DIKLAT MANAJEMEN PROYEK DOKUMEN KONTRAK KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM SEKRETARIAT JENDERAL PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 4/5/2017 4/5/2017 1
TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM SETELAH MENGIKUTI MATA DIKLAT INI, DIHARAPKAN PESERTA MAMPU MEMAHAMI DOKUMEN KONTRAK SEHINGGA DAPAT MENERAPKANNYA PADA PENGAWASAN TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU 4/5/2017
TUJUAN PEMBELAJARANKHUSUS SETELAH MENGIKUTI MATA DIKLAT INI , PESERTA DIHARAPKAN MAMPU MENJELASKAN : PENYUSUNAN DOKUMEN KONTRAK SURAT PERJANJIAN, SURAT PENUNJUKAN DAN SURAT PENAWARAN SYARAT-SYARAT KONTRAK SPESIFIKASI TEKNIK GAMBAR-GAMBAR DAN BENTUK-BENTUK JAMINAN DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA 4/5/2017
I. PENGERTIAN DOKUMEN KONTRAK 4/5/2017
A. UMUM Dokumen adalah segala sesuatu yang tertulis/ cetakan / naskah yang disimpan yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan. 4/5/2017
ASPEK DOKUMEN KONTRAK Aspek teknis Aspek Hukum Aspek Administrasi Aspek keuangan/Perbankan Aspek perpajakan Aspek sosial ekonomi 4/5/2017
ASPEK TEKNIS Lingkup Pekerjaan Waktu pelaksanaan Metode Pelaksanaan Jadwal Pelaksanaan Cara/methode pengukuran 4/5/2017
ASPEK HUKUM Penghentian Sementara Pekerjaan Pengakhiran Perjanjian/Pemutusan Ganti Rugi Keterlambatan Penyelesaian Perselisihan Force Majeure Hukum Yang Berlaku Domisili 4/5/2017
ASPEK KEUANGAN/PERBANKAN Nilai Kontrak/Harga Borongan Cara Pembayaran Jaminan-Jaminan 4/5/2017
ASPEK PERPAJAKAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) 4/5/2017
ASPEK PERASURANSIAN Contractor’s All Risk (CAR) Third Party Liability (TPL) ASTEK dan ASKES 4/5/2017
ASPEK SOSIAL EKONOMI Penggunaan tenaga Kerja Penggunaan Produksi Dalam Negri Dampak lingkungan 4/5/2017
ASPEK ADMINISTRASI Keterangan Para Pihak Laporan Keuangan Korespondensi Hubungan Kerja para Pihak 4/5/2017
Kontrak Kerja Konstruksi : keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa dalam penyelengaraan pekerjaan konstruksi, yg terdiri dari : 1. Addendum surat perjanjian ; 2. Pokok Perjanjian ; 3. Surat penawaran, berikut daftar kuantitas dan harga ; 4/5/2017 4/5/2017 14
4. Syarat-syarat khusus kontrak ; 5. Syarat-syarat umum kontrak ; 6. Spesifikasi teknis ; 7. Gambar-gambar ; 8. Dokumen lainnya sperti : jaminan- jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP. Permen 43/2007 4/5/2017 4/5/2017 15
B. ISTILAH-ISTILAH Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (pemborongan) adalah layanan pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau pengawas kostruksi yang ditugasi; 4/5/2017 4/5/2017 16
Kegagalan Pekerjaan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dalam masa pelaksanaan kontrak; 4/5/2017
Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum. 4/5/2017
C. PENYIAPAN DOKUMEN KONTRAK Dokumen kontrak untuk pekerjaan konstruksi terdiri atas: Addendum Surat Perjanjian; Pokok Perjanjian Surat Penawaran berikut daftar kuantitas dan harga; Syarat-syarat umum kontrak; Syarat-syarat khusus kontrak; Spesifikasi Umum; Spesifikasi Khusus; Gambar-gambar; Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran, misalnya: Jaminan pelaksanaan; Jaminan uang muka; SPPJ; BAHP; BAPP. 4/5/2017
Dokumen kontrak untuk jasa Konsultansi terdiri atas: Addendum Surat Perjanjian; Pokok Perjanjian; Surat Penawaran beserta rincian penawaran biaya; Syarat-syarat Umum Kontrak; Syarat-syarat Khusus Kontrak; Kerangka Acuan Kerja; Gambar-gambar; Dokumen lainnya seperti : SPPBJ, BAHS, BAPP. 4/5/2017
D. URUTAN KEKUATAN HUKUM Urutan kekuatan hukum adalah suatu hirarki prioritas yang menentukan kekuatan yang lebih tinggi atau lebih menentukan dari suatu dokumen, yang berarti dokumen dengan nomor urut yang lebih kecil mempunyai kekuatan hukum yang lebih menentukan. 4/5/2017
Urutan kekuatan hukum dokumen kontrak untuk jasa pemborongan : Addendum Surat Perjanjian; Pokok Perjanjian; Surat Penawaran berikut daftar kuantitas dan harga; Syarat-syarat Khusus Kontrak; Syarat-syarat Umum Kontrak; Spesifikasi Khusus; Spesifikasi Umum; Gambar-gambar; Dokumen lainnya seperti : jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP. 4/5/2017
