PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN UU 12/2012
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Manajemen Mutu PTS (Kopertis V DIY)
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
PEMETAAN PTN BERDASARKAN ATURAN DASAR PT
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT)
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
KEBIJAKAN NASIONAL SISTIM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI (SPM-PT) Sub Tema: Sinkronisasi Sistim Penjaminan Mutu Internal (SPM-PT), EPSBED dan Penjaminan.
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT)
Maret-2009Ditjen DIKTI1 PROGRAM BEASISWA S2/S3 DITJEN DIKTI Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
STANDAR 2.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
PEMBINAAN KEPEGAWAIAN PEGAWAI PELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Pendataan CPNS Dosen Pada Sistem WinEPSBED / PDPT
MENYONGSONG KELAHIRAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI DI INDONESIA
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang.
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT)
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
SOSIALISASI PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
Kebijakan Pendidikan Tinggi
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Transcript presentasi:

PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Latar Belakang Landasan Hukum UU No.20/2003: Sistem Pendidikan Nasional UU No. 12/12 tentang Pendidikan Dikti UU No.11/2008: Informasi dan Transaksi Elektronik UU No.14/2008: Keterbukaan Informasi Publik INPRES No.3/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government Keppres No.20/2006: Dewan TIK Nasional KEPMEN KOMINFO No. 55/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah Permendiknas No. 38 tahun 2008: Pengelolaan TIK di Lingkungan Depdiknas Renstra Kemdikbud 2010-2014 Renstra Ditjen Dikti 2010-2014 2 | IT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Pasal 52 (1) Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. (3) Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. 3 | IT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi | 17-04-05

Pasal 56 UU Dikti No. 12/2012 (1) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. (2) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi: a. lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; b. Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan c. Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian. (4) Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya. 4 | IT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi | 17-04-05

Sistem Penjaminan Mutu Pemerintah BSNP Masyarakat (Wilayah) Lembaga Penjamin Mutu Lembaga Layanan Pend. Tinggi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi BAN-PT Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Ketentuan Baru Ketentuan Saat Ini

Standar Nasional PT Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Jenjang Isi Proses Lulusan PTK Sarpras Kelola Biaya Penilaian Lingkup Pendidikan Dasar Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pendidikan Pendidikan Menengah Pendidikan Tinggi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kpd Masy. Baru

Penjaminan Mutu Internal Eksternal Bisa Catatan: PT BAN LAM PRO LAM WIL INST PRODI Internal ✔ Eksternal Bisa Catatan: + Semua standar mengacu pada SNP dari BSNP yang ditetapkan Menteri + Semua didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikelola Menteri + LAM PRO: Lembaga Akreditasi Mandiri + LAM WIL: Lembaga Akkreditasi Wilayah (BAN) + Bisa: Pengaturan baru

Perijinan dan Akreditasi (Baru) PT Institusi Program Studi Ijin Terbit Akreditasi Minimum Pendirian Prodi baru harus telah memenuhi syarat minimum akreditasi, sehingga pada saat izin Prodi keluar, otomatis sudah terakreditasi minimum  didasarkan pada PDPT

Standar Pendidikan Tinggi SPT Menurut Pasal 54 UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Penilaian Pendidikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penelitian Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian Standar Penelitian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat SNPT Ditetapkan oleh Menteri atas usul Badan SNPT SPT SPT Ditetetapkan oleh setiap perguruan tinggi 1. standar bidang akademik 2. standar bidang non akademik

KETERKAITAN SNPT SNPT PDPT SPME SPMI

KEPMENDIKBUD NO. 355/E/O/2012 Mengalihkan pembinaan prodi didalam+diluar domisili Melaporkan penyelenggaran prodi maks 1 bulan setelah akhir semester melalui PDPT Melakukan penjaminan mutu Masa peralihan 2 tahun setelah 10 Oktober 2012

DIKBUD K/L LAIN KEBIJAKAN PEMBINAAN PDPT AKADEMIK SDM (MAN) SARPRAS (MATERIAL) PENDANAAN (MONEY) PDPT

DATA UTAMA DALAM PDPT Data Kelembagaan Data Dosen Data mahasiswa Data sarpras Data transaksi

DATA DOSEN Dalam UU No. 12/12 hanya ada istilah dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap diberikan NIDN dan dosen tidak tetap diberikan NUPN. NIDN ( Nomor Induk Dosen Nasional) merupakan nomor identitas sebagai legitimasi bahwa seseorang adalah berstatus sebagai dosen tetap, baik PTN maupun PTS sesuai ketentuan dalam PP No 37 Tahun 2009

