KEBIJAKAN PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN LINGKUNGAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
Menuju Broadband Lingkungan
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
REVITALISASI MUSRENBANGDA “LESSON LEARN” PROVINSI SUMATERA SELATAN
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
DASAR PEMIKIRAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
ARAH KEBIJAKAN DAN PEMANFAATAN DAK BIDANG LH 2012.
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Disampaikan pada acara
PENGARAHAN DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN JAWA BARAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) KESEHATAN OLEH : KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN LINGKUNGAN DAERAH ASISTEN DEPUTI KELEMBAGAAN LINGKUNGAN Disampaikan pada Rapat AsistensiTeknis Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Daerah Yogjakarta, 26-27 Mei 2012

Penyusunan dan Penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) DASAR HUKUM UU 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH PP 50/2007 Tata Cara Pelaksanaan KSAD Pasal 10: Dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tupoksi PP 65/2005 Penyusunan dan Penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pasal 2: SPM disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib Pemda yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan PUU PP 38/2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 9: Menteri menetapkan NSPK untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan PP 41/2007 Organisasi Perangkat Daerah Permendagri No.57/2007 Juknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah PP 06/2008 Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah Pasal 2 ayat 2: EKPPD dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. SPM Bidang LH Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) 19 Sub-sub Bidang SE Bersama Mendagri & MENLH Kebijakan Penataan Kelembagaan LH Daerah (Badan/Kantor) Model Percontohan Pengelolaan LH yang dilaksanakan melalui KSAD Indikator Kinerja Kunci Bidang LH

Penataan Desentralisasi Amandemen UU No. 32/2004, PP No. 38/2007 dan PP 41/2007 UU No. 32/2009 PENYELENGGARAAN URUSAN BIDANG LH

Standar Pelayanan Minimal: Lingkup Materi: Kelembagaan: Kebijakan Kelembagaan LH Daerah Hasil Monev Kapasitas Kelembagaan LH Daerah Model SOTK Kelembagaan LH Daerah Berdasarkan Tipologi daerah IKK Bidang LH Jabatan Fungsional: Ketentuan Jabatan Fungsional Bidang LH Pelaksanaan butir kegiatan pada jabatan fungsional PEDAL Pelaksanaan butir kegiatan pada jabatan fungsional Pengawas LH Standar Pelayanan Minimal: Evalusi Penerapan dan Pencapaian SPM Bidang LH Indikator SPM Bidang LH Laporan SPM Bidang LH dan Monev SPM Bidang LH

Tiga Kesepakatan Mendasar Terkait Penataan Kelembagaan LH Daerah (Rakornas Revitalisasi Kelembagaan LH Daerah 21 Juli 2007) Isu Lingkungan Hidup menjadi priotas utama dalam kegiatan pembangunan Pertimbangan lingkungan menjadi basis utama perencanaan dan implementasi pembangunan Lembaga lingkungan hidup sejajar dengan lembaga perencanaan; diarahkan pada: Terbentuknya kelembagaan yang mandiri dan dapat bersinergi diantara kelembagaan ditingkat Pusat maupun Daerah Meningkatnya dukungan dari anggota legislatif dan pejabat eksekutif Berkembangnya profesionalitas dan kulalitas pengelolaan lingkungan hidup

Asistensi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan LH Daerah Masukan Rapat Kerja Asistensi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan LH Daerah (PPE Sumatera, Jawa, Kalimantan, Balinusra dan Sumapapua) Maret s/d Mei 2011 Lembaga LH Daerah harus berbentuk Badan (setingkat eselon II), dengan nomenklatur yang sama (saat ini “Badan Lingkungan Hidup Daerah”) Penempatan SDM pada lembaga lingkungan hidup daerah harus memenuhi kriteria yang sesuai dibidang lingkungan hidup. Rendahnya dana APBD untuk bidang lingkungan hidup daerah Perlu ada kejelasan Pola Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada SKPD Bidang Lingkungan Hidup, jumlah bidang yang dapat dibentuk, dan penjelasan teknis tugas dan fungsi. Diperlukan Struktur dan Tupoksi lembaga LH daerah sesuai dengan tipologi dan karakteristik daerah. Perlu ada contoh pilot project untuk Kabupaten/Kota dalam peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup daerah. Diperlukan sosialisasi Kebijakan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan LH Daerah kepada Bupati dan Walikota.

