PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA Oleh Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S Fakultas Hukum Universitas Airlangga
PENDAHULUAN Tahapan persiapan pengadaan barang/jasa 2 Tahapan persiapan pengadaan barang/jasa Rencana Umum Pengadaan (identifikasi Kebutuhan, Anggaran, Cara Pengadaan, Pemaketan, Pengorganisasian PBJ,dan KAK) PA/ KPA PPK/ULP/ Pejabat Pengadaan Perencanaan Pemilihan Penyedia B/J: Pengkajian ulang paket Pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan, yang terdiri dari: Spesifikasi Teknis, Penetapan HPS, dan Rancangan Kontrak PPK Pemilihan sistem Pengadaan B/J : Penetapan metode Pemilihan Penetapan metode Penyampaian Dokumen Penetapan Metode Evaluasi Penawaran Penetapan Jenis Kontrak Tanda Bukti Perjanjian ULP/ Pejabat Pengadaan Pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan Penyusunan Dokumen Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kerangka Acuan Kerja (KAK) a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; b. waktu pelaksanaan yang diperlukan; c. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
Penetapan Kebijakan Umum pemaketan pekerjaan; cara Pengadaan Barang/Jasa; dan pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa
Pemaketan Pekerjaan Wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha kecil, usaha mikro , dan koperasi kecil; Nilai sampai dengan Rp. 2, 5 miliar diperuntukan bagi usaha kecil, usaha mikro , dan koperasi kecil, kecuali secara kompetensi usaha kecil, usaha mikro , dan koperasi kecil tidak terpenuhi; Menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil, usaha mikro , dan koperasi kecil
Pemaketan Pekerjaan Dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket kegiatan yang tersebar di beberapa daerah/lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
Pemaketan Pekerjaan memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Pendayagunaan produksi dalam negeri pada proses Pengadaan Barang/Jasa 2 Ketentuan dan syarat penggunaan hasil produksi dalam negeri dimuat dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada semua peserta; Dalam proses evaluasi Pengadaan Barang/Jasa harus diteliti sebaik-baiknya agar benar-benar merupakan hasil produksi dalam negeri dan bukan Barang/ Jasa impor yang dijual di dalam negeri ; Dalam hal sebagian bahan untuk menghasilkan Barang/Jasa produksi dalam negeri berasal dari impor, dipilih Barang/Jasa yang memiliki komponen dalam negeri paling besar; dan Dalam mempersiapkan Pengadaan Barang/Jasa, sedapat mungkin digunakan standar nasional dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal Pendayagunaan produksi dalam negeri Ketentuan Barang Impor 2 Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri Spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan ; dan/atau. produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang di impor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pendayagunaan produksi dalam negeri Tingkat Komponen Dalam Negeri 2 Menunjukkan besarnya tingkat penggunaan barang/jasa Wajib digunakan bila TKDN + BMP mencapai 40 % Hanya berlaku jika terdapat minimal 3 calon penyedia produk dalam negeri Hanya berlaku pada barang yang memenuhi spesifikasi teknis Mengacu pada daftar inventaris oleh kementrian perindustrian Perhitungan TKDN merujuk pada ketentuan Menteri Perindustrian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan indikator tingkat penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang/Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
HARGA PERHITUNGAN SENDIRI Ketentuan tentang HPS 11 Ketentuan Umum HPS HPS disusun dan ditetapkan oleh PPK, kecuali untuk kontes/sayembara ULP/pejabat pengadaan mengumumkan nilai total HPS Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia, sedangkan rinciannya bersifat rahasia HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian Negara Riwayat HPS harus didokumentasikan
HARGA PERHITUNGAN SENDIRI Penggunaan HPS 12 Alat untuk menilai kewajaran penawaran harga termasuk rinciannya Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah Dasar untuk menetapkan besaran Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS Pejabat Pembuat Komitmen Menetapkan HPS HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara ULP/Pejabat Pengadaan Mengumumkan Nilai Total HPS Harga optimal/ wajar Rp Memperhitungkan semua komponen biaya Perhitungkan keuntungan penyedia + overhead TIDAK “MARK-UP” Penyedia Barang/ Jasa
