PERNIKAHAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Advertisements

Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
HUKUM PERKAWINAN.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
HUKUM MELAKUKAN PERKAWINAN , LARANGAN PERKAWINAN, HUBUNGAN LARANGAN PERKAWINAN DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN OLEH TIM PENGAJAR HUKUM PERDATA ISLAM 10 SEPTEMBER.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
MUNAKAHAT DAN MAWARIS Ayu Yanuar P Elsa Suminar Fuzie Indah N
AGAMA MATERI BENTUK-BENTUK PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN DISUSUN OLEH : LUKMANUL HAKIM & RIKI RIANDA PUTRA DOSEN : Dr. ANWAR, ST,.MT,.M.Ag UNIVERSITAS MALUKUSSALEH FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
MENGENAL IDDAH DAN IHDAD DALAM DUNIA PERKAWINAN ISLAM
Free Powerpoint Templates
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
PRA NIKAH ANITA RAHMAWATI / 5 NUR FAUZIAH / 10 FADHIL ABIYYU YOFI / 16.
Pernikahan Rian Hidayat, S.Pd.I hukum memilih mahram rukun talak rujuk
PERNIKAHAN DALAM ISLAM ( munakahat )
PUTERI-PUTERI TERSAYANG
Nama: Retno Widyawati Npm:
MUNAKAHAH.
PERNIKAHAN DALAM ISLAM ( munakahat )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Hukum Perkawinan.
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Fiqih Nikah.
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Pernikahan dalam islam
PERNIKAHAN Lanjutan.
Fiqih Nikah.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM ISLAM TENTANG HUKUM KELUARGA (MUNAKAHAT)
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
TYPE KELUARGA DAN TRADISI DI AMERIKA MATA KULIAH CROSS CULTURE UNDERSTANDING     DISUSUN OLEH : MUH ROHWAN - NPM MAYA PERTIWI – NPM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MATA KULIAH KAPITA SELEKTA HUKUM KELUARGA By : Drs. Aripin Marpaung, MA.
PERNIKAHAN DALAM ISLAM KELOMPOK 1 M. RIDHO RAMADHAN MAHFID YUDISTIRA M. AGRI PAHLEVI RUDY SAPUTRO.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

PERNIKAHAN

Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari Akhir, maka jangan sekali-sekali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan”

Jodoh Rahasia Alloh Alloh menciptakan kita berpasang-pasangan untuk kita dari jenis kita sendiri agar kita memperoleh ketenangan dan ketentraman batin (as-sukun al-qalbi) dan ketenangan ragawi (as-sukun al-jismani) dari pasangan kita itu. (Q.S. Ar Ruum [30]; 21) & (Q.S. Al A’raf [7]; 189).

Tujuan diciptakannya umat manusia berjodoh atau berpasangan adalah sebagai berikut : Agar kita mengingat akan kebesaran dan tanda- tanda kekuasaan Alloh. Agar kita mengetahui bahwa Tuhan Yang Maha Esa dan yang tidak berpasangan itu hanya Sang Pencipta. Agar kita memperoleh ketenangan dan ketentraman raga dan batin dari pasangan- pasangan kita itu.

Nasehat Rasulullah SAW : “Seorang wanita dinikahi karena empat hal ; (1). Hartanya, (2). Nasab/keturunannya, (3). Kecantikannya, dan (4). Agamanya. Maka pilihlah yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhori). Ketahuilah, sebaik-baik wanita adalah wanita yang sholihah, sebagaimana dalam sabda Nabi ; “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik- baik perhiasan adalah wanita sholihah” (HR. Muslim).

TAHAPAN PERNIKAHAN Persiapan Pernikahan Persiapan ini merupakan hal yang penting dlm mengetahui dan melaksanakan kpd jenjang pernikahan. a. Orang-orang yg tdk dpt dinikahi (Mahram). Seorang laki-laki haram menikahi perem- puan yg haram dinikahi. Adapun perempuan yg haram dinikahi ada yg selamanya haram adapula yg hanya sementara.(An Nisa’;22,23)

Orang yg haram dinikahi terdiri dari : Pertama, haram dinikahi selama-lamanya: Disebabkan karena nasab atau hubungan kekerabatan, yaitu : a. Ibu b. Nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya. c. Anak perempuan serta anak perempuan darinya beserta semua jalur ke bawahnya.

d. Anak perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuannya beserta semua jalur ke bawahnya. e. Saudara perempuan secara mutlak, anak- anak perempuannya dan anak perempuan dari anak laki-laki dari saudara perempuan tsb beserta jalur ke bawahnya. f. Bibi dari jalur ayah secara mutlak jalur ke

g. Bibi dari jalur ibu secara mutlak beserta jalur ke bawahnya. h g. Bibi dari jalur ibu secara mutlak beserta jalur ke bawahnya. h. Anak perempuan dari saudara laki-laki.

2. Disebabkan karena adanya pernikahan mereka ialah sbb : a 2. Disebabkan karena adanya pernikahan mereka ialah sbb : a. Istri ayah dan istri kakek beserta jalurnya ke atas. b. Mertua dan nenek mertua. c. Anak tiri, apabl telah bercampur (berhub.) dengan ibunya. d. Istri dari anak menantu. e. Menikahi 2 orang perempuan sedangkan keduanya memiliki hub. Nasab & termasuk mahram.

3. Disebabkan karena satu susuan. a. ibu dan bapak tempat menyusu. b 3. Disebabkan karena satu susuan. a. ibu dan bapak tempat menyusu. b. Saudara perempuan yang satu susuan.

Kedua, haram dinikahi untuk sementara waktu. - Q.S. Al-Baqarah; 235 Adapun perempuan kategori ini ialah sbb : Saudara perempuan istri tidak boleh dinikahi atau dipoligami selama istrinya masih ada. Boleh dinikahi setelah istrinya meninggal atau dicerai dan telah melampaui masa iddah. Bibi dari istri baik dari jalur ayah istri maupun ibu istri. Bibi istri dpt dinikahi setelah istrinya dicerai dan masa iddahnya telah habis atau meninggal dunia.

3. Perempuan yang sedang bersuami sampai dicerai suaminya dan masa iddahnya telah habis. 4. Perempuan yang msh menunggu masa iddahnya habis, baik dikarenakan dicerai ataupun ditinggal mati suaminya. 5. Perempuan yang dicerai dengan talak tiga. Boleh dinikahi mantan suaminya apabila ia telah dinikahi laki-laki lain dan diceraikan oleh suaminya serta tlah hbs masa iddahnya. 6. Perempuan yang berzina sampai ia bertobat dengan benar-benar dan diketahui bahwa ia bertobat.