Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA"— Transcript presentasi:

1 KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
TATA LAKSANA IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN POS, DAN KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA

2 BARANG PENUMPANG Setiap penumpang yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Penumpang (Customs Declaration) KANTOR PABEAN Page 2 of 13

3 KETENTUAN PEMBEBASAN BM
Barang yang tidak melebihi FOB USD 250,00 untuk setiap orang atau FOB USD 1.000,00 untuk keluarga diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor Terhadap kelebihan nilai FOB penumpang wajib membayar BM dan PDRI Pembebasan BM, Pajak dalam rangka impor dan cukai juga diberikan terhadap penumpang yang membawa BKC berupa: a btg Sigaret, 50 btg Cerutu, 200 gr tembakau iris b. 1 (satu) liter MMEA kelebihan BKC yang di bawa dinyatakan sebagai barang yang dikuasai dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan  USD 250,00 Page 3 of 13

4 BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT
Setiap awak sarana Pengangkut yang tiba dari Luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang awak sarana pengangkut (Customs Declaration) KANTOR PABEAN Page 4 of 13

5 KETENTUAN PEMBEBASAN BM
Barang bawaan nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 untuk setiap orang diberikan pembebasan BM dan Pajak dalam rangka impor Terhadap kelebihan nilai FOB awak sarana pengangkut wajib membayar BM dan PDRI Pembebasan BM, PDRI dan cukai diberikan atas Barang Kena Cukai yang dibawa berupa : a. 200 btg Sigaret, 50 btg Cerutu atau Tembakau Iris b. 1 (satu liter) MMEA Terhadap kelebihan BKC yang dibawa dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan  USD 50,00 Page 5 of 13

6 BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT
BARANG PELINTAS BATAS Setiap pelintas batas yang tiba dari Luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menunjukkan Kartu Identitas Lintas Batas KANTOR PABEAN Page 6 of 13

7 KETENTUAN PEMBEBASAN BM
Barang bawaan pelintas batas antara Indonesia dengan Papua Nugini, yang telah disepakati dalam perjanjian antara kedua negara nilai nya tidak melebihi FOB USD 300,00 setiap orang untuk jangka waktu satu bulan Barang bawaan pelintas batas antara Indonesia dan Malaysia yang telah disepakati dalam perjanjian kedua negara nilainya tidak boleh melebihi FOB Mal.$ 600 tiap orang untuk jangka waktu satu bulan apabila melewati daratan dan tidak melebihi Mal.$ 600 setiap perahu untuk setiap trip (Sea Border) Barang bawaan pelintas batas antara Indonesia dengan Filipina yang telah disepakati kedua negara nilainya tidak melebihi FOB USD 250,00 tiap orang untuk jangka waktu satu bulan Page 7 of 13

8 BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT
BARANG KIRIMAN MELALUI PENGUSAHA JASA TITIPAN BARANG KIRIMAN POS Perusahaan jasa titipan wajib memberitahukan barang yang diimpor kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pengiriman Barang Melalui Jasa Titipan Setelah ditetapkan BM dan pajak dalam rangka impor Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang impor Page 9 of 13

9 BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT
BARANG KIRIMAN POS BARANG IMPOR YANG DIKIRIM MELALUI POS DILAKUKAN PEMERIKSAAN PABEAN Dalam hal diperlukan terhadap barang pos dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh Petugas Pos BM dan pajak dalam rangka impor tidak dikenakan terhadap barang kiriman pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 untuk setiap orang Kelebihan nilai FOB dikenakan BM dan pajak dalam rangka impor Page 8 of 13

10 BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT
BARANG KIRIMAN POS BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT Barang yang diimpor nilainya tidak melebihi FOB 50,00 untuk setiap kiriman diberikan pembebasan BM dan pajak dalam rangka impor  USD 50,00 Kelebihan nilai FOB dikenakan BM dan pajak dalam rangka impor TAX Pelunasan BM dan PDRI yang terutang atas barang impor dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pengeluaran barang 3 Page 10 of 13

11 BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT
KETENTUAN LAIN-LAIN Pemeriksaan pabean terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos, dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan dilakukan secara selektif Pengklasifikasian dan besarnya tarif didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan menteri Keuangan tentang Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos, dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan Page 11 of 13

12 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 37/KMK.05/1982 dinyatakan tidak berlaku lagi Page 12 of 13

13 CD PIB KILB PIBT DOKUMEN PEMBERITAHUAN JENIS BARANG DI PERBATASAN
Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut CD Barang Awak Sarana Pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya Barang Pelintas Batas adalah barang yang dibawa oleh pelintas batas. KILB Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri PIBT Barang Lainnya (dalam rangka perdagangan internasional) PIB BEA CUKAI TINDAK LANJUT

14 Terima Kasih Page 13 of 13


Download ppt "KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google