PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK
KRITERIA UANG RUSAK Terpotong/sobek
Hangus terbakar
Mengkerut/mengecil, zat kimia/setrika
PERUBAHAN SE PENGGANTIAN UANG RUSAK SE LAMA SE BARU Per 02.08.2004 Apabila Bagian yang utuh > 75% diganti penuh. Dan apabila bagian yang utuh >50 % s/d 75 % diganti ½ dari nominal Tidak ada persyaratan nomor seri harus lengkap. Apabila bagian yang utuh > 50 % diganti Penuh. Bila merupakan satu kesatuan yang utuh, maka salah satu no. seri harus lengkap. Bila uang rusak tidak merupakan satu kesatuan (terdiri dari 2 bagian atau lebih) maka kedua no. seri harus lengkap.
KRITERIA PENGGANTIAN UANG RUSAK A. UANG KERTAS - Sd ½ bagian : TIDAK DIGANTI - >½ bagian : DIGANTI PENUH B. UANG LOGAM - ½ Bagian atau Kurang : TIDAK DIGANTI - Lebih Dari ½ Bagian : DIGANTI PENUH
> 1/2 Diganti Penuh = Rp.50.000,00
< ½ tidak diganti
SYARAT PENGGANTIAN PENUH A. UK yg merupakan satu kesatuan Bagian yang utuh > ½ Terdapat 1 (satu) buah nomor seri secara lengkap B. UK yg merupakan 2 bagian atau lebih. Terdapat 2 (dua) buah nomor seri secara lengkap
UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL 70 % 77 %
UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL 54 %
UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL 83 % 58 %
TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN UANG RUSAK TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN
TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN UANG RUSAK TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN 40 % 25 %
Penggantian penuh = Rp.100.000,00
PERMINTAAN KLARIFIKASI TATA CARA PERMINTAAN KLARIFIKASI UANG YANG DIRAGUKAN KEASLIANNYA
UANG PALSU : Benda yang menyerupai uang dan tidak memiliki tanda-tanda keaslian uang sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
PERMINTAAN KLARIFIKASI Dari Masyarakat/Bank yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, Prov. Banten, Kab/Kota Bekasi, Kab/Kota Bogor, Kab. Karawang, Kab. Depok Kantor Pusat Bank Indonesia cq. Direktorat Pengedaran Uang Dari Masyarakat/Bank yang berdomisili di luar tersebut diatas Kantor Bank Indonesia Setempat.
PERMINTAAN KLARIFIKASI TATA CARA PERMINTAAN KLARIFIKASI Masyarakat Menyampaikan dan menandatangani surat permintaan klarifikasi. Menyerahkan fisik uang yang diragukan keasliannya. Menandatangani BA serah terima uang yang diragukan keasliannya (rangkap 2) Bank Menyampaikan surat permintaan klarifikasi ditandatangai oleh Pimpinan Kantor Bank ybs. Menandatangani BA serah terima uang yang diragukan keasliannya (rangkap 2) oleh Pimpinan Kantor Bank ybs
PENEMUAN UANG YANG DIRAGUKAN KEASLIANNYA Mencatat Identitas lengkap nasabah yang menyerahkan, menyetorkan, atau menukarkan uang yang diragukan keasliannya, dan memberikan tanda terima uang yang diragukan keasliannya kepada nasabah. Menjaga kondisi fisik uang yang diragukan keasliannya (tidak dicoret, disilang, dipotong, dll). Menjaga agar uang yang diragukan keasliannya tidak beredar kembali (dikembalikan lagi ke nasabah).
TINDAK LANJUT Setelah uang tersebut diketahui asli/palsu maka dibuatlah surat pemberitahuan hasil penelitian dari Bank Indonesia yang ditujukan kepada pihak yang mengajukan klarifikasi paling lambat 14 hk sejak diterimanya surat permintaan klarifikasi. Apabila asli : Bank dikreditkan lewat RTGS Masyarakat diganti dengan uang yang layak edar. Apabila palsu : UK diperforasi dengan mencantumkan frase “UANG PALSU” dan tanggal perforasi. UL dipotong mulai dari pinggir s/d garis tengah. Dilaporkan dan diserahkan kepada Kepolisian.
LAPORAN PENEMUAN UANG PALSU Kantor Pusat Bank wajib menyampaikan laporan penemuan uang palsu setiap bulan ke Kantor Pusat Bank Indonesia cq. DPU. Sumber laporan dari : hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya pada bulan yang bersangkutan dan atau pemberitahuan oleh Bank Indonesia pada bulan yang bersangkutan atas penemuan uang palsu yang berasal dari setoran kantor bank. Laporan dari kantor pusat bank diterima paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.
SE No.10/2-SANGAT RAHASIA RUPA-RUPA tgl. 16.08.1977 POKOK-POKOK PERBEDAAN Perbedaan SE No.10/2-SANGAT RAHASIA RUPA-RUPA tgl. 16.08.1977 SE No. 7/13/INTERN tgl. 28.01.2005 Pelaporan dari Bank-bank Formulir pelaporan Rangkap 9 lembar. (Kejaksaan tinggi, Kejaksaan agung, Kepolisian, dll) Surat permintaan klarifikasi dan Berita Acara Serah Terima (2 lembar) Batas waktu hasil penelitian - 14 hari kerja Laporan Menyampaikan laporan dari KP Bank ke KPBI setiap bulan.