PARTISIPASI ANAK dalam PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Advertisements

PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
RUMAH PERAN BERSAMA SI-PAI SEBAGAI ALTERNATIF MODEL
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
Sukamdi Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta2013.
Sukamdi Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta2013.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
BUSINESS PROCESS DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
PERKEMBANGAN CIVIC EDUCATION
Pendidikan Inklusif (Konsep dan isu)
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM KELEMBAGAAN PERENCANAAN TATA RUANG
RENCANA STRATEGIS LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA MASYARKAT
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN SERTA PENGEMBANGANNYA DITINGKAT NASIONAL DAN DAERAH Disampaikan oleh Beni Sujanto, A.Ks, M.Si,
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Pendekatan Pembelajaran PKn berbasis isu (issues centred approach) Bank (1990) berpendapat bahwa isu-isu sosial merupakan salah satu komponen penting dalam.
PARTISIPASI Muji Sulistyowati. Mikkelsen (2005) Partisipasi adalah kontribusi sukarela dari masyarakat dalam suatu proyek (pemban gunan), tetapi tanpa.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Disampaikan pada acara :
Renstra Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK
Tinjauan Kritis Arah Revialisasi Program KB Nasional ICPD Kairo Muhadjir Darwin Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada.
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
PEREMPUAN DAN KETENAGAKERJAAN
SISTEM PENJAMINAN MUTU
Pelatihan “Jaminan Sosial: Penghitungan Biaya dan Advokasi”
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
INDIKATOR PEMBANGUNAN BERWAWASAN KEPENDUDUKAN
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
Good Corporate Governance
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
KONSEP ELECTRONIC GOVERNMENT
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Predicting Reputation Risks
Pembangunan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
KEGIATAN 2013 PENETAPAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN ANAK:
Sasaran Strategis dan Strategi RENSTRA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
EMPOWERING MADRASAH TROUGH Madrasah Base Management
KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR
Kerangka Konsep Karakteristik NGO
EMPOWERING MADRASAH TROUGH Madrasah Base Management
PENGANTAR COMMUNITY RELATIONS
Partisipasi Anak Berarti:
TEMU KOORDINASI NASIONAL KLA TINGKAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2011
Vemmie D. Koswara Asdep Budaya dan Etika Iptek
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
FORUM ANAK Media Pemenuhan Hak Partisipasi Anak
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Pendekatan Pembelajaran PKn berbasis isu (issues centred approach)
KEBIJAKAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
STUDI SOSIAL ANAK USIA DINI
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk Peningkatan Akses Informasi.
Visi Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA:
PELAKSANAAN PROGRAM KLASTER II DALAM KONVENSI HAK ANAK (KHA) LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN BERBASIS ALTERNATIF KADIS DP3AP2KB PROVINSI NTB DRS. H.
Akreditasi institusi.
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Transcript presentasi:

PARTISIPASI ANAK dalam PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN

World Vision di Indonesia Quick Facts Established in Indonesia in the 1960s it has been active over 50 years Part of World Vision International Partnership Wahana Visi World Vision’s local partner established in 1998 54 Area development programs (of which 6 funded locally) 85,000 sponsored children Part of a global partnership Annual budget of $22 million Area Development Programs (ADP): 15 years program of holistic development focusing on child well being outcomes

6 Prioritas Nasional ‘CWBO’ 1. Children are well nourished 2. Children are protected from infection, disease and injury 3. Children access and complete basic quality education 4. Adolescents are ready for economic opportunity 5. Children are cared for in a loving and safe family and community environment, with safe places to play 6. Parents or caregivers provide well for their children

54 Area Development Programs and 6 Assessments

Partisipasi anak dalam KHA Kata “partisipasi” dalam KHA ada dalam pasal: 9 (2) : ‘participation’ along the judicial process during separation of a child from his/ her parents. 23 (1) : ‘participation’ of a disabled child in the community. 31(1-2) : ‘participation’ in cultural and artistic life (of the community) 40 (2 [b] [iv]) : participation’ in the judicial process.  Tetapi tidak diberikan apa definisi partisipasi anak

Partisipasi Anak Konvensi Hak Anak (KHA) diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres No.36 tahun 1990, pasal 12 ayat 1  : Negara-negara pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan anak.

