PERNIKAHAN
Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari Akhir, maka jangan sekali-sekali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan”
Jodoh Rahasia Alloh Alloh menciptakan kita berpasang-pasangan untuk kita dari jenis kita sendiri agar kita memperoleh ketenangan dan ketentraman batin (as-sukun al-qalbi) dan ketenangan ragawi (as-sukun al-jismani) dari pasangan kita itu. (Q.S. Ar Ruum [30]; 21) & (Q.S. Al A’raf [7]; 189).
Tujuan diciptakannya umat manusia berjodoh atau berpasangan adalah sebagai berikut : Agar kita mengingat akan kebesaran dan tanda- tanda kekuasaan Alloh. Agar kita mengetahui bahwa Tuhan Yang Maha Esa dan yang tidak berpasangan itu hanya Sang Pencipta. Agar kita memperoleh ketenangan dan ketentraman raga dan batin dari pasangan- pasangan kita itu.
Nasehat Rasulullah SAW : “Seorang wanita dinikahi karena empat hal ; (1). Hartanya, (2). Nasab/keturunannya, (3). Kecantikannya, dan (4). Agamanya. Maka pilihlah yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhori). Ketahuilah, sebaik-baik wanita adalah wanita yang sholihah, sebagaimana dalam sabda Nabi ; “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik- baik perhiasan adalah wanita sholihah” (HR. Muslim).
TAHAPAN PERNIKAHAN Persiapan Pernikahan Persiapan ini merupakan hal yang penting dlm mengetahui dan melaksanakan kpd jenjang pernikahan. a. Orang-orang yg tdk dpt dinikahi (Mahram). Seorang laki-laki haram menikahi perem- puan yg haram dinikahi. Adapun perempuan yg haram dinikahi ada yg selamanya haram adapula yg hanya sementara.(An Nisa’;22,23)
Orang yg haram dinikahi terdiri dari : Pertama, haram dinikahi selama-lamanya: Disebabkan karena nasab atau hubungan kekerabatan, yaitu : a. Ibu b. Nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya. c. Anak perempuan serta anak perempuan darinya beserta semua jalur ke bawahnya.
d. Anak perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuannya beserta semua jalur ke bawahnya. e. Saudara perempuan secara mutlak, anak- anak perempuannya dan anak perempuan dari anak laki-laki dari saudara perempuan tsb beserta jalur ke bawahnya. f. Bibi dari jalur ayah secara mutlak jalur ke
g. Bibi dari jalur ibu secara mutlak beserta jalur ke bawahnya. h g. Bibi dari jalur ibu secara mutlak beserta jalur ke bawahnya. h. Anak perempuan dari saudara laki-laki.
2. Disebabkan karena adanya pernikahan mereka ialah sbb : a 2. Disebabkan karena adanya pernikahan mereka ialah sbb : a. Istri ayah dan istri kakek beserta jalurnya ke atas. b. Mertua dan nenek mertua. c. Anak tiri, apabl telah bercampur (berhub.) dengan ibunya. d. Istri dari anak menantu. e. Menikahi 2 orang perempuan sedangkan keduanya memiliki hub. Nasab & termasuk mahram.
3. Disebabkan karena satu susuan. a. ibu dan bapak tempat menyusu. b 3. Disebabkan karena satu susuan. a. ibu dan bapak tempat menyusu. b. Saudara perempuan yang satu susuan.
Kedua, haram dinikahi untuk sementara waktu. - Q.S. Al-Baqarah; 235 Adapun perempuan kategori ini ialah sbb : Saudara perempuan istri tidak boleh dinikahi atau dipoligami selama istrinya masih ada. Boleh dinikahi setelah istrinya meninggal atau dicerai dan telah melampaui masa iddah. Bibi dari istri baik dari jalur ayah istri maupun ibu istri. Bibi istri dpt dinikahi setelah istrinya dicerai dan masa iddahnya telah habis atau meninggal dunia.
3. Perempuan yang sedang bersuami sampai dicerai suaminya dan masa iddahnya telah habis. 4. Perempuan yang msh menunggu masa iddahnya habis, baik dikarenakan dicerai ataupun ditinggal mati suaminya. 5. Perempuan yang dicerai dengan talak tiga. Boleh dinikahi mantan suaminya apabila ia telah dinikahi laki-laki lain dan diceraikan oleh suaminya serta tlah hbs masa iddahnya. 6. Perempuan yang berzina sampai ia bertobat dengan benar-benar dan diketahui bahwa ia bertobat.