PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Latar Belakang Landasan Hukum UU No.20/2003: Sistem Pendidikan Nasional UU No. 12/12 tentang Pendidikan Dikti UU No.11/2008: Informasi dan Transaksi Elektronik UU No.14/2008: Keterbukaan Informasi Publik INPRES No.3/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government Keppres No.20/2006: Dewan TIK Nasional KEPMEN KOMINFO No. 55/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah Permendiknas No. 38 tahun 2008: Pengelolaan TIK di Lingkungan Depdiknas Renstra Kemdikbud 2010-2014 Renstra Ditjen Dikti 2010-2014 2 | IT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Pasal 52 (1) Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. (3) Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. 3 | IT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi | 17-04-05
Pasal 56 UU Dikti No. 12/2012 (1) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. (2) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi: a. lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; b. Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan c. Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian. (4) Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya. 4 | IT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi | 17-04-05
Sistem Penjaminan Mutu Pemerintah BSNP Masyarakat (Wilayah) Lembaga Penjamin Mutu Lembaga Layanan Pend. Tinggi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi BAN-PT Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Ketentuan Baru Ketentuan Saat Ini
Standar Nasional PT Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Jenjang Isi Proses Lulusan PTK Sarpras Kelola Biaya Penilaian Lingkup Pendidikan Dasar Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pendidikan Pendidikan Menengah Pendidikan Tinggi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kpd Masy. Baru
Penjaminan Mutu Internal Eksternal Bisa Catatan: PT BAN LAM PRO LAM WIL INST PRODI Internal ✔ Eksternal Bisa Catatan: + Semua standar mengacu pada SNP dari BSNP yang ditetapkan Menteri + Semua didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikelola Menteri + LAM PRO: Lembaga Akreditasi Mandiri + LAM WIL: Lembaga Akkreditasi Wilayah (BAN) + Bisa: Pengaturan baru
Perijinan dan Akreditasi (Baru) PT Institusi Program Studi Ijin Terbit Akreditasi Minimum Pendirian Prodi baru harus telah memenuhi syarat minimum akreditasi, sehingga pada saat izin Prodi keluar, otomatis sudah terakreditasi minimum didasarkan pada PDPT
Standar Pendidikan Tinggi SPT Menurut Pasal 54 UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Penilaian Pendidikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penelitian Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian Standar Penelitian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat SNPT Ditetapkan oleh Menteri atas usul Badan SNPT SPT SPT Ditetetapkan oleh setiap perguruan tinggi 1. standar bidang akademik 2. standar bidang non akademik
KETERKAITAN SNPT SNPT PDPT SPME SPMI
KEPMENDIKBUD NO. 355/E/O/2012 Mengalihkan pembinaan prodi didalam+diluar domisili Melaporkan penyelenggaran prodi maks 1 bulan setelah akhir semester melalui PDPT Melakukan penjaminan mutu Masa peralihan 2 tahun setelah 10 Oktober 2012
DIKBUD K/L LAIN KEBIJAKAN PEMBINAAN PDPT AKADEMIK SDM (MAN) SARPRAS (MATERIAL) PENDANAAN (MONEY) PDPT
DATA UTAMA DALAM PDPT Data Kelembagaan Data Dosen Data mahasiswa Data sarpras Data transaksi
DATA DOSEN Dalam UU No. 12/12 hanya ada istilah dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap diberikan NIDN dan dosen tidak tetap diberikan NUPN. NIDN ( Nomor Induk Dosen Nasional) merupakan nomor identitas sebagai legitimasi bahwa seseorang adalah berstatus sebagai dosen tetap, baik PTN maupun PTS sesuai ketentuan dalam PP No 37 Tahun 2009