Partisipasi Anak dalam UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 4 : Setiap anak berhak untuk dapat hidup , tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Pasal 10 : Setiap anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima dan mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusialaan dan kepatutan. Pasal 24 : Negara dan pemerintah menjamin anak untuk dapat mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

Definisi Partisipasi Anak keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berpikir (Kebijakan Partisipasi Anak, PerMeneg PP & PA No.3/2011)

Definisi Partisipasi Anak Child participation is when children under 18 years of age contribute to decisions and take action on issues that affect their lives. This is best done through empowering children and nurturing positive relationships between children, adults, and communities based on mutual respect and partnership at familial, local, national, and international levels (WV Guideline for Child Participation-2011)

Partisipasi Anak berarti …. Hak Anak untuk : mengeskpresikan pikirannya secara bebas dan hak untuk diikut sertakan  dalam pembuatan keputusan, dalam identifikasi masalah, dalam perencanaan kegiatan, dalam pengawasan dan evaluasi kegiatan.

Partisipasi Anak berarti ….

Partisipasi Anak berarti …. 3. bagian dari proses dialog antara pemegang kewajiban (duty-bearer) yaitu Pemerintah dengan pemegang hak (rights holder) yaitu anak

Prinsip Partisipasi Anak Non diskriminasi / Inklusif Kepentingan terbaik bagi anak Sesuai dengan usia (perkembangan kapasitas anak) Peka terhadap budaya Sukarela dan diberitahukan Keamanan dan perlindungan anak Lingkungan yang mendukung dan ramah anak Menjamin monitoring, evaluasi, dan keberlanjutan dari aktivitas yang melibatkan anak Metode dan aktifitas yang menyenangkan buat anak

PEMAHAMAN DASAR TENTANG TANGGA PARTISIPASI ANAK AKTOR 1: DEWASA PELIBATAN PENGHARGAAN BERBAGI KEKUASAAN BERBAGI KEPUTUSAN MANFAAT BERSAMA AKTOR 2: DEWASA

PEMAHAMAN DASAR TENTANG JENJANG PARTISIPASI (8) Young people-initiated, shared decisions with adults Inisiatif dilakukan oleh anak atau remaja, sedangkan pembuatan keputusan dilakukan bersama antara anak/remaja dengan orang dewasa. Proses ini mendorong pemberdayaan anak/remaja yang pada saat sama mendorong kemampuan anak/remaja untuk meraih akses dan belajar dari pengalaman dan keahlian dari orang dewasa. (7) Young people-initiated and directed Inisiatif dan pelaksanaan dilakukan oleh anak/remaja; sedangkan orang dewasa terlibat dalam peran pendukung. (6) Adult-initiated, shared decisions with young people Inisiatif dari orang dewasa tetapi dalam pembuatan keputusan dilakukan bersama dengan anak/remaja. (5) Consulted and informed Anak/remaja memberikan masukan dalam program yang dirancang dan dilaksanakan oleh orang dewasa. Anak/remaja diinformasikan tentang bagaimana masukan mereka dipakai dan capaian dari keputusan dibuat oleh orang dewasa. (4) Assigned but informed Anak/remaja diberikan peran yang spesifik dan mendapat informasi tentang bagaimana dan mengapa mereka dilibatkan.  ANAK  DEWASA Sumber: Roger A. Hart (1992)

PEMAHAMAN DASAR TENTANG JENJANG NON-PARTISIPASI (3) Tokenisme (menirukan) Anak/remaja dihadirkan dan berpendapat, akan tetapi semua pendapat anak tersebut dibuat oleh dewasa dan anak/remaja hanya menirukan saja. (2) Dekorasi Anak/remaja dihadirkan akan tetapi hanya menjadi pajangan dan tidak boleh bebrbuat apa-apa; semuanya dilakukan oleh orang dewasa (1) Manipulasi Anak/remaja menjadi bagian dari manipulasi untuk kepentingan orang dewasa.  ANAK  DEWASA Sumber: Roger A. Hart (1992)

