ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PENDIRIAN APOTIK Manajemen Farmasi Komunitas USB, 2009.
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
ASNIL SAHIM KETUA PANITIA ETIK RS M DJAMIL
PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
(suplemen : etika dan hukes)
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMPAH ETIK dan.
Benny, Desi, Dju, Ira, Lenny, Leno, Lingga, Nini, Sutep.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
TENAGA KESEHATAN.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Hak dan kewajiban dokter
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
UU REPUBLIK INDONESIA NO
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
RAHASIA KEDOKTERAN.
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PENGENALAN OP PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI ) , STRTTK DAN SIPTTK PEMBEKALAN MAHASISWA D3 FARMASI , D3 ANALIS FARMASI DAN MAKANAN STIFAR SEMARANG.
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
LAFAL SUMPAH DOKTER. Dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan hadirin sebagai saksi, Saya bersumpah: 1. Membaktikan profesi dokter saya, guna kepentingan.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN

SUMPAH/JANJI APOTEKER PP No. 20 tahun 1962 Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker Sekalipun diancam, saya tidak akan menggunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai tradisi luhur jabatan kefarmasian Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiyar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebang saan, kesukuan, politik kepartaian/ kedudukan sosial. Saya ikrarkan Sumpah/Janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.

PERAN APOTEKER DALAM PELAYANAN KESEHATAN ?

HUKUM KESEHATAN LINGKUNGAN KEDOKTERAN HUKUM KEPERAWATAN HUKUM RUMAH SAKIT HUKUM FARMASI HUKUM KESEHATAN LINGKUNGAN

Sumpah & Peraturan Apoteker Aparat hukum Cultur Oriented Kode etik PSK Pasien masyarakat Oriented 4/5/2017 Confidential

Tanggungjawab apoteker dalam upaya pelayanan kefarmasian Tanggungjawab Etik kode etik Kewajiban Umum Kewajiban thd penderita Kewajiban thd sejawat Kewajiban thd sejawat kes lain Apoteker Tanggungjawab Profesi Pendidikan,pengalaman,kualifikasi lain Derajad resiko pelayanan kefarmasian Kompetensi Apoteker bijaksana Tanggungjawab hukum Hukum perdata landasan - transaksi - Kewajiban memberi informasi Jenis tanggung jawab 1. Niat yg tulus & murni - Dasar UU perbuatan melanggar hukun Pasal 1365 2. kesungguhan kerja - Dasar hak & kewajiban dlm perjanjian(wanprestasi) 3. Kerendahan hati 4. Integritas ilmiah dan Hukum Pidana Sosial yg tdk diragukan Landasan - perilaku yg bertanggungjawab - Melanggar UU - Kewajiban thd penderita Jenis tanggung jawab - dolus - culpa PP No. 20 Tahun 1962 tentang lafal sumpah apoteker Hukum administrasi Landasan - melalaikan kewajiban - melakukan perbuatan yg dilarang - Melanggar undang-undang Jenis tanggung jawab - Perijinan - kewenangan - status hukum baru

KETENTUAN PERALIHAN Pasal 102 Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) pada saat Undang-undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.

KETENTUAN PENUTUP Pasal 103 Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) dinyatakan tidak berlaku.

Contoh. Pasal 22 Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 ttg Registrasi & Praktik Bidan. Bidan dlm melakukan praktik perorangan hrs memenuhi persyaratan yg meliputi tempat ruang praktik, tempat tidur, peralatan, obat2an dan kelengkapan administrasi. Obat2an yg boleh diserahkan seorang bidan melebihi kewenangan yg dimiliki seorang apoteker, karena dlm tabel obat tsb ada antibiotik, psikotropik ttt dll.

Kepmenkes tsb bertentangan dg Pasal 82 UU No Kepmenkes tsb bertentangan dg Pasal 82 UU No. 23 tahun 1992 ttg Kesehatan Barangsiapa tanpa keahlian dan kewenangan dg sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian spt pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi tanpa mempunyai keahlian & kewenangan untuk itu dipidana dg pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun & pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 35 butir I dan j UU RI No 29/2004 ttg praktik kedokteran dokter atau dokter gigi yg telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dn pendidikan dan kompetensi yg dimiliki, dpt menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yg diizinkan, dan meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotik.

Maturnuwun Maturnuwun .