Saida Simanjuntak, SKp, MARS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
FARMASI RUMAH SAKIT.
Dr. Bambang Hariyana, M.Kes
KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
PAU-PPAI-UT 1 2 Peserta dapat menjelaskan strategi pengembangan pendidikan tinggi Tujuan Instruksional Umum Tujuan Instruksional Khusus Peserta dapat.
Risyad.Meivi.Riana.Indah.Anggi .Rilla.Niar.Samir.Furi.Romi
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN “PROGRAM MENJAGA MUTU”
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
TAHAP AKREDITASI 1966 –Juni 2011 : 653 dari 1523 RS telah menjalani
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Pertemuan ke-10 SI Yankes Pada Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
SISTEM INFORMASI DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (SIMPUS)
STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT ( SPRS )
SISTEM AUDIT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Standar Akreditasi Pertemuan IV.
Penilaian Mutu Rekam Medis.
QUALITY ASSURANCE FITA RAHMAWATI.
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Danik Dwiyanti.
DITJEN BINA PELAYANAN MEDIK
Pertemuan ke-10 Pengantar:
OLEH : Poppy Fransisca Amelia, S.SiT
AKREDITASI RUMAH SAKIT bidang ADMINISTRASI & MANAJEMEN
KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PROGRAM AKREDITASI ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
VISI MENJADI RUMAH SAKIT KEBANGGAAN
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Akreditasi Definisi Depkes Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu
MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT (2)
Menjaga Mutu/Jaminan mutu (Quality Assurance)
QUALITY ASSURANCE DAN PERFORMANCE IMPROVEMENT (2 SKS ) : Ny
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
Instalasi Farmasi Rumah Sakit
PERIZINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT RIATI ANGGRIANI,SH,MARS,MHum
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
Pertemuan ke-11 Standar akreditasi baru berstandar internasional
PROGRAM PASCA SARJANA STIE AMKOP MAKASSAR 2014
Akreditasi Definisi Depkes Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
Menjaga Mutu/Jaminan mutu (Quality Assurance) 1. Program menjaga mutu adalah upaya yang berkesinambungan, sistematis dan obyektif dalam memantau dan menilai.
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
PRODI ILMU KESEHATAN & FAKULTAS RMIK
Pertemuan ke-11 Standar akreditasi baru berstandar internasional
AKREDITASI NASIONAL RUMAH SAKIT
MMIK STANDAR PENILAIAN
PERSIAPAN PENILAIAN AKREDITASI
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
MANAJEMEN MUTU DAN AUDIT KEPERAWATAN MARSIANA ANGGRAENI.
AKREDITASI RUMAH SAKIT AKREDITAS RUMAH SAKIT MELIPUTI KEGIATAN: WORKSHOP PERSIAPAN AKREDITASI RUMAH SAKIT: WORKSHOP PERSIAPAN AKREDITASI TERKAIT PENCEGAHAN.
Pengertian Standar merupakan norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Transcript presentasi:

Saida Simanjuntak, SKp, MARS AKREDITASI RS Saida Simanjuntak, SKp, MARS

PENGERTIAN AKREDITASI Pengakuan oleh pemerintah kepada RS yang telah memenuhi standar yang ditetapkan (Pedoman Akreditasi RS di Indonesia) Self assessment & proses external peer review oleh organisasi yan kes yang menilai keakuratan tingkat kinerja dihubungkan dng standar & cara implementasi peningkatan sistem yan kes secara berkesinambungan (IsQua, Year 2000)

MENGAPA PERLU AKREDITASI ? FILOSOFI * Respect & protect terhadap konsumen * Safety terhadap konsumen * Profesional code of conduct  good clinical practice QUALITY OF CARE ISSUES : * Pelayanan sesuai dengan standar * Memacu profesionalisme * Effisiensi * Kemampuan kompetitif

LEGISLASI AKREDIATASI U U NO 44 TAHUN 2009 Ttg RS Pasal 40 Akreditasi RS dilakukan minimal setiap 3 tahun sekali Akreditasi oleh badan Independent

