SOSIALISASI awal Penyelenggaraan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL DINAS DIKPORA KOTA SURAKARTA
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAHAN SOSIALISASI UJIAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
PENDIDIKAN KESETARAAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Tujuan Sosialisasi Memberi pemahaman tentang penyelenggaraan: 1. UN untuk SD/MI dan SDLB 2.UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kepada Penyelenggara.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
SOSIALISASI awal Penyelenggaraan
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN DEPARTEMEN.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PETUNJUK PENGELOLAHAN NILAI RAPOR UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
RAPAT PLENO KELULUSAN SMAN 71 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2011/2012
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
Sosialisasi Penyelenggaraan
PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2012/2013
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK
DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI SMA NEGERI 5 BEKASI TAHUN 2013
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
Persiapan dan Kesiapan
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
SOSIALISASI UJIAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL SD/MI/SDLB,
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
Transcript presentasi:

SOSIALISASI awal Penyelenggaraan UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2012/2013 BOYOLALI, 12 februari 2013 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN BOYOLALI

DASAR HUKUM UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : - Pasal 57 : Ayat (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian kualitas pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; Ayat (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal. - Pasal 58 ayat (2) : “evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.

Lanjutan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan : - Pasal 63 ayat (1) butir c : Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : penilaian hasil belajar oleh pemerintah. - Pasal 66 ayat (1) : Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.

Lanjutan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional; Peraturan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013;

Lanjutan Peraturan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, Dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013; Peraturan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0021/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2012/2013.

PERTIMBANGAN PENINGKATAN KUALITAS UN Hasil evaluasi ujian nasional dari masyarakat : Kondisi dan Kualitas Sekolah sangat Bervariasi. Masukan Konstruktif dari masyarakat dan Pemangku Kepentingan. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan harus memperhitungkan: Hasil Ujian Sekolah; Hasil Ujian Nasional; Penilaian Guru. Kondisi dan kebutuhan masyarakat yang selalu berubah. Perkembangan Iptek.

UJIAN NASIONAL Pengertian Ujian Nasional (UN) adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

KEGUNAAN HASIL UN Sebagai salah satu pertimbangan untuk: Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; dan Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN S/M/PK DAN UN telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu; memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.

SATUAN PENDIDIKAN adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.

PESERTA UNPK Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK mencakup Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. Peserta terdaftar pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren yang memiliki izin dan memiliki laporan hasil belajar lengkap. Memiliki kartu tanda peserta UN pendidikan nonformal dan surat keterangan tidak lulus dari S/M atau bukti telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di pendidikan formal. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan satuan pendidikan nonformal.

LANJUTAN Peserta dari kelompok belajar lainnya yang sejenis (berasal dari “komunitas sekolah rumah”, kelompok belajar lembaga pemasyarakatan, kelompok belajar dinas pendidikan, kelompok belajar kelurahan atau desa) mendaftar pada PKBM, SKB, Pondok pesantren penyelenggara Program ‘Ula, Program Wustha, Program Kulliyatul, Program Tarbiyatul Muallimin yang memiliki izin. Peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan dari pendidikan nonformal. Peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal.

PERSYARATAN LULUS DARI SATUAN PENDIDIKAN a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus Ujian Nasional.

KETENTUAN NILAI BAIK, LULUS UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN, DAN UJIAN NASIONAL

KRITERIA NILAI BAIK untuk 4 kelompok MP Ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

UJIAN S/M/PK Kriteria kelulusan peserta didik Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK. Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama. Ujian S/M/PK diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Nilai S/M/PK Nilai S/M/PK semua mata pelajaran diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP. Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud di atas untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B, SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN. Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud di atas untuk SD/MI, SDLB, dan Program Paket A diterima oleh penyelenggara UN SD/MI, SDLB dan Program Paket A Tingkat Provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.

KRITERIA KELULUSAN UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina. untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

NILAI AKHIR (NA) UJIAN NASIONAL Nilai Akhir (NA) adalah gabungan antara Nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M) dengan Nilai Ujian Nasional (Nilai UN) Bobot nilai akhir (NA) NA = 0,60 UN + 0,40 NS Dinyatakan Lulus UN SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0

SKHUN Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan, Nilai UN, dan NA.

