Gambaran dan Bekal Pernikahan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
Advertisements

Madah Ta’lim DR. Agus Syihabudin, MA
Istri menghormati hak-hak suami
Upaya menanggulangi konflik suami istri
“Adab berprilaku istri kpd suami”
PIK M DIY 8 FUNGSI KELUARGA.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
Gambaran dan Bekal Pernikahan. TTL: Magelang, 9 Maret 1980 Alamat: Perum Mangunsari Asri No. 61, Gunungpati
ETOS KERJA DALAM ISLAM keutamaan kerja karakter Rasul dalam bekerja
Kejadian Manusia Menurut Al-Quran
Satria Hadi Lubis Kingkin Anida
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MUNAKAHAT Standar Kompetensi:
Pendidikan Agama Islam
MEMBENTUK ANAK YANG SHALEH
Nikah, Keluarga, dan Kelestarian Ummat Manusia
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Sifat-sifat Terpuji By : Uswatun Hasanah.
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
MEMBANGUN KELUARGA DAKWAH
TAQWA Oleh Biki Zukfikri Rahmat DI SAMPAIKAN PADA MATA KULIAH
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
TAAT DAN PATUH KEPADA ORANG TUA
Ayat Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri Disusun Oleh: Sabrianto.
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
IMAN KEPADA RASUL.
BAB II IMAN DAN TAQWA.
SIKAP IKHLAS, SABAR, DAN PEMAAF
HADITS KEDUAPULUH SATU
Free Powerpoint Templates
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
Surah Al Baqarah (2) : 233 “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan dan kewajiban.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Oleh IDRUS : NORMALIANA :
ASSALAMU’ALAIKUm WR WB
REDAKSI AYAT يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
عدم الخوف أو التخوف من هذه الليلة
PENTINGNYA AGAMA DAN USAHA AGAMA
AGAMA ISLAM.
DOA HARIAN RAMADHAN.
Ass.wr.wb..
Syirik Dan Bahaya Bagi Manusia
BAB 7 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
SK-KD Indikator Qona’ah Tasamuh PERILAKU TERPUJI : QONA’AH DAN TASAMUH.
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
Kandungan Kalimat Syahadat (Madlulusy syahadah)
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
Tarbiyatul
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
MAKALAH SOSIOLOGI PENDIDIKAN ISLAM PASCASARJANA IAIN ANTASARI
METODE PEMBELAJARAN DALAM RUMAH TANGGA
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
MUNAKAT Standar Kompetensi:
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
BAB 2 PENCIPTAAN DUNIA DAN MANUSIA SERTA PERKARA TERPENTING
BAB 5 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
BAB 3: AKHLAK MUSLIM TERHADAP PEKERJAAN
PERNIKAHAN & KELUARGA.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
ETOS KERJA DALAM ISLAM 1. keutamaan kerja 2. karakter Rasul dalam bekerja 3.syarat-syarat mendapatkan syurga dalam bekerja 4.norma-norma etika dalam bekerja.
Transcript presentasi:

Gambaran dan Bekal Pernikahan Wulan Irodatiah Rachman, S.Psi

Mengapa Mesti Menikah ? I

Posisi strategis keluarga Lembaga terpenting dalam proses pembentukan dan perbaikan kepribadian indvidu, masyarakat dan bangsa. Lembaga terpenting dalam proses pembangunan atau penghancuran suatu bangsa dan peradaban. Lembaga terpenting untuk melahirkan individu yang tangguh sebagai agen perubah di masyarakat

Tujuan Nikah dan Fungsi Keluarga Ibadah Biologis Psikologis Sosiologis Da’wah dan pendidikan Pendidikan kualitas manusia dan peradaban

من كان موسرا لان ينكح ثم لا ينكح فليس منى Ibadah “Apabila seorang hamba telah menikah ia berarti telah menyempurnakan separuh agama maka takutlah kepada Allah tentang separuh yang menjadi sisanya.” (Hadits Shahih). من كان موسرا لان ينكح ثم لا ينكح فليس منى “Barangsiapa dimudahkan menikah tetapi tidak mau menikah, maka tidaklah ia termasuk golonganku.” (HR, Thabrani dan Baihaqi)

Biologis وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ. “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS,al-Mu`minun: 5-7)

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui- Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS, al-Baqarah: 223)