E. PENANDATANGANAN KONTRAK SYARAT: 1.Paling lambat 14 hari setelah surat penunjukan penyedia jasa 2.Menyerahkan jaminan pelaksanaan 3.Pek < Rp 50 juta dan jasa konsultansi tidak perlu jaminan pelaksanaan 4.Pek > Rp 50 milyar stlh memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak Profesional atau ditetapkan dengan Kep. Men. SANKSI : Pembatalan SPPBJ, dapat berakibat pencairan jaminan penawaran dan Tidak boleh mengikuti PBJ pemerintah selama 2 ( dua ) tahun bila : Calon penyedia jasa tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan Menolak SPPBJ dengan alasan yang tidak dapat diterima Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima 4/5/2017 4/5/2017 23
II. SURAT PERJANJIAN, SURAT PENUNJUKAN DAN SURAT PENAWARAN A. Surat Perjanjian Kontrak Kerangka surat perjanjian terdiri dari: Pembukaan (Komparisi), meliputi: Judul kontrak; Nomor kontrak; Tanggal kontrak; Kalimat pembuka; Para pihak dalam kontrak; Penandatanganan kontrak. 4/5/2017 4/5/2017 24 24
Pernyataan bahwa para pihak sepakat untuk mengadakan kontrak; Isi, meliputi: Pernyataan bahwa para pihak sepakat untuk mengadakan kontrak; Pernyataan bahwa para pihak menyetujui besarnya harga kontrak; Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak; Pernyataan bahwa kontrak meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan kontrak; Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak, yang dipakai dokumen urutannya lebih dulu; Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing; Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut; Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak. 4/5/2017 4/5/2017 25
Penutup, meliputi: Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal penandatanganan perjanjian tersebut; Tandatangan para pihak dalam surat perjanjian bermeterai dan tanggal pada materai. Kembali 4/5/2017 4/5/2017 26
B. SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA JASA (SPPJ) Pejabat Pembuat Komitmen penerbitan SPPJ sebagai pelaksanaan pekerjaan yang dilelangkan, dengan ketentuan : a. Tidak ada sanggahan dari peserta lelang; atau b. Sanggahan yang diterima Pejabat Pembuat Komitmen dalam masa sanggahan ternyata tidak benar, atau sanggahan diterima melewati waktu masa sanggahan. SPPJ harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang dan segera disampaikan kepada pemenang lelang. 4/5/2017
C. SURAT PENAWARAN SUATU SURAT TG DITUJUKAN KPD PPK perihal / mengenai Penawaran pelelangan / seleksi yg dilakukan oleh Satker / PPK yg terdiri dari : 1. Surat Kuasa (bila diperlukan); 2. Jaminan Penawaran; 3. Daftar Kuantitas dan Harga; 4. Analisa Harga Satuan Pekerjaan Utama; 5. Daftar Harga Satuan Dasar Upah; 6. Daftar Harga Satuan Dasar Bahan; 7. Daftar Harga Satuan Dasar Peralatan; 8. Metoda Pelaksanaan; 9. Jadual Waktu Pelaksanaan; 10. Daftar Personil Inti; 11. Daftar Peralatan Utama 12. Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan; 13. Rekaman Surat Perjanjian Kemitraan (bila diperlukan); 14. Lampiran lain yang disyaratkan. 4/5/2017
III. SYARAT-SYARAT KONTRAK Secara umum Syarat-syarat Kontrak terdiri atas Syarat-syarat Umum Kontrak yang memuat batasan pengertian istilah yang digunakan, hak, kewajiban, tanggung jawab termasuk tanggung jawab pada pekerjaan yang disubkontrakkan, sanksi, penyelesaian perselisihan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kontrak bagi setiap pihak, dan Syarat-syarat Khusus Kontrak yang memuat ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik sebagaimana yang dirujuk dalam pasal-pasal Syarat-syarat Umum Kontrak 4/5/2017
A. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK 1.Penerapan Syarat-syarat umum kontrak dapat diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan dalam kontrak 4/5/2017
yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa: a. jaminan uang muka b. jaminan pelaksanaan c. jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah(<80%HPS) d. jaminan pemeliharaan (besaran,bentuk,masa berlaku ditentukan dlm dokumen pengadaan) 4/5/2017
yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa: ASURANSI yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa: a. semua barang dan peralatan b. pelaksanaan pekerjaan c. pekerja atas segala resiko: kecelakaan d. kerusakan, kehilangan serta e. resiko lain yang tidak dapat diduga 4/5/2017
PEMBAYARAN Ketentuan mengenai cara-cara dan termin pembayaran serta mata uang yang digunakan 4/5/2017
5. HARGA Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh pengguna barang/jasa kepada penyedia barang/jasa atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak. Harga Kontrak harus jelas, pasti, dan dirinci sumber pembiayaannya 4/5/2017
adalah ketentuan mengenai perubahan kontrak. 6. AMANDEMEN KONTRAK adalah ketentuan mengenai perubahan kontrak. Perubahan Kontrak dapat terjadi apabila: a. Perubahan pekerjaan b. Perubahan jadual pelaksanaan c. Perubahan harga kontrak d. Amandemen bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak 4/5/2017
HAK dan KEWAJIBAN PARA PIHAK a. pengguna barang - mengawasi dan memeriksa pekerjaan - meminta laporan secara periodik - membayar pekerjaan b. penyedia barang/jasa - menerima pembayaran - melaporkan pelaksanaan - melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan - menyerahkan hasil pekerjaan 4/5/2017
8. JADUAL PELAKSANAAN PEKERJAAN a. kapan kontrak mulai berlaku b. kapan pekerjaan mulai dilaksanakan c. kapan penyerahan hasil pekerjaan 4/5/2017
9. PENGAWASAN pengguna barang dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang sudah atau sedang dilaksanakan 4/5/2017
10. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN a. keterlambatan dalam pelaksanaan pek b. sanksi 4/5/2017
a. pemutusan kontrak oleh penyedia barang/jasa b. pemutusan kontrak oleh pengguna Kembali 4/5/2017
PENGGUNAAN PROGRAM MUTU 1. disusun oleh penyedia barang/jasa dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksaan kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan 4/5/2017
2. program mutu penyedia barang/jasa berisi: Lanjutan………… 2. program mutu penyedia barang/jasa berisi: a. informasi penyedia barang/jasa b. organisasi proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa c. Jadual pelaksanaan d. prosedur pelaksanaan pekerjaan e. prosedur instruksi kerja f. Pelaksana kerja 4/5/2017
MOBILISASI Mobilisasi paling lambat harus sudah dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK Mobilisasi dilakukan sesuai lingkup pekerjaan: a. PEMBORONGAN 1) mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan 2) mempersiapkan fasilitas:kantor, lab,bengkel,gudang, dsb 3) mendatangkan personil-personil 4/5/2017
1. mendatangkan tenaga ahli 2. menyiapkan peralatan pendukung Lanjutan……….. b. KONSULTANSI 1. mendatangkan tenaga ahli 2. menyiapkan peralatan pendukung 3. Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan 4/5/2017
PEMERIKSAAN BERSAMA (mc 0) Pada tahap awal periode pelaksanaan kontrak dan pada pelaksanaan pekerjaan, keduabelah pihak melakukan pemeriksaan bersama. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak maka harus dituangkan dalam bentuk adendum kontrak. 4/5/2017
PEMBAYARAN UANG MUKA Penyedia jasa mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis disertai rencana penggunaan uang muka Pengguna barang/jasa mengajukan surat permintaan pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah jaminan uang muka diterima pengguna barang/jasa Besarnya jaminan uang muka harus bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka yang diberikan 4/5/2017
Lanjutan……………….. Jaminan uang muka harus diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan harus direasuransikan sesuai ketentuan Menkeu Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%. Untuk kontrak tahun jamak nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan 4/5/2017
PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan apabila telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan. Pengguna barang/jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sdh mengajukan surat permintaan pembayaran prestasi kerja. 4/5/2017
