Kehidupan dikota megapolitan ini sering kali membuat kita bekerja membanting tulang demi meraih cita-cita ataupun mimpi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Bekerja keras dan berusaha itu wajib hukumnya, namun apa jadinya apabila kerja keras yang kita jalani selama ini ternyata sama sekali tidak punya nilai ibadah dimata ALLAH SWT bahkan mendapat laknat dari-NYA. Marilah kita renungi sejenak bahasan kita kali ini, dan semoga ulasan sekilas ini dapat berguna bagi kita semua untuk dapat menilai serta mengkoreksi diri kita apakah usaha yang telah kita lakukan selama ini berikut dengan pengorbanan dan alasan yang kita miliki utk melakukannya sudah benar jalannya dan apakah juga dapat dijadikan sebagai bekal dihari akhir nanti.
BULETIN UMAT MUSLIM KAJIAN TENTANG BAHASAN “ APAKAH LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL ITU HARAM ? “
“ APAKAH LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL ITU HARAM ? “ Lembaga keuangan konvensional telah dinyatakan haram oleh semua ulama di dunia, termasuk juga oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ). Karena itu haram hukumnya bagi umat Islam untuk masih saja terlibat dengan lembaga-lembaga yang menjalankan praktek yang bertentangan dengan hukum ALLAH SWT. ( SILAHKAN BUKA WEBSITE MUI ) Bunga Bank konvensional yang diberlakukan oleh lembaga-lembaga itu adalah harta yang sejatinya HARAM. Kalau sampai tetap dijalankan juga, apalagi sampai masuk ke dalam perut tentunya akan menghilangkan barakah pada diri kita. Ketua badan pelaksanaHarian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( DSN-MUI) KH Ma’ruf Amin, menyatakan bahwa status hukum bunga bank yang haram menurut syariat islam, tidak perlu diperdebatkan lagi. Bahkan fatwa itu sudah dikeluarkan MUI sejak tahun 2000. Saat dikeluarkannya fatwa tersebut, bank syariah belum sebanyak sekarang ini. Oleh karenanya, fatwa haram tersebut tidak mutlak atau umat islam masih diperbolehkan menggunakan system bunga, hal ini dikarenakan Bank syariah belum banyak maka kondisi ini dikatakan sebagai kondisi Darurat ( terpaksa ). Dikatakan sebagai kondisi Darurat maksudnya hanya dalam hal utk menyimpan dana atau sebagai sarana transaksi bisnis, tapi bukan kondisi darurat dalam hal mencari pekerjaan / nafkah hidup dengan menjadi karyawan pada lembaga tersebut. Dan kini setelah banyak bank Syariah berdiri, maka MUI mencabut status Darurat tersebut, karena dengan banyaknya bank Syariah berdiri maka sudah tidak tepat lagi masih diberlakukannya kondisi Darurat. Yang mana artinya lembaga keuangan konvensional itu hukumnya mutlak HARAM.