Unsur yang perlu Diperhatikan Dalam Penataan Kelembagaan Lingkungan Hidup : Terbentuknya satu lembaga khusus yang menangani masalah lingkungan Adanya keberpihakan pada bidang lingkungan hidup (political will) dari pemerintah daerah yang dijelaskan dalam SOTK Lembaga LH daerah Pengelolaan lingkungan hidup harus kuat dan fleksibel Tersedianya sumber daya manusia yang mempunyai keahlian spesifik Koordinatif, dapat mengintegrasikan lintas sektor Tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan seperti Laboratorium untuk menunjang kegiatan penanganan masalah lingkungan Program/kegiatan yang inovatif dan berkelanjutan

Kelembagaan Lingkungan Hidup berdasarkan Empat Kuadran KUAT OPTIMAL Kepemimpinan Pendanaan Operasional Kewenangan Mandiri Program/kegiatan Komitmen (eksekutif/legislatif) Koordinatif/operasional Integrated/profil lingkungan Dukungan publik Program/kegiatan strategis Profil lingkungan MINIMAL LEMAH Lembaga Ctt : kelembagaan lingkungan hidup harus ada dalam kuadran yang optimal

Proses revisi PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kelembagaan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan LH Daerah Proses revisi PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Mengatur: Lembaga Lingkungan Hidup diwadahi dalam bentuk Dinas Dinas dikelompokan dalam 3 tipe (Variabel faktor umum dan faktor teknis) Tipe A --- skor > 750 Tipe B --- skor 500 - 750 Tipe C --- skor < 750 Alasan Lingkungan Hidup dalam bentuk Dinas --- Lingkungan Hidup merupakan pelayanan dasar Dinas Lingkungan Hidup dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional

Monitoring dan Evaluasi Kapasitas Kelembagaan LH Daerah Tujuan: Untuk mengetahui kinerja atau tingkat pencapaian suatu kelembagaan LH Daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Sasaran: Peningkatan Kapasitas Kelembagaan LH Daerah

Faktor yang dinilai pada pelaksanaan Monev Kapasitas Kelembagaan LH Daerah FAKTOR INTERNAL Faktor yang ada diluar lembaga LH Daerah, namun dapat mempengaruhi kinerja Lembaga LH daerah FAKTOR INTERNAL Potensi yang ada di lembaga LH Daerah Kelembagaan SDM Dana Pelaksanaan Tupoksi Pelaksanaan Program Tingkat partisipasi masyarakat Tingkat Permasalahan dan kondisi SDA Media massa Dukungan penegakan hukum Kebijakan Pemerintah

Kelembagaan LH Daerah

IKK Bidang LH Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja. Indikator Kinerja Kunci (IKK) adalah indikator kinerja utama yang mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.

IKK PROVINSI : PERATURAN MENDAGRI NOMOR: 73 TAHUN 2009 IKK KOTA: Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL lintas Kab/Kota Cakupan penghijauan wilayah rawan longsor dan sumber mata air lintas/DAS lintas Kab/Kota Pencemaran status mutu air Pencemaran udara Tempat pembuangan sampah (TPS) per satuan penduduk Penegakan Hukum Lingkungan IKK KOTA: Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL Pencemaran status mutu air lintas Kabupaten/Kota Cakupan penghijauan wilayah rawan longsor dan sumber mata air Penanganan sampah Penegakan hukum lingkungan Kebersihan, keindahan dan kenyamanan lokasi pelayanan publik PERATURAN MENDAGRI NOMOR: 73 TAHUN 2009 IKK KABUPATEN: Pencemaran status mutu air Cakupan penghijauan wilayah rawan longsor dan sumber mata air Penanganan sampah Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL Tempat pembuangan sampah (TPS) persatuan penduduk Penegakan Hukum Lingkungan