Lanjutan………… Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau termijn. Pembayaran bulanan/termijn harus dipotong jaminan pemeliharaan, angsuran uang muka, denda (jika ada), dan pajak. Untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor. 4/5/2017
PERUBAHAN KEGIATAN PEKERJAAN Untuk kepentingan pemeriksaan, pengguna barang/ujasa dapat membentuk panitia peneliti pelaksanaan kontrak. Perubahan kontrak meliputi antara lain: a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan 4/5/2017
Lanjutan……….. c. mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai kebuthan lapangan d. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. 3. pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10 % (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam kontrak awal 4/5/2017
Lanjutan…… 4. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna barang/jasa secara tertulis kepada penyedia barang/jasa. 5. Apabila terdapat negosiasi harga dan teknis, tetap mengacu ketentuan dalam kontrak 6. Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan amandemen kontrak 4/5/2017
DENDA dan GANTI RUGI Denda adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia barang/jasa. Ganti rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada pengguna barang/jasa. 2. Besarnya denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1 ‰ (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yg belum dikerjakan (apabila bagian pekerjaan yg sdh dilaksanakan dpt berfungsi) atau 1‰ (satu perseribu) dariharga kontrak (apabila bagian kontrak yg sdh dilaksanakan belum berfungsi). 4/5/2017
Lanjutan…….. 3. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak. 4. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak 4/5/2017
PENYESUAIAN HARGA Penyesuaian harga diberlakukan terhadap kontrak jangka panjang lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan Penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak. 4/5/2017
KEADAAN KAHAR (force majeur) Apabila terjadi keadaan kahar maka penyedia barang/jasa memberitahukan dalam waktu 14 (empat belas) hari dari terjadinya keadaan kahar dengan menyertakan pernyataan dari instansi yang berwenang. 4/5/2017
PENGHENTIAN KONTRAK Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi keadaan kahar. Penghentian kontrak dilakukan karena terjadi hal-hal di luar kekuasaan kedua belah pihak (keadaan Kahar) antara lain: a. timbul perang b. pemberontakan c. keributan, kekacauan, huru-hara d. bencana alam 4/5/2017
PEMUTUSAN KONTRAK Pemutusan kontrak dilakukan bilamana penyedia barang/jasa cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak Kepada penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak 4/5/2017
Lanjutan………. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak melakukan kolusi, kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses pemilihan maupun pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini : a. penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi yaitu: 1) jaminan pelaksanaan dicairkan. 2) sisa uang muka harus dilunasi 3) black-list untuk jangka waktu 2 (dua) tahun b. pengguna barang/jasa dikenakan sanksi PP 30/1980 4/5/2017 kembali
PENYERAHAN LAPANGAN PPK wajib menyerahkan seluruh/sebagian lapangan kepada penyedia jasa sebelum diterbitkannya SPMK. Sebelum penyerahan lapangan, PPK bersama-sama penyedia jasa melakukan pemeriksaan lapangan berikut bangunan, bangunan pelengkap dan seluruh aset milik pengguna jasa yang akan menjadi tanggung jawab penyedia jasa, untuk dimanfaatkan, dijaga dan dipelihara. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam berita acara serah terima lapangan yang ditandatangani kedua belah pihak. 4/5/2017 4/5/2017 60
LAPORAN HASIL PEKERJAAN Laporan Harian: a.Kuantitas , macam bahandilapangan b.penempatan tenaga kerja c.jumlah, jenis dan kondisi peralatan d.kuantitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan e.cuaca, dan peristiwa lainnya f. catatan-catatan lainnya 4/5/2017