Psikololgis وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

“Yang termasuk membahagiaan manusia adalah isteri shalihah, tempat tinggal yang nyaman, dan kendaraan yang baik” (HR, Ahmad)

Sosial ياأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS, al-Nisa: 1)

Da’wah “Hai orang-orang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat- malaikat yang kasar, keras dan tidak mendurhakai Allah erhadap apa yang diperintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahka” (At Tahrim : 6)

Pendidikan danPeradaban “Dan hendaklah takut kepad Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar” (An Nisa : 9)

Setiap individu dituntut keseriusan untuk mewujudkan lembaga keluarga (4: 21) yang akan menjadi medan penunaian “amanah” yang telah disanggupinya. Menikah adalah pintu sah terbentuknya institusi keluarga (24: 32) sebagai wadah dalam merealisaskan tujuan dan misi otentik manusia di bumi dan sekaligus menjadi jalan mewujudkan salah satu cita- cita kesejahteraan dan kebahagiaan hakiki manusia.

Setelah Imam Syahid Hasan Al Banna menikah Setelah Imam Syahid Hasan Al Banna menikah ? “Seakan-akan Allah SWT meringankanku dari berbagai fitnah yang sungguh merupakan hal yang mengejutkan bagi saya di awal kehidupan dakwah. Ia juga menjadi pelajaran yang sangat mengagumkan. Saya menghadapinya dengan keterkejutan yang luar biasa, walaupun akhirnya taufiq dan pertolongan Allah swt menghilangkan dampak-dampak negatifnya dan justru mengaruniakan kebaikan bagiku di belakangnya. Ia mengingatkan kami pada pepatah ‘betapa banyak derita yang bermanfaat’. Seolah-olah Allah swt ingin meringankanku dari berbagai fitnah ini, Dia memberi kesempatan kepadaku untuk melangsungkan pernikahan yang berlangsung dengan mudah, sederhana dan unik.” (mudzakirat da’wah wa da’iyah) Setelah menikah beliau bersama istrinya pindah ke Kairo dan da’wah semakin berkibar dan menyebar.

Hukum menikah Wajib , baggi yang berkeinginan, mampu membiayai kehidupan rumah tangga dan khawatir terjerumus perbuatan tercela Sunah, bagi sudah memiliki keinginan (syahwat) namun masih bisa menahan diri Haram, bagi orang yang tidak mampu memenuhi kewajiban lahiriah (materi) maupun batiniah (non materi) serta nafsunya tidak mendesak

II Dinamika Pernikahan

Komunikasi yang tidak lancar Penyesuaian pasangan Terjebak rutinitas kegiatan Sikap terhadap ekonomi (kemapanan dan kekurangan) Poligami yang tidak bijak Pendidikan anak terbengkelai Hilangnya sikap kelembutan Pelanggaran syar’i

Kompetensi Calon Pengantin III Kompetensi Calon Pengantin

Kematangan konseptual; Memahami Paradigma Keluarga Dakwah Kematangan psikologis; dapat bertanggungjawab terhadap diri sendiri dan pasangan Kematangan emosional; mampu mengendalikan emosi Kematangan social; memiliki kemampuan berinteraksi dan beradaptasi dengan orang lain Kematangan ekonomi; memiliki etos kerja untuk mencari nafkah Kematangan diniyah; menjalankan ibadah wajib, menjauhi yang haram dan aqidah yang benar, Kematangan fisik; kemampuan seksual

IV Bekal Persiapan

Persiapan menikah Persiapan Ruhiyah Persiapan Fikriyah Persiapan Nafsiyah Persiapan Jasadiyah Persiapan Maliyah Persiapan Ijtimaiyah

Persiapan Ruhiyah Meluruskan niat menikah untuk ibadah agar senantiasa ikhlas dan mengharap ridhonya Meyakini bahwa jodoh sudah diatur oleh Allah agar senantiasa tawakal kepada Allah atas apa pun yang dihadapi dalam pernikahan. (An Nisa : 19, At Taghabun : 14) Meyakini bahwa rezeki adalah urusan Allah agar tenang dalam berikhtiar sesuai kemampuan. (Ath Thalaq : 2 – 3)

Persiapan Fikriyah Memperluas dan memperdalam pengetahuan dan wawasan tentang segala hal yang terkait dengan kehidupan rumah tangga (hukum, etika, aturan, pernik pernikahan dan rumah tangga) Berkesinambungan dan terus menerus dipelajari