Diantara lembaga dunia Islam yang secara tegas mengharamkan RIBA adalah: Lembaga Riset Islam Al-Azhar di Kairo tahun 1965 Lembaga Fiqih Islam OKI di Jeddah sejak tahun 1985 Lembaga fiqih Islam Rabithah ‘ Alam Islami di Makkah sejak tahun 1406 H Muktamar Bank Islam kedua di Kuwait tahun 1983 Fatwa Mufti Mesir tahun 1989 yang telah menyepakati bahwa bunga bank adalah Riba
Apakah Hukumnya Bekerja Di Lembaga Keuangan Konvensional ? Bekerja di lembaga keuangan konvensional bagi seorang muslim adalah mutlak HARAM hukumnya Baik utk posisi apapun yang anda duduki hal tersebut tidak dibenarkan bagi seorang muslim yang taat kepada ALLAH SWT. Karena sesuai dengan firman ALLAH SWT dalam surat al Baqaraah ayat 275, 276 , 278 dan 279 275. Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil RIBA), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah. [175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan. [176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan. 276. Allah memusnahkan RIBA dan menyuburkan sedekah[177]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178]. [177] Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya. [178] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya. 278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa RIBA (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa RIBA), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan RIBA), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
ALLAH SWT tegas2x melarang manusia melakukan RIBA dan memberi perintah kepada kita untuk bertakwa kepada-NYA. Hal ini terdapat juga dalam surat lainnya antara lain : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan RIBA dengan berlipat ganda[228] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. [228]. Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya HARAM, walaupun tidak berlipat ganda. ( Ali ‘Imran : 130 )
“ Dan sesuatu RIBA (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka RIBA itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. ( Ar Ruum : 39 )
Azab yang dijanjikan ALLAH SWT apabila kita memakan RIBA “Dan disebabkan mereka memakan RIBA, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. ( An Nisaa‘ : 161 )
Sebagai muslim kita wajib beriman dan bertaqwa kepada firman ALLAH SWT “ Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada ALLAH dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya ALLAH memperbaiki bagi kalian amalan-amalan kalian dan mengampuni bagi kalian dosa-dosa kalian. Dan barang siapa mentaati ALLAH dan Rasul-Nya, sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar “. ( QS Al-Ahzab : 70-71 )
“ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan “. ( QS Al-Hasyr : 18 )
“ JAUHILAH OLEH KALIAN TUJUH DOSA BESAR YANG MEMBINASAKAN ! “ Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda : ( HR bukhari : Kitab Al-Washya no 2766 dan Muslim : Kitab Al-Iman no 89 ) “ JAUHILAH OLEH KALIAN TUJUH DOSA BESAR YANG MEMBINASAKAN ! “ Para sahabat bertanya, “ wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar yang membinasakan itu ?” Beliau menjawab, MENYEKUTUKAN ALLAH SWT, PERBUATAN SIHIR, MEMBUNUH YANG DIHARAMKAN OLEH ALLAH SWT UNTUK DIBUNUH KECUALI BILA ADA ALASAN YANG DIBENARKAN ( OLEH SYARIAT ), MEMAKAN RIBA, MEMAKAN HARTA ANAK YATIM, MELARIKAN DIRI DARI MEDAN PEPERANGAN, DAN MENUDUH ZINA TERHADAP PEREMPUAN MUKMINAH YANG MENJAGA KESUCIANNYA “.
Akhir-akhir ini banyak umat muslim yang awam bahkan sebagian alim ulama yang mengeluarkan pendapat bahwa bekerja dalam lembaga keuangan konvensional yang jelas – jelas mengandung unsur RIBA diperbolehkan dengan dalil bahwa disisi lain islam melarang seseorang melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha di istilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan seseorang utk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki. Padahal untuk urusan RIBA ini tidak pernah ada pengecualian baik didalam Al-Qur’an maupun As- Sunnah untuk melakukannya. Bayangkanlah, untuk membunuh saja masih ada kondisi dimana diperbolehkan dalam keadan tertentu ( misalnya : dalam perang ataupun mempertahankan hidup / membela diri dalam dari usaha dibunuh ) tapi untuk RIBA tidak pernah ada pengecualian sama sekali. Untuk fenomena seperti alim ulama mengatakan RIBA diperbolehkan dalam keadaan darurat itu adalah informasi sesat dan Rasulullah SAW pun telah meramalkan hal ini bakal terjadi “ Sesungguhnya akan datang kepada manusia tahun-tahun penuh tipu daya, ketika pendusta dibenarkan, sedangkan orang jujur didustakan, penghianat dipercaya sedangkan orang amanat dianggap penghianat. Pada masa itu RUWAIBIDHAH berbicara. Beliau ditanya, ‘ Apakah RUWAIBIDHAH itu ? ’ Beliau bersabda, “ORANG BODOH YANG BERBICARA TENTANG PERSOALAN ORANG BANYAK”. ( HR Ibnu Majah no, 4023, Ahmad no. 7571, dan Al-Hakim no. 8708. dinyatakan Hasan oleh Ahmad Syakir dan shahih oleh Ibnu Katsir dan Al-Albani dalam silsilah Al-Ahadist Ash-Shahihah no. 1887 dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shagir no. 3650 ) Jangam sampai kita hanya sekedar ikut – ikutan tanpa punya ILMU lalu jadi pengingkar hal yang sudah Qath’i disepakati oleh para ulama, dan dilandasi oleh Al-Qur’an dan Hadisth Shahih dari Rasulullah SAW.
