PERSIAPAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN INTEGRASI JAMKESDA MENTERI KESEHATAN PERSIAPAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN INTEGRASI JAMKESDA Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam damai sejahtera untuk kita semua, Yang Terhormat. Bapak ibu yang saya hormati Saudara saudara sekalian Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat dan karuniaNya, kita dapat bersama-sama berkumpul pada pertemuan hari ini. Saya menganggap bahan inui penting penting untuk disampaikan agar bapak/Ibu sekalian yang hadir dapat mengetaui perkembangan persiapan jaminan kesehatan Nasonal secara utuh. Disampaikan pada rakorpop kesehatan Mercure, Jakarta, 16 November 2013
1. PERKEMBANGAN PENYUSUNAN REGULASI
PROGRESS REGULASI 1 PERATURAN PEMERINTAH 7 berkas NO PERATURAN JUMLAH TAHAP PANITIA ANTAR KEMENTERIAN HARMONISASI FINALISASI/ SELESAI 1 PERATURAN PEMERINTAH 7 berkas Seluruhnya selesai harmonisasi 2 PERATURAN PRESIDEN 3 berkas 3 selesai harmonisasi (finalisasi 3 PERATURAN MENTERI 4 berkas 4 Selesai Jumlah Regulasi dalam rangka kesiapan pelaksanaan Jaminan Kesehatan sebanyak 14 berkas, terdiri dari: Peraturan Pemerintah 7 berkas: seluruhnya sudah selesai proses haromonisasi dikemenhukham Peraturan Presiden sebanyak 3 berkas sudah selesai harmonisasi, dan 1 berkas sudah diajukan ke Setneg Peraturan Menteri sebanyak 4 berkas: 4 berkas sudah selesai
PROGRES REGULASI NO PERATURAN TAHAPAN SELESAI 1. RPP Sanksi Administrasi bagi Direksi & Dewan Pengawas Harmonisasi selesai 2. RPP Hubungan Antar Lembaga BPJS (Koordinasi dengan Kemenakertrans) Harmonisasi ( Selesai 3. RPP Pencabutan PP 69/1991 (Askes PNS, Pensiunan, Veteran, Perintis) 4. RPP Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Pemberi Kerja Adapun penjelasan progress regulasi kami sampaikan sebagai berikut: Rancangan Peraturan Pemerintah sudah selesai harmonisasi yaitu: RPP Sanksi Administrasi bagi Direksi & Dewan Pengawas, RPP Hubungan Antar Lembaga BPJS (Koordinasi dengan Kemenakertrans) Sementara Rancangan Peraturan Pemerintah yang masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu: RPP Pencabutan PP 69/1991 (Askes PNS, Pensiunan, Veteran, Perintis), target selesai November 2013 RPP Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Pemberi Kerja, target selesai Oktober 2013
PROGRES REGULASI NO PERATURAN TAHAPAN SELESAI 5. RPP Aset, Liabilitas & Modal Awal BPJS Kesehatan Harmonisasi selesai 6. RPP Perubahan PP 14/1993 (JPK Jamsostek) 7. RPP Pencabutan PP 28/2003 (Subsidi & iuran pemerintah) RPP Aset, Liabilitas, dan Modal Awal BPJS Kesehatan, target selesai Oktober 2013 RPP Perubahan PP 14/1993 (JPK Jamsostek), target selesai November 2013 RPP Pencabutan PP 28/2003 (Subsidi & iuran pemerintah), target selesai November 2013
PROGRES REGULASI NO PERATURAN TAHAPAN SELESAI 8. RPerpres perubahan Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan (termasuk besaran iuran) Harmonisasi selesai 9. RPerpres Gaji Dewan Pengawas & Direksi 10. RPerpres Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan Dengan Kegiatan Operasional Kemhan, TNI, dan Polri sdh di Setneg Perpres yang sudah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM adalah: Rancangan Perpres perubahan Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan (termasuk besaran iuran), sedang finalisasi untuk selanjutnya diajukan ke Sekretariat negara Rancangan Perpres Gaji Dewan Pengawas dan Direksi, sedang finalisasi untuk selanjutnya diajukan ke Sekretariat negara Rancangan Perpres TNI-POLRI sudah diajukan ke Sekretariat Negara.
