Saida Simanjuntak, SKp, MARS AKREDITASI RS Saida Simanjuntak, SKp, MARS
PENGERTIAN AKREDITASI Pengakuan oleh pemerintah kepada RS yang telah memenuhi standar yang ditetapkan (Pedoman Akreditasi RS di Indonesia) Self assessment & proses external peer review oleh organisasi yan kes yang menilai keakuratan tingkat kinerja dihubungkan dng standar & cara implementasi peningkatan sistem yan kes secara berkesinambungan (IsQua, Year 2000)
MENGAPA PERLU AKREDITASI ? FILOSOFI * Respect & protect terhadap konsumen * Safety terhadap konsumen * Profesional code of conduct good clinical practice QUALITY OF CARE ISSUES : * Pelayanan sesuai dengan standar * Memacu profesionalisme * Effisiensi * Kemampuan kompetitif
LEGISLASI AKREDIATASI U U NO 44 TAHUN 2009 Ttg RS Pasal 40 Akreditasi RS dilakukan minimal setiap 3 tahun sekali Akreditasi oleh badan Independent
TUJUAN BagiRS Pengakuan & Penghargaan Bagi petugas RS Jaminan sarana, prasarana & alat sesuai standar Memacu RS memenuhi standar Mutu dapat dipertanggungjawabkan Bagi pasien Memperhatikan hak pasien
TUJUAN AKREDITASI RS DI INDONESIA UMUM Meningkatkan mutu layanan RS KHUSUS Memberikan jaminan, kepuasan dan perlindungan masyarakat Memberikan pengakuan kepada RS yang telah menerapkan standar pelayanan RS Menciptakan lingkungan intern RS yang kondusif untuk penyembuhan dan pengobatan termasuk peningkatan dan pencegahan sesuai standar struktur, proses dan hasil
Visi & misi akreditasi RS Instrumen Menuju Indonesia Sehat 2010 melalui continuous quality improvement pelayanan perumahsakitan MISI : Sebagai landasan utk memelihara & meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata & terjangkau Bermanfaat untuk masyarakat (public good and private good) & bertanggung jawab terhadapnya
STANDAR Standar adl keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi & sempurna yg dipergunakan sbg batas penerimaan minimal, atau disebut pula sbg kisaran variasi yg masih dpt diterima (Clinical Practice Guideline, 1990) Standar adl rumusan ttg penampilan atau nilai yg diinginkan yg mampu dicapai, berkaitan dgn parameter yg tlh ditetapkan (Donabedian, 1980)
STANDAR Standar adl spesifikasi dari fungsi atau tujuan yg harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan agar pemakai jasa pelayanan dpt memperoleh keuntungan yg maksimal dari pelayanan yg diselenggarakan (Rowland & Rowland, 1983) Standar adl tujuan produksi yg numerik, lazimnya ditetapkan secara sendiri namun bersifat mengikat, yg dipakai sbg pedoman untuk memisahkan yg tidak dpt diterima atau buruk dgn yg dapat diterima atau baik (Brent James, 1986)
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM STANDAR Standar pelayanan RS ini merupakan standar minimal yg harus dipenuhi oleh sebuah RS agar dpt menjalankan fungsi yg diembannya, yaitu fungsi pelayanan, pendidikan, penelitian & penapisan ilmu pengetahuan & teknologi Standar pelayanan RS ini merupakan acuan & pelengkap untuk RS Standar pelayanan RS ini merupakan standar masukan & standar profesi Sebagai standar yg selalu berkembang sesuai dgn perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi, maka secara berkala standar ini perlu di evaluasi
PERAN STANDARISASI DALAM AKREDITASI RS Sebagai dasar dalam penyusunan instrumen akreditasi Sebagai dasar dalam penyusunan kriteria akreditasi Sebagai dasar penyusunan indikator output
Penyusunan standar pelayanan RS Mengacu standar akreditasi Australia th. 1988 Ditetapkan dengan SK Menkes pada th 1993 Dilakukan revisi pada tahun 1999 Terdiri dari 20 kegiatan pelayanan Masing-masing kegiatan pelayanan terdiri dari 7 standar yaitu : Falsafah & tujuan, Administrasi & pengelolaan, Staf & pimpinan, Fasilitas & Peralatan, Kebijakan & Prosedur, Pengembang an staf & program pendidikan, Evaluasi & pengendalian mutu