Dan Rasulullah SAW juga mengatakan : “ Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah firman ALLAH SWT , sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasullullah SAW, dan seburuk-buruk urusan adalah bid’ah dalam agama. Karena, setiap bid’ah adalah sesat “. ( HR Bukhari ) Jadi anda lebih yakin mana perkataan / pendapat Al-Qur’an & Hadisth atau pendapat alim ulama yang penuh dengan khilaf.
sebetulnya banyak juga umat muslim yang sudah tahu tentang informasi ini, tetapi mereka tetap takut akan dampak konsekwensi yang akan diterima apabila dia meninggalkan segala kemudahan serta kenikmatan yang dimilikinya saat ini dalam hal mencari nafkah. Sehingga setiap kali mereka mendengar / membaca perintah ALLAH SWT utk meninggalkan RIBA mereka sadar sejenak dan merasa berdosa tapi setelah itu mereka dihantui rasa takut untuk menjadi miskin sehingga mereka mencari-cari lagi alasan pembenaran diri utk tetap tersesat dalam hal yang jelas-jelas dilarang ALLAH SWT. UNTUK HAL SEPERTI INI JUGA RASULULLAH SAW SUDAH MENGATAKAN JAUH SEBELUM HAL INI TERJADI “ Bersegeralah kalian melakukan amal saleh sebelum datangnya fitnah ( ujian ) yang seperti potongan-potongan malam yang gelap gulita. Pada waktu pagi seorang masih beriman, tetapi sore hari sudah menjadi kafir, dan sore hari seseorang masih beriman, kemudian pada pagi harinya sudah menjadi kafir “. ( HR Muslim no. 169, Tirmidzi no. 2121, dan Ahmad no. 7687 )
Sudah saatnya kaum muslimin kembali mempelajari, mengamalkan, mendakwahkan, serta memperjuangkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sudah saatnya kaum muslimin menjadikan syariat Islam sebagai satu – satunya petunjuk dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan negara. Sudah saatnya kaum muslimin bangkit dari kelalaian, menyingkirkan virus cinta dunia, dan menyiapkan bekal untuk hari Perhitungan nanti.
hanya iman anda yg dapat menjawabnya !!! Jadi tidak ada satu alasanpun yang memperbolehkan seorang muslim mencari nafkah pada lembaga keuangan / perusahan yang mengandung unsur RIBA di dalamnya. Karena didalam Al-Qur’an sendiri pun tidak ada satu ayat yang membuat pengecualian dalam hal tersebut dengan alasan mulia sekalipun. Sejatinya seorang muslim itu mencari nafkah bukan sekedar mencari materi guna mempertahankan hidup maupun meningkatkan derajat hidup, meskipun dgn maksud dan tujuan mulia sekalipun seperti contoh yaitu buat membantu orang tua dan keluarga. Karena buat seorang muslim tujuan bekerja itu yang paling utama adalah mencari nafkah dgn mengharap ridho ALLAH SWT. Niatnya cari nafkah buat membantu keluarga tapi sumbernya berasal dari hal yang dilarang ALLAH SWT maka hasilnya …………..? hanya iman anda yg dapat menjawabnya !!! coba anda tanya kepada pelacur, perampok, penjudi, TENTANG ALASAN MEREKA MENCARI NAFKAH DGN JALANNYA MASING -MASING , maka mereka akan tegas berkata bahwa mereka terdesak dikarenakan sdh tdk ada lagi yang dapat mereka lakukan sedangkan mereka butuh untuk membantu menghidupi orang tuanya dan keluarganya. Meskipun tujuannya terdengar mulia lantas apakah lantas diperbolehkan ? ? ? Apakah Al-Qur’an dan Hadisth memperbolehkan ? Jawabannya tegas T I D A K ! ! ! INGATLAH !!! segala sesuatu niat yg baik akan diwujudkan melalui hal yang baik dan akan menghasilkan maksud dan tujuan yg baik yang akan diridhoi oleh ALLAH SWT tentunya. Insya ALLAH….
