PROGRAM PREVENTIVE PADA PHEIC
Tujuan Mencegah, melindungi mengendalikan penyebaran penyakit secara internasional terbatas pada faktor risiko yang terdapat pada bagasi, kargo, petikemas, barang, dan paket pos , yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat termasuk kejadian kontaminasi makanan dan foodborne disease, dengan sesedikit mungkin menimbulkan hambatan pada lalu-lintas dan perdagangan internasional.
Pengawasan lalu lintas Orang,Barang dan Alat Angkut Pengawasan orang Memiliki dokumen kesehatan yang dipersyaratkan negara tujuan. Surat laik terbang (pesawat) untuk mengidentifikasi apakah berpenyakit menular atau tidak. Mencegah keberangkatan penumpang dan crew / ABK yang berpotensi menyebabkan PHEIC dengan melakukan -pemeriksaan kesehatan -Tatalaksana kasus, -Tindakan karantina - Rujukan dan isolasi.
Pengawasan barang Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap barang yang dibawa oleh pelaku perjalanan, terutama barang yang mempunyai faktor risiko sumber penularan penyakit Melakukan pengawasan Obat, Makanan, Kosmetika dan Alat Kesehatan serta Barang Adiktif lainnya (OMKABA) bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan OMKABA dan pemeriksaan fisik. Bekerjasama dengan Bea Cukai menolak keluarnya OMKABA yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Apabila memenuhi syarat kesehatan maka petugas karantina kesehatan menerbitkan sertifikat ekspor OMKABA. Melakukan pemeriksaan dokumen penyebab kematian jenazah yang akan diangkut melalui pesawat
Pengawasan alat angkut Semua kapal / pesawat yang berangkat untuk perjalanan internasional harus menunjukkan dokumen kesehatan kapal / pesawat yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Indonesia. Dokumen kesehatan pesawat meliputi General Declaration of Health Sertifikat Sanitasi Pesawat (berisi keterangan tentang kualitas kebersihan pesawat serta tidak adanya tanda-tanda kehidupan serangga serta vektor), Sertifikat Disinseksi Pesawat (berisi keterangan yang menyatakan bahwa pesawat tersebut telah dilakukan hapus serangga), Sertifikat P3K (berisi keterangan kelengkapan standar P3K di pesawat).
Pengawasan alat angkut Dokumen kesehatan kapal meliputi Maritim Declaration of Health Ship Sanitation Control Exemption Certificate / Ship Sanitation Control Certificate (berisi keterangan tentang kualitas kebersihan pesawat serta tidak adanya tanda- tanda kehidupan serangga serta vektor), International Certificate of Vaccination Health Book (Kapal yg berlayar di wilayah Indonesia) mencegah keberangkatan kapal yang didalamnya terdapat agent (kuman) atau vektor yang dapat menyebabkan PHEIC.
PROSEDUR PENGAWASAN LALU LINTAS ORANG, BARANG DAN ALAT ANGKUT DIPINTU KELUAR (KEBERANGKATAN) MELALUI 2 KEGIATAN KEGIATAN DI RING II Lokasi : Di Pintu masuk wilayah Perimeter bandara/pelabuhan Kegiatan di Ring I : Lokasi : Area publik di terminal sampai pintu masuk penumpang ke Ruang check in
TUJUAN KEGIATAN DI RING II KEGIATAN DI RING I Terseleksinya calon penumpang dan pengantar yang berasal dari wilayah penanggulangan yang akan memasuki wilayah bandara. Terseleksinya calon penumpang yang akan berangkat dari kemungkinan menderita penyakit Influenza Influenza dan penyakit menular lainnya melalui bandara.
KEGIATAN Pemeriksaan suhu tubuh dengan alat thermal scanner RING II RING I Pemeriksaan Identitas ( KTP/Pasport) Penumpang yang akan berangkat berasal dari wilayah penanggulangan dilakukan tindakan pengembalian ke wilayah penanggulangan dengan didampingi TNI/Polri untuk dilakukan tindakan kekarantinaan selama 5 minggu. Pemeriksaan suhu tubuh dengan alat thermal scanner Penyeleksian Health Alert Card Pengamatan kesehatan penumpang secara visual Penundaan keberangkatan yang suhu tubuh diatas 38 0celcius Rujukan Tindakan karantina bagi yang suspek
SKEMA KEGIATAN DI RING II....
Tidak ada keluhan: Batuk,Pilek,sakit tenggorokan,sesak napas (-) TERBANG Ada keluhan : Batuk,Pilek,sakit tenggorokan,sesak napas PEMERIKSAAN IDENTITAS CALON PENUMPANG & PENGANTAR DARI DAERAH EPISENTER RING II Poliklinik Pemeriksaan HAC RS Rujukan THERMOSCANNER SUHU TBH > 380C SUHU TBH <380C KARANTINA KONTAK + KONTAK - Suspek (+) Suspek (-) Diobati/dirujuk, jika hasil bukan penyakit menular dan tidak beresiko terbang PEMBAGIAN HAC
Penerbitan Health Alert Card (HAC) Kapal / Pesawat Datang Dari negara PHEIC Ada Kasus PHEIC Ya Tidak Penumpang Dicurigai Suspek Pengamatan Penumpang Penumpang Tidak Dicurigai Pemeriksaan Klinis Laporan Ke Ditjen PP & PL Sehat Dirujuk RS Diberikan HAC Diizinkan melanjutkan perjalanan
PROSEDUR PENGAWASAN LALU LINTAS ORANG, BARANG DAN ALAT ANGKUT DIPINTU MASUK (KEDATANGAN) DARI WILAYAH TERJADINYA EPISENTER PANDEMI INFLUENZA Apabila sebatas episenter maka pengawasan kedatangan yang Dilaksanakan ditujukan pada pesawat /orang yang berasal dari Bandara yang punya akses langsung terhadap wilayah episenter
KEGIATAN Pesawat parkir ditempat khusus Penumpang & crew turun dari pesawat melalui jalur khusus dan ditempatkan di satu ruangan yang steril dari masyarakat luar. Petugas akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh seluruh penumpang dengan menggunakan thermal scan Bila ditemukan salah satu penumpang suspek PHEIC maka seluruh penumpang di karantina selama 2 x masa inkubasi Untuk yang Suspek PHEIC dirujuk ke RS Rujukan untuk mendapatkan tindakan isolasi. Pesawat yang membawa suspek PHEIC di lakukan disinfeksi/dekontaminasi
Semoga Bermanfaat Terima Kasih