Standar pelayanan RS 1. Administrasi & manajemen 2. Pelayanan Medis 3. Pelayanan Gawat Darurat 4. Pelayanan Keperawatan 5. Rekam Medis 6. Pelayanan Radiologi 7. Pelayanan Laboratorium 8. Kamar Operasi 9. Pelayanan Farmasi 10. K-3 11. Perinatal Resiko Tinggi 12. Pengendalian Infeksi 13. Pelayanan Anestesi 14. Rehabilitasi Medis 15. Pelayanaan Gizi 16. Pelayanan Intensif 17. Sentralisasi Sentral 18. Pemeliharaan Sarana 19. Pelayanan lain 20. Perpustakaan
Akreditasi dilaksanakan secara bertahap : Pelaksanaan akreditasi RS Akreditasi dilaksanakan secara bertahap : Tahap pertama : akreditasi tingkat dasar 5 kegiatan pelayanan Tahap kedua : akreditasi tingkat lanjut 12 kegiatan pelayanan Tahap ketiga : akreditasi tingkat lengkap 16 kegiatan pelayanan
Pelaksanaan akreditasi RS Akreditasi tingkat dasar (5 pelayanan) t.d : admin, GD, yanmed, keperawatan, RM Lama survei : 2 - 3 hari Jumlah surveior : 3 orang (admin, medis & perawat) Wajib utk semua RS SK Menkes SPM RS Kab/Kota Bagi RS yg pernah di akreditasi, permohonan di lakukan 3 bulan sebelum sertifikat akreditasi habis masa berlakunya
Pelaksanaan akreditasi RS Akreditasi tingkat lanjut (12 yan) Meliputi yan : admin, yanmed, GD, RM, perawatan, K-3, farmasi, lab, radiologi, KO, perinatal resiko tinggi, infeksi nosokomial Bagi RS yg pernah di akreditasi, permohonan di lakukan 3 bulan sebelum sertifikat akreditasi habis masa berlakunya
Pelaksanaan akreditasi RS AKREDITASI TINGKAT LANJUT RSJ & RSKO tanpa pelayanan kamar operasi & pelayanan perinatal resiko tinggi RSK tertentu tanpa pelayanan perinatal resiko tinggi Lama survei 3 - 4 hari Jumlah surveior : 3 - 4 orang (administrasi, medis & perawat)
AKREDITASI TAHAP KE III (16 PELAYANAN) Akreditasi tahap ketiga dari 20 pelayanan menjadi 16 pelayanan oleh karena ada penggabungan beberapa yan sbb : - Perpustakaan dimasukan ke instrumen admin & manajemen versi 2002 - Pemeliharaan sarana dimasukan ke instrumen admin & manajemen versi 2002 - Pelayanan anestesi digabung dng intensif care - Pelayanan sterilisasi sentral digabung dng pengendalian infeksi Akreditasi 16 yan Akreditasi 12 pelayanan ditambah dengan pelayanan rehabilitasi medik, gizi, intensif care dan pelayanan bank darah
Pelaksanaan akreditasi RS RS boleh memilih akreditasi 5 yan, 12 yan atau 16 yan tergantung kemampuan RS RS yang telah diakreditasi akreditasi ulang boleh memilih tetap 5 yan atau meningkat menjadi 12 yan tergantung kemampuan rumah sakit. Mulai bulan Desember 2002, instrumen untuk 5 yan memakai instrumen versi 2002 Pelaksanaan akreditasi berdasarkan POA RS, jadwal Propinsi, jadwal KARS oleh KARS dirangkum menjadi jadwal survei akreditasi
Instrumen akreditasi RS (self assessment) Untuk melakukan penilaian akreditasi disusun instrumen akreditasi dengan mengacu pada standar pelayanan RS Skoring 0 – 5 Tidak ada pembobotan baik utk standar maupun parameter. Dilengkapi dengan Difinisi Operasional (DO), Cara pembuktian (CP) yang meliputi Dokumentasi, Observasi & Wawancara, sampling
Hasil keputusan akreditasi RS 1. Tidak terakreditasi ( tdk lulus) - Total skor < 65 % 2. Akreditasi Bersyarat - Total Skor minimal < 65 % - Masing 2 Yan tidak ada Skor < 60 % - Berlaku satu tahun 3. Akreditasi Penuh - Total skor minimal 75 % - Masing 2 pelayanan tidak ada skor < 60 % - Berlaku tiga tahun 4. Akreditasi Istimewa - 3 X berturut-turut mendapat akreditasi penuh
TERIMA KASIH