Lanjutan…… 2. Laporan Mingguan: Terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemjuan fisik pekerjaan, foto-foto dokumantasi. 3. Laporan Bulanan: Terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi kemajuan fisik dalam perioda satu bulan, foto-foto dokumentasi. 4/5/2017
KERJASAMA ANTARA PENYEDIA dan SUKKONTRAKTOR Harga kontrak diatas Rp.25.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah), wajib bekerja sama dengan golongan usaha kecil termasuk koperasi kecil. Bagian yang disubkontrakan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama dan diatur dalam kontrak serta disetujui oleh pengguna barang/jasa. 4/5/2017
B. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan dan/atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum kontrak 4/5/2017
IV. Spesifikasi Teknis 1). Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri; 2). Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI); 3). Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan; 4). Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan; 5). Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; 6). Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; 7). Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk; 8). Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan; 9). Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran. 4/5/2017 4/5/2017 65
PENGERTIAN UMUM SPESIFIKASI adalah bagian dari Dokumen Lelang yang menjelaskan persyaratan teknik pekerjaan yang dilelangkan. Persyaratan Teknik tersebut mencakup : Persyaratan Bahan Baku Persyaratan Bahan Olahan Cara Pelaksanaan Pekerjaan, termasuk persyaratan teknik peralatan yang dipergunakan. Persyaratan teknik produk akhir pekerjaan yang harus dicapai. 4/5/2017
SPESIFIKASI UMUM (General Spesifications) mencakup semua persyaratan teknik yang berlaku umum untuk seluruh paket proyek yang ada. SPESIFIKASI KHUSUS (Special Spesifications) mencakup persyaratan-persyaratan teknik yang berlaku hanya untuk paket-paket proyek atau jenis-jenis pekerjaan tertentu saja. 4/5/2017
MAKSUD SPESIFIKASI : Sebagai pedoman bagi Peserta Pelelangan dalam mengajukan Penawaran. Sebagai pedoman bagi Pelaksana / Kontraktor dalam melaksanakan Pekerjaan. Sebagai pedoman bagi Pengawas dalam mengawasi pelaksanaan Pekerjaan oleh Kontraktor. Sebagai pedoman bagi PPK yang mewakili Employer, dalam mempertanggungjawabkan proyek secara keseluruhan. TUJUAN SPESIFIKASI : Tercapainya produk akhir pekerjaan yang memenuhi keinginan Pemilik Pekerjaan (Owner). 4/5/2017
KEINGINAN PEMILIK PEKERJAAN : Dinyatakan dalam : Gambar Rencana (bentuk, ukuran, elevasi, lokasi) Spesifikasi (persyaratan-persyaratan teknik) Mutu hasil pekerjaan disebut baik, apabila : Produk Akhir = Keinginan Pemilik (persis sesuai dengan yang tertera dalam Gambar dan Spesifikasi Teknik / Dokumen Kontrak) 4/5/2017
JENIS-JENIS SPESIFIKASI End Result Specification / Performance Specification (Spesifikasi Produk Akhir), yaitu jenis Spesifikasi dimana yang dipersyaratkan adalah dimensi dan kualitas produk akhir yang harus dicapai, tanpa mempersoalkan metode kerja untuk mencapai hasil akhir tsb. Process Specification (Spesifikasi Proses Kerja), yaitu jenis Spesifikasi dimana yang diatur adalah semua ketentuan yang harus dilaksanakan selama proses pelaksanaan pekerjaan. Dengan mengatur semua proses pelaksanaan pekerjaan, diharapkan hasil kerja akan diperoleh sesuai dengan yang diinginkan. Multi Step and Method Specification, yaitu jenis Spesifikasi yang mengatur semua langkah, material, metode kerja dan hasil kerja yang diharapkan. 4/5/2017
STRUKTUR SPESIFIKASI Secara umum, isi Spesifikasi terdiri dari : Uraian Umum Persyaratan Teknik Bahan Persyaratan Teknik Peralatan Cara Pelaksanaan Pekerjaan Cara-cara Pengendalian Mutu Cara Pengukuran Hasil Kerja Cara Pembayaran Untuk setiap jenis pekerjaan sudah ada Nomor Mata Pembayaran tertentu, tercantum di dalam spesifikasi. 4/5/2017
Spesifikasi “Jalan dan Jembatan” Terdiri dari 10 Divisi Divisi 1 : Umum Divisi 2 : Drainase Divisi 3 : Pekerjaan Tanah Divisi 4 : Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan Divisi 5 : Perkerasan Berbutir Divisi 6 : Perkerasan Aspal Divisi 7 : Struktur Divisi 8 : Pengembalian Kondisi dan Pek. Minor Divisi 9 : Pekerjaan harian Divisi 10 : Pekerjaan Pemeliharaan Rutin 4/5/2017