Manfaat NIDN Bagi Perguruan Tinggi 2. Bagi Pemerintah Laporan semesteran Akreditasi 2. Bagi Pemerintah Sebagai bank data dan informasi akurat tentang profil dan peta kekuatan SDM untuk bahan pendukung berbagai perumusan kebijakan
3. Bagi Dosen 1. Melamar Beasiswa Dalam/Luar Negeri 2. Mengikuti Berbagai Kegiatan Peningkatan Kompetensi (Pelatihan, PAR/SAME, Sandwich, dsb) 3. Mengikuti Program Sertifikasi 4. Mengajukan Kenaikan Jabatan Fungsional Akademik dll
Pengajuan NIDN NIDN diusulkan melalui laman http://forlap.dikti.go.id Usulan NIDN akan diproses 2 kali dalam satu tahun di bulan (Desember – Januari) dan (juli – agustus) Otoritas pemrosesan NIDN Ditjen Dikti
Syarat Usulan NIDN Scan Ijasah lengkap mulai dari D4/S1,S2,S3 (ijazah LN harus disetarakan dulu) Scan KTP Terbaru Scan SK yayasan/PNS sebagai Dosen Tetap (yang memuat Hak dan Kewajiban antara dosen dengan yayasan/PT ( contoh seperti SK PNS) Scan Surat Pernyataan sesuai SK Dirjen Dikti 108 Scan SK jenjang fungsional akademik (A, L,LK,GB) Minimal jenjang akademik S2 atau Jenjang akademik S1 namun memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli Persyaratan ini di up-load bersamaan dengan pengusulan NIDN (sebagai lampiran data-data dosen ybs)
NUPN NUPN : Nomor Urut Pengajar/Pendidik Nasional untuk dosen tidak tetap Manfaat NUPN dapat digunakan untuk transaksi dosen dengan mahasiswa NUPN akan diberikan kode sesuai yang mengajukan PT pertama di wilayah mana. NUPN diusulkan melalui laman http://forlap.dikti.go.id Otoritas pemrosesan NUPN Ditjen Dikti
Syarat Usulan NUPN Scan ijasah lengkap mulai dari D4/S1,S2,S3 (ijazah LN harus disetarakan dulu) Scan SK pimpinan PT/Yayasan sebagai Dosen Tidak Tetap yang memuat hak dan kewajiban dari dosen tersebut Scan SK Jafung (jika ada) Persyaratan ini di up-load bersamaan dengan pengusulan NUPN (sebagai lampiran data-data dosen ybs)
Proses NIDN+NUPN PERMASALAHAN Ditolak 445 Diajukan 268 Disetujui 1986 Penulisan data dosen salah (pakai gelar, tempat lahir, tgl lahir.....) Dokumen penunjang tidak lengkap Sudah memiliki NIDN/NUPN
Pelaporan Data Semesteran Melalui sistem PDPT Pelaporan 1 Tahun 2 kali yaitu semester genap (April) dan gasal (Oktober) Pelaporan Data dimulai semester akademik awal Tergantung dari dikeluarkannya SK pembukaan. Contoh : SK Alih Bina Nomor 355/E/O/2012 tanggal 10 Oktober 2012 jadi semester akademik awal 2012 semester 1 (20121) Diperlukan sosialisasi
KEBIJAKAN PENGELOLAAN Pelaporan data PDPT adalah task based (bukan project based) Tugas kerja dilaksanakan oleh unit kerja struktural yang teridentifikasi (bukan oleh tim ad hoc yang berubah-ubah) Penyusunan deskripsi tugas kerja secara distingtif Pengelolaan data PDPT ditata secara terencana dengan bentuk task dan time frame yang jelas Pengumpulan data dari prodi Penyempurnaan data dan validasinya Penggabungan data dan evaluasi kebenarannya (tingkat perguruan tinggi) Pleno untuk paparan isi laporan di hadapan pimpinan Penyediaan Sarana dan Prasarana : internet (bandwith), komputer dan remunerasi.
NILAI-NILAI YANG PERLU DIJUNJUNG TINGGI Membuat laporan PDPT hendaknya tidak divisikan sebagai pengguguran kewajiban tetapi membangun kemajuan pendidikan tinggi nasional Menyerahkan data laporan yang benar membantu Kemdikbud atau Kemkes membuat keputusan yang benar Data pelaporan yang keliru sama halnya menciptakan kebijakan yang keliru dan menyesatkan arah kebijakan pendidikan nasional Jangan memenuhi kewajiban pada saat membutuhkan saja.
Kabag Informasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Terima kasih M u l y o n o Kabag Informasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mulyono@dikti.go.id