PROGRES REGULASI NO PERATURAN TAHAPAN SELESAI 11. Permenkes Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional Selesai 12. Kepmenkes Formularium Obat Nasional 13. RPermenkes Tarif Kapitasi Finalisasi selesai 14. RPermenkes Tarif Ina-CBG Regulasi berupa Peraturan Menteri Kesehatan yang masih dalam tahap finalisasi, yaitu: Rancangan Permenkes Tarif Kapitasi dan Tarif Ina-CBG telah selesai dilakukan< pada slide berikut nantiny a akan kita besaran kapitasi, non kapitasi dan perubahan-perubahan Ina CBGs . Permenkes Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dan Kepmenkes Formularium Obat Nasional juga sudah menjadi penetapan.
2. Kesiapan fasilitas kesehatan dan SDM
Kesiapan Sarana Dasar Pelayanan di Puskesmas Menurut Propinsi 2011 Rata-rata puskesmas memiliki 5 jenis dari 7 sarana dasar pelayanan (68%). Sarana dasar pelayanan meliputi: listrik, air, ruang pemeriksaan, sanitasi, komunikasi, komputer dan internet, serta transportasi emergensi Sumber data: Rifaskes 2011
Kesiapan Fasilitas Penunjang Dasar Puskesmas Menurut Propinsi 2011 Sarana terendah dalam fasilitas penunjang dasar adalah komputer & internet (16,4%), kemudian disusul air (71,8%), sanitasi (74,4%), transport emergensi (82,5%), komunikasi (83,8%), listrik (97,9%) dan ruang periksa (99,8%) Sumber data: Rifaskes 2011
Kesiapan Peralatan Dasar di Puskesmas Menurut Propinsi 2011 Rata-rata puskesmas memiliki 6 dari 7 peralatan dasar (84%). Peralatan dasar terdiri dari: timbangan dewasa, timbangan anak, timbangan bayi, termometer, stetoskop, alat tensi darah, sumber penerangan Sumber data: Rifaskes 2011
Kesiapan Peralatan Dasar di Puskesmas Menurut Propinsi 2011 Sarana terendah dalam peralatan dasar adalah timbangan anak (36%), disusul dengan sumber penerangan (85,1%), timbangan bayi (85,7%), termometer (88,1%), pengukur tensi darah (96,8%), timbangan dewasa (97,7%) dan stetoskop (99,1%) Sumber data: Rifaskes 2011
Persen Puskesmas Menurut Keberadaan Dokter: 0,1, 2+ & Provinsi 2011 Data Rifaskes Tahun 2011 menunjukan ketersediaan dokter di Puskesmas per provinsi sebagai berikut : Masih ada Puskesmas yang tidak memiliki tenaga dokter Sebagian besar Puskesmas memiliki 1 dokter Sebagian besar Puskesmas di wilayah barat memiliki lebih dari 2 dokter per puskesmas Hal yang harus diantisipasi adalah distribusi tenaga dokter Pemenuhan kekurangan tenaga dokter telah diupayakan melalui penempatan Dokter PTT maupun pengangkatan Dokter PNS
FASILITAS KESEHATAN PADA JKN (1/2) Faskes yg digunakan pd JKN 1 Januari 2014 adalah yang sekarang melayani: Jamkesmas JPK Jamsostek TNI Polri Askes PNS Faskes sesuai kebutuhan melalui: Perjanjian Kerja Sama Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fasilitas kesehatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan JKN adalah semua fasilitas kesehatan yang saat ini menjadi provider Jamkesmas, JPK Jamsostek, TNI, Polri dan Askes PNS, untuk itu akan dibuat kontrak/perjanjian kerja sama yang baru antara Faskes dan BPJS Kesehatan Untuk memperluas akses pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, akan dibuka kesempatan provider baru yang ingin bergabung dalam JKN dan telah disiapkan proses kredensialing dan selanjutnya dibuat Perjanjian Kerja Sama antara provider dengan BPJS Kesehatan