TUJUAN BagiRS Pengakuan & Penghargaan Bagi petugas RS Jaminan sarana, prasarana & alat sesuai standar Memacu RS memenuhi standar Mutu dapat dipertanggungjawabkan Bagi pasien Memperhatikan hak pasien

TUJUAN AKREDITASI RS DI INDONESIA UMUM Meningkatkan mutu layanan RS KHUSUS Memberikan jaminan, kepuasan dan perlindungan masyarakat Memberikan pengakuan kepada RS yang telah menerapkan standar pelayanan RS Menciptakan lingkungan intern RS yang kondusif untuk penyembuhan dan pengobatan termasuk peningkatan dan pencegahan sesuai standar struktur, proses dan hasil

Visi & misi akreditasi RS Instrumen Menuju Indonesia Sehat 2010 melalui continuous quality improvement pelayanan perumahsakitan MISI : Sebagai landasan utk memelihara & meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata & terjangkau Bermanfaat untuk masyarakat (public good and private good) & bertanggung jawab terhadapnya

STANDAR Standar adl keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi & sempurna yg dipergunakan sbg batas penerimaan minimal, atau disebut pula sbg kisaran variasi yg masih dpt diterima (Clinical Practice Guideline, 1990) Standar adl rumusan ttg penampilan atau nilai yg diinginkan yg mampu dicapai, berkaitan dgn parameter yg tlh ditetapkan (Donabedian, 1980)

STANDAR Standar adl spesifikasi dari fungsi atau tujuan yg harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan agar pemakai jasa pelayanan dpt memperoleh keuntungan yg maksimal dari pelayanan yg diselenggarakan (Rowland & Rowland, 1983) Standar adl tujuan produksi yg numerik, lazimnya ditetapkan secara sendiri namun bersifat mengikat, yg dipakai sbg pedoman untuk memisahkan yg tidak dpt diterima atau buruk dgn yg dapat diterima atau baik (Brent James, 1986)

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM STANDAR Standar pelayanan RS ini merupakan standar minimal yg harus dipenuhi oleh sebuah RS agar dpt menjalankan fungsi yg diembannya, yaitu fungsi pelayanan, pendidikan, penelitian & penapisan ilmu pengetahuan & teknologi Standar pelayanan RS ini merupakan acuan & pelengkap untuk RS Standar pelayanan RS ini merupakan standar masukan & standar profesi Sebagai standar yg selalu berkembang sesuai dgn perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi, maka secara berkala standar ini perlu di evaluasi

PERAN STANDARISASI DALAM AKREDITASI RS Sebagai dasar dalam penyusunan instrumen akreditasi Sebagai dasar dalam penyusunan kriteria akreditasi Sebagai dasar penyusunan indikator output

Penyusunan standar pelayanan RS Mengacu standar akreditasi Australia th. 1988 Ditetapkan dengan SK Menkes pada th 1993 Dilakukan revisi pada tahun 1999 Terdiri dari 20 kegiatan pelayanan Masing-masing kegiatan pelayanan terdiri dari 7 standar yaitu : Falsafah & tujuan, Administrasi & pengelolaan, Staf & pimpinan, Fasilitas & Peralatan, Kebijakan & Prosedur, Pengembang an staf & program pendidikan, Evaluasi & pengendalian mutu

Standar pelayanan RS 1. Administrasi & manajemen 2. Pelayanan Medis 3. Pelayanan Gawat Darurat 4. Pelayanan Keperawatan 5. Rekam Medis 6. Pelayanan Radiologi 7. Pelayanan Laboratorium 8. Kamar Operasi 9. Pelayanan Farmasi 10. K-3 11. Perinatal Resiko Tinggi 12. Pengendalian Infeksi 13. Pelayanan Anestesi 14. Rehabilitasi Medis 15. Pelayanaan Gizi 16. Pelayanan Intensif 17. Sentralisasi Sentral 18. Pemeliharaan Sarana 19. Pelayanan lain 20. Perpustakaan

