PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK
KRITERIA UANG RUSAK Terpotong/sobek Terpotong/sobek
Hangus terbakar
Mengkerut/mengecil yang diakibatkan oleh oleh zat kimia atau setrika
PERUBAHAN SURAT EDARAN PENGGANTIAN UANG RUSAK 1.Apabila Bagian yang utuh > 75% diganti penuh. Dan apabila bagian yang utuh >50 % s/d 75 % diganti ½ dari nominal 2.Tidak ada persyaratan nomor seri harus lengkap. Surat EdaranLAMA Surat Edaran BARU Per Surat Edaran BARU Per Apabila bagian yang utuh > 50 % diganti Penuh. 2.Bila merupakan satu kesatuan yang utuh, maka salah satu no. seri harus lengkap. Bila uang rusak tidak merupakan satu kesatuan (terdiri dari 2 bagian atau lebih) maka kedua no. seri harus lengkap.
KRITERIA PENGGANTIAN UANG RUSAK A. UANG KERTAS - Sd ½ bagian : TIDAK DIGANTI - >½ bagian : DIGANTI PENUH B. UANG LOGAM - ½ Bagian atau Kurang : TIDAK DIGANTI - Lebih Dari ½ Bagian : DIGANTI PENUH
> 1/2 Diganti Penuh = Rp ,00
< ½ tidak diganti
SYARAT PENGGANTIAN PENUH SYARAT PENGGANTIAN PENUH A. UK yg merupakan satu kesatuan Bagian yang utuh > ½ Terdapat 1 (satu) buah nomor seri secara lengkap B. UK yg merupakan 2 bagian atau lebih. Bagian yang utuh > ½ Terdapat 2 (dua) buah nomor seri secara lengkap
UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL 70 % 77 %
UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL 54 %
UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL 83 % 58 %
UANG RUSAK TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN
UANG RUSAK TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN 40 % 25 %
Penggantian penuh Rp ,00
HARGAILAH UANG LEBIH DARI NILAI NOMINALNYA dengan menjaga : kebersihan keutuhan terhindar dari kerusakan