Model SOTK Lembaga LH Daerah Berdasarkan Tipologi Daerah (Daerah Rawan Bencana, Padat Industri, Konservasi dan Pesisir Latar belakang: Perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan LH daerah Adanya kebutuhan lembaga lingkungan hidup daerah dalam penyusunan SOTK kelembagaan LH Daerah Tujuan: Tersusunnya SOTK Lembaga LH Daerah berdasarkan kebutuhan daerah yang disesuaikan dengan Tipologi Daerah Sasaran: Meningkatnya kapasitas kelembagaan lingkungan hidup daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Proses Pelaksanaan Penyusunan Model SOTK Lembaga LH Daerah Berdasarkan Tipologi Daerah Koordinasi dengan tenaga ahli berdasarkan tipologi daerah yang akan dikaji 2. Koordinasi dengan Lembaga Lingkungan Hidup Daerah sebagai daerah contoh: BLH Kabupaten Bantul , Kabupaten Cirebon, Kota Padang --- untuk tipologi daerah Rawan Bencana BLH Kabupaten Purwakarta, Kota Cilegon --- untuk tipologi daerah Padat Industri BLH Kabupaten Kuningan --- untuk tipologi daerah Konservasi BLH Kabupaten Sukabumi, Kota Tanjung Pinang --- untuk tipologi daerah Pesisir Koordinasi dengan PPE Jawa dalam rangka uji coba SOTK 4. Pertemuan dan uji coba dengan lembaga lingkungan hidup daerah

Tindaklanjut Penyusunan Peraturan MENLH tentang Pedoman Penyusunan SOTK Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah Berdasarkan Tipologi Daerah Penyusunan hasil uji coba model SOTK yang telah dilakukan dibeberapa daerah yang dijadikan contoh Asistensi ke daerah dalam rangka penyusunan SOTK Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah

SPM Bidang LH Rendahnya komitmen para pengambil keputusan di daerah terhadap penerapan dan pencapaian SPM; Perencanaan yang belum jelas dalam penerapan dan pencapaian SPM; Belum terintegrasinya program kegiatan antara pemerintah daerah; Rendahnya penganggaran; Ketersediaan sarana dan prasarana; SDM termasuk pejabat pengawas; Kapasitas Kelembagaan.

ROAD MAP PELAKSANAN SPM 2013 Batas Waktu Pencapaian SPM Bidang LH berakhir; BINTEK SPM (substansi); Asistensi Pelaporan PP SPM; Penyusunan Laporan SPM 2012; MONEV SPM 2012. 2014 2011 Laporan SPM : 15 Daerah Provinsi 39 Kabupaten/Kota a. MONEV DAN PELAPORAN SPM 2013; b. PENGEMBANGAN SPM 2009 Belum satu pun provinsi dan kabupaten/kota melakukan penerapan dan pencapaian SPM 2012 Pencapaian SPM di targetkan pada 33 Provinsi BINTEK SPM (substansi); Asistensi Pelaporan PP SPM; Penyusunan Laporan SPM 2011; MONEV SPM 2011. 2010 Laporan SPM : 2 Daerah Provinsi (D.I. Jogjakarta dan Sumatera Barat) 2008 PERMEN LH No. 19/2008 ttg SPM Bid. LH daerah dan Kab/Kota dan No. 20/2008 ttg Petunjuk Teknis SPM Bid. LH daerah dan Kab/Kota

