Panduan Pemilihan rt dan rw PKS DKI JAKARTA Panduan Pemilihan rt dan rw
TUJUAN DAN KEWAJIBAN Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat; Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat ; Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat ; Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman,ketertiban dan kerukunan warga masyarakat Membantu menciptakan hubungan yang harmonic antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah daerah; Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan; Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanakan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta mempertanggung jawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.
PERSYARATAN RT warga negara Republik Indonesia baik laki- laki maupun perempuan; berkelakuan baik; penduduk dewasa; dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh forum musyawarah RT. Pengurus RT tidak boleh merangkap jabatan pengurus RW/dewan kelurahan/dewan kota.
PERSYARATAN RW Untuk menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan sama dengan untuk menjadi pengurus RT; Pengurus RW tidak boleh merangkap jabatan pengurus RT/dewan kelurahan/dewan kota
Kepanitiaan RT / RW Panitia RT Panitia RW Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RT; Pemilihan ketua RT dilaksanakan dalam forum musyawarah; Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua RT; Ketua RT tepilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah. Pemilihan ketua RW diselenggarakan oteh panitia pemilihan ketua RW; Pemilihan ketua RW dilaksanakan dalam forum musyawarah RW; Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua RW; Ketua RW tepilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat
MASA BAKTI DAN AKHIR KEPENGURUSAN MASA BAKTI RT MASA BAKTI RW Masa bakti pengurus RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal Ketua RT terpilih; Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RT wajib melaksanakan pembentukan panitia pemilihan ketua RT priode berikutnya Masa bakti pengurus RW adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal Ketua RW terpilih; Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RW wajib melaksanakan pembentukan panitia pemilihan ketua RTW priode berikutnya
PEMBERHENTIAN SEBELUM MASA BAKTI RT DAN RW meninggal dunia ; keputusan forum musyawarah RT ; permintaan sendiri secara tertulis ; pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan ; melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RT ; meninggal dunia ; keputusan forum musyawarah RW ; permintaan sendiri secara tertulis ; pindah tempat tinggal keluar wilayah RW yang bersangkutan ; melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RW ;