1)Untuk kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 s.d 3 tahun Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal nasional yang terakreditasi dimana salah satu jurnal ilmiahnya berasal dari lembaga/PT di luar PT asal, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan ilmu yang menjadi penugasan lektor kepalanya,yang jumlahnya mencapai 25% dari persyaratan atau angka kredit minimun untuk kegiatan penelitian. (2) Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan lektor kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnar ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama.

(b) Kenaikan Loncat Jabatan Memiliki sekurang-kurangnya 4 publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 jurnal ilmiah internasional bereputasi atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama,berupa hasil penelitian dalam bidang lmu yang sama dengan penugasan jabatan lektornya

Penilai Tingkat PT lain Skema Mekanisme Penilaian Karya Ilmiah Dosen di Tingkat Perguruan Tinggi 1 PT Lain Penilai Tingkat PT lain 3 6 2 1 PT Penilai Tingkat PT 3 1 2 1 5 Fakultas Penilai Tingkat Fakultas 3 4 2 1 Jurusan/ departemen Penilai Tingkat Jurusan/ departemen 3 1 2 Dosen

Keterangan Gambar Kegiatan yang dilakukan oleh setiap komponen 1.Dosen a)Melengkapi berkas (bukti karya ilmiah) b)Menentukan kategori karya ilmiah yang diusulkan 2.Jurusan/Departemen (fakultas) a)Memeriksa kelengkapan bukti karya ilmiah b)Membuat rekapitulasi usulan karya ilmiah c) Menentukan peilai karya ilmiah tingkat jurusan/departemen 3.Penilai tingkat jurusan/departemen dan tingkat fakultas a)Memeriksa kemungkinan plagiasi,usulan ganda satu karya ilmiah b)Menilai karya ilmiah dan menyampaikan hasilnya kepada departemen (jurusan) 4.Perguruan Tinggi a)Memeriksa kembali kelengkapan bukti karya ilmiah b)Menyerahkan karya ilmiah kepada penilai tingkat perguruan tinggi

5. Penilai Perguruan Tinggi Memeriksa kembali kemingkinan plagiasi,usulan ganda karya ilmiah Menilai karya ilmiah Menentukan penilaian dari luar PT jika dalam PT tsb.tidak ada pakar untuk bidang ilmu karya ilmiah yang diusulkan Menentukan nilai akhir karya ilmiah dan menyampaikan hasilnya kepada dosen pengusul 6.Perguruan Tinggi Lainya a)Menentukan nilai sesuai dengan bidang ilmu karya ilmiah yang diusulkan b)Memberikan hasil penilaian kepada PT yang meminta 7.Penilai Tingkat Perguruan Tinggi Lain a)Menilai karya ilmiah b)Menyerahkan hasilnya kepada PT tempat domisilinya

b.Arti angka yang digunakan sebagai lambang dalam skema 1=Penyerahan berkas bukti karya ilmiah 2=pengembalian berkas bilamana belum lengkap 3= -Pengembalian berkas bilamana belum lengkap ,atau. -penyerahan kembali berkas untuk dinilai oleh pakar lainnya karena bidang ilmu tidak sesuai,atau. -penyerahan hasil penilaian 4=penyerahan berkas dan hasil penilaian tingkat departemen/jurusan/fak 5=Penyerahan keputusan nilai akhir karya ilmiah tingkat PT 6=Permintaan kesediaan dan penyerahan berkas bukti karya ilmiah ke PT lainya,untuk karya ilmiah dalam bidang ilmu yang tidak tersedia dalam PT sendiri Catatan : Khusus untuk penilaian pada tingkat departemen/jurusan dan fak,bagi PT yang hanya memiliki salah satu unit saja,yaitu hanya ada departemen/jurusan saja atau hanya ada fakultas saja,maka mekanisme penilaiannya dapat menyesuaikan dengan keadaan institusi

SEKIAN TERIMA KASIH