Koordinasi dan Harmonisasi Meningkatkan Kerjasama dan koordinasi antar lembaga yang berhubungan dengan isu-isu kesejahteraan anak Adanya peraturan provinsi/perda yang memberikan dasar hukum untuk bekerja dengan lembaga-lembaga tersebut menyinkronkan program dan budgeting dalam mengakomodasi hak anak Peningkatan kapasitas Mempersiapkan setiap sektor yang terlibat dalam proses pembangunan agar siap menerima dan mendengarkan suara anak , termasuk Most Vulnerable Children (MVC) Kapasitas : Pengetahuan, ketrampilan, sikap dan paradigma, pembiasaan Peningkatan kapasitas ini perlu dimasukkan dalam program perencanaan pembangunan Pengaturan yang jelas Mengatur mekanisme partisipasi anak didalam perencanaan pembangunan (contoh : musrenbang) pemberian bantuan teknis dan pengembangan kapasitas . Khususnya perumusan rencana strategis (Renstra), peraturan daerah (Perda), kebijakan, anggaran, dan rencana kerja tahunan sektoral/unit dan pedoman tentang pemberian pelayanan Melembagakan partisipasi anak dlm institusi

Strategy Partisipasi Anak WVI

Mempersiapkan organisasi ( internal ) Mempersiapkan orang tua Mempersiapkan masyarakat yang lebih luas Mempersiapkan anak

Anak terlibat aktif dalam keluarga Anak terlibat aktif dalam lingkungan sosial Anak terlibat aktif dalam program organisasi

CHILD FORUM DEVELOPMENT PHASE CHILDREN AND CITIZENSHIP Leadership & Organization : ORGANIZING Values & Character : CARE themselves and other Fase Pengembangan Kelompok Anak WVI CHILD FORUM DEVELOPMENT PHASE

Kepemimpinan dan Pengorganisasian

‘ Citizenship ‘

Pembelajaran dan dokumentasi Regenerasi / kaderisasi Replikasi ke wilayah lain Bermitra dengan stakeholder lain Peraturan yang mendukung dan menjamin partisipasi anak

National Young Leaders Forum - Pertemuan dengan Menteri Sosial

Partisipasi Anak dalam ‘Post 2015 development agenda’

Partisipasi Anak dalam ‘European Development Day Event’

Positive activities for Children Child Friendly City/village Approach FY13 Contribution Key Partners Children Group 415 groups, 18 ADPs, 17,192 participants The Women Empowerment & Child Protection Bureau, Education Department Child Forum 22 Forums, 24 ADPs, 300 members Peer Educator 473 PEs in 9 ADPs The Heatlh Department, chools, churches Positive activities for Children 17 ADPs, 22,811 participants Child Friendly City/village 8 participants Local Government, Women Empowerment & Child Protection Bureau

TERIMA KASIH

Masukkan / Pertanyaan Kapasitas Fasilitator penting. Kerjasama dengan Pemda dapat mempercepat proses. Asdep pemenuhan hak pendidikan anak – Bu Niken : implementasi penting. Pemahaman pada pengambil kebijakan masih terbatas. Bagaimana menularkan upaya peningkatan kapasitas fasilitator di luar wilayah WVI ? Pak Jamal – asdep pemenuhan hak kesehatan anak . Apa program anak disabilitas ? Bu Rini – Asdep KLA . Apa punya kegaitan untuk pelatihan fasilitator anak di Kemeneg PP ? Bagaimana membangun kapasitas orang dewasa ? Mana yang tepat , anak berpartisipasi langsung atau diwakilkan ? Bagaimana MOV untuk pembuktian keterlibatan anak dalam pembuatan kebijakan ?