Manfaat NIDN Bagi Perguruan Tinggi 2. Bagi Pemerintah Laporan semesteran Akreditasi 2. Bagi Pemerintah Sebagai bank data dan informasi akurat tentang profil dan peta kekuatan SDM untuk bahan pendukung berbagai perumusan kebijakan

3. Bagi Dosen 1. Melamar Beasiswa Dalam/Luar Negeri 2. Mengikuti Berbagai Kegiatan Peningkatan Kompetensi (Pelatihan, PAR/SAME, Sandwich, dsb) 3. Mengikuti Program Sertifikasi 4. Mengajukan Kenaikan Jabatan Fungsional Akademik dll

Pengajuan NIDN NIDN diusulkan melalui laman http://forlap.dikti.go.id Usulan NIDN akan diproses 2 kali dalam satu tahun di bulan (Desember – Januari) dan (juli – agustus) Otoritas pemrosesan NIDN  Ditjen Dikti

Syarat Usulan NIDN Scan Ijasah lengkap mulai dari D4/S1,S2,S3 (ijazah LN harus disetarakan dulu) Scan KTP Terbaru Scan SK yayasan/PNS sebagai Dosen Tetap (yang memuat Hak dan Kewajiban antara dosen dengan yayasan/PT ( contoh seperti SK PNS) Scan Surat Pernyataan sesuai SK Dirjen Dikti 108 Scan SK jenjang fungsional akademik (A, L,LK,GB) Minimal jenjang akademik S2 atau Jenjang akademik S1 namun memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli Persyaratan ini di up-load bersamaan dengan pengusulan NIDN (sebagai lampiran data-data dosen ybs)

NUPN NUPN : Nomor Urut Pengajar/Pendidik Nasional  untuk dosen tidak tetap Manfaat NUPN dapat digunakan untuk transaksi dosen dengan mahasiswa NUPN akan diberikan kode sesuai yang mengajukan PT pertama di wilayah mana. NUPN diusulkan melalui laman http://forlap.dikti.go.id Otoritas pemrosesan NUPN  Ditjen Dikti

Syarat Usulan NUPN Scan ijasah lengkap mulai dari D4/S1,S2,S3 (ijazah LN harus disetarakan dulu) Scan SK pimpinan PT/Yayasan sebagai Dosen Tidak Tetap yang memuat hak dan kewajiban dari dosen tersebut Scan SK Jafung (jika ada) Persyaratan ini di up-load bersamaan dengan pengusulan NUPN (sebagai lampiran data-data dosen ybs)

Proses NIDN+NUPN PERMASALAHAN Ditolak 445 Diajukan 268 Disetujui 1986 Penulisan data dosen salah (pakai gelar, tempat lahir, tgl lahir.....) Dokumen penunjang tidak lengkap Sudah memiliki NIDN/NUPN

Pelaporan Data Semesteran Melalui sistem PDPT Pelaporan 1 Tahun 2 kali yaitu semester genap (April) dan gasal (Oktober) Pelaporan Data dimulai semester akademik awal  Tergantung dari dikeluarkannya SK pembukaan. Contoh : SK Alih Bina Nomor 355/E/O/2012 tanggal 10 Oktober 2012  jadi semester akademik awal 2012 semester 1 (20121) Diperlukan sosialisasi

KEBIJAKAN PENGELOLAAN Pelaporan data PDPT adalah task based (bukan project based) Tugas kerja dilaksanakan oleh unit kerja struktural yang teridentifikasi (bukan oleh tim ad hoc yang berubah-ubah) Penyusunan deskripsi tugas kerja secara distingtif Pengelolaan data PDPT ditata secara terencana dengan bentuk task dan time frame yang jelas Pengumpulan data dari prodi Penyempurnaan data dan validasinya Penggabungan data dan evaluasi kebenarannya (tingkat perguruan tinggi) Pleno untuk paparan isi laporan di hadapan pimpinan Penyediaan Sarana dan Prasarana : internet (bandwith), komputer dan remunerasi.

NILAI-NILAI YANG PERLU DIJUNJUNG TINGGI Membuat laporan PDPT hendaknya tidak divisikan sebagai pengguguran kewajiban tetapi membangun kemajuan pendidikan tinggi nasional Menyerahkan data laporan yang benar membantu Kemdikbud atau Kemkes membuat keputusan yang benar Data pelaporan yang keliru sama halnya menciptakan kebijakan yang keliru dan menyesatkan arah kebijakan pendidikan nasional Jangan memenuhi kewajiban pada saat membutuhkan saja.

Kabag Informasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Terima kasih M u l y o n o Kabag Informasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mulyono@dikti.go.id