FASILITAS KESEHATAN PADA JKN (2/2) Fasilitas Kesehatan tk Primer/Pertama: Puskesmas : 9.599 Klinik Pratama : 6.250 RS Pratama/Bergerak: 24 Praktek Mandiri - Dokter : 22.556 - Dokter Gigi: 3.418 - Bidan : 126.276 Bidan & Perawat dengan kewenangan di daerah tertentu. Fasilitas Kesehatan tk Lanjutan/Rujukan: Rumah Sakit Umum: 1.687 Rumah Sakit Khusus: 492 Klinik Spesialis: 1.649 Balai Kesehatan: 600 Jenis fasilitas kesehatan tingkat pertama/Primer yang akan digunakan dalam JKN, meliputi: Puskesmas sejumlah 9.599 puskesmas Klinik Pratama sejumlah 6.250 klinik RS Pratama/ RS Bergerak sejumlah 24 rumah sakit Untuk praktek mandiri: sebanyak 22.556 dokter praktek mandiri, 3.418 dokter gigi praktek mandiri & 126.276 Bidan praktek mandiri Bidan & Perawat pada daerah tertentu dengan pemberian kewenangan dari dokter. Sedangkan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan / rujukan meliputi: Rumah Sakit Umum sejumlah 1.687 rumah sakit Rumah Sakit Khusus sejumlah 492 rumah sakit Klinik Spesialis sejumlah 1.649 klinik Balai Kesehatan sejumlah 600 balai
JUMLAH FASKES PRIMER YANG BEKERJASAMA DENGAN PT. ASKES JENIS FASKES PRIMER BEKERJASAMA DGN ASKES JUMLAH FASKES PRIMER YG ADA & BLM BEKERJASAMA DGN ASKES FASKES PRIMER YG POTENSIAL BEKERJASAMA DI THN 2014 PUSKESMAS 9.599 KLINIK/DR/ DRG/SWASTA 3.132 26.998 30.130 TOTAL 12.731 39.729 Target jumlah faskes primer yang potensial bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 39.729 yang terdiri dari: Puskesmas: 9.599 Klinik/dr/drg: 30.130 Sementara yang telah bekerjasama dengan PT. Askes sampai saat ini sebanyak 12.731 (2013), terdiri dari : Puskesmas : 9.599 klinik/dr/ drg : 3.132
Satu dokter melayani 2,500 peserta JKN Tahun 2013 Puskesmas & Klinik Praktek Mandiri Berdasarkan data PT Askes, TNP2K, Kemenkes, diperoleh gambaran kabupaten yang memiliki fasyankes dengan rasio dokter dan peserta JKN : Kurang dari 2.500 peserta dengan 1 tenaga dokter 2.501 – 5.000 dengan 1 tenaga dokter 5.001-10.000 dengan 1 tenaga dokter Lebih dari 10.000 dengan 1 tenaga dokter Jumlah fasyankes yang dihitung adalah semua Puskesmas dan Klinik/dokter praktek mandiri yang telah bekerjasama dengan PT Askes (3.132 fasyankes). Kebutuhan tenaga dokter untuk kabupaten/kota dengan jumlah peserta JKN diatas 2.500 dapat dipenuhi dengan memanfaatkan 26.998 klinik/dokter praktek mandiri yang belum bekerjasama dengan PT Askes/BPJS Sumber Data: Diolah dari data Kemenkes, TNP2K, dan PT Askes
Kebutuhan dan Pemenuhan Dokter Spesialis di RS Pemerintah Kelas C & D JENIS TENAGA KETER SEDIAAN KEKU RANGAN PESERTA PPDSBK SUDAH LULUS S.D 2013 PREDIKSI LULUS PADA 2014 PREDIKSI LULUS SETELAH 2014 Sp.A 739 149 50 296 197 SpOG 567 319 67 218 187 Sp.B 612 247 44 224 207 Sp.PD 641 219 63 283 227 Sp.An 229 60 189 141 JUMLAH 2.878 1.061 284 1210 959 Slide berikut menggambarkan ketersediaan dokter spesialis dasar (Spesialis anak, spesialis obgyn, spesialis bedah, dan spesialis penyakit dalam) serta dokter spesialis anastesi dan jumlah kekurangannya pada rumah sakit pemerintah kelas C dan D di seluruh Indonesia. Total terdapat 326 Rumah sakit kelas C dan 201 RS Kelas D milik pemerintah. Secara keseluruhan terdapat 2.878 dokter spesialis dasar dan anastesi, namun masih terdapat kekurangan sejumlah 1.061 dokter spesialis. Sejak tahun 2008 Kementerian Kesehatan telah melaksanakan program bantuan pendidikan untuk dokter spesialis (PPDSBK) dengan target 6.000 dokter spesialis sampai tahun 2014. Sampai dengan tahun 2013 jumlah peserta PPDSBK yang telah lulus spesialis dasar dan anastesi berjumlah 284 dan diperkirakan pada tahun 2014 akan lulus sebanyak 1210 dokter spesialis. Selanjutnya diperkirakan pada tahun 2015 dan seterusnya diperkirakan akan ada tambahan lulusan sebanyak 959 dokter spesialis dasar dan anastesi Standar Tiap Faskes Rujukan klas C minimum 4 Sp. Dasar dan klas D minimum 2 Sp. Dasar Sumber: BPPSDM Kemenkes September 2013
