MATERI MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA WILDAN NURUL FAJAR, M.PD Email: blank_idan@yahoo.co.id
A. Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia Menurut Notonegoro (dalam Soegito, dkk., 1995: 8) bahwa berkat tercantumnya dalam pembukaan, Pancasila sebagai dasar falsafah negara, mengandung konsekuensi bahwa secara formil Pancasila sebagai norma hukum dasar positif, objektif, dan subjektif adalah mutlak tidak dapat diubah dengan jalan hukum. Secara materiil adalah juga mutlak tak dapat diubah, disebabkan kehidupan kemasyarakatan, kebudayaan, termasauk kefilsafatan, kesusilaan, keagamaan merupakan sumber hukum positif yang unsur-unsur intinya telah ada dan hidup sepanjang masa, di samping sifat kenegaraannya juga mempunyai sifat adat kebudayaan (kultural) dan sifat keagamaan (religius).
Ruslan Saleh (dalam Pasha, 2002:111) menjelaskan bahwa terdapat tiga fungsi Pancasila terhadap Perundang-undangan Indonesia, yaitu: sebagai dasar dan pangkal tolak perundang- undangan Indonesia sebagai papan uji bagi perundang-undangan Indonesia sebagai sumber bahan hukum dari perundang- undangan Indonesia itu sendiri.
Dalam tertib hukum di Indonesia, menurut Effendy (1995: 41) terdapat susunan hierarki dari peraturan perundangan/hukum yang berlaku, dimana UUD merupakan sumber hukum yang sangat penting, mengatasi dan membatasi aturan-aturan hukum lainnya, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Tetapi UUD ini bukanlah merupakan hukum dasar yang tertinggi, karena di atasnya masih ada pokok kaidah Negara yang fundamental yaitu Pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN RI Menurut Pasal 2 Tap MPR No. III/MPR/2000 Menurut Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 UU No. 12 Tahun 2011 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan Daerah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan DaerahKabupaten/Kota.
B. Isi Pembukaan UUD 1945 dan Kedudukan Pembukaan UUD Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi, ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perkeadilan.” Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini mengandung makna bahwa: Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan Bangsa Indonesia bukan saja bertekad untuk merdeka, tetapi juga akan berdiri di barisan yang aling depan untuk menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas dunia. Alinea ini mengungkapkan adanya dalil objektif, yakni bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, sehingga harus dihapuskan, agar seluruh bangsa di dunia dapat menikmati hak asasinya, yaitu kemerdekaan, sehingga tidak ada penindasan suatu bangsa terhadap bangsa lain. Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif, yakni aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan.
Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 berbunyi,” Dan perjuangan kemerdeaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.” Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 ini menunjukkan adanya ketepatan penilaian bahwa: Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan Momentum yang telah dicapai tersebut harus dmanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan perjuangan untuk mempertahankan dan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 berbunyi,” Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 ini mengandung makna: Adanya keyakinan dan kepercayaan, merupakan motivasi spiritual bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia atas berkat dan rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa Merupakan motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan dan pernyataan proklamasi kemerdekaan
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi, ” Kemudian daripada itu untuk mebentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesaia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ini mengandung makna: Bahwa tujuan nasional Indonesia adalah (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) untuk memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Indonesia berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat Negara Indonesia didirikan berdasarkan falsafah Pancasila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sistem Ketatanegaraan R.I. Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945 Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945) Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945) Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat) Negara Indonesia adalah negara Hukum. Sistem Konstitusional Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh waga Untuk mendasari keadilan kepada setiap warga negara perlu diajarkan norma-norma susila agar mereka menjadi warga negara yang baik. Peraturan hukum yang sesungguhnya itu hanya ada apabila peraturan dimaksud mencerminkan keadilan dalam pergaulan hidup antar warganegaranya (Arumanadi dan Sunarto:1990 6). Effendy (1995: 150) mendefinisikan negara hukum adalah negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi oleh aturan hukum atau tindakannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sistem Konstitusional, artinya pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolitisme ( kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi juga berarti bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan UUD dan ketentuan-ketentuan lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan sebagainya.
Kekuasaan Negara yang teringgi di tangan MPR (Die gezamte statsewalt liegt allein bei der Majelis). Bahwa kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan Menetapkan Garis- garis Besar Haluan Negara, mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia adalah ”mandataris” dari Majelis dan wajib menjalankan putusan-putusan Majelis.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan taggung jawab adalah ditangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the Presiden).
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetutjuan Dewan perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. Oleh karena itu Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya .kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan.
Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan ”diktator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kepala Negara bertanggung jawab kepada MPR. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR
SISTEM KETATANEGARAAN RI Sistem Ketatanegaraan RI berdasarkan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya, seperti DPR, MA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain
Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945
Struktur Ketatanegaraan RI Setelah Amandemen UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara sudah tidak ada lagi, yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; melantik presiden dan/atau wakil presiden; memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Kewenangan MPR lainnya diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. Selanjutnya dalam ayat (3) tentang pengisian lowongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dijelaskan bahwa selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu No. 8 Tahun 2012 ditetapkan sebagai berikut: jumlah kursi anggota DPR sebanyak 560; jumlah kursi anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 dan sebanyak-banyak 100; jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 dan sebanyak-banyaknya 50.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga DPR mempunyai fungsi berikut ini: Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.Jumlah kursi anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut: Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dan dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBD, pajak, pendidikan, dan agama.
Presiden dan Wakil Presiden Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut: berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut: mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD; memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945; memutuskan pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Komisi Yudisial (KY) Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini: mengusulkan pengangkatan hakim agung; menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.