KETENTUAN PENYELESAIAN SELURUH PROGRAM PEMBELAJARAN

KRITERIA PENYELESAIAN SELURUH PROGRAM PEMBELAJARAN DARI SEKOLAH/MADRASAH SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI; SMP/MTs dan SMPLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX; SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan. Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.

PESERTA DIDIK DARI SISTEM AKSELERASI DAN SISTEM KREDIT SEMESTER Sekurang-kurangnya 2 tahun berada atau mengikuti proses pembelajaran Dan …….

NILAI SEKOLAH/MADRASAH (Satuan Pendidikan) Gabungan antara nilai Ujian Sekolah/Madrasah (bobot 60%) dan rata-rata nilai rapor (bobot 40%) : semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) pada SD/MI dan SDLB; semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan SMPLB; semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB; semua mata pelajaran yang ditempuh dan diujinasionalkan pada SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS; semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK.

NILAI PENDIDIKAN KESETARAAN (Satuan Pendidikan) Gabungan antara nilai Ujian PK (bobot 60%) dan rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK) (bobot 40%) : Program Paket A : memiliki nilai rapor derajat 1 sampai 2 atau tingkatan awal sampai dasar. Program Paket B : memiliki nilai rapor derajat 3 sampai 4 atau tingkatan terampil 1 sampai terampil 2. Program Paket C : memiliki nilai rapor derajat 5 sampai 6 atau tingkatan mahir 1 sampai mahir 2. Program Paket C Kejuruan : memiliki nilai rapor derajat 5 sampai 6 atau tingkatan mahir 1 sampai 2.

SISTEM DERAJAT DAN TINGKATAN KOMPETENSI (Permendiknas No SISTEM DERAJAT DAN TINGKATAN KOMPETENSI (Permendiknas No. 14 Tahun 2007 Standar ISI Pendidikan Kesetaraan) Kelas Derajat Kompetensi Tingkatan Penyetaraan 11,12 6 Mahir 2 Paket C setara dengan kelas 12 pada SMA/MA/SMK 10 5 Mahir 1 Paket C setara dengan kelas 10 pada SMA/MA/SMK 9 4 Terampil 2 Paket B setara dengan kelas 9 pada SMP/MTs. 7,8 3 Terampil 1 Paket B setara dengan kelas 8 pada SMP/MTs 4,5,6 2 Dasar Paket A setara dengan kelas 6 pada SD/MI 1,2,3 1 Awal Paket A setara dengan kelas 3 pada SD/MI.

PERUBAHAN PADA UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2012/2013

PENGEMBANGAN ATURAN UNTUK UJIAN NASIONAL TP. 2012/2013 Penyatuan pelaksanaan UN sekolah dengan UN Pendidikan Kesetaraan. Mengakomodasi sekolah penyelenggara sistem program akselarasi dan sistem kredit semester. Soal menjadi 20 paket pada setiap ruangan. Untuk SMPLB, SMALB, PK : 5 paket soal. SD/MI : …… paket soal. Kesulitan soal ditingkatkan. Peningkatan peran perguruan tinggi dalam pelaksanaan UN SMP/MTs/Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan SMA/MA/SMK/Program Paket C.

PERBEDAAN UN TP. 2011/2012 DENGAN UN TP. 2012/2013 KEGIATAN TP. 2011/2012 TP. 2012/2013 1. Pelaksanaan 2. Paket Soal UN dan UNPK dilaksanakan dengan jadwal waktu yang berbeda. UN : 5 paket soal setiap ruang UN. SD/MI : 3 paket soal. UNPK Paket A/Ula : 1 paket soal. UNPK Paket B/Wustha, Paket C : 2 paket soal. UN dan UNPK dilaksanakan bersamaan, UN pagi hari, sedangkan UNPK sore hari. UN : 20 paket soal setiap ruang UN. SD/MI : ….. Paket soal SMPLB, SMALB, UNPK : 5 paket soal. 3. Pengawasan Satuan Pendidikan UN SMA/MA/SMALB dan SMK ada Pengawas Satuan Pendidikan dari PT. UNPK Paket C tdk ada Pengawas Satuan Pendidikan dari PT. UN maupun UNPK ada Pengawas Satuan Pendidikan dari PT. 4. Scanning LJUN Scanning LJUN Paket C dilakukan oleh Panpel Provinsi. Scanning LJUN Paket C dilakukan oleh PT. 5. Pencetakan Bahan (Soal) Ujian Pencetakan Bahan (Soal) UNPK dilakukan oleh Panpel Provinsi. Pencetakan Bahan (Soal) UNPK dilakukan oleh Panpel Pusat.

