HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sri turatmiyah Arfianna novera Putu samawati
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SYARAT-SYARAT PEMBAGIAN WARISAN (شروط الميراث)
Pertemuan > Matakuliah: >/ > Tahun: 2007 Bina Nusantara Keluarga Jepang Dewasa Ini.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kompetensi Peradilan Agama
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
Munakahat / perkawinan
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
AKBAT PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Harta Kekayaan Rumah Tangga
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
Ayat Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri Disusun Oleh: Sabrianto.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PERNIKAHAN Lanjutan.
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
PERJANJIAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Ila’ Ertinya: Suami bersumpah tidak akan bersetubuh dengan isterinya
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP. 19800308 200212 2002

AKIBAT PERCERAIAN Terhadap suami/istri Terhadap anak Terhadap harta

Dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) istri Bagi yang muslim : Istri yang dicerai talaq oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah idah dan mut’ah; Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak belum berumur 12 tahun keatas (mumayiz); Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini

Dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) istri Bagi yang non-muslim : Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak masih balita (bawah lima tahun); Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini

Dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami Bagi yang muslim : Suami yang digugat cerai istrinya. Maka si suami tidak berhak memberikan nafkah idah dan mutah Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya; Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini

Dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami Bagi yang non-muslim : Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya; Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini

HARTA GONO GINI Adalah harta bersama yang diciptakan selama masa perkawinan

Menentukan pembagian harta gono-gini Pembagian harta gono-gini adalah akibat dari adanya perceraian, cara pembagiannya adalah membagai rata, masing-masing (suami dan istri) mendapat ½ bagian dari harta gono-gini tersebut.

Nafkah Idah Adalah pemberian nafkah dari (mantan) suami kepada (mantan) istrinya selama 3 bulan berturut-turut (selama masa idah) setelah diucapkannya talak oleh si (mantan) suami. Nafkah idah umumnya berupa uang.

Mut’ah Adalah kado terakhir dari (mantan) suami kepada (mantan) istri sebagai akibat dari adanya perceraian. Mutah dapat berupa benda/perhiasan ataupun uang.

Menentukan besarnya nafkah idah dan mut’ah Umumnya besarnya biaya nafkah tersebut disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau berdasarkan kemampuan si (mantan) suami.

hak pemeliharaan/pengasuhan anak Adalah hak asuh yang ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak yang bercerai, sebagai akibat adanya perceraian.

Siapa yang umumnya mendapatkan hak pemeliharaan anak akibat dari perceraian? Adalah si (mantan) istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika si ibu-nya itu adalah seorang pemadat atau terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang oleh si ayah (si mantan suami-nya).

Bagaimana bila salah satu pihak ada yang punya hutang dengan pihak lain? Umumnya dilakukan kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya yang terjadi hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang.

Pembagian Harta warisan/rumah warisan Harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh sebab itu harta warisan tidak dapat dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibat perceraian.

TERIMA KASIH