HAM DAN PELAYANAN KESEHATAN Dr.Rika Susanti,Sp.F
Definisi sehat (WHO) Kesehatan mencakup fisik, mental (penghargaan dan martabat) dan sosial (jaminan hukum, adat istiadat dsb) scr lengkap, tidak hanya berarti tidak adanya penyakit/tubuh lemah
Deklarasi Universal HAM (1948) -Dalam Piagam HAM Internasional. -Merupakan standar umum yg harus dicapai oleh setiap orang dan negara, sumber inspirasi PBB. Pasal 22, Hak Atas Jaminan Sosial: Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, memalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Deklarasi Universal HAM • Pasal 25 (1), Standar Hidup yang Layak dan Jaminan Perlindungan Kesehatan: Setiap orang berhak atas hidup yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan diri dan keluarganya, termasuk atas pangan, pakaian,perumahan dan perawatan kesehatan, sertapelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat pengangguran, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada diluar kekuasaannnya. - Pasal 26 : hak pendidikan....
Kovenan Internasional (PBB, 1965) • tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial Semua manusia sederajat dalam martabat dan hak: perlindungan hukum dan diskriminasi apapun. Pasal 1: Diskriminasi Rasial: Semua bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa, yang mempunyai maksud meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.
• Pasal 5: Negara-negara Pihak, melarang dan menghapuskan semua bentuk diskrimnasi rasial serta menjamin hak setiap orang….. Terutama menikmati hak dibawah ini: (a) Hak diperlakukan dengan sama di depan pengadilan dan badan-badan peradilan lain. (b) Hak untuk aman…. (c) Hak politik… (d) Hak sipil… (e) Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, khususnya: (iv) hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, perawatan medis, jaminan sosial dan pelayananpelayanan sosial, (v) hak atas pendidikan dan pelatihan,
Kovenan Ekosob pasal 12: • ....mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar pelayanan kesehatan fisik dan mental tertinggi... • ...langkah-langkah yg diperlukan untuk: -menanggulangi dan memperkecil kematian bayi dan anak balita agar tumbuh sehat -memperbaiki semua segi kesehatan lingkungan dan industri -mencegah,mengobati dan menanggulangi epidemi,endemi penyakit yg berhub dgn pekerjaan n penyakit lain -menciptakan kondisi yg menjamin kualitas pelayanan medis dan perawatan dokter-
Deklarasi Alma-Ata th 1978: ttg peran negara untuk memenuhi hak atas kesehatan WN : • Penyediaan pelayanan kesehatan dasar • Promosi penyediaan makanan dan gizi yg baik • Penyediaan air bersih yg cukup dan sanitasi • Pearwatan ibu dan anak termasuk KB • Imunisasi untuk penyakit menular berbahaya • Pencegahan dan kontrol thp penyakit2 endemik lokal • Pengobatan yg baik dan penyakit umum dan luka-luka • Penyediaan obat-obat esensial • Menyiapkan program pendidikan kesehatan Istilah pertama Health for all
Piagam Majelis Kesehatan Rakyat th 2000 (di Bangladesh) • Kesehatan sbg HAM: Kesehatan mencerminkan komitmen masyarakat thp kesetaraan dan keadilan. Kesehatan dan HAM seharusnya diprioritaskan diatas kepentingan ekonomi dan politik (mis perang-perang di Timteng) • Mengajak: -mendukung penerapan hak untuk sehat -menuntut pemerintah dan org internasional---dipastikan pelaksanaan kebijakan dan menghormati hak untuk sehat -membangun gerakan masyarakat agar kesehatan dan Ham masuk dalam undang-undang -melawan eksploitasi kebutuhan kesehatan rakyat untuk mengambil keuntungan (misal kasus strain virus flu burung, baca buku Menkes “Saatnya Dunia Berubah”)
Konseptualisasi Hak Asasi Manusia • Hak yang bersifat mendasar---ada setelah manusia ada dimuka bumi. • Hak yang bersifat mendasar dan inheren dengan jati diri manusia secara universal. • Hak-hak dasar yang dimiliki manusia bukan karena diberikannya oleh masyarakat atau negara, melainkan berdasarkan martabat sebagai manusia.
Prinsip-prinsip HAM yg melekat: • Hak adalah universal--dimanapun • Hak bersifat melekat—tak bisa ambil/diberikan • Hak selalu diikuti kewajiban (menghargai, melindungi dan memenuhi) • Partisipasi adalah hak yg paling dasar • Hak tak bisa berdiri sendiri dan saling terkait
Jaminan Atas HAM • Jaminan konstitusi atas HAM penting bagi arah pelaksanaan ketatanegaraan sebuah negara. • Jaminan terhadap hak-hak dasar setiap WN mengandung arti bahwa penguasa dalam negara tidak boleh sewenangwenang bahkan berarti keseimbangan dalam negara adalah keseimbangan antara kekuasaan dalam negara dengan hak-hak dasar WN (Sri Sumantri). • Salah satu syarat negara hukum adalah ada jaminan atas HAM.
Muatan HAM Bidang Kesehatan dalam Perubahan Kedua UUD 1945 • BAB XA/ Pasal 28 H: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2)Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Ketetapan MPR No XVII / MPR / 1998 tentang HAM • Penegasan bahwa penegakan HAM dilakukan secara: a. struktural (lembaga-lembaga negara) b. kultural (kesadaran dan tanggungjawab masyarakat) c. institusional (KOMNAS HAM---Kepres 129 th 1998).
UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM • HAM: seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNYa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. • Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak meungkinkan terlaksananta dan tegaknya hak asasi manusia.(Bab I Pasal 1)
UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM • Bab III Bagian Pertama, pasal 9Hak untuk Hidup. • Bab III Bagian Kelima, pasal 21keluhan pribadi..tidak boleh jadi obyek penelitian tanpa persetujuan. • Penjelasan Pasal 41 ayat 1: Kemudahan dan perlakuan khusus adalah pemberian pelayanan, jasa, atau penyediaan fasilitas dan sarana kelancaran, keamanan, kesehatan dan keselamatan.
Dua asas yang melandasi hukum kesehatan • The right to health care (hak atas pelayanan kesehatan) merupakan hak dasar sosial • The right of self determination (hak untuk menentukan nasib sendiri) merupakan hak dasar individual (Wiradharma, D,1996)
Faktor yang mempengaruhi citra pelayanan kesehatan Sarana: RS, Puskesmas, Posyandu dsb • Geografis: Apa sarana dicapai dengan mudah? • Keuangan: Biaya atas pelayanan kesehatan, tinggi atau rendah? • Kualitas: Kualitas sarana maupun tenaga medisnya. Apakah semua mendukung pelaksanaan HAM
The right of self determination : • Sebagai hak dasar atau hak primer individual, merupakan sumber dari hak-hak individual sbb: • - Hak atas Privacy--->hak atas rahasia kedokteran. • -Hak atas tubuhnya sendiri:--->hak atas informed consent, hak memilih dokter RS, hak menolak pengobatan/ perawatan/tindakan medis tertentu,hak menghentikan pengobatan/ perawatan, hak atas “second opinion” dan hak memeriksa rekam medis.
Hak Asasi Manusia bidang Kesehatan 1.The right to health care (hak atas pelayanan kesehatan)---Konvensi Hak Sipil dan Politik 1966 2. The right of self determination (hak untuk menentukan nasib sendiri)--- Deklarasi PBB 1948. 3.The right to information---Helsinki 1964. • Maka: harus ada keseimbangan hubungan antara PENERIMA dan PEMBERI jasa layanan kesehatan. Kedua pihak terlindungi secara hukum. • (Purnomo, B, 2000)
Muatan UU Kesehatan No 23 tahun 1992: Salah satu upaya pembangunan kesehatan: 1.Kurasi---Penyembuhan 2.Promotif---peningkatan derajat kesehatan 3.Prevensi---Pencegahan 4. Rehabilitasi---Pemulihan Untuk mencapai keadaan sejahtera badan, jiwa, sosial---agar hidup produktif secara sosial dan ekonomis
Beberapa hal: Hubungan HAM dan Kesehatan • Pelanggaran thd HAM dapat memunculkan masalah kesehatan yg serius: (Misal: kasus KDRT, penganiayaan thd istri/anak, belum ada perlindungan hukum yg baik, tata cata tradisional yg digolongkan sbg pelanggaran HAM:perbudakan/pengucilan dsb) • Kebijakan dan program kesehatan bisa memunculkan pelanggaran Ham: Misal: Program Askeskin yg kurang monitor scr baik shg akses maskin thd kesehatan sulit dan terdiskriminasi.
Kesehatan dgn Pendekatan berbasis HAK • Memperlihatkan kesehatan dgn Ham • Akuntabilitas • Pemberdayaan • Partisipasi • Tidak diskriminasi, terutama tdh kelompok rentan (miskin/terlantar, perempuan, anak, kel kemapuan berbeda)
Indikator-indikator Keberhasilan Program kesehatan (dalam pemenuhan Hak atas Kesehatan) • Ketersediaan (fasilitas perawatan maupun peralatan,rancangan program yg baik dsb) • Keterjangkauan (Pelayanan kesehatan dapat terjangkau semua orang, tak diskriminasi, informasi yg akurat) • Penerimaan (Menghargai etika medis, perbedaan sosial budaya, kerahasiaan, meningkatkan status kesehatan dsb) • Kualitas (kualitas sesuai perkembangan dunia kedokteran terkini)
Problem Kesehatan (Pendekatan Hak): • Kematian Ibu yg masih tinggi, KB yg belm merata (Program kesehatan reproduksi) • Gizi buruk, kematian bayi dan balita yg masih tinggi (Program Kesehatan Anak) • Diare, ISPA, DBD, Malaria (Program Kesling) • Pencemaran dan kelangkaan air (Program air Bersih) • Problem2 Program Hiv/ AIDs • Problem2 Khusus program TBC
Beberapa catatan Dalam Kovenan Ekosob: • Hak dasar setiap orang bebas kelaparan dan kehausan....negara akan memperbaiki cara-cara produksi dan tekonologi,...penggunaan sumber-sumber alam, jaminan distribusi yg adil • Hak atas pangan: memberikan ruang yg besar cara-cara pengamanan pangan,perlindungan tanaman dan harga
Cacatan lain Kesehatan Pendekatan Hak: • UU Perlindungan Anak: Negara bertanggungjawab atas kesehatan anak.......menyediakan fasilitas kes yg komprehensif...dan menyediakan pengobatan cuma-cuma kpd keluarga miskin...... • WHO, Komite Ekosob: Hak atas Air: jernih, mudah didapat, bisa dijangkau. Maskin rawan karena kemampuan membayar rendah.
Terima Kasih