lanjutan… KEGIATAN TP. 2011/2012 TP. 2012/2013 6. Pengiriman LJUN LJUN SMA/MA, SMK dan LJUNPK Paket C dikirim oleh Petugas Dinas Penddidikan Kab/Kota. LJUN SMA/MA, SMK dan LJUNPK Paket C dikumpulkan dan dikirim oleh Pengawas Satuan Pendidikan dari PT dan didampingi Petugas dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.

PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL

Penyelenggara UJIAN NASIONAL Pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan (Pasal 67 ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2005). Dalam penyelenggaraan UN BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan (Pasal 67 ayat (2) PP Nomor 19 Tahun 2005).

PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL Pusat BSNP Kemdikbud Kemenag MR-PTN Provinsi Gubernur Dinas Pendidikan Kanwil Kemenag PT Instansi Terkait dengan pendidikan keahlian. Kab/Kota Bupati/Walikota Dinas Pendidikan 3. Kantor Kemenag 4. PTN. Satuan Pendidikan PT Kepala Sekolah/Mad Guru Tutor Catatan: Rincian tugas masing-masing Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Kab/Kota, dan Satuan Pendidikan dapat dibaca di POS UN Tahun Pelajaran 2012/2013

PENYELENGGARAAN UN SMA/MA/MK/PROGRAM PAKET C BSNP bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, PTN sebagai koordinator penyelenggara Ujian Nasional di wilayahnya masing-masing

Peran PERGURUAN TINGGI Melakukan koordinasi, pengawasan, keamanan, kerahasiaan Pelaksanaan UN. Menjamin objektivitas dan kredibilitas, akuntabilitas pelaksanaan UN.

Penyelenggara UN Tingkat Provinsi Antara lain melakukan pemutakhiran data; pencetakan daftar nominasi tetap (DNT); pengiriman DNT peserta UN SMA/MA /SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, dan ke penyelenggara tingkat kecamatan bagi program paket C dan Program Paket C Kejuruan melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Januari 2013; pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, dan ke penyelenggara tingkat kecamatan bagi program paket B melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 28 Februari 2013;

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Penyelenggara UN Tingkat Provinsi Ujian Nasional Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI, dan SDLB) :   1. merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional di Provinsi Jawa Tengah; 2. melakukan sosialisasi pelaksanaan Ujian Nasional kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kemneterian Agama Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, media massa, dan pemangku kepentingan lain di Provinsi Jawa Tengah; 3. menggandakan dan mendistribusikan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tentang Ujian Nasional dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional ke Sekolah/Madrasah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota; 4. menggandakan dan mendistribusikan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Kisi-kisi Soal Ujian Nasional ke Sekolah/Madrasah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota;

LANJUTAN 5. menyelenggarakan pelatihan penulisan soal dan penetapan soal Ujian Nasional bersama Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 6. menyusun 75 % (tujuh puluh lima persen) butir soal Ujian Nasional berdasarkan kisi-kisi soal Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013 yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP); 7. merakit soal Ujian Nasional berdasarkan kisi-kisi soal Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013 dan melakukan penjaminan mutu soal bersama Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 8. menyiapkan bahan Ujian Nasional khusus untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB); 9. mencetak bahan Ujian Nasional yang mencakup Naskah Soal, Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN), Daftar Hadir, dan Berita Acara; 10. mendistribusikan bahan Ujian Nasional ke Sekolah/Madrasah penyelenggara Ujian Nasional melalui Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota; 11. menjaga kerahasiaan bahan Ujian Nasional; 12. menjaga keamanan pelaksanaan Ujian Nasional; 13. melakukan penskoran hasil Ujian Nasional;

LANJUTAN 14. menyampaikan hasil penskoran dan pemindaian (scanning) kepada Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 15. mencetak dan mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) per Sekolah/Madrasah penyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah atas nama Gubernur ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/ Kota; 16. mencetak dan mendistribusikan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) ke Sekolah/Madrasah penyelenggara melalui Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/ Kota; 17. mencetak dan mendistribusikan blangko Ijazah; 18. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Ujian Nasional di Provinsi Jawa Tengah; 19. Membuat laporan pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah dan menyampaikan kepada Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat.

