MENYONGSONG ERA TV DIGITAL INDONESIA Coffee Morning KEMKOMINFO Jakarta, 07 Maret 2012
PROGRESS REPORT IMPLEMENTASI PENYIARAN DIGITAL DI INDONESIA 2 2
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN UNDANG-UNDANG 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 50/2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA Pasal 2 Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut. a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi: 1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital; 2. penyiaran radio FM secara analog atau digital; 3. penyiaran televisi secara analog atau digital; 4. penyiaran multipleksing. PERATURAN MENKOMINFO NO. 22/2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR) PERATURAN MENKOMINFO NO. 23/2011 TENTANG RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478 – 694 MHz
Kondisi Global implementasi TV Digital Hampir lebih dari 85% wilayah dunia sudah mulai mengimplementasikan tv digital Analog Switch Off: USA : 6/2009 Japan : 7/2011 Korea : 12/2012 China : 2012 UK : 10/2012 Brunei : 6/2014 Malaysia : 12/2015 Singapore : 2015 Thailand : 2015 Philliphine : 2015 Vietnam : 2020 Standar TV Digital Dunia : Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) Advanced Television Systems Committee (ATSC) Integrated Services Digital Broadcasting (ISDB-T) Digital Terrestrial Multimedia Broadcasting (DTMB)
KENAPA HARUS MIGRASI KE DIGITAL? International Telecommunication Union (ITU) melalui the Geneva 2006 Frequency Plan (GE06) Agreement telah menetapkan bahwa tanggal 17 Juni 2015 merupakan batas waktu untuk negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan migrasi dari penyiaran tv analog ke penyiaran tv digital. Teknologi analog akan semakin mahal pengoperasiannya dan secara bertahap menjadi usang. Spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas, sehingga efisiensi menjadi kritikal. Penggunaan teknologi digital berarti menjadi penghematan spektrum frekuensi. Indonesia sudah memulai program migrasi ke tv digital sejak tahun 2003, sehingga sudah memiliki hampir sepuluh tahun waktu persiapan. Besarnya potensi keuntungan yang hilang dan potensi kerugian yang timbul bagi masyarakat dan negara jika tidak dilaksanakan.
KEUNTUNGAN PENYIARAN DIGITAL Konsumen Kualitas gambar dan suara lebih baik Pilihan program siaran lebih banyak Lembaga Penyiaran Efisiensi infrastruktur (75%) dan biaya operasional serta mendukung teknologi ramah lingkungan Industri Kreatif Menumbuhkan industri konten nasional dan lokal Industri Perangkat Kesempatan industri nasional untuk memproduksi Set Top Box Pemerintah Efisiensi spektrum frekuensi radio dan potensi PNBP dari digital deviden serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dari broadband
PRINSIP DASAR MIGRASI ANALOG-DIGITAL Jaminan penyaluran informasi melalui media penyiaran TV ke pemirsa tidak terputus Jaminan kepada LPP dan LPS tentang tidak terganggunya kegiatan penyiaran, walau dalam masa transisi (simulcast) Pada masa transisi, LPP dan LPS yang sudah beroperasi memiliki prioritas awal untuk bersiaran di digital Pemerintah sedang mengkaji kebijakan subsidi set-top-box ke masyarakat agar tepat sasaran.