PENERAPAN SPM TAHUN 2011 TINGKAT DAERAH REGIONAL JAWA BALI PROVINSI Yang sudah menerapkan SPM 67% Yang belum menerapkan SPM 33% Yang sudah menerapkan SPM 33 % Yang belum menerapkan SPM 67 % KAB/KOTA Yang sudah menerapkan SPM 32,75 % Yang belum menerapkan SPM 67,25 % Yang sudah menerapkan SPM 8,57 % Yang belum menerapkan SPM 91,43%

PENERAPAN SPM TAHUN 2010 TINGKAT DAERAH REGIONAL JAWA BALI PROVINSI Yang sudah menerapkan SPM 67 % Yang belum menerapkan SPM 33 % Yang sudah menerapkan SPM 33,33 % Yang belum menerapkan SPM 66,6 % KAB/KOTA Yang sudah menerapkan SPM 18,96 % Yang belum menerapkan SPM 81,04 % Yang sudah menerapkan SPM 5,66 % Yang belum menerapkan SPM 94,4 %

DASAR HUKUM PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS) kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri

Jabatan Fungsional Orientasi Struktural; Alokasi tunjangan jabatan fungsional di daerah (komitmen pemerintah daerah); Pembinaan/sistem karier di daerah yang tidak berjalan baik (pengangkatan, pembinaan dan penilaian angka kredit, tim penilai); Politisasi SDM

Arah Reformasi Birokrasi Kelembagaan (Organisasi) Upaya melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut Ketatalaksanaan (Business proses) Sumber daya manusia aparatur

Salah Satu Misi Reformasi Birokrasi Melaksanakan restrukturisasi organisasi (Kelembagaan) pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran Dalam rangka mendukung right sizing maka KLH telah mengembangkan jabfung Pengawas LH diluar Jabfung PEDAL Pembentukan Jabfung Pengawas LH ini merupakan mandat UU 32 TH 2009 tentang PPLH

Kelembagaan Lingkungan Deputi MENLH Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Asdep Kelembagaan Lingkungan Bid. Administrasi dan Pengembangan Jabfung Pelaksanaan urusan administrasi Jabfung Penyiapan bahan pengembangan Jabfung

Dasar Hukum UU 32 Tahun 2009 Tentang “PPLH” Pasal 71 ayat (3) : Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota menetapkan pejabat Pengawas LH yang merupakan jabatan fungsional

Pengembangan SDM aparatur PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG LH JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LH JABATAN FUNGSIONAL PEDAL

Tugas Pokok 1. PEDAL 2. PENGAWAS Meliputi kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan, pengembangan perangkat pengendali dampak lingkungan, pengawasan dan Pengendali dampak lingkungan. 2. PENGAWAS Melaksanakan pengawasan LH secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam ijin lingkungan dan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Arah Kebijakan KLH dalam Jabatan Fungsional Bidang LH PENING-KATAN KAPASITAS JAFUNG KEBIJAKAN JAFUNG PENATAAN JAFUNG

Kebijakan Jafung Bidang LH MENPAN & RB BKN Keuangan KLH Sinkronisasi, sinergi, harmonisasi perangkat kebijakan Target Prioritas Revitalisasi Kebijakan Jafung bidang LH : Amandemen Jafung PEDAL Pengembangan jafung Pengawas BUP dan tunjangan jabatan fungsional; JUKLAK dan JUKNIS Dasar Hukum Jafung Bidang LH Pengawasan PPLH

Peningkatan Kapasitas Jafung Bidang LH KLH Pejabat Jafung Bidang LH Pembinaan Teknis Jafung bidang LH Target Prioritas Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan kapasitas Keman-dirian

Penataan Jafung Bidang LH KLH Pejabat Jafung, BKD dan BKN Sikronisasi kebijakan, mekanisme pembinaan dan pengembangan karier Target Prioritas Pembinaan Tim Penilai daerah; Pengangkatan dan penataan kepangkatan pejabat fungsional; PeniIaian dan penetapan angka kredit pejabat fungsional; Pemenuhan butir kegiatan; Insentif dan disinsentif. Penataan jabatan fungsional Profesionalisme