LANJUTAN b. Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha : 1. merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional di Provinsi Jawa Tengah; 2. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 3. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tentang Ujian Nasional dan Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional ke Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah; 4. menetapkan satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional dan satuan pendidikan yang menggabung dalam surat keputusan, dengan prosedur sebagai berikut :

LANJUTAN   a) menerima identifikasi satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi serta memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan hasil penilaian dinas pendidikan kabupaten/kota yang dipergunakan sebagai bahan penetapan satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional dan satuan pendidikan yang menggabung; b) menetapkan satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional dan satuan pendidikan yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan Penyelenggara Ujian Nasiona melalui Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota; 5. menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT); 6. menjaga kerahasiaan bahan Ujian Nasional; 7. menjaga keamanan penyelenggaraan Ujian Nasional bersama Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah; 8. mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database peserta Ujian Nasional; 9. menyediakan kendaraan tranportasi untuk distribusi bahan Ujian Nasional ke titik simpan terakhir;

LANJUTAN 10. mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah/Pondok Pesantren/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar dan mengirimkannya ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat paling lambat tanggal 15 April 2013 untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha; 11. menetapkan tim pengolah hasil Ujian Nasional dengan tugas sebagai berikut :   a) melakukan pemindaian (scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; b) mengirim hasil pemindaian (Scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat.

LANJUTAN 12. menerima nilai akhir Ujian Nasional dari Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 13. mendistribusikan nilai akhir Ujian Nasional ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 14. mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) per sekolah/madrasah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah; 15. mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) per sekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 16. mengisi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) untuk setiap peserta Ujian Nasional; 17. mendistribusikan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) ke Kabupaten/Kota; 18. Mendistribusikan ijazah Paket A, Paket B dan Paket C ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 19. mengevaluasi penyelenggaraan Ujian Nasional di Provinsi Jawa Tengah;

LANJUTAN   20. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas dan akuntabilitas pada semua proses di atas; 21. membuat laporan pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk disampaikan kepada Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi Ujian Nasional dan dilengkapi dengan : a) surat keputusan Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah; b) data peserta Ujian Nasional; c) data sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Nasional; d) laporan kelulusan satuan pendidikan. c. Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan : 1. merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional di Provinsi Jawa Tengah bersama Perguruan Tinggi;

LANJUTAN 2. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tentang Ujian Nasional dan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) ke Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah; 3. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 4. menyediakan kendaraan tranportasi untuk distribusi bahan Ujian Nasional ke titik simpan terakhir; 5. Melakukan pendataan dan menetapkan satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional, dengan prosedur sebagai berikut :   a) melakukan pendataan satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; b) menetapkan satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional dan satuan pendidikan yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional melalui Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota; c) memantau pelaksanaan uji kompetensi keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

LANJUTAN 6. menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT); 7. mengawal pendistribusian bahan Ujian Nasional di bawah koordinasi Perguruan Tinggi sampai titik simpan terakhir di Kabupaten/Kota; 8. menjaga kerahasiaan bahan Ujian Nasional; 9. menjaga keamanan penyelenggaraan Ujian Nasional bersama Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian; 10. mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta Ujian Nasional; 11. mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database nilai sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan; 12. mengirimkan nilai sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat paling lambat tanggal 8 April 2013, khusus nilai ujian teori kejuruan dikirimkan paling lambat tanggal 29 April 2013; 13. menerima hasil penilaian (skor) dari Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat;

LANJUTAN 14. mencetak Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;   15. mengisi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN); 16. mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 17. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas; 18. membuat laporan pelaksanaan Ujian Nasional Provinsi Jawa Tengah untuk disampaikan kepada Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi Ujian Nasional dan dilengkapi dengan : a) surat keputusan Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah; b) data peserta Ujian Nasional; c) data satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; d) laporan kelulusan satuan pendidikan.

