KEBIJAKAN PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN LINGKUNGAN DAERAH ASISTEN DEPUTI KELEMBAGAAN LINGKUNGAN Disampaikan pada Rapat AsistensiTeknis Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Daerah Yogjakarta, 26-27 Mei 2012
Penyusunan dan Penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) DASAR HUKUM UU 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH PP 50/2007 Tata Cara Pelaksanaan KSAD Pasal 10: Dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tupoksi PP 65/2005 Penyusunan dan Penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pasal 2: SPM disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib Pemda yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan PUU PP 38/2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 9: Menteri menetapkan NSPK untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan PP 41/2007 Organisasi Perangkat Daerah Permendagri No.57/2007 Juknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah PP 06/2008 Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah Pasal 2 ayat 2: EKPPD dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. SPM Bidang LH Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) 19 Sub-sub Bidang SE Bersama Mendagri & MENLH Kebijakan Penataan Kelembagaan LH Daerah (Badan/Kantor) Model Percontohan Pengelolaan LH yang dilaksanakan melalui KSAD Indikator Kinerja Kunci Bidang LH
Penataan Desentralisasi Amandemen UU No. 32/2004, PP No. 38/2007 dan PP 41/2007 UU No. 32/2009 PENYELENGGARAAN URUSAN BIDANG LH
Standar Pelayanan Minimal: Lingkup Materi: Kelembagaan: Kebijakan Kelembagaan LH Daerah Hasil Monev Kapasitas Kelembagaan LH Daerah Model SOTK Kelembagaan LH Daerah Berdasarkan Tipologi daerah IKK Bidang LH Jabatan Fungsional: Ketentuan Jabatan Fungsional Bidang LH Pelaksanaan butir kegiatan pada jabatan fungsional PEDAL Pelaksanaan butir kegiatan pada jabatan fungsional Pengawas LH Standar Pelayanan Minimal: Evalusi Penerapan dan Pencapaian SPM Bidang LH Indikator SPM Bidang LH Laporan SPM Bidang LH dan Monev SPM Bidang LH
Tiga Kesepakatan Mendasar Terkait Penataan Kelembagaan LH Daerah (Rakornas Revitalisasi Kelembagaan LH Daerah 21 Juli 2007) Isu Lingkungan Hidup menjadi priotas utama dalam kegiatan pembangunan Pertimbangan lingkungan menjadi basis utama perencanaan dan implementasi pembangunan Lembaga lingkungan hidup sejajar dengan lembaga perencanaan; diarahkan pada: Terbentuknya kelembagaan yang mandiri dan dapat bersinergi diantara kelembagaan ditingkat Pusat maupun Daerah Meningkatnya dukungan dari anggota legislatif dan pejabat eksekutif Berkembangnya profesionalitas dan kulalitas pengelolaan lingkungan hidup
Asistensi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan LH Daerah Masukan Rapat Kerja Asistensi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan LH Daerah (PPE Sumatera, Jawa, Kalimantan, Balinusra dan Sumapapua) Maret s/d Mei 2011 Lembaga LH Daerah harus berbentuk Badan (setingkat eselon II), dengan nomenklatur yang sama (saat ini “Badan Lingkungan Hidup Daerah”) Penempatan SDM pada lembaga lingkungan hidup daerah harus memenuhi kriteria yang sesuai dibidang lingkungan hidup. Rendahnya dana APBD untuk bidang lingkungan hidup daerah Perlu ada kejelasan Pola Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada SKPD Bidang Lingkungan Hidup, jumlah bidang yang dapat dibentuk, dan penjelasan teknis tugas dan fungsi. Diperlukan Struktur dan Tupoksi lembaga LH daerah sesuai dengan tipologi dan karakteristik daerah. Perlu ada contoh pilot project untuk Kabupaten/Kota dalam peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup daerah. Diperlukan sosialisasi Kebijakan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan LH Daerah kepada Bupati dan Walikota.