ingat wahai umat muslim, tidak ada satu alasan mulia sekalipun yang membuat pengecualian utk tetap berada dalam kesesatan RIBA dunia ini penuh dengan rizki dan berkah ALLAH SWT ( rizki mana lagi yang akan kau ingkari ? ) jadi janganlah takut untuk hijrah dari sesuatu yang sesat menuju ke sesuatu yang di ridhoi ALLAH SWT. Karena segala sesuatu yang kita lakukan semasa didunia ini akan dimintai pertanggung jawabannya nanti pada saat hari pembalasan telah tiba. Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan[607]. Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar. ( QS Al-Anfal : 29 ) [607]. Artinya: petunjuk yang dapat membedakan antara yang haq dan yang batil, dapat juga diartikan disini sebagai pertolongan.
“ Telah dekat kepada manusia hari menghisab segala amalan mereka, sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling ( daripadanya ). “ ( QS Al-Anbiya : 1) TAUBAT ADALAH SOLUSI YG TEPAT DAN MENDESAK. TAUBAT DARI SEGALA BENTUK DOSA, KESYIRIKAN, KEKUFURAN, KEMUNAFIKAN, DOSA BESAR, DOSA KECIL, KEZHALIMAN, KESIA-SIAAN, DAN KELALAIAN. BAHKAN, BERTAUBAT DARI SIKAP YANG MENUNDA-NUNDA TAUBAT !!! ITULAH KEWAJIBAN YANG TELAH DIPERINTAHKAN OLEH ALLAH SWT DAN DICONTOHKAN OLEH RASUL-NYA
Sebagai umat yang cinta kepada ALLAH SWT dan Rasul-NYA, sudah sepantasnya kita menyampaikan kebenaran yang datangnya dari ALLAH SWT dan Rasul-NYA ( sampaikanlah walau satu ayat ) Dan renungkanlah saudaraku, bahwa kita ini berasal dari mana dan hendak kemana ? Percayalah kehidupan didunia ini tidak akan kekal ! Jadi mari kita raih ridho ALLAH SWT dalam segala urusan kita didunia yang fana ini, guna bekal kita dikehidupan yang kekal nantinya. “ percayalah rizki yang kita berikan kepada keluarga kita yang mengandung unsur RIBA maka demi ALLAH SWT sesungguhnya tidak sedikitpun berfaedah dan bahkan akan menjadikan malapetaka di hari kemudian “ ( percayalah !!! ini sesuai dengan janji ALLAH SWT ) Jalan dakwah adalah keniscayaan, Setiap diri yang mengaku muslim hendaknya berdakwah, Berdakwah bukan hanya berceramah seperti yang banyak orang pahami. Rasulullah SAW, pernah bersabda kepada Ali bin Abi Thalib r.a, “Mengajak satu orang kepada hidayah Allah itu lebih baik bagimu dari harta yang sangat kau banggakan”. Rasulullah SAW, menegaskan bahwa mengajak satu orang kepada kebaikan adalah dakwah Ingat, dakwah adalah keniscayaan. Tanpa dakwah agama akan hilang. Tanpa dakwah kemanusiaan akan hancur. Selamat di dunia maupun di akhirat tidak ada pilihan kecuali dengan berdakwah di jalan Allah. Jadi jika anda sayang dan peduli dengan keluarga, teman maupun kerabat anda, marilah kita berdakwah dgn memforward pesan ini ke semua umat muslim yg anda kenal ( paling tidak yang ada dalam e-mail address anda ) agar mereka tidak lagi tersesat dan semoga ALLAH SWT memberikan balasan KEBAIKAN kepada anda dan semoga ALLAH SWT selalu melindungi kita semua. Amin… ~ HAMBA ALLAH SWT ~