Strategi Pemenuhan dokter Spesialis 4 Dasar dan Anestesi Pelatihan Dokter Kewenangan Tambahan : 77 dokter spesialisasi anak 24 dokter, spesialisasi Obgyn 29 dokter, spesialisasi anestesi 24 dokter Penugasan melalui PTT (Tahun 2013 : 20 dokter) dan Residen Senior (Tahun 2013 : 329 dokter) Pengangkatan melalui PNS Sister Hospital Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak (TPKB) Telemedicine Strategi lain dalam pemenuhan kebutuhan dokter spesialis adalah melalui : Pelatihan Dokter Kewenangan Tambahan (DKT) dengan peserta sebanyak 77 dokter dari Provinsi NTT, Papua dan Maluku. Jenis Spesialisasi yang dilatih adalah dokter spesialisasi anak 24 dokter, spesialisasi Obgyn 29 dokter dan spesialisasi anastesi 24 dokter, Penugasan melalui PTT sampai dengan September 2013 telah ditempatkan 20 dokter spesialis dasar dan anastesi di RS Pemerintah kelas C dan D, selain itu juga ditugaskan residen senior untuk jenis spesialisasi yang sama sebanyak 329 dokter. Pengangkatan melalui PNS. Dengan adanya PP nomor 56 tahun 2013, daerah dapat mengusulkan pengangkatan dokter spesialis melalui jalur khusus Pelaksanaan sister hospital Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak (TPBK) Telemedicine 5
Kekurangan dan Ketersediaan Perawat di Puskesmas 2013 Standar kebutuhan minimal : rata-rata 6 perawat per puskesmas Jumlah lulusan perawat per th: sekitar 30.000 perawat. (data BPPSDMK 2013) Berdasarkan data puskesmas per September 2013, jumah perawat di dalam gedung Puskesmas seluruh Indonesia sebanyak 101.846 perawat. Mengacu pada standar kebutuhan minimal perawat di puskesmas rata-rata sebanyak 6 perawat maka masih terdapat kekurangan sebanyak 9.505 perawat. Provinsi yang paling banyak mengalami kekurangan perawat adalah Provinsi Jawa Barat sebanyak 967 perawat, selanjutnya Provinsi Papua, Sumut, Jateng, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan NTT masing masing masih kekurangan perawat di atas 550 orang. Dengan jumlah lulusan perawat per tahun mencapai lebih dari 30.000 perawat, maka masalah kekurangan dapat diatasi dengan penyediaan formasi perawat untuk puskesmas.
Kekurangan dan Ketersediaan Bidan di Puskesmas 2013 Standar kebutuhan minimal : rata-rata 4 bidan per puskesmas Jumlah lulusan bidan per tahun: Sekitar 52.000 bidan (data BPPSDMK 2013) Untuk tenaga bidan di dalam gedung Puskesmas, berdasarkan data tahun 2013, terdapat 97.737 bidan di seluruh Indonesia. Dengan menggunakan standar kebutuhan minimal bidan rata-rata 4 orang per puskesmas, diperkirakan masih terdapat kekurangan sebanyak 5.484 bidan. Provinsi yang mengalami kekurangan bidan paling banyak adalah provinsi Papua sebanyak 777 bidan, selanjutnya Provinsi DKI Jakarta, NTT, Sumut, Aceh, dan Maluku masing-masing kekurangan bidan di atas 250 orang. Dengan jumlah lulusan bidan per tahun mencapai lebih dari 52.000 orang, maka masalah kekurangan dapat diatasi dengan penyediaan formasi bidan untuk di dalam gedung puskesmas.
