UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH, DAN MEMELIHARA PENGHASILAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK KECUALI BIAYA YANG BERKENAAN DENGAN PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN SECARA FINAL, TERMASUK: - Biaya bahan baku/pembantu, - Biaya tenaga kerja - Biaya penyusutan fiskal dan/atau amortisasi - Iuran kepada dana pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan - Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta - Kerugian dari selisih kurs - Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia - Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan 23 23
PENGHASILAN BRUTO DANA PENSIUN “A” PENGELUARAN YG MEMPUNYAI HUB. LANGSUNG DENGAN USAHA/KEGIATAN UTK MENDAPATKAN, MENAGIH,DAN MEMELIHARA (3M) PENGHASILAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA BUKAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK TIDAKBOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA CONTOH PENGHASILAN BRUTO DANA PENSIUN “A” a. PENGHASILAN YG BUKAN OBYEK PAJAK Rp 100.000.000,00 b. PENGHASILAN YG OBYEK PAJAK Rp 300.000.000,00 TOTAL PENGHASILAN Rp 400.000.000,00 APABILA TOTAL BIAYA ADALAH Rp 200.000.000,00 MAKA BIAYA YG BOLEH DIKURANGKAN UNTUK M3 DR PENGHASILAN ADALAH SEBESAR : 3/4 X Rp 200.000.000,00=Rp 150.000.000,00 24 24
PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH SYARAT 1.TELAH DIBEBANKAN SBG BIAYA DLM LAP L/R KOMERSIAL; 2.TELAH DISERAHKAN PERKARA PENAGIHANNYA KEPADA PN ATAU BUPLN 3.TELAH DIPUBLIKASIKAN DLM PENERBITAN UMUM DAN KHUSUS 4. WP HARUS MENYERAHKAN DAFTAR PIUTANG YANG TIDAK DAPAT DITAGIH KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PELAKSANAANNYA DIATUR KEPDIRJEN 24 24
KOMPENSASI KERUGIAN KERUGIAN DAPAT DIKOMPENSASIKAN DENGAN PENGHASILAN MULAI TAHUN PAJAK BERIKUTNYA BERTURUT-TURUT SAMPAI DENGAN 5 (LIMA) TAHUN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERKEBUNAN TANAMAN KERAS DAN PERTAMBANGAN, DI DAERAH TERPENCIL, KOMPENSASI KERUGIAN PALING LAMA 10 TAHUN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA PERKEBUNAN TANAMAN KERAS DAN PERTAMBANGAN DI LUAR DAERAH TERPENCIL, KOMPENSASI KERUGIAN DIBERIKAN PALING LAMA 8 TAHUN 25 25
BIAYA BEASISWA Beasiswa yang dapat dibiayakan diperluas meliputi pemberian beasiswa kepada bukan pegawai seperti pelajar dan mahasiswa tetapi tetap memperhatikan kewajarannya. B I A Y
PEMUPUKAN DANA CADANGAN Usaha bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; Usaha asuransi, Badan Peny. Jaminan Sosial; Lembaga Penjamin Simpanan; cadangan biaya reklamasi usaha pertambangan; cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, B I A Y
SUMBANGAN YANG DAPAT DIBIAYAKAN Sumbangan yang dapat dibiayakan meliputi: sumbangan penanggulangan bencana nasional sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia biaya pembangunan infrastruktur sosial sumbangan fasilitas pendidikan sumbangan pembinaan olahraga B I A Y
- Pembagian laba (dividen, SHU) BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO: - Pembagian laba (dividen, SHU) - Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham - Pembentukan dana cadangan - Imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan - Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, warisan - Pajakpenghasilan - Biaya untuk kepentingan pribadi WP/tanggungannya - Biaya gaji anggota persekutuan - Sanksi administrasi berupa bunga/denda