Persiapan Fikriyah Hak dan kewajiban suami istri Seks dan kesehatan Etika berhubungan suami istri islami Fiqih thaharah dan kehidupan rumah tangga Psikologi komunikasi Ekonomi rumah tangga dan pengaturan keuangan Pendidikan anak Membangun visi berkeluarga dll

Persipan Nafsiyah (psikologis) Memahami diri Kesiapan menerima orang lain dalam kehidupannya Kesiapan untuk bersinergi dengan pasangan Pengendalian emosi diri Kedewasaan berpikir

Yang berperan dalam kebahagiaan pasangan bukanlah seberapa banyak anda saling berkesesuaian, melainkan bagaimana anda mengatasi ketidaksesuaian. Perbedaan-perbedaan yang ada semakin tampak ketika dua orang tinggal hidup bersama (dalam ikatan pernikahan)

Persiapan mental Seorang akhwat harus siap membuka ruang baru bagi intervensi mitra (suami) Mengurangi otoritas diri karena tunduk pada prinsip syura dan taat pada suami Ingin mendapat pasangan soleh, perbaiki (solehkan) diri

Persiapan mental Seorang ikhwan harus siap menjadi seorang qowwam dalam rumah tangga Tanggung jawab, mengambil keputusan, mengarahkan dan membina Siap menanggung beban sebagai suami dan bapak

Persiapan Jasadiyah Menjaga kebersihan diri Menjaga kebersihan kulit (jerawat, panu, flek akibat sinar matahari, eksim dll) Mandi, keramas (tidak ada bau badan) Mulut Menjaga makanan ( halal dan tidak berlebihan, teratur, gizi seimbang) Kesehatan (secara umum dan reproduksi) Tidur, makan, OR, kalau ada penyakit diobati

Merawat keindahan tubuh dan wajah Perhatikan berat badan Gunakan cara-cara yang memenuhi aturan syariat Perawatan tubuh menjelang pernikahan Memperhatikan penampilan Pakaian Keserasian dan kerapihan Kekuatan jasadi Kemampuan reproduksi

Sebaik-barik kecantikan adalah kecantikan yang berasal dari dalam diri Sebaik-barik kecantikan adalah kecantikan yang berasal dari dalam diri.... Hati

Persiapan Maliyah Kemampuan untuk mendapatkan ma’isyah /menafkahi keluarga (wajib bagi ikhwan) Keterampilan mengatur keuangan (menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran, memperhatikan prioritas kebutuhan) Menabung

Persiapan sosial Memiliki status sosial di masyarakat sebagai keluarga sendiri, bukan lagi bagian dari keluarga ayah dan ibunya Membiasakan diri terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan

Persiapan keluarga Menikah adalah penggabungan 2 keluarga, 2 family culture Mengkondisikan keluarga terhadap pernikahan islami, mulai dari fiqih sampai pda teknis pernikahan

Membangun Visi Berkeluarga Memahami tujuan dan fungsi keluarga Mencari landasan berkeluarga Menetapkan tujuan berkeluarga

Visi Ibrahim as dalam berkeluarga (QS 14 : 37) Memiliki hubungan yang baik dengan Allah Memiliki hubungan yang baik dengan manusia (bahkan menjadi pemimpin umat- pembangunan peradaban) Memiliki keterampilan hidup

Rumah tangga Dakwah adalah rumah tangga yang dibentuk untuk menegakkan nilai-nilai islam dalam keluarga maupun dalam masyarakat.

Keluarga kokoh sebagai basis penegakan nilai- nilai islam di masyarakat

Kokoh Untuk keluarga ( hubungan harmonis, ketahanan keluarga, Untuk anggota keluarga ( ayah, ibu, anak-anak, khadimat) dalam menjalankan peran-perannya Dalam berbagai aspek (ruhiah, ekonomi, tarbiyah, sosial)

Kokoh dalam peran Istri Sebagai individu Sebagai istri dari suami Sebagai ibu Sebagai anggota jamaah Sebagai anggota masyarakat (sosial) Suami Sebagai pribadi Sebagai suami dari istri Sebagai ayah Sebagai anggota jamaah Sebagai anggota masyarakat (sosial)