Tahapan Digitalisasi sampai saat ini Steering Committee & Working Group IMPLEMENTATION Steering Committee & Working Group Preparation Trial TV digital Bandung Sosialisasi: PSA, Mall to mall, seminar dll Grand Launching Ujicoba TV digital Kerangka Implementasi TV Penyiaran Digital Survey Lapangan TV digital Seleksi Penyeleng gara dan Digital on air Audience Survey Master Plan Frekuensi Digital Peresmian Pemancar TV digital (Jkt, Btm, Sby) Penetapan Standar DVB-T Soft Launching Ujicoba TV digital 2008 2012 2003 2007 2009 2010 2011 PERMEN 39/2009 PERMEN 22/2011
Perubahan penting yang terjadi karena teknologi digital Transisi bisnis model dari analog ke digital Organisasi struktur penyelenggara TV digital Adanya area layanan baru yang disebut zona layanan
TRANSISI MODEL BISNIS PENYIARAN ANALOG DIGITAL LEMBAGA PENYIARAN PENYELENGGARA PENYIARAN MULTIPLEKSING (MUX) Penyelenggara Program Siaran Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi Penyelenggara Infrastruktur/Mux Penyedia Menara LEMBAGA PENYIARAN Penyedia Menara Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi Penyelenggara Infrastruktur/Mux Penyelenggara Program Siaran LEMBAGA PENYIARAN VERTIKAL HORIZONTAL
ORGANISASI STRUKTUR PENYELENGGARAAN TV DIGITAL LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 MUX-1 LPS-1 sd 12 LEMBAGA PENYIARAN PENYELENGGARA MULTIPLEKSING MUX-2 LEMBAGA PENYIARAN PENYELENGGARA PROGRAM SIARAN LPS-1 sd 12 MUX-3 LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 MUX-4 dst LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 MUX-5 TVRI TVRI LPP LOKAL LP KOMUNITAS LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 LPP-1 sd 12
ZONA LAYANAN PENYIARAN MULTIPLEKSING (MUX) 1 15 14 2 12 10 13 3 9 11 4 6 5 8 7
ZONA LAYANAN MUX Zona Wilayah Layanan Zona 8 Bali NTB NTT Zona 9 Papua Papua Barat Zona 10 Maluku Maluku Utara Zona 11 Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Zona 12 Sulawesi Tengah Gorontalo Sulawesi Utara Zona 13 Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Zona 14 Kalimantan Timur Kalimantan Selatan Zona 15 Kepulauan Riau Zona Wilayah Layanan Zona 1 Aceh Sumatera Utara Zona 2 Sumatera Barat Riau Jambi Zona 3 Bengkulu Sumatera Selatan Lampung Bangka Belitung Zona 4 DKI Jakarta Banten Zona 5 Jawa Barat Zona 6 Jawa Tengah DIY Zona 7 Jawa Timur
TARGET RPJM 2014
Rencana Jangkauan TV Digital 2012-2017 2013 2014 Jawa + Kepri +Sumut + Kaltim +Sumatera+Kaltim 2015 2016 2017 2018 NATION-WIDE ANALOG SWITCH-OFF +Sulsel+Sulut+Kalimantan (kec Kalsel) +Kalsel +Sulawesi +Maluku +Papua : DIGITAL TV COVERAGE AREA
JADWAL SAAT INI DAN KEDEPAN PERMEN PENYELENGGARAAN TV DIGITAL NOV ’11 PERMEN MASTERPLAN SPEKTRUM FREKUENSI TV DIGITAL PERMEN STANDAR TEKNOLOGI TV DIGITAL (DVB-T2) JAN’12 KEPMEN PELUANG USAHA MULTIPLEKSING (MUX) TV DIGITAL FEB’12 KEPMEN TIM SELEKSI PENYELENGGARA MUX JAWA DAN KEPRI SELEKSI PENYELENGGARA MUX (ZONA DI JAWA DAN KEP. RIAU) FEB-APRIL ’12 PENETAPAN PERIZINAN MUX MEI ‘12 DIGITAL ON AIR DAN MULAI MASA SIMULCAST NOV ‘12 MELANJUTKAN SOSIALISASI LEBIH INTENSIF KE MASYARAKAT APRIL ’12 dst
BEBERAPA REGULASI PELENGKAP YG SEDANG DIPERSIAPKAN Regulasi tentang frekuensi radio transisi selama masa simulcast Regulasi tentang formula tarif multipleksing Regulasi tentang ketentuan teknis perangkat penyiaran tv digital Regulasi tentang perizinan penyelenggara program siaran (LP3S) Tim teknis interdept untuk mendorong pabrikasi set top box dalam negeri Pembentukan Tim Nasional untuk sosialisasi TV digital ke masyarakat Pembentukan Tim Nasional untuk penyebaran dan distribusi set top box Pembentukan tim interdept untuk kebijakan subsidi set top box
TERIMA KASIH....!