STRATEGI PENGUATAN PELAYANAN KESEHATAN PRIMER: PEMENUHAN 1 DOKTER UNTUK 2.500 PESERTA JKN No STRATEGI SEKTOR TERKAIT 1 Penambahan kuota dokter PTT dan PNS KeMenPan, Kemendagri/ Pemda, & BPJS Kesehatan 2 Perluasan Kerjasama dengan Klinik Praktek Mandiri IDI, Asosiasi Klinik Swasta, BPJS Kesehatan, dll 3 Perbaikan infrastruktur dan pemenuhan peralatan dasar KemenKes dan Kemendagri/ Pemda 4 Penyediaan obat Puskesmas melalui e-catalogue mengacu Formularium Nasional (ForNas) KemenKes, BPJS Kesehatan, Asosiasi Apoteker 5 Pemenuhan Dokter Layanan Primer, Dokter Peneliti, Dokter Spesialis yang setara Kemendiknas, Fakultas Kedokteran 6 Ketersediaan infrastruktur untuk kemudahan akses ke fasilitas kesehatan: jalan, air bersih, listrik Kementrian PU, KemenESDM 7 Ketersediaan Jaringan komunikasi dan informasi Kemenkominfo, Kemendagri/Pemda, KemenPDT 8 Peningkatan dana UKM DPR, Kemendagri/Pemda, Kemenkeu Strategi pemenuhan ratio 1 dokter untuk 2,500 penduduk tentunya dapat dilakukan secara bertahap. Dalam jangka pendek : Penambahan jumlah dokter di Puskesmas untuk memperbaiki ratio dokter dengan penduduk, terutama di kabupaten/kota dengan ratio 1 dokter Puskesmas yang harus menangani > 5.000 penduduk Tambahan kuota dokter PTT dan juga proses rekruitment menjadi lebih cepat dan transparant. Pemanfaatan Klinik dan Dokter Praktek Mandiri Penyediaan obat Perbaikan Infrastruktur dan pemenuhan peralatan di fasyankes primer terutama Puskesmas Pemenuhan ketersediaan air, listrik, jalan serta jaringan komunikasi dan informasi Pendidikan dokter Layanan Primer Peningkatan Pembiayaan UKP Semua upaya ini memerlukan dukungan Kementerian terkait, Perguruan Tinggi, Ikatan Profesi serta Pemda.
Kesiapan Sistem dan Pedoman Pelayanan Program Penguatan Sistem Pelayanan Kesehatan Primer Promotif & Preventif Panduan Praktek Klinik Modul PLJJ: e-learning & e-training Dalam memperkuat pelayanan kesehatan primer, dilakukan : Penguatan upaya promotif & preventif Memperkuat fungsi gate keeper melalui penyusunan Panduan Praktek Klinis Penyusunan modul Pengelolaan Pendidikan/ Pelatihan Jarak Jauh
KESIAPAN KEFARMASIAN DI FASKES PRIMER DAN RUJUKAN Ketersediaan Obat IF Kab/Kota dan IFRS telah menyusun rencana pengadaan utk kebutuhan 1 thn (2014) sejak bulan Oktober 2013. Monitoring Fornas diintegrasikan dengan sistem informasi RS. Daftar Obat Formularium Nasional (SK Menkes No. 328/Menkes/SK/VIII/2013 tgl 19 September 2013). 514 item zat aktif dlm 913 kekuatan/bentuk sediaan. RKO Rencana Kebutuhan Obat (RKO) nasional utk faskes primer dan rujukan thn 2014 telah disusun sejak Agustus 2013. e-catalogue Penetapan harga dlm e-catalogue dilakukan secara nasional Pengadaan obat oleh Faskes melalui e-purchasing (pengadaan langsung) berdasarkan e-catalogue , dilakukan sejak 1 Juni 2013, update 16 Desember 2013. Industri Farmasi yg berpartisipasi: 29 (Juni 2013) & potensi 100 (Oktober 2013). Ketersediaan obat Instalasi Farmasi Kab/Kota dan Instalasi Farmasi RS telah menyusun rencana pengadaan untuk kebutuhan 1 tahun (tahun 2014) sejak bulan Oktober 2013. Monitoring implementasi Fornas akan diintegrasikan dengan sistem informasi RS. Daftar obat Merujuk kepada Formularium Nasional (Fornas) SK Menteri Kesehatan No. 328/Menkes/SK/VIII/2013 tanggal 19 September 2013 ttg Formularium Nasional 514 item zat aktif dalam 913 kekuatan/bentuk sediaan RKO (Rencana Kebutuhan Obat) Rencana Kebutuhan Obat (RKO) nasional untuk fasilitas kesehatan primer dan rujukan tahun 2014 telah disusun secara bottom-up sejak Agustus 2013. e-Catalogue Penetapan harga dalam e-catalogue dilakukan secara nasional. Pengadaan obat oleh Faskes melalui e-purchasing (pengadaan langsung) berdasarkan e-catalogue Update e-catalogue dilakukan setiap 6 bulan, selanjutnya update 16 Desember 2013 Industri Farmasi yg berpartisipasi pada bulan Juni 2013 sebanyak 29 Industri dan potensi untuk bertambah menjadi 100 Industri pada Oktober 2013.