Akreditasi dilaksanakan secara bertahap : Pelaksanaan akreditasi RS Akreditasi dilaksanakan secara bertahap : Tahap pertama : akreditasi tingkat dasar  5 kegiatan pelayanan Tahap kedua : akreditasi tingkat lanjut  12 kegiatan pelayanan Tahap ketiga : akreditasi tingkat lengkap 16 kegiatan pelayanan

Pelaksanaan akreditasi RS Akreditasi tingkat dasar (5 pelayanan) t.d : admin, GD, yanmed, keperawatan, RM Lama survei : 2 - 3 hari Jumlah surveior : 3 orang (admin, medis & perawat) Wajib utk semua RS  SK Menkes SPM RS Kab/Kota Bagi RS yg pernah di akreditasi, permohonan di lakukan 3 bulan sebelum sertifikat akreditasi habis masa berlakunya

Pelaksanaan akreditasi RS Akreditasi tingkat lanjut (12 yan) Meliputi yan : admin, yanmed, GD, RM, perawatan, K-3, farmasi, lab, radiologi, KO, perinatal resiko tinggi, infeksi nosokomial Bagi RS yg pernah di akreditasi, permohonan di lakukan 3 bulan sebelum sertifikat akreditasi habis masa berlakunya

Pelaksanaan akreditasi RS AKREDITASI TINGKAT LANJUT RSJ & RSKO tanpa pelayanan kamar operasi & pelayanan perinatal resiko tinggi RSK tertentu tanpa pelayanan perinatal resiko tinggi Lama survei 3 - 4 hari Jumlah surveior : 3 - 4 orang (administrasi, medis & perawat)

AKREDITASI TAHAP KE III (16 PELAYANAN) Akreditasi tahap ketiga dari 20 pelayanan menjadi 16 pelayanan oleh karena ada penggabungan beberapa yan sbb : - Perpustakaan dimasukan ke instrumen admin & manajemen versi 2002 - Pemeliharaan sarana dimasukan ke instrumen admin & manajemen versi 2002 - Pelayanan anestesi digabung dng intensif care - Pelayanan sterilisasi sentral digabung dng pengendalian infeksi Akreditasi 16 yan  Akreditasi 12 pelayanan ditambah dengan pelayanan rehabilitasi medik, gizi, intensif care dan pelayanan bank darah

Pelaksanaan akreditasi RS RS boleh memilih akreditasi 5 yan, 12 yan atau 16 yan tergantung kemampuan RS RS yang telah diakreditasi  akreditasi ulang boleh memilih tetap 5 yan atau meningkat menjadi 12 yan tergantung kemampuan rumah sakit. Mulai bulan Desember 2002, instrumen untuk 5 yan memakai instrumen versi 2002 Pelaksanaan akreditasi berdasarkan POA RS, jadwal Propinsi, jadwal KARS  oleh KARS dirangkum menjadi jadwal survei akreditasi

Instrumen akreditasi RS (self assessment) Untuk melakukan penilaian akreditasi disusun instrumen akreditasi dengan mengacu pada standar pelayanan RS Skoring 0 – 5 Tidak ada pembobotan baik utk standar maupun parameter. Dilengkapi dengan Difinisi Operasional (DO), Cara pembuktian (CP) yang meliputi Dokumentasi, Observasi & Wawancara, sampling

Hasil keputusan akreditasi RS 1. Tidak terakreditasi ( tdk lulus) - Total skor < 65 % 2. Akreditasi Bersyarat - Total Skor minimal < 65 % - Masing 2 Yan tidak ada Skor < 60 % - Berlaku satu tahun 3. Akreditasi Penuh - Total skor minimal 75 % - Masing 2 pelayanan tidak ada skor < 60 % - Berlaku tiga tahun 4. Akreditasi Istimewa - 3 X berturut-turut mendapat akreditasi penuh

TERIMA KASIH