LANJUTAN Perguruan Tinggi memiliki tugas dan tanggung jawab : a. Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Program Paket A/Ula, dan Program Paket B/Wustha terdiri atas :   1. tim pengawasan bahan Ujian Nasional di percetakan memiliki tugas dan tanggung jawab : a) mengkoordinasikan pengawasan penggandaan bahan Ujian Nasional; b) mengawasi proses penggandaan bahan Ujian Nasional di percetakan. 2. tim penerima bahan Ujian Nasional dari percetakan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memiliki tugas dan tanggung jawab :   a) melakukan serah terima bahan Ujian Nasional dari percetakan di provinsi Jawa Tengah; b) melakukan serah terima bahan Ujian Nasional ke tim Distribusi bahan Ujian Nasional.

LANJUTAN 3. tim distribusi bahan Ujian Nasional ke titik simpan terakhir memiliki tugas dan tanggung jawab :   a) melakukan koordinasi distribusi bahan Ujian Nasional dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Polri; b) melakukan distribusi bahan Ujian Nasional ke titik simpan terakhir di kabupaten/kota; c) melakukan serah terima bahan Ujian Nasional dengan tim pengamanan bahan Ujian Nasional Perguruan Tinggi di titik simpan terakhir. 4. tim pengamanan bahan Ujian Nasional di titik simpan terakhir selama ujian berlangsung memiliki tugas dan tanggung jawab : melakukan koordinasi pengamanan dan penyimpanan bahan Ujian Nasional dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Polri; melakukan serah terima bahan Ujian Nasional ke satuan pendidikan penyelenggara.

LANJUTAN b. Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Paket C, dan Paket C Kejuruan :   1. merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional Di Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan dapat melibatkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan; 2. menetapkan koordinator pelaksanaan Ujian Nasional Kabupaten/Kota; 3. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP); 4. membentuk tim kerja Ujian Nasional di tingkat Provinsi Jawa Tengah yang terdiri atas : a) tim pengawasan bahan Ujian Nasional di percetakan memiliki tugas dan tanggung jawab : 1) mengkoordinasikan pengawasan penggandaan bahan Ujian Nasional di percetakan; 2) mengawasi proses penggandaan bahan Ujian Nasional di percetakan.

LANJUTAN b) tim penerima bahan Ujian Nasional dari percetakan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memiliki tugas dan tanggung jawab :   1) menerima bahan Ujian Nasional dari percetakan dan menandatangani berita acara serah terima bahan Ujian Nasional dari percetakan di provinsi Jawa Tengah;   2) menyerahkan bahan Ujian Nasional ke tim Distribusi bahan Ujian Nasional serta menandatangani berita acara serah terima bahan Ujian Nasional. c) tim distribusi bahan Ujian Nasional ke titik simpan terakhir memiliki tugas dan tanggung jawab : 1) melakukan koordinasi distribusi bahan Ujian Nasional dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Polri; melakukan distribusi bahan Ujian Nasional ke titik simpan terakhir di kabupaten/kota; 3) melakukan serah terima bahan Ujian Nasional dengan tim pengamanan bahan Ujian Nasional Perguruan Tinggi di titik simpan terakhir.

LANJUTAN d) tim pengamanan bahan Ujian Nasional di titik simpan terakhir selama ujian berlangsung memiliki tugas dan tanggung jawab :   1) melakukan koordinasi pengamanan dan penyimpanan bahan Ujian Nasional dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Polri; 2) melakukan serah terima bahan Ujian Nasional ke satuan pendidikan penyelenggara. e) tim pengawas satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab : mengkoordinasikan pengawasan penyelenggaraan Ujian Nasional dengan kepala sekolah satuan pendidikan; melakukan serah terima bahan Ujian Nasional dari tim pengamanan bahan Ujian Nasional bersama dengan kepala sekolah satuan pendidikan; 3) melakukan pengawasan pelaksanaan ujian.