Sosialisasi dan Advokasi 1. Penyusunan Bahan sosialisasi: Telah disusun bahan sosialisasi diantaranya adalah kumpulan perundangan, buku Frequent Question and Aswer, Buku pedoman sosialisasi, Leaflet dan Iklan Layanan Masyarakat. Sedang dalam proses produksi poster dan spanduk tentang JKN yang akan dipasang di fasilitas kesehatan
2. Pelaksanaan Sosialisasi Advertorial tentang JKN di Media cetak dan elektronik (on-line) Penayangan Iklan Layanan Masyarakat dan running text di TV nasional dan Radio Talkshow di beberapa TV Nasional dan Radio Sosial media melalui Tweeter @puskomdepkes dan Utube Pengembangan microcite JKN di website kemkes.go.id Pertemuan/worshop/seminar dengan sasaran masyarakat umum, stakeholder dan kementerian dan Lembaga
3. Iuran, dan Tarif
Iuran JKN (Perubahan Perpres 12/2013) PESERTA BENTUK IURAN BESARAN IURAN KET PBI NILAI NOMINAL (per jiwa) Rp. 19.225,- Ranap kelas 3 Pasal 16A, 23 PNS/TNI/POLRI/ PENSIUN 5% (per keluarga ) 2% dari pekerja 3% dari pemberi kerja Ranap kelas 1, kelas 2 Pasal 16B, 23 PEKERJA PENERIMA UPAH SELAIN PNS DLL 4,5 % (per keluarga) dan 5% (per keluarga) s/d 30 Juni 2015: 0,5% dari pekerja 4% dari pemberi kerja mulai 1 Juli 2015: 1% dari pekerja Pasal 16C, 23 PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH dan BUKAN PEKERJA 1. Rp 25,500,- 2. Rp 42,500,- 3. Rp 59,500,- Ranap kelas 2 Ranap kelas 1 Pasal 16F, 23 Berdasarkan perhitungan dan simulasi yang dilakukan terhadap berbagai data dari berbagai sumber dan pengolahan dengan metoda aktuaria telah dituangkan dalam RPerpres : Besaran PBI berupa nominal per jiwa per bulan Rp 19.225,- dengan kelas rawat inap di kelas 3. Besaran iuran non PBI pada pekerja penerima upah (PNS/TNI/Polri/Pensiun) sebesar 5% dari gaji/upah per keluarga (2% dari pekerja dan 3% dari pemberi kerja) dengan jumlah anggota keluarga 5 orang, dimana nilai kontribusi akan mempengaruhi kelas rawat inap RS, meliputi kelas 1 dan kelas 2. Bagi Pekerja Penerima Upah (Formal Swasta) sebesar 4,5% dengan besaran kontribusi pekerja 0,5% dan Pemberi kerja 4% pada periode 1 Januari 2014 s/d 30 Juni 2015 dan kontribusi pekerja 1% dan Pemberi kerja 4% pada periode 1 Juli 2015 dan seterusnya, dengan manfaat rawat inap di kelas I dan kelas 2. Bagi Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, ada 3 pilihan: Rp 25.500,- per jiwa per bulan untuk rawat inap kelas 3 Rp 42.500,- per jiwa per bulan untuk rawat inap kelas 2 Rp 59.500,- per jiwa per bulan untuk rawat inap kelas 1 Pengaturan tentang manfaat rawat inap pada pasal 23 Perpres perubahan Perpres no 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
BESARAN IURAN PBI 2014 19,93 T/ tahun SASARAN PBI SUMBER PEMBIAYAAN BESARAN IURAN PBI (Rp) KEBUTUHAN ANGGARAN (Rp) Masyarakat miskin & tidak mampu sejumlah 86,4 juta jiwa APBN 19.225/ jiwa/ bulan 19,93 T/ tahun Anggaran iuran PBI 2013 sudah disiapkan untuk 86,4 juta jiwa dengan besaran Rp 19.225,- per jiwa per bulan sebesar Rp. 19,93 Trilyun. Saat ini sedang dilakukan proses reposisi fund channeling, dari yang sebelumnya penyaluran melalui Kementerian Kesehatan menjadi langsung ke BPJS Kesehatan dengan tujuan untuk memperpendek rantai birokrasi dan mempermudah mekanisme keuangan.
