ADVOKASI SOSIAL DALAM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
HAK PEKERJA.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
Pengertian Peradilan, Pengadilan
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pendidikan Kewarganegaraan
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI Desember 2011.
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Advokasi Sosial dalam UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
KELAS IX SEMESTER I SMP NEGERI 8 YOGYAKARTA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
Dan Pengingkaran Kewajiban Warga negara
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR
KESADARAN BERKONSTITUSI
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
ADVOKASI SOSIAL Heru Susetyo.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Sosialisasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
PANDUAN PENELITIAN KECIL UNTUK UAS PERUNDANG-UNDANGAN SOSIAL
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Transcript presentasi:

ADVOKASI SOSIAL DALAM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI

Pasal 6 Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi : a. Rehabilitasi sosial; b. Jaminan sosial; > asuransi sosial, asistensi sosial c. Pemberdayaan sosial; d. Perlindungan sosial > bantuan sosial, bantuan hukum dan advokasi sosial

Perlindungan Sosial  Pasal 14 (1) Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga,kelompok, dan/ atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

 Pasal 14 ayat (2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. Bantuan sosial b. Advokasi sosial; dan/ atau c. Bantuan hukum

Pasal 16 (1)Advokasi sosial dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat yang dilanggar haknya. (2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

Pasal 17 (1) Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum.

Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlindungan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.