LANJUTAN f) tim pengolah hasil Ujian Nasional memiliki tugas dan tanggung jawab :   1) melakukan pemindaian (scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 2) mengirim hasil pemindaian (scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 5. mensosialisasikan tugas dan tanggung jawab pengawas penyelenggaraan Ujian Nasional di satuan pendidikan;

LANJUTAN 6. menjamin obyektivitas dan kredibelitas pelaksanaan Ujian Nasional di provinsi Jawa Tengah; 7. melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Ujian Nasional; 8. menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Sanggar Kegiatan Belajar penyelenggara Ujian Nasional; 9. menetapkan pengawas ruang Ujian Nasional berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota; 10. menetapkan tempat titik simpan terakhir bahan Ujian Nasional di Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 11. menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam pendistribusian bahan Ujian Nasional dari tingkat provinsi sampai ke satuan pendidikan; 12. menjaga keamanan penyimpanan bahan Ujian Nasional di titik simpan terakhir selama ujian berlangsung; 13. menjaga keamanan dan kerahasiaan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) yang sudah diisi oleh peserta Ujian Nasional serta bahan pendukungnya; 14. membawa Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dari satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi didampingi oleh Dinas Pendidikan;

LANJUTAN 15. melakukan pemindaian (scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 16. menjamin keamanan proses pemindaian (scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN); 17. menyerahkan hasil pemindaian (scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 18. Menerima hasil penilaian (skor) dari Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; 19. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas dan akuntabilitas pada semua proses di atas; 20. Membuat laporan pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang berisi tentang persiapan dan pelaksanaan Ujian Nasional.

Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota Bupati/Walikota bertanggungjawab menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur-unsur: a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. c. Perguruan Tinggi Negeri.

Lanjutan 2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya; b. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan satuan pendidikan c. melakukan pendataan satuan pendidikan penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut: 1) mengidentifikasi satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan satuan pendidikan berdasarkan berdasarkan jenjang akreditasi, serta memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan hasil penilaian dinas kabupaten/kota yang disampaikan ke dinas pendidikan provinsi. 2) menerima SK penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN dan satuan pendidikan yang bergabung dari penyelenggara tingkat provinsi. 3) menyampaikan surat keputusan tersebut ke satuan pendidikan.

Lanjutan d. mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan; e. melakukan pendataan calon peserta UN; f. melakukan pendataan calon pengawas UN SMA, MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan untuk disampaikan ke perguruan tinggi penyelenggara UN; g. melakukan pendataan calon pengawas UN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB; Program Paket A/Ula, dan Program Paket B/Wustha. h. mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah/pondok pesantren/PKBM dan SKB.; i. mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah/pontren/PKBM, dan SKB. j. menyampaikan ke perguruan tinggi tempat penyimpanan bahan Un di titik simpan terakhir. k mendistribusikan bahan UN dan LJUN untuk SMP, MTs, SMPLB, SMALB dan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha ke sekolah/madrasah/pontren/PKBM dan SKB penyelenggara UN; l. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN; m. menjaga keamanan penyelenggaraan UN; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;

Lanjutan o. mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan didampingi oleh Perguruan Tinggi untuk SMP, MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha ke Dinas Pendidikan Provinsi; p. menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah/pontren/PKBM dan SKB penyelenggara UN; q. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses pelaksanaan UN; r. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan: 1) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 2) data peserta UN; 3) data sekolah/madrasah/PKBM dan SKB penyelenggara UN; 4) data kelulusan satuan pendidikan. s. mendatangani SKHUN dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk Pontren) dan/atau satuan pendidikan nonformal.

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENYELENGGARA ujian nasional (Lebih jelas dapat dibaca pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan U/S/M/PK Dan UN serta POS tentang Penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, Dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013).

Ujian Sekolah/Madrasah /PK Tahun Pelajaran 2012/2013 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL Pasal 10 Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran.

Lanjutan Pasal 11 Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama.

Lanjutan Pasal 12 Ujian S/M/PK diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Lanjutan Pasal 13 (1) Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP. (2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B,SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN. (3) Nilai S/M /PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SD/MI, SDLB, dan Program Paket A diterima oleh penyelenggara UN SD/MI dan SDLB tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN. (4) Ketentuan mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M /PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

Lanjutan Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan US/M/PK diatur dalam POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Akhir Presentasi Terima Kasih Diskusi dan Tanya-Jawab

Terima Kasih www.pdkjateng.go.id www.data.pdkjateng.go.id www.forum.pdkjateng.go.id Terima Kasih 67 67