BPJS KES SUMBER DANA JKN PEMERINTAH BAYAR IURAN PBI PNS PENSIUNAN KEMENKES PBI BAYAR IURAN PNS BPJS KES TNI AKTIF & PNS + ANGGOTA KEL PEMERINTAH POLRI AKTIF & PNS + ANGGOTA KEL PENSIUNAN VETERAN JPK JAMSOSTEK PEKERJA & PEMBERI KERJA Dasar Hukum JKN: UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), (2), (3) UUD 1945 pasal 34 ayat (1), (2) Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) PP No 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Peraturan dan Ketentuan lainnya PEKERJA TDK MENERIMA UPAH (MANDIRI) 30
JENIS FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA TARIF KAPITASI NO JENIS FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA KAPITASI Rp 1 Puskesmas 3000 – 6000 2 RS Pratama/Klinik Pratama/Dokter Praktek 8.000 – 10.000 3 Dokter Gigi Praktek 2.000 Tarif kapitasi yang telah ditetapkan melalui Permenkes: Untuk Puskesmas dalam kisaran 3000 – 6000 rupiah Untuk RS Pratama, Klinik Pratama dan Dokter Praktek dalam kisaran 8000 – 10.000 rupiah Untuk Dokter Gigi Praktek sebesar 2000 rupiah
TARIF RAWAT INAP FASKES TK I NO JENIS FASILITAS KESEHATAN TARIF 1 Puskesmas 100.000 2 RS Pratama Tarif rawat inap pada faskes primer: Baik Puskesmas dan RS Pratama dibayar secara paket per day yaitu sebesar 100.000 rupiah
TARIF PELAYANAN KEBIDANAN DAN NEONATUS NO PELAYANAN KESEHATAN TARIF 1 Pemeriksaan ANC 25.000 2 Persalinan Normal 600.000 3 Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dg tindakan emerg dsr 750.000 4 Pemeriksaan PNC/neonatus 5 Pelayanan tindakan paska persalinan (mis placenta manual) 175.000 6 Pelayanan pra rujukan pd komplikasi kebidanan & neonatal 125.000 7 Pelayanan KB pemasangan IUD/Implant dan Suntik 100.000 15.000 8 Penanganan komplikasi KB paska persalinan Tarif non kapitasi lainnya adalah pada pelayanan kebidanan dan neonatal, sebagaimana selama ini telah berjalan melalui program Jampersal. Tarif non kapitasi lainnya meliputi pelayanan kesehatan pada DTPK, kompensasi pada daerah yang tidak memiliki faskes, pelayanan ambulan, pelayanan rujuk balik dan pelayanan skrining kesehatan
KELOMPOK KELAS RS TARIF INA-CBG’S RS kelas A RS kelas B RS kelas C RS kelas D RSU Rujukan Nasional RSK Rujukan Nasional Tarif INA-CBG’s yang diberlakukan pada JKN adalah terdiri dari 6 kelompok tarif RS: RS kelas A RS kelas B RS kelas C RS kelas D RSU Rujukan Nasional RSK Rujukan Nasional Untuk RS Swasta sementara ini disamakan dengan tarif RS Pemerintah Tarif RS Swasta = Tarif RS Pemerintah
TARIF KELOMPOK KELAS RAWAT INAP PADA TARIF INA-CBG’S KENAIKAN KELAS A 29,66% KELAS B 37,62% KELAS C 53.92% KELAS D 53.19% HASIL SIMULASI : KENAIKAN PENDAPATAN RS PADA TARIF PERAWATAN KELAS 3 DG TARIF INA-CBG’S JKN Perawatan kelas 1, 2 dan 3 Kenaikan kelas 3 ke 2: 20% Kenaikan kelas 3 ke 1: 40 % Tarif INA-CBG JKN adalah tarif yang disusun sebagai ‘update’ tarif INA-CBG Jamkesmas, berikut ini hasil simulasi pada pendapatan klaim RS pd kelas 3 dengan membandingan penggunaan tarif INA-CBG Jamkesmas dan tarif INA-CBG JKN: RS kls A: naik rata-rata 29,66% RS kls B: naik rata-rata 37,62% RS kls C: naik rata-rata 53,92% RS kls D: naik rata-rata 53,19%
REGIONALISASI Tujuan: untuk membedakan tarif di kab/kota perbedaan kemahalan harga obat dan alat medik habis pakai Terdapat 5 skala/index Digunakan dalam negosiasi antara BPJS kes dengan asosiasi faskes Tarif regionalisasi diatur dalam peraturan BPJS Kesehatan Regionalisasi tarif diterapkan dengan tujuan untuk membedakan tarif antar kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kemahalan obat dan bahan medis habis pakai. Ditetapkan 5 skala/index Digunakan untuk negosiasi antara BPJS Kesehatan dan asosiasi faskes
4. INTEGRASI JAMKESDA dan PERAN PEMERINTAH DAERAH