Unsur yang perlu Diperhatikan Dalam Penataan Kelembagaan Lingkungan Hidup : Terbentuknya satu lembaga khusus yang menangani masalah lingkungan Adanya keberpihakan pada bidang lingkungan hidup (political will) dari pemerintah daerah yang dijelaskan dalam SOTK Lembaga LH daerah Pengelolaan lingkungan hidup harus kuat dan fleksibel Tersedianya sumber daya manusia yang mempunyai keahlian spesifik Koordinatif, dapat mengintegrasikan lintas sektor Tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan seperti Laboratorium untuk menunjang kegiatan penanganan masalah lingkungan Program/kegiatan yang inovatif dan berkelanjutan
Kelembagaan Lingkungan Hidup berdasarkan Empat Kuadran KUAT OPTIMAL Kepemimpinan Pendanaan Operasional Kewenangan Mandiri Program/kegiatan Komitmen (eksekutif/legislatif) Koordinatif/operasional Integrated/profil lingkungan Dukungan publik Program/kegiatan strategis Profil lingkungan MINIMAL LEMAH Lembaga Ctt : kelembagaan lingkungan hidup harus ada dalam kuadran yang optimal
Proses revisi PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kelembagaan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan LH Daerah Proses revisi PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Mengatur: Lembaga Lingkungan Hidup diwadahi dalam bentuk Dinas Dinas dikelompokan dalam 3 tipe (Variabel faktor umum dan faktor teknis) Tipe A --- skor > 750 Tipe B --- skor 500 - 750 Tipe C --- skor < 750 Alasan Lingkungan Hidup dalam bentuk Dinas --- Lingkungan Hidup merupakan pelayanan dasar Dinas Lingkungan Hidup dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
Monitoring dan Evaluasi Kapasitas Kelembagaan LH Daerah Tujuan: Untuk mengetahui kinerja atau tingkat pencapaian suatu kelembagaan LH Daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Sasaran: Peningkatan Kapasitas Kelembagaan LH Daerah
Faktor yang dinilai pada pelaksanaan Monev Kapasitas Kelembagaan LH Daerah FAKTOR INTERNAL Faktor yang ada diluar lembaga LH Daerah, namun dapat mempengaruhi kinerja Lembaga LH daerah FAKTOR INTERNAL Potensi yang ada di lembaga LH Daerah Kelembagaan SDM Dana Pelaksanaan Tupoksi Pelaksanaan Program Tingkat partisipasi masyarakat Tingkat Permasalahan dan kondisi SDA Media massa Dukungan penegakan hukum Kebijakan Pemerintah
Kelembagaan LH Daerah
IKK Bidang LH Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja. Indikator Kinerja Kunci (IKK) adalah indikator kinerja utama yang mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
IKK PROVINSI : PERATURAN MENDAGRI NOMOR: 73 TAHUN 2009 IKK KOTA: Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL lintas Kab/Kota Cakupan penghijauan wilayah rawan longsor dan sumber mata air lintas/DAS lintas Kab/Kota Pencemaran status mutu air Pencemaran udara Tempat pembuangan sampah (TPS) per satuan penduduk Penegakan Hukum Lingkungan IKK KOTA: Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL Pencemaran status mutu air lintas Kabupaten/Kota Cakupan penghijauan wilayah rawan longsor dan sumber mata air Penanganan sampah Penegakan hukum lingkungan Kebersihan, keindahan dan kenyamanan lokasi pelayanan publik PERATURAN MENDAGRI NOMOR: 73 TAHUN 2009 IKK KABUPATEN: Pencemaran status mutu air Cakupan penghijauan wilayah rawan longsor dan sumber mata air Penanganan sampah Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL Tempat pembuangan sampah (TPS) persatuan penduduk Penegakan Hukum Lingkungan
Model SOTK Lembaga LH Daerah Berdasarkan Tipologi Daerah (Daerah Rawan Bencana, Padat Industri, Konservasi dan Pesisir Latar belakang: Perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan LH daerah Adanya kebutuhan lembaga lingkungan hidup daerah dalam penyusunan SOTK kelembagaan LH Daerah Tujuan: Tersusunnya SOTK Lembaga LH Daerah berdasarkan kebutuhan daerah yang disesuaikan dengan Tipologi Daerah Sasaran: Meningkatnya kapasitas kelembagaan lingkungan hidup daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Proses Pelaksanaan Penyusunan Model SOTK Lembaga LH Daerah Berdasarkan Tipologi Daerah Koordinasi dengan tenaga ahli berdasarkan tipologi daerah yang akan dikaji 2. Koordinasi dengan Lembaga Lingkungan Hidup Daerah sebagai daerah contoh: BLH Kabupaten Bantul , Kabupaten Cirebon, Kota Padang --- untuk tipologi daerah Rawan Bencana BLH Kabupaten Purwakarta, Kota Cilegon --- untuk tipologi daerah Padat Industri BLH Kabupaten Kuningan --- untuk tipologi daerah Konservasi BLH Kabupaten Sukabumi, Kota Tanjung Pinang --- untuk tipologi daerah Pesisir Koordinasi dengan PPE Jawa dalam rangka uji coba SOTK 4. Pertemuan dan uji coba dengan lembaga lingkungan hidup daerah
Tindaklanjut Penyusunan Peraturan MENLH tentang Pedoman Penyusunan SOTK Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah Berdasarkan Tipologi Daerah Penyusunan hasil uji coba model SOTK yang telah dilakukan dibeberapa daerah yang dijadikan contoh Asistensi ke daerah dalam rangka penyusunan SOTK Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah
SPM Bidang LH Rendahnya komitmen para pengambil keputusan di daerah terhadap penerapan dan pencapaian SPM; Perencanaan yang belum jelas dalam penerapan dan pencapaian SPM; Belum terintegrasinya program kegiatan antara pemerintah daerah; Rendahnya penganggaran; Ketersediaan sarana dan prasarana; SDM termasuk pejabat pengawas; Kapasitas Kelembagaan.