HARGA PERHITUNGAN SENDIRI Data / Informasi untuk membuat HPS 13 Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi: Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa; Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS); Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan; Daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya; Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
HARGA PERHITUNGAN SENDIRI Data / Informasi untuk membuat HPS 14 hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain; perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate); norma indeks; dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan HPS untuk pelelangan/seleksi internasional dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri HPS telah memperhitungkan PPn dan (overhead + profit yang wajar) HPS TIDAK BOLEH memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan PPh penyedia barang/jasa
2. GUNANYA HPS/O’E Untuk menilai kewajaran harga penawaran yang disampaikan pihak penyedia (evaluasi harga) dan sebagai batas penawaran tertinggi kecuali pekerjaan jasa konsultansi Sebagai dasar bagi penetapan nilai nominal jaminan penawaran (1-3% dari HPS) Untuk menetapkan tambahan nilai jaminan pelaksanaan, bilamana penawaran kurang dari 80% dari OE, dinaikan menjadi 80% HPS To complete the Dale Carnegie Training® Evidence – Action – Benefit formula, follow the action step with the benefits to the audience. Consider their interests, needs, and preferences. Support the benefits with evidence; i.e., statistics, demonstrations, testimonials, incidents, analogies, and exhibits and you will build credibility.
LANGKAH-LANGKAH PEMILIHAN JENIS KONTRAK JENIS KONTRAK DAN BUKTI PERJANJIAN Langkah Pemilihan Jenis Kontrak 1 LANGKAH-LANGKAH PEMILIHAN JENIS KONTRAK Mengidentifikasikan barang/jasa yang akan diadakan Mengenali masing-masing jenis kontrak Memilih dan menetapkan salah satu jenis kontrak Sesi 3 dan 4 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
JENIS KONTRAK Penetapan Jenis Kontrak 10 lump sum harga satuan tahun tunggal tahun tunggal pembebanan tahun anggaran cara pembayaran gabungan lump sum dan harga satuan tahun jamak tahun jamak terima jadi (turnkey) Persentase kontrak pengadaan tunggal; pekerjaan tunggal sumber pendanaan jenis pekerjaan kontrak pengadaan bersama. pekerjaan terintegrasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jenis Kontrak dan Bukti Perjanjian Bukti Perjanjian 4 (nilainya s.d. 10 juta) Bukti Pembelian (nilainya diatas 10 juta s.d 50 juta) Kuitansi Surat Perintah Kerja (SPK) Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultansi nilainya diatas 50 juta Pengadaan Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya nilai diatas 200 juta Bukti Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultansi s.d 50 juta Pengadaan Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya nilainya diatas 50 juta s.d 200 juta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Syarat-syarat Umum Kontrak Pengadaan Barang : Definisi Penerapan Standar Asal Barang Pengepakan Pengiriman Transportasi Pemeriksaan dan Pengujian Layanan Tambahan Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jaminan (Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan) Asuransi Pembayaran Harga Perubahan Kontrak Hak dan Kewajiban Para Pihak Jadwal Pelaksanaan Pengawasan dan Pemeriksaan Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Keadaan Kahar Itikad Baik Pemutusan Kontrak Penyelesaian Perselisihan Bahasa dan Hukum Perpajakan Korespondensi Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil YSS, 2011
Syarat-syarat Khusus Kontrak Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan, dan/atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum Kontrak. YSS, 2011
Dokumen Lainnya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak Dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak, yaitu: a) SPPBJ; b) Dokumen Penawaran; c) spesifikasi umum; d) spesifikasi khusus; e) gambar-gambar brosur; f) adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada); g) daftar kuantitas dan harga; h) Jaminan Pelaksanaan; dan i) dokumen lainnya yang diperlukan. YSS, 2011
TUHAN YME MEMBERKATI KARYA KITA TERIMA KASIH TUHAN YME MEMBERKATI KARYA KITA