JAMKESDA DALAM ERA JKN Fokus menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercover oleh JKN Penyelenggaran diarahkan didalam sistem JKN melalui pengelolanya adalah BPJS Kesehatan Besaran iuran mengikuti ketentuan iuran PBI JKN Rp 19.225,- / jiwa/bulan Bagi daerah yang tidak mampu membayar Rp 19.225,-: menyeleksi sasaran yang benar2 miskin dan tidak mampu yang dibiayai Pemda Masyarakakat yang mampu dimotivasi untuk mendaftarkan menjadi peserta ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran Pada era JKN nanti Jamkesda ini diarahkan: fokus untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercover oleh JKN diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dalam sistem JKN besaran iurannya mengikuti ketentuan iuran PBI dalam JKN yaitu Rp 19,225,- /jiwa/bulan bagi daerah yang menyelenggarakan Jamkesda namun tidak mampu membayar Rp 19,225,-/jiwa/bulan, maka perlu menyeleksi sasaran yang benar2 miskin dan tidak mampu yang dibiayai oleh Pemda, sebaliknya bagi yang mampu dimotivasi untuk menjadi peserta dan membayar iuran
KETENTUAN JAMKESDA DALAM ERA SJSN Perpres perubahan atas Perpres No 12 tahun 2013 ttg Jaminan Kesehatan pasal 6A diatur bahwa: “Penduduk yg belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dpt diikutsertakan dlm program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah”. Permendagri No 27 Th 2013 ttg Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 “Pemda tetap menyediakan anggaran untuk Jamkesda” Ketentuan Jamkesda dalam pelaksanaan JKN diatur sebagai berikut: Perpres perubahan atas Perpres No 12 tahun 2013, tentang Jaminan Kesehatan mengatur, agar penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah. Permendagri No 27 Th 2013, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 mengatur agar Pemda tetap menyediakan anggaran untuk program bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak tertampung di dalam PBI pada anggaran APBN
PERAN PEMERINTAH (PUSAT DAN DAERAH) DALAM PEMBIAYAAN KESEHATAN (1) 1. Pemerintah Fokus pada pembiayaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Iuran bagi Fakir miskin dan Tidak mampu Pembiayaan yang bersifat Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) menjadi tanggung jawab masyarakat melalui kontribusi iuran masyarakat. Penyediaan fasilitas umum dan Faskes (UU45 pasal 34 ayat2) Donald Pardede
PERAN PEMERINTAH (PUSAT DAN DAERAH) DALAM PEMBIAYAAN KESEHATAN 4. Biaya operasional faskes akan dibiayai dari hasil pendanaan JKN, namun masa transisi, faskes daerah masih membutuhkan subsidi operasional dari. 5. Ketersedian dan pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan termasuk pendistribusiannya menjadi tanggung jawab Pusat dan daerah 6. Pusat (Kemenkes) akan lebih fokus pada pengaturan termasuk penetapan Pedoman, standar-standar, dan penyeimbang anggaran berdasarkan fiskal daerah. Donald Pardede
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP URUSAN KESEHATAN Urusan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi disamping pendidikan Pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran urusan kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD diluar gaji.
KESIMPULAN Peraturan pelaksanaan penyelenggaraan JKN telah siap untuk mendukung pelaksanaan JKN 2014 Faskes & SDM pada saat beroperasionalnya BPJS kesehatan memadai dan masih diperlukan tambahan seiring dng pertumbuhan peserta JKN Sosialisasi dan advokasi harus terus ditingkat untuk seluruh elemen masyarakat Peran pemeritah daerah dalam pelaksanaan JKN sangat penting utama penyediaan kecukupan Faskes, SDM kes, dan kecukupan biaya kesehatan JKN dapat terlaksana dengan baik secara efisien dan berkesinambungan dengan didukung berbagai langkah yang ditempuh menuju sustainabilitas Mengahiri paparan ini, saya menyampaikan kesimpulan bahwa: Regulasi pelaksanaan penyelenggaraan JKN terkait dgn tanggung jawab Kemenkes akan selesai November 2013 Faskes & SDM pada saat beroperasionalnya BPJS kesehatan memadai Pelaksanaan Jaminan Kesehatan akan dapat terlaksana dengan baik secara efisien dan berkesinambungan dengan didukung berbagai langkah yang ditempuh menuju sustainabilitas
TERIMA KASIH Demikian yang dapat saya sampaikan Terima kasih. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh TERIMA KASIH