ROAD MAP PELAKSANAN SPM 2013 Batas Waktu Pencapaian SPM Bidang LH berakhir; BINTEK SPM (substansi); Asistensi Pelaporan PP SPM; Penyusunan Laporan SPM 2012; MONEV SPM 2012. 2014 2011 Laporan SPM : 15 Daerah Provinsi 39 Kabupaten/Kota a. MONEV DAN PELAPORAN SPM 2013; b. PENGEMBANGAN SPM 2009 Belum satu pun provinsi dan kabupaten/kota melakukan penerapan dan pencapaian SPM 2012 Pencapaian SPM di targetkan pada 33 Provinsi BINTEK SPM (substansi); Asistensi Pelaporan PP SPM; Penyusunan Laporan SPM 2011; MONEV SPM 2011. 2010 Laporan SPM : 2 Daerah Provinsi (D.I. Jogjakarta dan Sumatera Barat) 2008 PERMEN LH No. 19/2008 ttg SPM Bid. LH daerah dan Kab/Kota dan No. 20/2008 ttg Petunjuk Teknis SPM Bid. LH daerah dan Kab/Kota
PENERAPAN SPM TAHUN 2011 TINGKAT DAERAH REGIONAL JAWA BALI PROVINSI Yang sudah menerapkan SPM 67% Yang belum menerapkan SPM 33% Yang sudah menerapkan SPM 33 % Yang belum menerapkan SPM 67 % KAB/KOTA Yang sudah menerapkan SPM 32,75 % Yang belum menerapkan SPM 67,25 % Yang sudah menerapkan SPM 8,57 % Yang belum menerapkan SPM 91,43%
PENERAPAN SPM TAHUN 2010 TINGKAT DAERAH REGIONAL JAWA BALI PROVINSI Yang sudah menerapkan SPM 67 % Yang belum menerapkan SPM 33 % Yang sudah menerapkan SPM 33,33 % Yang belum menerapkan SPM 66,6 % KAB/KOTA Yang sudah menerapkan SPM 18,96 % Yang belum menerapkan SPM 81,04 % Yang sudah menerapkan SPM 5,66 % Yang belum menerapkan SPM 94,4 %
DASAR HUKUM PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS) kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri
Jabatan Fungsional Orientasi Struktural; Alokasi tunjangan jabatan fungsional di daerah (komitmen pemerintah daerah); Pembinaan/sistem karier di daerah yang tidak berjalan baik (pengangkatan, pembinaan dan penilaian angka kredit, tim penilai); Politisasi SDM
Arah Reformasi Birokrasi Kelembagaan (Organisasi) Upaya melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut Ketatalaksanaan (Business proses) Sumber daya manusia aparatur
Salah Satu Misi Reformasi Birokrasi Melaksanakan restrukturisasi organisasi (Kelembagaan) pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran Dalam rangka mendukung right sizing maka KLH telah mengembangkan jabfung Pengawas LH diluar Jabfung PEDAL Pembentukan Jabfung Pengawas LH ini merupakan mandat UU 32 TH 2009 tentang PPLH
Kelembagaan Lingkungan Deputi MENLH Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Asdep Kelembagaan Lingkungan Bid. Administrasi dan Pengembangan Jabfung Pelaksanaan urusan administrasi Jabfung Penyiapan bahan pengembangan Jabfung
Dasar Hukum UU 32 Tahun 2009 Tentang “PPLH” Pasal 71 ayat (3) : Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota menetapkan pejabat Pengawas LH yang merupakan jabatan fungsional
Pengembangan SDM aparatur PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG LH JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LH JABATAN FUNGSIONAL PEDAL
Tugas Pokok 1. PEDAL 2. PENGAWAS Meliputi kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan, pengembangan perangkat pengendali dampak lingkungan, pengawasan dan Pengendali dampak lingkungan. 2. PENGAWAS Melaksanakan pengawasan LH secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam ijin lingkungan dan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Arah Kebijakan KLH dalam Jabatan Fungsional Bidang LH PENING-KATAN KAPASITAS JAFUNG KEBIJAKAN JAFUNG PENATAAN JAFUNG
Kebijakan Jafung Bidang LH MENPAN & RB BKN Keuangan KLH Sinkronisasi, sinergi, harmonisasi perangkat kebijakan Target Prioritas Revitalisasi Kebijakan Jafung bidang LH : Amandemen Jafung PEDAL Pengembangan jafung Pengawas BUP dan tunjangan jabatan fungsional; JUKLAK dan JUKNIS Dasar Hukum Jafung Bidang LH Pengawasan PPLH
Peningkatan Kapasitas Jafung Bidang LH KLH Pejabat Jafung Bidang LH Pembinaan Teknis Jafung bidang LH Target Prioritas Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan kapasitas Keman-dirian
Penataan Jafung Bidang LH KLH Pejabat Jafung, BKD dan BKN Sikronisasi kebijakan, mekanisme pembinaan dan pengembangan karier Target Prioritas Pembinaan Tim Penilai daerah; Pengangkatan dan penataan kepangkatan pejabat fungsional; PeniIaian dan penetapan angka kredit pejabat fungsional; Pemenuhan butir kegiatan; Insentif dan disinsentif. Penataan jabatan fungsional Profesionalisme