V. GAMBAR-GAMBAR BENTUK-BENTUK JAMINAN Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus disusun secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain: - Peta Lokasi - Lay out / denah - Potongan memanjang - Potongan melintang - Detail-detail - dan lain lain yang diperlukan. 4/5/2017 4/5/2017 73
GAMBAR RENCANA (DESIGN DRAWING). Gambar rencana merupakan gambar yang disediakan pengguna jasa dan termuat dalam dokumen pelelangan. Gambar ini disiapkan oleh perencana teknis yang bertanggungjawab atas hasil perencanaannya dan akan digunakan sebagai acuan dalam menyiapkan penawaran oleh peserta lelang dan akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING). Gambar kerja dibuat oleh kontraktor berdasarkan gambar rencana dan merupakan penjabaran dari gambar rencana serta merupakan acuan detail untuk pelaksanaan di lapangan. Gambar kerja harus disetujui oleh direksi pekerjaan/direksi teknis. Namur persetujuan direksi pekerjaan/direksi teknis tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor atas kesalahan yang terjadi. GAMBAR TERLAKSANA (AS BUILT DRAWING). Gambar terlaksana merupakan gambar pelaksanaan yang menunjukkan hasil pelaksanaan atas gambar kerja yang harus disiapkan oleh kontraktor dan wajib diserahkan lepada pengguna jasa pada serah terima akhir pekerjaan. Keterlambatan atau kegagalan penyerahan gambar terlaksana ini lepada pengguna jasa dapat berakibat ditahannya atau diperhitungkannya pembayaran lepada kontraktor. 4/5/2017
* Jaminan Pelaksanaan ( Bank ) selambat- JAMINAN – JAMINAN * Jaminan Pelaksanaan ( Bank ) selambat- lambatnya 14 hr kerja setelah Surat Penunjukan * Masa berlaku sejak penandatanganan sd penyerahan pertama * Uang muka dibayarkan setelah menyerahkan jaminan uang muka * Jaminan Pemeliharaan untuk menarik uang retensi 100% * Jaminan-jaminan dalam bentuk jaminan bank atau surety bond. 4/5/2017
JAMINAN BANK & SURETY BOND * BANK mengabaikan hak preferensi, sesuai ps 1832 & ps 1831 Pasal 1832 : “ Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya : Dst. ……………………. “. Pasal 1831 : “ Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai,sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya . “ * SURETY melepaskan hak istimewa, sesuai ps 1832 & ps 1831 4/5/2017
VI. DAFTAR KUANTITAS KUANTITAS : - Gambar Rencana - perkiraan - dasar perhitungan penawaran - kuantitas pasti ditentukan dari volume pekerjaan yang telah disetujui Pemilik 4/5/2017 4/5/2017 77
HARGA SATUAN kecuali ditetapkan lain, harga dalam Daftar Kuantitas mencakup semua kewajiban Kontraktor, serta segala hal yang diperlukan unutk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan,sebagaimana ditetapkan dalam Syarat-syarat Kontrak termasuk biaya umum dan keuntungan perusahaan 4/5/2017 4/5/2017 78
BIAYA UMUM DAN KEUNTUNGAN tidak dimasukkan dalam Mata Pembayaran Mobilisasi dan Demobilisasi mencakup : * asuransi * operasional kantor Pusat * pelaksana pengawas, akuntansi, pelatihan, auditing * perijinan, registrasi * periklanan * dan lain-lain 4/5/2017 4/5/2017 79
m3---------------- meter kubik SINGKATAN-SINGKATAN m3---------------- meter kubik ha----------------- hektar m2---------------- meter persegi m------------------ meter cm---------------- senti meter mm--------------- milimeter kg----------------- kilogram t ------------------- ton l ------------------- liter bh ---------------- buah Rp ---------------- rupiah LS ---------------- lumpsum 4/5/2017 4/5/2017 80
ANALISA HARGA SATUAN MP UTAMA Nama Bagian Proyek : Nomor Mata Pembayaran : Jenis Pekerjaan : No Uraian Koefisien/ kuantitas Harga Satuan Dasar Harga 1. Tenaga kerja 1. Mandor 2. Pekerja 3. …………… 2. Bahan 1. Semen 2. Pasir Peralatan Alat Berat Total Harga (termasuk overhead dan profit) 4/5/2017 4/5/2017 81
terima kasih 4/5/2017 4/5/2017 82
EVALUASI dokumen kontrak Apakah yang dimaksud dengan Dokumen Kontrak, dan jelaskan tantangan dilapangan pada saat implementasi ketentuan yang ada didalam dokumen kontrak. 4/5/2017