SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Pemenuhan Hak Warga Negara atas Pelayanan Publik yang Baik Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si Ketua Komisi II DPR RI
PENDAHULUAN Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), Ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik maka harus ditata ulang atau diperharui, sehingga diperlukan Reformasi Birokrasi Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerin tahan yang baik (Good Governance).
Good Governance adalah suatu mekanisme kerja, dimana aktivitas pemerintahan berorientasi pada terwujudnya keadilan social dimana pemerintah diharapkan mampu secara maksimal melaksanakan 3 fungsi dasarnya yakni: 1. Service 2. Development 3. Empowerment.
Adapun konsekuensi dari pelaksanaan good governance, setidaknya terlihat dari 3 hal berikut : Pemerintah mengambil posisi sebagai fasilitator dan advocator kepentingan public Adanya perlindungan yang nyata terhadap “ruang dan wacana” public. Mengakui dan menghormati kemajemukan politik dalam rangka mendorong partisipasi dan mewujudkan desentralisasi.
Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangu-nan nasional.
Tujuan Umum Reformasi Birokrasi 1. Membangun/membentuk profil dan perilalaku aparatur negara dengan: a. Integritas Tinggi b. Produktivitas Tinggi dan bertanggungjawab. c. Kemampuan Memberikan Pelayanan yang Prima.
2. Membentuk Birokrasi : a. Birokrasi yang Bersih dari KKN b. Birokrasi yang Effisien, Efektif dan Produktif c. Birokrasi yang Transparan d. Birokrasi yang Melayani Masyarakat e. Birokrasi yang Akuntabel
Manfaat Reformasi Birokrasi Penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis menciptakan kinerja birokrasi yang professional dan akuntabel. Birokrasi dalam melakukan berbagai kegiatan perbaikan pelayanan diharapkan lebih berorientasi pada kepuasan pelanggan, yakni masyarakat pengguna jasa.
3. Mendorong meningkatkan ekonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan control yang dilakukan oleh pemerintah pusat; 5. Transparansi dan Akuntabilitas public sehingga tercipta pengelolaan manajerial yang bersih dan bebas dari korupsi;
Memperoleh Pelayanan Publik Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pelayanan Publik Negara demokrasi yang sukses adalah negara yang cerdas meletakkan pondasi pelayanan publik dengan nilai-nilai demokrasi yang memuas-kan kebutuhan semua golongan dari warga negara. Dengan demikian maka:
Pelayanan publik dalam negara demokrasi berarti: menghormati hak-hak individu dan golongan, menghormati hukum dan peraturan untuk keadilan, menghormati keragaman dan perbedaan, menghormati hak mendapatkan layanan berkualitas secara adil di semua sektor dan aspek kehidupan untuk semua warga negara tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada aturan, kebijakan, dan peraturan; baik yang formal maupun yang informal untuk menciptakan kerugian buat satu pihak dan keuntungan buat pihak lain. Semua pelayanan publik dalam negara demokrasi haruslah memiliki nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam kesetaraan.
Kondisi Faktual dan Ideal Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Indonesia Kesan atas buruknya pelayanan instansi pemerintah merupa kan tantangan berat yang harus dihadapai dalam proses reformasi birokrasi di berbagai lembaga. Layanan yang diberikan terkesan: 1. Terlalu birokratis, 2. Tidak transparan, 3. Terlalu panjang dan dirasakan seringkali berbelit-belit. 4. Dalam beberapa proses pengambilan keputusan layanan terkadang juga sangat birokratis terutama karena mekanisme yang terlalu hirarkhis dengan peran sentral pada pimpinan tertinggi di kantor tertentu.
Peran Pengawasan DPR RI dalam Pelayanan Publik Fungsi DPR RI: Fungsi Legislasi Dilaksanakan Sebagai Perwujudan Dpr Selaku Pemegang Kekuasaan Membentuk Undang-undang Fungsi Anggaran Dilaksanakan Untuk Membahas Dan Memberikan Persetujuan Atau Tidak Memberikan Persetujuan Terhadap Rancangan Undang-undang Tentang Apbn Yang Diajukan Oleh Presiden Fungsi Pengawasan Dilaksanakan Melalui Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-undang Dan APBN
PENGAWASAN DPR Berdasarkan UUD 1945 Pasal 20A ayat 2: Interpelasi Hak DPR untuk Meminta Keterangan Kepada Pemerintah Mengenai Kebijakan Pemerintah Yang Penting Dan Strategis Serta Berdampak Luas Pada Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara Angket Penyelidikan Terhadap Pelaksanaan Suatu Undang-undang Dan/Atau Kebijakan Pemerintah Yang Berkaitan Dengan Hal Penting, Strategis, Dan Berdampak Luas Pada Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara Yang Diduga Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-undangan Menyatakan Pendapat Kebijakan Pemerintah Atau Mengenai Kejadian Luar Biasa Tindak Lanjut Pelaksanaan Hak Interpleasi Dan Angket, Dugaan Presiden Melanggar Hukum
Kesimpulan Sebagaimana dimanatkan dalam UUD 1945 bahwa didirikannya tujuan NKRI adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa, iatu artinya Negara/Pemerintah berkewajiban memenuhi setiap kewajiban negara melalui suatu sistim pemerintahan/menajemen pemerintahan yang mendukung terwujudnya pelayanan publik yang baik dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar “Negara demokrasi yang sukses adalah negara yang cerdas meletakkan pondasi pelayanan publik dengan nilai-nilai demokrasi yang memuaskan kebutuhan semua golongan dari warga negara.”